• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.790 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 Menjadi CPNS


Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Pengangkatan K1 menjadi CPNS

  1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui  pemeriksaan  kelengkapan administrasi  setelah  dilakukan  verifikasi  dan validasi. (Pasal 4, ayat 1)
  2. Pelaksanaan  verifikasi  dan  validasi  dilakukan  oleh  Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2)
  3. Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran  2005  sampai  dengan  formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1)
  4. Pengangkatan  tenaga  honorer  menjadi  Calon Pegawai  Negeri  Sipil  untuk formasi  Tahun   Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2)

Pengangkatan K2 menjadi CPNS

  1. Tenaga  honorer  K2  dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan  kebutuhan  dan kemampuan  keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
  2. Pengangkatan  tenaga  honorer  K2 dilakukan melalui pemeriksaan  kelengkapan  administrasi  dan  lulus seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
  3. Seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan  1  (satu)  kali  dengan  materi  Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
  4. Penentuan  kelulusan  bagi  tenaga  honorer  K2 yang mengikuti  seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan dengan memperhatikan  pendapat  dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
  5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)  dengan  mempertimbangkan  dedikasi ditetapkan  oleh  masing-masing  instansi berdasarkan  materi  ujian  dari  instansi  pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
  6. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan jumlah  dan  kualifikasi  formasi  sampai  dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan tetap  memperhatikan  kebutuhan  organisasi  dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat  dari  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
  7. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8)  tetapi kemudian  diketahui  tidak  memenuhi  persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9)

Bagi tenaga honorer K1 dan K2 sebaiknya memiliki PP ini sebagai referensi persiapan proses kelanjutan menuju CPNS.

Bila berminat memiliki PP 056/2012, dapat diunduh di sini

22 Tanggapan

  1. INI KISAH NYATA SAYA JADI PNS.Terimakasih kepada Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman2 yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 085218884597

    Suka

  2. […] Post Title : Pengangkatan tenaga honorer k1 dan k2 menjadi cpns | tunas63 Source : tunas63.wordpress.com Read More : Pengangkatan tenaga honorer k1 dan k2 menjadi cpns | tunas63 […]

    Suka

  3. kak!2008 saya dpt nuptk di kab,llu di nonaktifkan..skrng sy kerja lg di sd kota. apakah nuptk nya bs di aktifkan lagi.

    Kak Ichsan:
    Coba tulis permasalahan dengan lengkap dan jelas, termasuk pertanyaan ke email padamu@kemdikbud.go.id

    Suka

  4. mas ihsan setelah lulus Kompetensi dasar dan kompetensi bidang, kelengkapan apa lagi yg harus kita siapkan? mohon petunjuk

    Suka

  5. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 30 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk EDI SUJITNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Nama dan nomor tes Alhamdulillah sayapun lulus tes tulisan dan tes wawancara, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.EDI SUJITNO SH,Msi Tlp:0823-18977712 Siapatau Beliau Masih Bisah Bantu.

    Suka

    • Info semacam ini banyak ditulis pada blog ini. Saya sebagai pengelola blog tunas63 mengharap bagi penulis info seperti ini kalau bertujuan baik agar menunjukkan data pribadi yang jelas.
      Setidaknya, tunjukkan data: Nama, NIP (jika sudah dibantu menjadi PNS), tempat kerja, alamat unit kerja dengan jelas, nomor telepon tempat kerja.

      Suka

  6. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 30 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk EDI SUJITNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Nama dan nomor tes Alhamdulillah sayapun lulus tes tulisan dan tes wawancara, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.EDI SUJITNO SH,Msi Tlp:0823-18977712

    Suka

    • Kalau lulus dengan cara kotor seperti itu bukan sukses namanya pak he..he. Masih jaman ya pake suap dan beking2an?. Mendingan uangnya buat usaha aja pak.

      Suka

  7. kak, apakh mash ad K selanjutny??? pengabdian sy thn 2005 per bulan Juli, sekrng blm msk K2 pertanyaan sy apakh mash ad K-K slanjutny???

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan peraturan yang ada, saat ini masih menuntaskan tahapan hasil pendataan K-2 yang lalu, yakni tahap penyelesaian uji publik untuk persiapan tes menjadi CPNS.
    Untuk tenaga honorer yang belum masuk pendataan, Kemndikbud baru akan membentuk Tim untuk penuntasan tenaga honorer. Info selanjutnya bisa dibaca di sini

    Suka

  8. pendaftaran pemberkasan (kelengkapan administrasi) honorer k2 itu sprt apa ya?

    Kak Ichsan:
    Pendaftaran K2, prosesnya pada 2005. saat itu, diumumkan berkas yang harus dikumpulkan yang antara lain syarat masa kerja, ijazah, SK pengngkatan sebagai tenaga honorer.
    Jadi, maksdu pendafataran itu, tidak dibuka secara umum. Dan, saat ini, honorer K2 yang dipublikasikan merupakan pendataan beberapa tahun yang lalu.

    Suka

  9. Untuk mencari tau apakah kita terdaftar dalam k1 ata k2 gmn?

    Kak Ichsan:
    Yang utama, sudah pernah ikut pemberkasan.
    Kemudian cek di website daerah, atau tanya ke BKD. Khusus honorer K-2, saat ini dalam masa uji publik, jadi pasti dipublikasikan di website atau papan pengumuman.

    Suka

  10. Untuk pengajuan NUPTK GTT dan PTT sekolah negeri apa sudah bisa?

    Kak Ichsan:
    Pengajuan NUPTK 2013 masih ditutup sementara.
    Tapi, bila perlu info lebih jelas sebaiknya langsung datang ke Dinas Pendidikan Kab bagian Kepegawaian.

    Suka

  11. punya kisi2 u K2 ya kak?boleh g di infokan.

    Kak Ichsan:
    Kisi Uji Honorer K2 belum ada.

    Suka

  12. bagaimana untuk yang masih belum termasuk K1 dan K2?

    Suka

  13. saya K2 tapi saya tidak tahu caranya mengikuti seleksi ini, bagaimana caranya ya kak? mohon dijawab ya kak, saya ingin sekali mencoba..

    Kak Ichsan:
    Seleksi akan ada info resmi dari Pemkab/Kota.

    Suka

  14. pengertian k2 apa?

    Kak Ichsan:
    K2 maksudnya Tenaga Honorer Kategori II yakni honorer yang (honornya) dibiayai bukan dari APBD/APBN atau honornya dari sekolah/komite.

    Suka

  15. kak, apakah yang masuk dalam k2 akan semuanya diangakat menjadi PNSsampai anggaran apbn 2014….atau hanya yg lulus test saja…terima kasih

    Kak Ichsan:
    Sesuai PP 056/2012, Pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

    Suka

  16. yang g lulus akan digimanain.sama2 mengabdi di Pemerintah!!!!!!!! perhatikanbagi K2 yang g LULUS TKD dan ujian propesi

    Suka

  17. punya kisi-kisinya ngak kak ? untuk ujian tes kategori 2.makasih

    Suka

  18. kak.. info PLPG upi bandung donk nama-namanya.. mksh

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini, PSG Rayon 110 UPI belum memublikasikan mengenai PLPG 2012. Bila ada info pasti segera saya posting. Silakan Mbak Kana daftarkan emailnya agar nanti mendapatkan pemberitahuan melalui email setiap posting baru dari tunas63.

    Suka

  19. Reblogged this on Naneyan's Blog.

    Suka

  20. kak ikhsan punya daftar nama honorer K2 di Jakarta gak?

    Suka

Tinggalkan komentar