Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.
Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:
1. Guru
- Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
- Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
- Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
- Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
- Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
- Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
- Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
- Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
- Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
- Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
3. LPMP
- Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
- Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
- Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
- Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
- Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
- Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
- Mencetak dan menandatangani Format A1
- Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
- Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Filed under: Sergu 2012, Sertifikasi







Kak Ichsan, bagaimana cara membatalkan NUPTK yg diperoleh seorang guru dengan memasukkan data palsu? Mohon bantuan alamat web utk komplain krn diknas setempat belum menindaklanjuti pengaduan saya. Terimakasih
assalamu’alaikum
mf kak ichsan,saya guru MTK di MI tapi saya berasal dari jurusan IPA Biologi yang bertitle S.Pd.I,,,,
kira-kira bisa mendapat sertifiksi tidak?terimaksih
Kak Ichsan:
Syarat mapel yang diampu untuk sertifikasi harus sesuai dengan ijazah.
makin susah az nyari NISN untuk sekolahan….
kak, nama saya sudah tercantum di daftar calon peserta sertifikasi, tapi sampai saat ini saya belum menerima form A1…gimana ya?
assalamu’alikum kak, sy lihat tampilan bakal calon peserta sertifikasi sudah berubah, sekarang ada no sertifikasinya jg.selain itu ada perbedaan judul misalnya untuk wilayah dki jakarta jaktim, dulu tertulis quota 3200 dr 3300 peserta, sekarang tertulis 3200 peserta sertifikasi, bahkan sy sudah masuk kriteria plpg. apakah itu artinya tidak ada test atau gimana? terima kasih sebelumnya
Kak Ichsan:
Peserta sergu yang ditetapkan dengan jalur PLPG, selanjutnya mengikuti tes aal (UKA). Tapi saya belum tahu fungsinya/peraturannya.
menurut kabar UKA akan dilaksanakan tgl 25 feb, apakah betul?trims
tlng tampilkan jadwal sertifikasi 2012 kab.deli serdang
maaf pak ichsan….., saya (yadi) mengganggu. saya guru MTs. Swasta di Madura (Sampang) mau cari NISN siswa saya yang dari SD dan MI, namun saya tidak menemukan situsnya NISN (dapodik) rasanya tidak mungkin kalau saya harus datang ke SD/MI masing-masing siswa. terus saya coba untuk buka di aplikasi yang disediakan dari situs tunas63 malah harus masukkan NISN/NPSN sekolah asal siswanya. mohon bantuannya…
Kak Ichsan:
Sampai saat ini, untuk melihat data NISN harus memasukkan NPSN. Dan, memeng website belum on penuh.
kak ichsan…..jadwal uji kompetensi pastinya kpn?
saya waktu perubahan data NUPTK bareng sama istri,waktu bulan oktober,knp saya ngak ada d data calon Sergur 2012 sedangkan istri saya masuk calon
bgmn cara melihat klau kita dapat format A1
Tolong berikan daftar lampiran SK Inpassing guru swasta kabupaten Pati untuk tahun 2012
kakak Ichsan yang baik….saya sudah melengkapi persyaratan A 0 nih…selanjutnya apa yang harus saya lakukan..???
tolong jawab ya kak segera…terima kasih
Kak Ichsan:
Setelah memperbaiki A0, tinggal menunggu untuk menerima A1 dari Dinas Pendidikan (untuk tambah kemantapan bisa tanya ke Dinas, tapi posedurnya, Dinas berkewajiban mengirim A1 kepada peserta sebagai bukti peserta sergu)
Saya kira sertifikasi 2012 tdk perlu portofolio lagi
Kak Ichsan:
Sergu 2012 ada tiga pola sebagaimana 2011: PSPL, Portofolio, PLPG. Baca infonya di sini
kak ichsan maaf, mudah2an bisa bantu, saya ingin contoh program kerja panitia un smp. makasih