• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.914.022 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri


Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut berlokasi di Indonesia.

Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Pejabat lain yang diberi wewenang.

Prosedur Penyetaraan Ijazah

  • Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  • Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  • Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  • Cetak/simpan tanda terima permohonan.
  • Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di:

Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen  Pendidikan Dasar Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta

  • Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  • Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas.

Persyaratan Dokumen Untuk Penyetaraan Ijazah

  • Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.
Persyaratan Penyetaraan Ijazah dari Sekolah Asing di Luar Negeri
  1. Pasfoto pemohon ukuran 4×6 (*)
  2. Paspor (*)
  3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Surat Keterangan Dari Sekolah Asal (*)
  4. Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah) (*)
  5. Transkrip Nilai (*)
  6. Struktur Program kurikulum. Scan dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di website resminya (*)
  7. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*)
  8. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk jenjang SMP, SMA, SMK (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir) (*)

Keterangan : (*) Scan berwarna

Persyaratan Penyetaraan Ijazah dari Sekolah Asing di Dalam Negeri
  1. Pasfoto pemohon ukuran 4×6 (*)
  2. Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas (*)
  3. Ijazah/Diploma/Sertifikat (*)
  4. Transkrip Nilai (*)
  5. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (*)
  6. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk jenjang SMP, SMA, SMK (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir) (*)

Keterangan : (*) Scan berwarna

Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sekretariat
  1. Tanda terima permohonan
  2. Identitas diri yang berupa Paspor bagi pemohon penyetaraan ijazah dari sekolah asing di luar negeri atau Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas bagi pemohon penyetaraan ijazah dari sekolah asing di dalam negeri
  3. Dokumen asli Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah)
  4. Dokumen asli Transkrip Nilai
  5. Struktur Program Kurikulum (apabila tidak tersedia di laman resmi sekolah asal)
  6. Dokumen asli Akta Kelahiran
  7. Dokumen asli Rapor jenjang pendidikan terakhir (khusus bagi pemohon penyetaraan ijazah tingkat SD cukup rapor 3 tahun terakhir)

Portal Penyetaraan Ijazah, klik poster berikut!

 

11 Tanggapan

  1. sy aldhy,,sy SD di malaysia kak..tapi rapor SD sy hilang.gimana solusix??trus Paspor apa mksdx itu??soalx waktu SD dsana g pake paspor….kira-kira apa solusinya soalnya sy buth utk kelengkpan berkas cpns

    Suka

  2. Kak Ichsan, wkt menunjukkan berkas asli apakah yang bersangkutan hrs hadir atau bs diwakilkan..fyi untuk penyetaraan ijazah SD..terimakasih sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Kalau menyimak prosedur sebagaimana tulisan di atas, bisa diwakilkan.

    Suka

  3. Kak Ichsan, terimakasih atas infonya di atas.
    Apakah info ini masih berlaku sekarang?

    Saya ingin mengetahui bagaimana prosedur untuk kasus sbb:
    Siswa memiliki raport kelas 7 (sem.I dan II) dan raport kelas 8 (hanya sem.I, diperoleh Des 2010) dari SMP di Indonesia, kemudian
    Siswa melanjutkan HighSchool di Australia sejak awal 2011 dan memperoleh raport kelas 8 sem.I kembali (karena tahun ajaran di Aus dimulai Januari), raport kelas 8 sem.II , serta raport kelas 9 (sem.I dan sem.II).
    Siswa tidak memiliki ijazah karena ijazah Highschool di Aus diberikan jika telah selesai kelas 12.
    Siswa akan kembali ke Indonesia di bulan April 2013, namun menurut info yang saya peroleh siswa harus mengurus surat pindah dan penyetaraan di Direktorat Jakarta (kami tidak berdomisili di Jakarta).
    Dokumen apa sajakah yang harus kami persiapkan dari Aus ?
    Apa saja yang akan disetarakan (raport?), karena tidak ada ijazah?

    Mohon bantuannya kak Ichsan. Terima kasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Maaf, ketentuan pastinya saya belum paham.
    Saran:
    1. Coba masuk ke website “penyetaraan ijazah” melalaui tautan tulisan di atas. Manfaatkan fasilitas “chat” dengan admin untuk minta penjelasan permasalahan.
    2. Manfaatkan alamat kontak berikut untuk cari informasi:
    Informasi dan pengaduan seputar pendidikan
    Call center : 177
    Telepon alternatif : 021 5703303
    SMS : 0811976929
    Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
    Semoga info sederhana ini ada manfaatnya.

    Suka

    • Kak Ichsan, terima kasih infonya.
      Saya sudah coba semua akses yang kak Ichsan berikan (call center, telp alt., SMS dan email) tapi tidak ada jawaban.
      Mohon bantuannya kak, apa yang sebaiknya kami lakukan, apakah perlu datang langsung ke Jakarta, ke bagian mana sebaiknya kami datang?
      Terima kasih.

      Kak Ichsan:
      Saya prihatin atas masalah Mbak Ina dan salut atas usaha demi masa depan.
      Semoga alamat berikut dapat memberi tanggapan yang berarti, silakan coba!
      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270.
      Informasi dan pengaduan seputar pendidikan: Call center : 177, Telepon alternatif : 021 5703303
      SMS : 0811976929, Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
      Twitter : @Kemdikbud_RI
      Facebook : http://www.facebook.com/Kemdikbud.RI
      Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (PIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Kemdikbud Lantai 4, Telepon/Faks 021 5701088, 021 57950226.

      Suka

  4. kak, aku dewi. aku smp&sma dimalaysia. nah aku kan dapat ijazah sana tuh. mau nyetarain ceritanya. tapi aku gak punya rapor, disana biasanya cuma kirim selembaran kerumah bukan kayak buku macam kita disini, habis itu ibu angkat aku gak nyimpen, gi mana tuh. kak?

    dan juga satu lagi struktur program kurikulum itu apa ya? aku nanya ke sekolah mereka bilang gak paham, aku sih gak paham jugak sebenarnya…..

    satu lagi nh, surat keterangan perwakilan RI itu dapetnya diman dan gimana mintaknya?

    hehehe ada lagi, aku coba masuk portal kemendiknas dan isi secara online nah ntah kenapa waktu mau ngisiin transkrip nilai, pilihan sma nya gak ada, cuma sd dan smp…. huhuhu 😥 maaf banyak nanya. soalnya gak tau harus gimana lagi. mau kejakarta jauh banget, aku di kepri. nanya diknas disini mereka gak tau apa2 tuh… tolong ya! kalo bisa kasi infonya….

    makasih kak 🙂

    Suka

  5. kak..mau tanya nih..
    temen ku di sekolah asing dari sd sampe sma..trus dia mau bikin ijazah paket c..tapi kalo ijazah paket c harus punya ijazah smp, sedangkan smp nya dia ga punya ijazah karena pas dia kelas 3 smp dia ikut ujian matrikulasi yang levelnya sampe kelas 10..
    udah gitu dia ikut ujian O-level..
    trus bikin ijazah smpny gimana ya?? kan dia punya ijazah cuma yang matrikulasi doank..(yang bisa saya anggap setara smp..)

    makasih sebelumnya..:)

    Kak Ichsan:
    Untuk mendapatkan ijazah SMP, perlu mengajukan permohonan dan bila berhasil nantinya akan mendapatkan “penyetaraan”.
    Silakan masuk melaui tautan di akhir tulisan di atas kemudian klik “Daftar Permohonan Baru”

    Suka

    • trus kak..
      paspor, Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas, sama raport harus di upload juga ya?? kalo ga di upload ga bisa dikirim ya??

      trus cara dapetin Surat Ijin Belajar WNI yang dikeluarkan oleh Ditjen Mandikdas gimana ya??

      aduh..bingung..kok kayakny ribet banget…

      Suka

  6. update terbaru 31 Mei 2012.. ijazah Bachelor setara dengan D3.. keterlaluan DIKTI.nya..

    Suka

  7. Kak, apakah ini dari pengalaman? Saya kegedung E, malah disuruh ke gedung D

    Kak Ichsan:
    Info ini saya ambil dari web resmi.

    Suka

  8. “Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses”

    tanya:
    memasukkan nomor pendaftaran dan password sesuai tanda terima permohonan itu link-nya yg mana ya? saya hanya menemukan link utk login member saja dan akhirnya masuk ke edit akun.

    Kak Ichsan:
    Langkah 1, adalah mengisi form secara online “Daftar Permohonan Baru” (setelah proses ini tuntas, akan menerima nomor pendaftaran dan password).
    Langkah 2, untuk mengetahui “status proses permohonan” itu, Anda masukkan nomor pendaftaran dan password.

    Suka

Tinggalkan komentar