Untuk membantu informasi mengenai SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS) yang mana pertanyaan banyak masuk melalui blog tunas63, berikut saya sampaikan beberapa hal:
1. Saya (Kak Ichsan) bukanlah petugas kantor urusan SK Inpassing GBPNS, juga bukan orang yang punya jalur koneksi ke pegawai yang mengurusi SK Inpassing GBPNS. (Informasi ini perlu saya sampaikan untuk menghindari banyaknya pertanyaan yang bersifat teknis, misalnya Kak kapan SK saya keluar? Kak, apa kekurangan berkas usulan sk inpassing saya? Mengapa sk inpassing saya belum keluar?, dll.). Saya merasa terbebani secara moral dengan adanya pertanyaan yang tidak dapat saya jawab.
2. Alamat web yang memublikasikan SK inpassing GBPNS yang saya ketahui, sampai saat ini, hanya untuk jenjang dikdas Kemdiknas (SD/SDLB/SMP/SMPLB) dan untuk melacak melalui alamat ini, sudah saya posting. Untuk jenjang dikmen dan guru madrasah, sampai saat ini, saya belum mengetahui.
3. Posting tentang SK inpassing pada blog tunas63 sudah tersedia cukup untuk memahami mengenai sk inpassing. Untuk melihat beberapa posting tentang sk inpassing, dapat melalui menu “kategori” di sisi kiri halaman blog.
Atau, klik poster “Inpassing” di sisi kanan halaman blog. Di sini tersedia kumpulan posting tentang Inpassing secara umum, dan secara khusus untuk jenjang PAUD, Dikdas, juga Dikmen.
4. Saya berusaha menjalankan misi blog tunas63 “berbagi ilmu dan persaudaraan”. Untuk itu, setiap malam saya harus “begadang” ber jam-jam (bila ada kesibukan, kadang tertunda sehingga pertanyaan menumpuk). Tapi dengan kemampuan yang terbatas, dengan banyaknya pertanyaan yang perlu ditanggapi (rata-rata 20-an komentar/hari) maka pertanyaan yang di luar pengetahuan saya, maaf, kadang tidak saya tanggapi.
5. Matur suwun
- Melalui blog tunas63, saya punya banyak saudara dari berbagai daerah nusantara bahkan ribuan pengunjung dari luar negeri hadir setiap hari. (Minimal 15.000 pengunjung blog tunas63 dalam sehari dan 3.000 an dari luar negeri).
- Berdasar banyaknya pengunjung itu maka tenaga, pikiran, dan waktu yang saya curahkan, meskipun tidak ada materi yang saya peroleh, rasanya terpuaskan.
Terima kasih untuk pengunjung blog tunas63, salam persaudaraan dan semoga sehat selalu!
Kak Ichsan
Filed under: Inpassing, tunas63 | Tagged: terima kasih |
Kak Ichsan .
Saya sudah SK Inpassing tahun 2009, tetapi saat pencairan masih tetap tidak sesuai dengan inpassing. sudah saya konfirmasi ke dinas ya masih tetap gak berubah. mohon pencerahannya
Kak Ichsan:
Maaf saya tidak mengerti masalah ini. Keterangan dari dinas sebenarnya bisa dijadikan pertimbangan untuk melangkah.
SukaSuka
kak ini marak pada usul sk inpassing, tapi anehnya ada pihak yg akan ngurus dengan biaya 5 jt, agar bisa lolos dan prosesnya cepat…?
SukaSuka
ass. saya mau tanya. saya belum paham betul mengenai infasing, terutama mengenai gaji. apakah tunjangan GBPNS akan keluar jika guru tersebut belum melaksanakan sertifikasi guru
Kak Ichsan:
Bagi pemilik SK Inpassing GBPNS, tidak otomatis mendapatkan gaji. Namun, jika sudah sertifikasi, maka besar TPP bisa disesuaikan berdasrkan SK Inpassing GBPNS yang dimiliki, ini pun ada proses usul/pemberkasan (tidak otomatis).
SukaSuka
Assalamualaikum kak Ichsan…
mengenai inpassing kami dari SMP Kartiyoso pernah mengajukan inpassing kisaran tahun 2010, kami pernah mendapat balasan masalah kekurangan berkas. melalui via pos kami sampaikan kekurangan berkas tersebut. namun sampai saat ini belum ada balasan mengenai berkas tersebut.
pertanyaannya :
apakah kami bisa menindaklanjuti berkas dan termasuk dalam ‘database’ inpassing tersebut apa tidak?
sebab kabarnya saat ini sudah tidak ada pengajuan inpassing.
terimakasih atas sarannya…
maju terus tunas63
Kak Ichsan:
Maaf, web yang pernah ada sudah ditutup.
Coba tulis Pengaduan via email ke Kemendikbud pada alamat berikut:
Informasi dan pengaduan seputar pendidikan
Call center : 177
Telepon alternatif : 021 5703303 / 5711144 ext. 2115
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Twitter : @Kemdikbud_RI
Facebook : http://www.facebook.com/Kemdikbud.RI
SukaSuka
terima kasih kak Ichsan,..
sudah kami kirim ke email dimaksud
smga mendapat balasan informasi dari kemdikbud
SukaSuka
Kak, saya guru lulus sertifikasi, linier dan mencapai 24 jam/minggu. tetapi sy tidak punya SK inpaasing apakah TPP sya bisa cair?
Kak Ichsan:
Bisa, asalkan memenuhi syarat. Selain mengajar 24 jam/minggu, mapel yang diampu harus mapel yang tersebut pada sertifikat pendidik.
SukaSuka
Salam hangat ka ihsn yg baik. sya mempunyai permasalahan dengan nuptk, pada waktu melakukan verfal nuptk sya hilang diganti dengan peg id yg baru. padahal sya sudah sertfikasi dan infassing. bagaimana ya….
Kak Ichnsan:
Coba tulis data nama, nama sekolah, kab/kota dan prov untuk saya coba sebagai bahan melacak.
SukaSuka
Ass Wr Wb. Kak Ichsan saya sudah terdaftar sebagai penerima SK inpassing 2011 tapi sampai sekarang SK belum saya terima.Kemana saya bisa mengurusnya ya ?matur nuwun
SukaSuka
Kak saya punya SK inpassing dari Departemen Agama dan saya sekarang ngajar di diknas dan baru selesai PLPG.Pada saat penyusunan berkas apakah SK Inpassing dari DEPAG bisa saya lampirkan kak…..
SukaSuka
Assalamu’alaikum Kak… saya mewakili teman-teman guru wiyata bakti di sebuah sekolah swasta di Borobudur Magelang.
Saya dan 3 orang teman lainnya telah mendapatkan SK Inpassing yang diterbitkan Desember 2011. Akan tetapi Kak.., diantara kami berempat ada salah satu guru yang masa kerjanya direkayasa (beberapa tahun tidak sesuai yang sebenarnya). Saya tahu pasti karena ketika saya mengajar pertama di sekolah saya belum ada guru tersebut. Tetapi di SK Yayasan yang untuk pengajuan Inpassing yang entah dari siapa dapatnya tertulis jauh lebih lama mengajarnya dari saya. SK mungkin bisa berbohong Bapak/Ibu, tapi tidak dengan daftar honorarium. Daftar honorarium akan sulit dimanipulasi kan? Apalagi fiktif 4 tahun lebih. Kami tidak tahu harus mengadukan hal ini kemana dan kepada siapa. Tidakkah negara dirugikan dengan hal semacam ini karena kami sudah dinyatakan lulus sertifikasi dan mungkin kami akan mendapat tunjangan yang lebih dengan ditambah SK Inpassing tersebut? Bisakah sebuah SK Inpassing itu direvisi?
Mohon tanggapannya ya kak..maturnuwun..
SukaSuka
Ass. kak ikhsan Bisakah guru non pns sertifikasi yg sdh dapat sk inpasing bisa menjadi guru PNS?
SukaSuka
pak ichsan mau tanya sk inpassing nomer 147082/A4.4/KP/2011 udah keluar apa belum
SukaSuka
untuk 2013 apa msh blm ada peraturan baru ttg SK inpassing y kak?kita hrs tanya atau lihat dimana y kak?maturnuwun kak
Kak Ichsan:
Sepertinya belum ada peraturan baru.
SukaSuka
salam kenal kakanda ichsan,maaf saya honorer sertifikasi tahun 2010 dr sekolah SMKN 1 Meranti Kab.asahan.Tahun 2012 mengajar di SMA swasta utk mengejar sk inpassing tahun 2013.apakh saya bisa diajukan mendapat sk inpassing?tp NUPTK saya dr sekolah neger bagaimana ka?.horas terima kasih
Kak Ichsan:
Yang saya tahu, 2013 ini belum ada aturan dibuka lagi usul sk inpassing (usulan berakhir 2011).
SukaSuka
Aslm,wr.wb. Kak ichsan, saya lulus sertifikasi tapi belum mengusulkan inpassing 2011 lalu, karena waktu itu kehabisan poto copi ijazah legalisir dan legalisir saya di Surabaya, sementara saya tinggal di pelosok sumatra, saya berencana ingin mengusulkan di tahun berikutnya, namun sampai saat ini belum ada kabar inpassing, gimana ya sertifikasi tanpa inpassing? terima kasih
Kak Ichsan:
Sampai saat ini belum ada peraturan baru untuk usul SK Inpassing GBPNS.
Peraturan yang ada, Penetapan SK Inpassing terakhir 2012. silakan lihat infonya di sini
SukaSuka
Kak Ichsan :
Saya sd sk pd tunjangan profesi….didata guru data saya sdh benar….nmun pada tunjangn profesi bukan tempat tugas saya sebenarnya….disitu juga tertulis terdapat gol, saya pernah mengajukan inpassing saat belum sertifikasi
Pertanyaan saya :
Kemana saya harus perbaiki data tunjangan profesi saya yang salah tempat tugas, kemudian dimana saya harus mengurus pengambilan sk inpassing saya….terima kasih sebelumnya
Kak Ichsan:
Perbaikan data tetap dilakukan melalui operator sekolah.
Coba baca dan unduh pada tulisan “14 Masalah SK dan 12 Masalah Tunjangan Profesi“
SukaSuka
terima kasih kak jwbnnya,mengenai SK inpassing lg kak,utk mengajukan SK inpassing,apa hrs sertifikasi dl?sedangkan teman sy dr kabupaten pacitan blm sertifikasi ttp sdh py SK inpassing,1 tahun kemudian br sertifikasi,itu gmn y kak?apa kami tdk bs seperti tmn sy itu kak?maaf kak sy sangat berharap pd SK inpassing mengingat usia sy sdh tdk bs ikut pengangkatan,terima kasih kak
Kak Ichsan:
Usul SK Inpassing GBPNS tidak harus lulus sertifikasi dahulu.
Kalau sudah pernah mengajukan, coba cek “Daftar SK Inpassing Kemdikbud Usulan 2007-2011” dengan klik poster “Inpassing”.
SukaSuka
terima kasih kak ichsan atas jwbnnya,kami mng blm sertifikasi kak,apa sy dan tmn2 mmg tdk bs mengajukan guru inpassing?untuk syarat administrasi Insya Allah kami sdh mempersiapkan,mohon penjelasannya kak,maturnuwun
Kak Ichsan:
Meluruskan dulu istilah, bukan “guru inpassing” melainkan “SK Inpassing Guru Bukan PNS”. Tentang maksud/pengertian Inpassing GBPNS silakan baca posting dengan klik poster “Inpassing” di sisi kanan halaman blog.
Sesuai peraturan, penetapan SK Inpassing terakhir tgl 30 Desember 2011.
SukaSuka
assalamualaikum ka ichsan,sya guru MA kemenag Depok,mau tanya mngenai inpassing,apa ad syarat utk lulus inpassing?krn nama sy tdk terdaftar sdng tman2 yang lain dan baru srtifikasi ad namanya.trus sy hrus nanya kmana ya?dan bagaimana cara mengecek klo sdh lulus.mksh sebelumnya.wass
Kak Ichsan:
Usulan SK Inpassing GBPNS istilahnya bukan lulus atau tidak lulus melainkan memenuhi syarat apa tidak. Jika memenuhi syarat, SK Inpassing bisa diterbitkan.
Untuk info SK Inpassing Kemenag silakan tanya ke Mapenda Kemenag Kab.
Maaf, Sampai saat ini saya belum tahu alamat situs untuk cek SK Inpassing Kemenag.
SukaSuka
sy sdh mendatangi tendik kota,pingin mengajukan usulan guru inpassing,tp jwbn beliau kl sk inpassing bagi yg sdh sertifikasi,yg sy bc d inertnet kok tdk seperti itu,akhirnya sy sm tmn2 gak jd ngajukan,sedangkan tendik menyatakan seperti itu dan mengurusnya pun hrs melalui tendik,mohon solusinya,terima kasih kak ichsan
Kak Ichsan:
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011.
SK dan Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dapat diunduh di sini
SukaSuka
Assalamulaikum kak Ichsan… Sy mau tnya, thun 2011 kmarin sekolah saya mengusulkan SK Inpassing sbnyk 4 Guru (termasuk saya), tetapi yg udah keluar SK nya cuma 3 guru, SK saya tak kunjung keluar, sampai sekarang. kira2 knp ya?
Muflih Salim Al Qodar, S.Pd SMP Ma’arif 7 Pucuk
Kak Ichsan:nya
Maaf, untuk penyebab saya tidak mengetahui.
Sekedar saran: Coba cek melalui tulisan “Daftar SK Inpassing Kemendikbud Usulan 2007-2011 (PAUD, Dikdas, Dikmen)”, silakan lihat dengan klik poster “Inpassing TK/SD/SMP/SMA/SMK” di sisi kanan halman blog tunas63
SukaSuka
Assalamualaikum Kak Ichsan, Mohon maaf merepotkan, Perihal SK Inpassing kok gak tertibya peluncurannya, padahal saya sudah mengajukan sejak lama kemudian diikuti teman saya, eh malah ternyata yang duluan keluar teman saya, sampai sekarang saya menulis di bolog kak ichsan, ternyata masih belum nerima. trim saya Lina Risdayanti dari TK AL-FAJAR Kota Bandung. trims ya kak
Kak Ichsan:
Lho, SK Inpassing Mbak Lina sudah terbit lho.
Coba cek ikuti petunjuk berikut:
1. Klik poster “Inpassing” di sisi kanan halaman blog tunas63.
2. Klik “Cek SK Inpassing Guru TK”
3. Ikuti petunjuk yang ada!
Saya tunggu kabar gembira Mbak Lina!
SukaSuka
kak ichsan aku mau tanya ni,kata pak menteri tunjangan sertifikasi mulai april akan dicairkan dan tidak akan ada keterlambatan pencairan lagi,tetapi kok sampai hari ini belum juga cair padahal ini sdh bulan Mei kalau sebelumnya sih malah lancar-lanrnya saja kenapa ya masalahnya mohon penjelasan kalau tahu terima kasih atas tanggapannya
Kak Ichsan:
TPP disalurkan oleh Pusat ke daerah. Nah, untuk pencairan, sepertinya ini bergantung kebijakan daerah.
SukaSuka
ka, bgm cara merubah data guru seritifikasi yang kode mata pelajarannya salah misalnya guru mata pelajaran IPS namun pada sertifikasi mata pelajarannya IPA, bagaimana itu karena guru yang sangat rugi. terima kasih sebelumnya
Kak Ichsan:
Data yang akan diubah maksudnya data di mana Mas? Kalau yang dimaksud data pada “Daftar guru belum bersertifikat”, waktu untuk perbaikan sudah tutup.
SukaSuka
Pak, sy sdh mengsulkan inpassing sblum sy llus srtfkasi, apa ada kemungknan sk inpssing ini trdaftar dan kluar?. mdh2an bpk sllu shat walafiat, amin!.
Kak Ichsan:
Amiin, semoga kita selalu dirahmati Allah.
Yang saya tahu ttg inpassing sebagaimana sudah saya posting. Ikut berdoa semoga sk inpassing segera terbit.
SukaSuka
KA ICHSAN BAGAIMANA BAGI GURU MAPEL YANG SUDAH LULUS SERTIFIKASI TETAPI MISHMAT DENGAN BEKRON S1 NYA APAKAH HARUS KULIAH LAGI DENGAN MENGAMBIL GURUSAN YANG DI SERTIFIKASINYA?
Kak Ichsan:
Mengenai mishmat saya belum paham, apakah harus kuliah yang linier apa tidak.
Tapi, TPP diberikan kepada guru yang sudah punya sertifikat dan mengajar mapel sesuai sertifikat dengan jumlah jam minimal 24 jam/minggu.
Dan, mapel yang tertulis pada sertifikat didukung bukti ijazah.
SukaSuka
saya belum mengusulkan inpassing tp saya sudah lulus s 1 apakah masih dibuka usulan inpasing untuk tahun 2013 dan selanjutnya
Kak Ichsan:
Maaf, untuk program 2013 ini belum tahu.
SukaSuka
mohon penjelasan untuk mengetahu NRG kita sebagai guru yang sudah lulus sertifikasi caranya bagaimana atau dapat melihat dimana mohon penjelasan bagi rekan guru yang mengetahui terima kasih.
Kak Ichsan:
Coba cek di sini
SukaSuka
assalamu’alaikum wr.wb.
mohon pencerahannya apakah pendaftaranimpasing untuk pengajuan tahum 2012-2013sudah ditutup ?
terimakasih
Kak Ichsan:
Maaf, untuk pendaftaran yang baru ini saya belum mengetahui.
SukaSuka
kak..bgi yg sdh dpt sk inpassing apa kelebihanya,dptkah kesejahteran klo blm sertifikasi
Kak Ichsan:
SK Inpassing GBPNS, yang saya tahu, akan berfungsi bila sudah memiliki sertifikat pendidik (lulus sertifikasi) yakni besar TPP sesuai dengan golongan yang tercantum pada SK Inpassing.
SukaSuka
Selamat malam. Maaf, sepertinya saya sudah pernah tanya hal ini, tetapi saya bingung mencarinya di mana link-nya.
Singkatnya :
– saya non-PNS mengajar di 2 sekolah SD (kabupaten) sejak 2005 dan PAUD (kotamadya) sejak 2008, keduanya 1 provinsi.
– NUPTK saya keluar lewat pengusulan SD (kabupaten) sekitar tahun 2007.
– krn tidak ada sertifikasi non-PNS di sekolah negri, beberapa teman menyarankan untuk memindahkan data NUPTK dari SD
(kabupaten) ke PAUD (kotamadya) krn bisa ikut sertifikasi lewat PAUD (kotamadya) – krn saya sudah Guru Tetap Yayasan sejak
2008.
– saat ini saya masih aktif mengajar di kedua sekolah tsb.
– kira2 apa keuntungan dan kerugian saya pindah NUPTK tsb berkaitan dengan pengusulan CPNS dan Sertifikasi ataupun
sertifikasi guru non-PNS?
Mohon penjelasannya dan mohon Maaf, kalau saya menanyakan lagi hal tsb, krn saya tidak menemukan di mana link-nya, jika memang sudah Anda jawab/jelaskan.
Kak Ichsan:
NUPTK untuk PTK itu hanya satu, yakni pada satminkal meskipun mengajar lebih dari satu tempat.
GTT pada sekolah negeri, keuntungannya bila sudah masuk database K2, nantinya akan mengikuti ujian CPNS sesama K2. Bila belum masuk K2, bisa mengikuti tes CPNS jalur umum.
GTY, keuntungannya bisa mengikuti sertifikasi. Dan, bisa mengikuti tes CPNS jalur umum.
Keuntungan semuanya itu tentu bila memenuhi syarat.
SukaSuka
Kak ichsan,,,,
Trimakasih banyak atas informasi yang telah kak Ichsan berikan selama ini.
Semoga Allah SWT yang akan membalas seua kebaikan kak Ichsan.
Amin…
SukaSuka
Assalamu’alaikum kak ihsan,,,saya defiyanti smk revany indra putra jambi,,saya sudah mengirim berkas ke jakarta untuk inpassing sejak tahun 2011,,namun belum juga keluar,lalu saya cek nuptk saya datanya masih sekolah lama tmpat saya mengajar dulu,,sedangkan saya sudah registrasi ulang scra online di dinas,,lalu datanya ditulis pns sedangkan saya non pns, sehingga sk inpassing saya terhambat karena data nuptk tidak valid,,,mhn bantuannya kak,,,terimakasih,,wassalam
SukaSuka
kak…… tuolong dijawab. saya lg nunggu pengumuman sertivikasi. terus saya mau pindah mengajar. apakah kepindahan saya ini berpengaruh pada tpp saya. apakah yang sdh lulus sertivikasi tidak bisa pindah mengajar dan harus tetap memakai sk yayasan yang sesuai dengan yang pemberkasan. tuoloong y kak. atas informaasinya saya berterimakasih sekali
SukaSuka
Kak, tolong carikan informasi tentang hasil inpassing gbpns kemenag, padahal prosesnya sejak th 2011, kok sampai sekarang belum ada kabar beritanya ?
SukaSuka
hai…sahabt2 tlg dong ksh tau ngimana sih mengurus inpassing?
SukaSuka
Hiiiii tolong dong informasinya……saya sudah dapat sk inpassing, tapi sayangnya data lama mengajarnya ternyata salah, apa yang harus dilakukan? bisa ga kita informasikan lewat email, ke dinas pendidikan bagian kepegawain? atau apa harus ke jakarta? atau cukup lapor ke diknas di mana kita mengajar? terima kasih sebelumnya 🙂
SukaSuka
salam kenal kak Ichsan….saya mau nanya………….apa sekolah yang berpredikat sekolah internasional ……..guru – guru nya juga mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikasi ………..makasih….
Kak Ichsan:
Untuk syarat peserta sertifikasi 2012, bisa dibaca di sini
SukaSuka
Jazakalloh kang Ikhsan. Moga hal ini dapat diketahui dn dimaklumi semuanya.
SukaSuka
Salam kenal Kak,saya mohon bantuannya ..Kak,tahun 2011 saya pernah mengisi berkas Inpassing,tapi hanya kurang karena saya belum mempunyai NUPTK dan sampai saat ini NUPTK saya masih dalam proses.jadi kira -kira bagaimana kelanjutannya Kak? mohon bantuannya y …trim’s sebelumnya
SukaSuka
. ass.wr.wb. saya sdh dpt sk inpassing trus unk konfirmasinya hrs kemana ya kak?. soalnya nilai tpp msh yg lama.dimana seharusnya nilai tpp saya sesuai dng sk tersebut.trms
Kak Ichsan:
Saat pemberkasan lampirkan Sk inpassing, untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan bagian kepegawaian.
SukaSuka
selama waktu pemberkasan sk inpassing udh dilampirkan kok tpp msh standar lama gmn ya….
SukaSuka
assalamuallaikum..w.w…
saya rusdi ingin menanyakan tentang bgmn cara membuka inpassing di jenjang SD melalui internet.
Atas bantuan mas saya ucpkan terima kasih
Kak Ichsan:
Lihat di kategori “Inpassing Guru” (sisi kanan blog), klik “Cara Lihat SK Inpassing Guru”.
SukaSuka
kak saya memiliki sk inpassing tetapi tpp 2012 dan tpp2013 kok ada penyetaraan dengan pns padahal waktu pemberkasan saya ikutkan apakah solusinya
Kak Ichsan:
Maaf, saya belum memahami yang dimaksud”ada penyetaraan”.
Sk Inpassing, istilah lengkapnya adalah SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS). Maksudnya, penyesuaian terhadap golongan pada PNS. Jadi, bagi non PNS yang memiliki SK Inpassing GBPNS, dalam SK akan disebutkan memiliki (setara) golongan seperti golongan PNS. Nah, jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan memiliki SK Inpassing GBPNS maka besar tunjangan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tersebut pada SK.
SukaSuka