• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.790 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Menjadi CPNS


Tenaga honorer K2 yang lulus tes tidak otomatis diangkat menjadi CPNS tetapi masih harus melakukan pemberkasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipi dan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 11/2002.

Pelamar (umum/Honorer K1/Honnorer K2 yang ditetapkan diterima (lulus tes) wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu:

  1. Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku.
  3. Pasfoto ukuran 3×4 cm sesuai kebutuhan.
  4. Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari Polri.
  5. Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter.
  6. Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
  7. Surat pernyataan tentang:
    Foto copy sah surat keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.

    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.

Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.

Golongan Ruang

Golongan ruang sebagai dasar penggajian pertama ditetapkan berdasarkan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dimiliki dan digunakan pada saat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut.
Golongan ruang gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002).

  • I/a Sekolah Dasar/setingkat
  • I/c Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/setingkat
  • II/a Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Diploma I/setingkat
  • II/b Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa/ Diploma II/setingkat
  • II/c Sarjana Muda/Akademi/Diploma III
  • III/a Sarjana/Diploma IV
  • III/b Dokter/Apoteker/Magister/setara ~ III/c Doktor

Masa Percobaan

Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selama menjalani masa percobaan dinyatakan cakap diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tidak cakap maka diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat berikut:

  1. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik,
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan j asmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan diberikan pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan gaji pokok sesuai dengan golongan dan ruang penggajiannya.

Referensi:

Klik judul bila berminat mengundug dokumen

 

2 Tanggapan

  1. pengkatan honorer k2 benar-benar tidak valid soalxa ada orang yg selama ini tidak bekerja dan kebetulan mendapatkan sk dari pimpinan unit kerja untuk meloloskan verifikasi k2 dan setelah mengkuti tes terxata lulus tolong bentuk pansus utuk menyelidiki masalah tersebut kasihan bgi mereka yg benar2 pengabdian dan masa kerja sdh lama tdk lulus

    Suka

Tinggalkan komentar