• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.015 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pendaftaran PPG 2012 Guru RA/Madrasah


Berikut syarat dan mekanisme pendafataran PPG 2012 gratis bagi GTY RA/MI/MTs/MA . PPG tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang
namanya sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang telah di-upload dalam web Kementerian Agama

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan
praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).

Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost).

Syarat Umum

  • a) Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah;
  • b) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
  • c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
  • d) Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
  • e) Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
  • f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)

Syarat Khusus

  • a) Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil;
  • b) Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa Arab;
  • c) Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
  • d) Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun 2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
  • e) Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp6000. (format A.1. terlampir);
  • f) Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai 6000. (contoh format terlampir);
  • g) Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG;
  • h) Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
  • i) Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun

Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 – 26 Oktober 2012 setiap hari kerja
bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Seleksi dilakukan oleh
perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan /atau akademik. Calon
peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi
setempat dengan menyertakan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai (form A.1 terlampir);
2. Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan (contoh form terlampir);
3. Surat Pernyataan auto debet (form A.2 terlampir).
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-masing

Biaya Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1. biaya pendidikan;
2. biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan;
3. bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program;
4. bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal ke perguruan tinggi (LPTK)
penyelenggara PPG.

Info lebih jelas agar membaca informasi pada file unduhan berikut:

Daftar nama long list calon peserta sergu kemenag dapat diunduh di sini

35 Tanggapan

  1. askum..kak tanya kalo pgmi ikt ppg prajab pgsd atau sebaliknya boleh apa tidak y?

    Suka

  2. kak mo nanya, bulek sy Ijazah S.Ag, PNS, sudah sertifikasi (bahasa arab) dan sdh cair. yang jd masalah akhir-2 ini ada info bahwa ijazah dengan sertifikat hrs sesuai jurusanya. solusinya katanya hrs penyesuaian ijazah atau PPG/PLPG ulang. apa memang benar demikian, mohon infonya?

    Kak Ichsan:
    Ya benar, jurusan/ijazah harus sesuai dengan mapel sertifikat. Kalau berisertifikat bhs Arab maka ijazah harus jurusan bhs Arab. Istilh penyesuain ijazah tidak ada. Intinya, kuliah lagi dan memilih jurusan B. Ara.
    Tentang PLPG ulang (kedua), artinya harus memilih mapel ijazah S.Ag tadi. Kalau mengajar di SD maka untuk PLPG memilih mapel guru Agama SD.

    Suka

  3. bisakah guru swasta yang sudah sertifikasi untuk mutasi ke yayasan yang berbeda?


    Kak Ichsan:
    Menurut pemahaman saya, kok bisa mutasi. TPP diberikan kepada guru bersertifkat dengan syarat pokok mengajar mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat minimal 24 jam per minggu.
    Nah, dengan ketentuan ini maka menurut saya, meskipun mutasi ke tempat tugas lain asal dokumen bukti dapat dibuktikan, punya hak TPP.
    Yang jadi pertanyaan, dokumen apa yang diperlukan? Menurut saya:
    (a) SK awal sampai akhir penugasan dari Yayasan (termasuk dari Yayasan sekolah baru). Dengan catatan, TMT dari SK yang satu ke berikutnya (termasuk dari sekolah baru) menunjukkan berurutan/terus menerus.
    (b) dokumen lain: foto kopi sertifikat, ft kopi ijazah, SK Pembagian tugas mengajar dan jadwal pelajaran.
    Coba usaha dengan sungguh-sungguh demi hak, silakan coba konsultasi ke LPMP atau lewat forum online website Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).

    Semoga bermanfaat dan usaha dirahmati Allah SWT.

    Suka

  4. pak alamat web untuk mengethui pengumuman PPG apa???

    Kak Ichsan:
    Coba cari pada web LPTK penyelenggara PPG masing2

    Suka

  5. assalamualaikum,mas informasinya pengumuman ppg uin jkt tgl 5 tapi kok belum ada ya apa saya salah buka?

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum berhasil mendapatkan info.

    Suka

  6. pak ichsan…saya masuk daftar longlist…tpi karena saya tinggal di Jakarta dan apabila saya lulus tes maka saya harus ambil kuliahnya di Bandung karena saya guru kelas, maka saya ga ikut daftar PPG pak

    Apakah kuliah guru kelas harus di UIN Bandung tidak bisa di UIN Jakarta pak?..tolong pemerintah sebagai pembuat kebijakan ini agar mempertimbangkan juga faktor keluarga yg masih punya anak kecil yang tidak bisa ditinggalkan.

    Saya usul kepada pemerintah agar pelaksanaan PPG ini tidak memberatkan guru2 …sebaiknya pelaksanaannya dilakukan di daerah dimana guru itu tinggal.

    Mudah2an tulisan saya ini dibaca oleh pihak kemenag.

    Suka

  7. KAMI PESERTA YANG TIDAK LULUS ADMINISTRASI PPG. APA PROGRAM SELANJUTNYA BAGI KAMI?….

    Suka

  8. ass….pak….mohon tanyak, kuota untuk guru kelas ,yg ppg i uin malang, itu kuotanya brapa orang?
    apakah setiap lptk aada kuotanya…????

    Kak Ichsan:
    Maaf, tidak punya datanya.

    Suka

  9. As.Wr.Wb. Mhon bimbingan kak . untuk kita yang sdh masuk sisa longlist , dan tidak lolos seleksi PPG tapi sdh memenuhi syarat krn kuota terbatas, apa msh ada harapan lain ikut sertifikasi guru melalui PLPG ?

    Kak Ichsan:
    Masih ada kesempatan PLPG, bila tahun ini kuota habis, bisa masuk kuota 2013.

    Suka

  10. assalamualaikum kak ihsan yang baik hati ???
    Ini aneh sekali ,,,masalahnya kami sudah daftar ppg dan sesuai syarat2nya tetapi tidak dikirim ke LPTK ??
    semua berkasnya di kembalikan dengan kata alasan mapenda setempat sudah terlambat pendaftaran dan mengatakan tempatnya jauh ,,padahal kami mengumpulkan sudah sesuai jadwal ??
    bagaimana nasib saya nantinya kedepan ? apakah ada plpg lagi tahun 2013 untuk guru madrasah ??? suwun.

    Kak Ichsan:
    Pola sertifikasi itu terdiri: PLPG, Portofolio, PSPL, dan PPG. Jadi, 2013 tetap ada PLPG.

    Suka

  11. Ass,kak nama saya ada di longlist PPG.yang menjadi masalah saya S1.2008, tapi saya udh mengajar sejak tahun 2003 dgn ijazah D-1.menurut penjelasan syarat-sayat umum D1 untuk guru R.A.Sementara saya Guru MI.jadi saya tidak bisa ikut PPG kak? mohon penjelasannya.Trims,Wslm.

    Kak Ichsan:
    Daftar longlis itu maksudnya daftar calon peserta sergu (bisa PPG, PLPG, Portofolio.)
    Kalau tidak memenuhi syarat, ya tentu tidak bisa daftar.

    Suka

    • Ass,kak trims atas pejelasannya, tapi saya mautanya lagikak, kalau tahun 2001 teman saya udah ngajar dua tempat yang berbada artinya dia memiliki 2 SK yang berbeda.1 di RA dan 1 di MI, nama dia juga ada di sisa longlist.pertanyaan saya bisakah dia mendaftar dari MI dengan memakai SK RA dari tahun 2001 s/d 2006 kemudian 2007 s/d sekarang dia memakai SK MI karena 2 tempat ini dia aktiv karena diajuga memiliki ijazah D1 dan S1tahun 2006.trims.wslm

      Kak Ichsan:
      Aturan pastinya belum tahu. Menurut saya, kalau belum punya sertifikat insyallah bisa, tanya saja ke Kemenag.

      Suka

  12. Aslmualaikum. pak, kan tgl 27 udh tes nah cara mengetahui kita lolos administrasi dan bs ikut tes gimna?trus lht pengumuman lolos adminstrasinya di alamat ap?

    Kak Ichsan:
    Nantinya diumumkan oleh LPTK penyelenggara PPG.

    Suka

  13. Assalamu’alaikum. Kak Ikhsan. sy mau tanya ….Mapel yang sy ampu utk ikut PPG SKI. sedangkan Prodi SKI yang ad hanya di 3 PTAI penyelengara dari 17 PTAI yakni, AIN Raden Fatah, UIN Sunan Kalijaga dan UIN Syarif Hidayatullah. Yang ingin sy tanya apakah sy dr aceh harus memilih diantara salah satu PTAI tersebut utk mengikuti PPG..? . T.kash

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum paham. Coba tanya ke Kemenag.

    Suka

    • Ass…….Kak Ikhsan. Sy mau nanyak sekaligus minta bantuan informasi …..nama sy ad di sisa long list PPG, tapi sebagian calon di antaranya sdh ikut tes akademik, sedangkan lainnya belum jelas dan tanpa kbr ap2. Bahkan Mapenda Kab setempat pun belum juga menerima laporan bagi calon PPG yang belum dipanggil utk mengikuti tes kademik di AIN Ar Raniry B. Aceh. Apakah kami bs mengikuti PPG thn 2013. Dan dimana bs memperoleh Infor via web tentang PPG T. Ksh

      Kak Ichsan:
      Info PPG dalam jabatan bisa dilihat pada PT peyelenggara PPG dalam Jabatan, atau Mapenda Kemenag.
      Untuk PPG Prajabatan, informasi dikeluarkan oleh PT yang memiliki program PPG Prajabatan.

      Suka

  14. Kasihan nasibmu guruku, sekalinya ada peluang kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup melalui PPG, eh syarat tak memenuhi mana sudah lama nunggu antrian “longlist”. Maafkan, ini hanya curhat istri saya yg telah mengabdi selama 14 thn di pendidikan tp baru lulus thn 2009, tp janganlah mematahkan semangat mungkin nanti ada luang lain yg lebih baik,amiiin.

    Suka

  15. sy mo tanya, sy ingin ikut PPG tapi nama sy tidak terdaftar di longlist, apakah bs?

    Kak Ichsan:
    Salah satu syarat, yang bisa mendaftar PPG adalah masuk daftar longlist. Lihat lagi syarat pada tulisan di atas.

    Suka

  16. Assalamu’alaikum. kak saya ini sudah ngajar pd thun 2000 dan masuk pada sisa long list, padahal saya perangkat desa, di lamongan kalo perangkat desa tidak boleh ikut sertifikasi, mau saya tidak dapat gaji sertifikasi tidak apa apa.tapi saya ingin dapat sertifikat sebagai guru pendidik. tapi sekarang jalur PPG yg begitu lama prosesnya 1 th. dan kalo dalam persaratan ppg kalo di terima tidk bole mengndurkan diri, bagaimana solusinya kak,

    Kak Ichsan:
    PPG itu kan akhirnya mendapatkan sertifikat pendidik dan mempunyai hak tunjangan.
    Kalau ingin punya sertifikat pendidik selain mealui PPG bisa melalui PLPG yang waktunya 10 hari.

    Suka

    • kalau melalui PLPG apakah bisa mendaftar sendiri atau menunggu panggilan, kemudian jika PPG tidak diambil apakah bisa mengambil program PLPG saja? mohon informasinya!

      Kak Ichsan:
      Biasanya pada awal tahun ada penjaringan calon peserta sergu. Atau, sebaiknya proaktif dengan menanyakan ke Kemenag agar tidak ketinggalan.

      Suka

  17. pak ichsan…. untuk dikemenag kota palembang…sisa long list nya kok PNS semua… saya mau tanya PPG ini untuk PNS atau Non PNS

    Kak Ichsan:
    Sisa longlist itu maksudnya daftar calon peserta sertifikasi guru yang memnuhi syarat, dengan kata lain daftar tunggu (nunggu panggilan). Jalur sertifikasi kan terdiri: PLPG, Portofolio, PSPL, dan PPG. Nah, untuk jalur PPG, saat ini segera dilaksankan oleh Kemenag dengan ketentuan syarat sebagaimana pengumuman. Dan, PPG yang diumumkan ini adalah PPG khusus bagi guru non PNS.

    Suka

  18. Kak,brp hari masuk kuliah PPG Nanti?

    Kak Ichsan:
    PPG berlangsung selama 12 bulan. Mengenai satu minggu berapa kali masuk, maaf belum tahu.

    Suka

  19. aslm, bagaimana dengan guru PNS bukan dari depag?…apa harus ikut PPG jg?

    Kak Ichsan:
    PPG itu bukan keharusan.

    Suka

    • Assalamualaikum, Kak Ichsan saya mau tanya, saya sudah mengikuti PLPG 2012 sudah mengulang 2 kali. sampai sekarang belum pengumuman. yang saya tanyakan: ijasah S1 saya pendidikan Luar Biasa mengajar Di SMPLB di tabalong kalimantan selatan saat mengisi formulir A1 saya mencari yang sesuai dengan Ijasah S1 saya nggak ada padahal saya sudah ngajar di Sekolah Luar Biasa. yang sesuai Guru Kelas SDLB sedangkan saya mengajar di SMPLB. terus dari Dinas Pendidikan Tabalong menyuruh mengisikan sesuai dengan mata pelajaran yang saya ampu kebetulan Matematika. Seandainya Lulus bagaimana apakah saya juga harus bisa mengajar di sekolah umum karena kemarin PLPG ikut matematika Umum SMP dan SMA/SMK, dan jika gak lulus bagaimana? makasih. Wassalamu’alaikum, wr.wb.

      Kak Ichsan:
      Mapel yang diampu kan harus sesuai sertifikat (mapel saat PLPG).
      Karena sertifikasi Mas Mufid mapel MM SMP maka ya harus mengajar MM SMP/SMPLB.
      Ujian ulang PLPG hanya 2 kali, bila UU 2 tidak lulus maka gugur sebagai peserta sergu 2012. Tapi, bisa ikut sergu tahun berikutnya.

      Suka

  20. Saya salah seorang kepala sekolah di RA, saya mau bertanya, pak ichsan,saya masuk sisa longlist, kuota di setiap perguruan tinggi tidak menyebutkan adanya kuota untuk guru RA, ada juga guru MI, apa bisa gitu guru RA ikut program PPG ini sementara tidak ada kuota jurusan guru RA di smua perguruan tinggi yg di tunjuk sebagai peserta PPG, terus saya ga ngerti dengan harus menunjukan Ijajah diplomanya 2005 keatas sementara kan saya Langsung S1, jadi ga punya ijajah diploma,

    Kak Ichsan:
    Tentang hubungannya jurusan guru RA dengan LPTK, maaf saya tidak memahami (sebaiknya ditanyakan ke Kemenag Kab).
    Mengenai harus menunjukkan ijazah diploma, saya memahaminya begini: Masa kerja GTY bisa memenuhi syarat bila sudah menjadi guru sejak 30 Des 2005. Pada saat menjadi guru ini, harusnya memiliki ijazah minimal D-1 bagi guru RA (Dengan kata lain, meski menjadi guru RA sebelum 30 Des 2005 kalau ijazahnya SMA/SMK/SMP/MTs maka masa kerja itu tidak diakui).
    Selanjutnya, muncul syarat berikut:
    f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs).

    Suka

    • Saya punya masalah yang sama pak, saya tahun 2004 lulus sma trus melanjutkan di S1. sementara saya tahun 2004 sudah mulai ngajar. dan ijazah S1 saya barukluar tahun 2008. jadi saya kena pasal tidak punya ijazah D2 padahal sudah masuk long list/

      Kak Ichsan:
      Menurut pemahaman saya, pada 2004 itu sebenarnya mbak Ika belum memenuhi syarat menjadi guru karena berijazah SMA. Masuk longlist, karena dilihat dari masa kerja sudah menjadi guru sebelum 30 Des 2005.
      Jadi, bila dilihat dari masa kerja, Mbak Ika memenuhi syarat masuk daftang longlist tetapi bila dilihat dari ijazah, sebenranya belum memenuhi syarat.

      Suka

  21. lha kalo ikut PPG sekolahannya bagaimana?
    kan kepala sekolah….
    trus kalo tidak ikut PPG apa nanti tiada lagi proses UK dan PLPG sperti tahun ini?
    nasib sisa Longlist bagaimana?
    maaf banyak tanya

    Kak Ichsan:
    Kan ada syarat dizinkan Yayasan, artinya yayasan natinya pasti menugasi Plt. KS.
    Jalur sertifikasi terdiri PLPG, Portofolio, PSPL, dan PPG. Kalau sudah PPG ya tidak ada PLPG. UKA (uji Kompetensi Awal) itu syarat peserta yang mengikuti jalur PLPG, sedang PPG tidak ada syarat harus UKA dahulu.
    Ok, Mas Fauzan semoga info sederhana ini ada manfaatnya.
    Salam persaudaraan semoga silaturahim ini dirahmati Allah SWT.

    Suka

    • kak ichsan, sy guru kelas di RA, skrg masuk sisa longlist, sy dak habis fikir kenapa sy tidak boleh ikut PPG skrg

      Kak Ichsan:
      Syarat sudah jelas, antara lain ada izin dari Yayasan.

      Suka

  22. kak Ikhsan numpang usul sebenarnya persyaratan tentang Ijazah yang lulus setelah 2005 menyertakan ijazah Diploma itu menyakitkan dan menyesakkan dada (bagi guru yang tidak punya ijazah Diploma),,,,,,,,,,,,, ada guru dilembaga kami sudah mengabdi mulai 1999 beliau ikut kuliyah mengambil program S1 bersama 5 teman guru baru lulus 2010 dengan harapan bisa merasakan peningkatan kesejahteraan namun pada kenyataannya 3 orang guru sudah dipanggil sertifikasi walaupun masa kerjanya baru 7 tahun karena berdasarkan usia ,,,,,,,,,,,, apakah persyaratan itu mengacu pada PP pemerintah/UU karena tidak adilll

    Kak Ichsan:
    Memurut pemahaman saya, berangkat dari syarat “sudah menjadi guru sebelum 30 Des 2005” artinya, pada saat itu untuk menjadi guru harus memiliki ijazah Diploma bukan SLTA. Nah, kemudian muncul syarat “f) Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)” .

    Suka

  23. Assalamu’alaikum. Ksk Ikhsan, nama yang ada di longlist seandainya tidak ikut pendaftaran PPG gimana yh? Terimakasih Jawabannya

    Kak Ichsan:
    Insyaallah tidak masalah, kan ikut atau tidak itu hak. Dan nanti tetap punya kesempatan untuk ikut PLPG berikutnya.

    Suka

  24. Reblogged this on Naneyan's Blog.

    Suka

  25. Terima kasih, Kak Ichsan.. Saya donlod satu-satu ya..
    😀
    http://www.GuruMuda.info

    Kak Ichsan:
    Ok. Kang Yusron. Matur suwun silaturrahimnya semoga dirahmati Allah SWT

    Suka

Tinggalkan komentar