UU Baru tentang PNS, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR nantinya bernama UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada dua jenis ASN: PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah.
Beberapa poin RUU ASN mengenai PTT Pemerintah, antara lain:
1. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN. (Pasal 1)
2. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan. (Pasal 7)
3. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh (Pasal 21)
- honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
- tunjangan;
- cuti;
- pengembangan kompetensi;
- biaya kesehatan; dan
- uang duka.
4. Honorarium Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 100)
5. Selain honorarium dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah. (Pasal 1002).
Semoga pasal-pasal yang memberikan jaminan kesejateraan bagi honorer disepakati oleh Pemerintah dan wakil rakyat (DPR). Sehigga, pengabdian yang sangat besar tenaga honorer mendapatkan pengahragaan yang layak.
Bila ingin mengunduh dokumen RUU ASN, satu klik proses download silakan ambil di sini.
Filed under: Download, U U, UU/PP/Permen |
Kemenag terkesan tak serius ngurus soal inpassing tak seperti kemendiknas, jadi anda tenaga honorer kemenag jangan bermimpi……..apalagi mimpi jadi PNS. toh dinas yg menaungi anda cuma ngurus tenaga PNS-nya aja…….salam damai,trims.
SukaSuka
dimana saya dapat mengunduh undang2 tentang asn
SukaSuka
mantab pak infonya..terima kasih sudah berbagi :-))
SukaSuka
wahh. . . Nice post ini. Sangat bermanfaat.
SukaSuka