• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.941 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Pencairan Tunjangan TPP 2012 pada Bank


Untuk persiapan cairnya tunjangan profesi 2012, para guru penerima TPP perlu memahami persyaratan yang diperlukan dibawa ke bank saat mengambil tunjangan. Sampai saat ini, info kapan cairnya tunjangan belum ada petunjuk resmi.

Berikut persyaratan/prosedur yang dipublikasikan pada http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/:  selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen:

Umum

  • Foto kopi KTP
  • Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan surat keterangan memuat antara lain: NUPTK, NRG, Nomor Peserta, dan alamat sesuai KTP.

Syarat Khusus

  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa foto kopi Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada Tahun Anggaran 2012.
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari Kepala Sekolah.

Guru Mutasi

  • Dokumen di atas ditambah dengan:
  • Foto kopi Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi Non PNS.

33 Tanggapan

  1. TPP Depag Surabaya Lulus Sertifikasi 2011 kapan cair nya sudah 1 tahun kok belum ada kabar, NRG sudah keluar Lho,

    Suka

  2. Ass. Wr. Wb. kepada Pejabat yang berkepentingan dalam dunia pendidikan. saya hanya memberikan saran agar pelaksanaan pendidikan di indonesia ini lebih maju dan dapat berkerja sama dengan baik pula dengan cara adanaya komunikasi yang baik dan terarah.. antara Sekolah Negeri dan Swasta. karena dimata pemerintah Sekolah Negeri dan Swasta itu sama saja… tujuannya untuk mencerdaskan anak bangsa… sarannya adalah ” KENAPA ENGGA JABATAN KURIKULUM DI SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA ITU ADALAH PNS, BIAIR ADA KERJA SAMA YANG SOLIT DAN INFORMASI-INFOREMASI YANG BISA DAPAT DI TERIMA DENGAN CEPAT DAN TEPAT. akan tetapi sekolah swasta tersebut harus layak dan mempunyai nilai akreditasi A.

    seperti halnya dengan SISTEM KELURAHAN DIMANA SEKRETAERIS KELURUHANNYA ADALAH PNS.

    TERIMA KASIH.

    Suka

  3. BAPAK PRESIDEN dan para jajaran pemerintah terkait marilah berfikir dg fikiran yg positif. saya minta tolong perhatikan nasib kami para guru dg sertifikasi mutu pendidikan di negara kita diharapkan lebih brmutu tp mengapa saya pribadi 2 tahun blom cair,,. dan untuk pengangkatan CPNS saya brpndapat, Mengapa g mengangkat dr guru sertifikasi yg SUKWAN toh bnyak manfaatx bagi negra,diantarax:
    1. mereka jelas bs dijamin mutux n profesional.
    2. negara bs menghemat dana APBN
    3.negara bebas dr kesan virus KKN

    Suka

  4. ass..kak ikhsan. pa bener kabar bahwaTPP GTT tidak dicairkan. makasih.

    Suka

  5. TPP oh TPP tak tunggu gak cair-cair yg cair malah air mata ku menanti kedatanganmu….yg begitu lama kutunggu sampe 7 bln tak kunjung datang…???!!!!

    Suka

  6. Kalau merasa menjadi guru profesional, pasti semua ditanggapi profesional, lak gitu toooooo!

    Suka

  7. Waduhhhhhhh! kayaknya banyak saudara-saudara guru pada resah, bingung, dan bahkan kecewa dengan sertifikasi guru. Sy hanya mengingatkan “sabar” karena Allah mencintai orang-orang yang sabar, nyatanya sy sabar TPP sy juga keluar.

    Suka

  8. TPP diberikan dgn tujuan utama meningkatkan KeSeJahTeRaan GuRu dengan harapan meningkatkan profesionalisme guru sehingga kualitas pendidikan menngkat.Namun apa yg terjadi …?TPP cairnya tak menentu bahkan slalu terlambat dari JUKNIS Kementerian terkaitbahwa pencairan TPP tiap triwulan.Triwulan I sampai medio Juni 2012 ini Kab.Magelang lum cair sedang di kota MGL dan daerah lain sudah. Kenapa……?????( “kabar cair2 bln….:” )

    Suka

  9. KALU SERTIFIKASI DILIHAT SYARAT SAHNYA DARI STATUS KEPEGAWAIAN SULIT KITA MEMPERBAIKI SISTEM PENDIDIKAN DIINDONESIA.

    Banyak guru honor negeri dan swasta yang memiliki kompetensi nyata yang handal dimsyarakat. mereka ulet berkarya dibidang pendidikan dan sosial disekolah2, LPK2, maupun dibeberpa yayasan instansi pendidikan lainnya. Selama berpulu-puluh tahun bnyak diantara mereka yang benar-benar terjun atau bahkan memimpin dinstansi Pendidikan tersebut.Keihklasannya, kesabarannya, ketangguhan dan keuletannya merupakan contoh yang baik buat generasi (character building young generations). sebagai guru jangan didiskrimasi dengan pengkontakan guru negeri, honorer dan swasta. apalagi dizolimi dengan menahan sertifikasi toh swasta yang baru beberapa tahun bisa ikut sertifikasi. ataupun Guru Negeri yang lulus sertifikasi ternyata tidak memiliki kompetensi. Ingat kebijakan anda akan bisa mendzolimi seekor semut. yang juga makhluk Tuhan- selamat berkaraya wahai para pejabat dan menteri ( kami hanya mengingatkan ). terimakasih atas perhatiannya.

    Suka

  10. lagi2 masalah tunjangan pofesi, sy termasuk salah satu yg tdk ikut mendapatkan tunjangan itu padahal sertifikat sdh ada ditangan. Kenapa pembagian jam mengajar harus 24 jam tatap muka d kelas, krn d sklh sy guru matematika termasuk kelebihan guru dan semuanya mau 24 jam dan pembagian jam mengajar pun berdasarkan DUK. Akibatnya saya sebagai guru hanya mendapatkan sisa-sisa jam mengajar. Mengapa d diknas tdk sama dengan depag dimana jam mengajar tidak dihitung dr jam tatap muka saja ? Apakah guru dg kekurangan jam mengajar dapat mengajar mata pelajaran lain yang tidak memiliki guru ?

    Suka

  11. membaca artikel diatas saya sngt tertarik..kemana rasa keadilan itu..tolong kebijaksanaannya dlm menyikapi kenyataan yg ada d lapangan..kalo semua d tuntut 24 jam/minggu bagaimana dgn sekolah2 yg terpencil atau sekolah kecil..semntara dirjendikdas sdh mencairkn kenapa harus d terbitkn permen..? yg hanya membuat bingung..

    Suka

  12. mohon artikel diatas mengenai pencairan yg diskriminatif d perhatikan betul..karena saya salah satu guru yg di diskriminatif tadi..tolong kebijaksanaannya..

    Suka

  13. saya salut dengan subandiyono sertifikasi yang tidak dengan jam 24 / minggu paling dirugikan guru sejarah.

    Suka

  14. kapan ya kpastian pencairanya TPP 5 hari lg sdh bulan k 5.tlng infonya trimakasi

    Suka

  15. TUNJANGAN PROFESI GURU DISKRIMINATIF DAN PROBLEMATIK.
    Tunjangan profesi bagi guru tujuan awalnya baik, yaitu untuk meningkatkan profesionalitas guru sebagai seorang pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan, tetapi akhir – akhir ini timbul persoalan yang sangat rumit. Salah satu persoalan adalah syarat mengajar minimal 24 jam perminggu, sangat diskriminatif, tidak adil dan menimbulkan konflik antar guru serta ketidak harmonisnya hubungan antar guru dalam satu sekolah. Kenapa ?
    Dalam struktur kurikulum, jumlah jam tatap muka setiap matapelajaran di sekolah berbeda – beda. Disinilah mulai adanya ketidak adilan dan diskriminatif itu. Mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika adalah contoh mata pelajaran yang gurunya paling beruntung karena ada pada setiap jenjang kelas dan jumlah jam perminggu 4 – 7 jam/kelas. Sedang Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Seni, Penjasorkes, Pendidiakan Agama, Sejarah, Muatan Lokal adalah contoh mata pelajaran yang paling dirugikan selamanya karena jumlah jam perminggu hanya 2 jam/kelas walaupun ada pada setiap jenjang kelas. Serta mata pelajaran Biologi, Sosiologi yang tidak semua jenjang ada termasuk yang tidak beruntung.
    Sebagai contoh : di sekolah dengan 9 kelas, terdiri : 3 rombel kelas X, 1 rombel kelas XI IPA, 2 rombel kelas XI IPS, 1 rombel kelas XII IPA, 2 rombel kelas XII IPS. Dalam Struktur kurikulum : Bahasa Inggris 4 jam, Bahasa Indonesia 4 jam, Matematika kelas X 4 jam, Matematika XI IPA-IPS 6 jam, Matematika XII IPA-IPS 7 jam, Pendidikan Kewarganegaraan, Seni, Penjasorkes, Pendidikan Agama 2 jam, Mulok 2 jam.
    Diperoleh jam Mapel Bahasa Inggris ( 4 x 9 = 36 jam ), Sedangkan jam Pendidikan Kewarganegaraan hanya ( 2 x 9 = 18 jam ). Maka seorang guru golongan III/b Bahasa Inggris dan memperoleh sertifikat langsung memperoleh tunjangan profesi guru. Sedangkan guru golongan IV/a Pendidikan Kewarganegaraan sudah memiliki sertifikat sampai pensiun tidak akan memperoleh tunjangan profesi guru. Sungguh sangat tidak adil peraturan menteri itu. Jangan sampai seorang guru bersertifikat, karena tidak mengajar 24 jam tidak memperoleh tunjangan profesi menjadi patah semangat dan tidak bekerja secara professional.
    Dalam menambah jam antara Guru Kelas dengan Guru Mapel juga terjadi diskriminasi. Seorang Guru SD dapat mengajar berbagai mata pelajaran. Sedangkan guru SMP dan SMA hanya boleh menambah jam dengan mengajar mata pelajaran yang serumpun, itupun kalau jam mata pelajaran yang serumpun kelebihan. Mengajar di sekolah lain saat ini sangat tidak mungkin,
    Permasalahan lain timbul jika dalam satu sekolah terdapat dua guru dalam satu mata pelajaran, maka Urusan Kurikulum akan sangat repot dalam membagi jam antara dua orang guru tersebut. Proses mutasi juga kesulitan karena sekolah lain juga kelebihah guru. Disamping itu pelaksanaan dan penerapan menghitung pemenuhan jumlah jam mengajar dilapangan berbeda antar Kabupaten/Kota, tergantung Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan, antara Kemenag dengan Kemendikbud berbeda.
    Perhitungan pemenuhan 24 jam tatap muka ternyata antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga berbeda dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Dalam pemenuhan jam di sekolah, bagi guru-guru dari Kemeterian Agama selain dari struktur Kurikulum masih bisa ditambah dengan : 1. Sebagai Wali Kelas, 2. Piket, 3. Ekstrakurikuler, sedang guru dari Dinas Pendidikan hanya murni dari struktur kurikulum. Sehingga guru-guru di Madrasah Aliyah ( MA ) atau Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) sangat diuntungkan. Mengapa berbeda ? Mengapa pemerintah sangat diskriminatif , tidak adil ?.
    Apakah guru bahasa Inggris yang mengajar lebih dari 24 jam sudah dianggap professional ? Apakah seorang guru Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajar hanya 18 jam tidak professional ?. Yang pasti jumlah 24 jam atau kurang karena jatahnya dari kurikulum. Apalagi kalau menghubungkan dengan metode pembelajaran, pengelolaan kelas, kelengkapan administrasi dan indicator lain. Keprofesionalan seorang guru tidak hanya karena dapat jatah mengajar 24 jam perminggu.
    Solusi tepat dan manusiawi serta adil adalah semua dapat tunjangan profesi guru, dengan cara diperhitungkan secara proporsional. Maka guru Pendidikan Kewarganegaraan tetap memperoleh tunjangan profesi sebesar : 18/24 dikalikan besarnya tunjangan profesi.
    Bisa diibaratkan jam mengajar seperti peralatan. Seorang anak SD diberi sepeda motor sedang seorang mahasiswa diberi sepeda onthel. Kemudian mereka berdua dinilai keprofesionalnya dengan standar mengendarai sepeda motor, maka seorang mahasiswa akan kalah professional. Begitulah ibaratnya.
    Sebagai solusi memang tidak mudah, tapi apa tidak bisa ? Ada Peraturan Menteri yang harus diubah agar semua guru diberi kesempatan yang sama tanpa kendala untuk meningkatkan profesinya. Kalau memang anggaran Negara nggak mencukupi, maka tidak usah ada tunjangan profesi sama sekali, Yang artinya kesejahteraan guru tidak menjadi lebih baik dari PNS lain.
    Sampai saat ini kiprah PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia ) baik ditingkat Kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat belum ada yang membantu masalah ini. Setiap bulan guru-guru memberi iuran untuk kegiatan PGRI, mana perjuangan pengurus PGRI ?
    Akhirnya guru – guru hanya berharap semoga para menteri dan pejabat terkait tetap memperhatikan kesejahteraannya.

    Suka

  16. kak ichsdan tolong info nomor NRG atas nama purbono .setifikasi lulus 2009 kab.Magelang,Jawa Tengah.

    Suka

  17. kak ichsan yang baik,sy baru akan menerima tunjangan profesi,apa benar akan cair di bulan april ini bersamaan dengan tiap daerah yang lain?apakah perbedaan yang baru menerima tpp dan yang sdh pernah dapat sebelumnya?mohon pencerahannya,tks

    Kak Ichsan:
    Seperti disinggung padatulisan di atas, sampai saat ini belum ada informasi mengenai cairnya TPP. Yang pasti, info maslah TPP pasti melalui Dinas.

    Suka

  18. Bagi temen-temen yang tunjangan sertifikasinya cair, jangan lupa zakatnya ya………….., karena yang 2,5% itu bukan hak kita, tapi haknya anak-anak yatim,orang miskin dan orang -orang yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan kita. Maaf lho bukan menceramahi tapi sekedar mengingatkan saja, karena Allah SWT akan membalas dengan berlipat ganda rejeki kita di dunia dan sebagai investasi kita di akhirat kelak.

    Suka

  19. makasih kak ….info lain kami tunggu…..selamat malam

    Suka

  20. trims infonya mas brow

    Suka

  21. kak Ichsan, kalo tunjangan fungsional, ada berita gak kpn cairnya,,tq

    Suka

  22. Ka,minta tlg kirim soal uji kompetensi kepala sekolah mengenai 8 standar nasional pendidikan donk.

    Suka

  23. minta tolong pak carikan nomor NRG Guru atas nama amarudin saleh tetala 26 mei 1966 lulus sertifikasi tahun 2007 kabupaten probolinggo. sebelumnya kami ucapkan terima kasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, tidak punya data NRG

    Suka

    • untuk sertifikasi 2011, apa NRG nya apa udah keluar? apa itu NRG?

      Kak Ichsan:
      NRG = Nomor Register Guru. Sampai saat ini, sepertinya NRG belum keluar.

      Suka

  24. Matur suwun informasiny.. Kalo NRG nya blm kluar gmn solusinya? Suwun

    Kak Ichsan:
    Maaf, hal teknis yang tahu orang Dinas. Tapi, bila mendapat informasi akan segera saya posting.

    Suka

  25. Sangat bermanfaat infonya, matur nuwun Bapak Ichsan.

    Suka

  26. trimakasih informasinya ,,,kakak,,,,, saya malah senang sekali bisa mempersiapkan diri,,,smoga Allah memberi kemudahan pada kita semua,,,amin

    Suka

  27. wah la ini kok lucu, barangnya blm ada kok sdh gembar gembor bikin hati geregetan aja

    Suka

  28. Trimaksih infonya, smoga kita dberi lindungan oleh Allah, amiin

    Suka

  29. ⌣»̶·̵̭̌·̵̭̌✽̤̈̊Ŧђɑ̤̥̈̊п̥̥̲̣̣̣kƨ̣̣̣̇̇̇̇✽̤̈̊·̵̭̌·̵̭̌«̶⌣ informasinya,saya tgu informasi berikutnya.Mudah2n Allah akan membalas segala kebaikannya.
    آمِيّنْ… آمِيّنْ…. آمِيّنْ.. يَ رَ بَّلْ عَلَمِيّنْ

    Suka

  30. Tq Kak Ichsan, informasinya sangat bermanfaat bagi saya
    Tuhan m’berkati Kak Ichsan & Keluarga

    Suka

    • dalm jalur kewmenag kok ginito ………?program tunjangan kok belit belit rasanya ,…………………………………..agam islam

      Suka

Tinggalkan komentar