• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.268 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Juknis BOS 2015


Juknis BOS 2015 SD/SMP/SMA/SMK, dan MI/MTs/MA berikut siap diunduh. Besar Dana BOS 2015 naik dibanding 2014, baik untuk SD maupun SMP. Juga bayak murid yang dijadikan dasar minimal penerimaan.

BOS 2014

a. SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik/tahun

Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan
120 (SMP/SMPLB/Satap). Artinya, SD/SDLB yang memiliki murid kurang dari 80 tetap menerima dana BOS sebanyak 80 siswa. Demikian juga pada SMP/SMPLB/Satap, sedikitnya akan menerima dana BOS sebanyak 120 siswa.

BOS 2015

Berdasarkan Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Juknis BOS 2015, dijelaskan sebagai berikut.

Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap  :  Rp  1.000.000,-/peserta didik/tahun

Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.

Bahan Unduhan

Petunjuk Teknis BOS Dikbud Tahun 2015

Surat Pembentukan Tim BOS Tahun 2015

Bahan Pelatihan Juknis BOS Tahun 2015

Juknis BOS 2015 MA

Juknis BOS 2015 MI, MTs

2 Tanggapan

  1. Juknis bos sma apa sudah keluar

    Suka

  2. juknis untuk BOS SMA 2015 ada kah pak

    Kak Ichsan:
    Juknis BOS SMA, berpedoman pada Permendikbud 161/2014
    Silakan unduh melalaui tautan di atas “Petunjuk Teknis BOS Dikbud Tahun 2015”

    Suka

Tinggalkan komentar