• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.027 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tidak Lulus UKA = Gagal PLPG


Kapan Pengumuman Lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) sertifikasi guru 2012? Inilah yang ditunggu para guru peserta UKA. Kecemasan meliputi hati yang sejak awal adanya UKA belum menerima informasi secara jelas mengenai maksud dan tujuan UKA. Bila tidak ada perubahan, hasil UKA akan diumumkan 18 Maret 2012.

Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Benarkah bila tidak lulus UKA maka tidak berhak mengikuti PLPG? Jawabnya, BENAR!

Apa dasar hukumya? Ternyata Mendikbud telah menetapkan peraturan 5 hari sebelum UKA berlangsung pada 25 Februari 2012. Mengenai UKA, diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5/2012 tentang sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Pasal 4 Permendikbud 5/2012, berbunyi:

(1)   Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:

  1. memilih PLPG;
  2. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
  3. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.

(2)   Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.

(3)   Peserta   yang   lulus   mengikuti   uji   kompetensi   awal   dapat   mengikuti PLPG.

(4)   Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan, dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

Bila berminat memiliki permendikbud, silakan klik tautan berikut:

Lahirnya Permendikbud 5/2012 yang mengatur peserta sergu yang memilih pola PLPG harus mengikuti UKA terlebih dahulu sepertinya dipaksakan. Seharusnya ada sosialisasi yang cukup dan maksimal. Rasa ketidakadilan jelas disuarakan para peserta UKA yang gagal.

Bila pembaca ada yang berkomentar, tulis dengan alasan yang rasional dan sopan. Siapa tahu dengan “gemuruh” pemberontakan atas kebijakan UKA ini mendapat perhatian.

 

 

65 Tanggapan

  1. mohon diberikan kesempatan 2 kali tes uka nya pak! langsung bukan tahun berikutnya itu saya rasa lebih adil, karna siapa tau tes pertama para guru bukan tidak bisa menjawab soal tapi masalah teknis. trims

    Suka

  2. Seharusnya kalo mau mengubah sistem pikirkan dahulu dampak dari orang orang yang mendapat kerugian akibat kebijakan sistem tersebut. toh dengan adanya sistem yang dibuat sekarang malah menambah keresahan saja bagi orang lain dan tidak sepenuhnya tepat sasaran tolong sistem yang dulu diberlakukan kembali.

    Suka

  3. kak Ihsan… mau tanya … adakah kepres, PP atau UU yang mengatur tentang kebijakan para pejabat?

    Suka

  4. Ass.Pak kami pingin tahu pertama, kapan bagi kami yang belum lulus tes UKA untuk mengikuti diklat, kedua sebaiknya ditampilkan rentang nilai seluruh peserta UKA 2012, agar kami yang tidak lulus tahu kelemahannya, saya jadi ragu jangan2 gagalnya karena saya berbeda kode ujian yaitu 72, apakah kode 72 ini benar ada? Trims

    Suka

  5. urun … UKA memang cocok. Kebijakannya mendiknas juga cocok. Aji mumpung menempatkan “aku” di atas awan memang disaat duduk disinggah sana. Peraturan diubah menjadi aturan hanya dapat dilakunan yang disinggah sana,yang belum dapat giliran supaya sabar bila menginginkanya.

    Suka

  6. Percuma di adakan UKA sertifikasi. masalahnya terlalu banyak kasus yang terjadi didalam kegiatan UKA misalnya, Didalam UKA banyak peserta UKA yang mendapatkan JAWABAN dari soal UKA itu sendiri, banyak mengadakan pengumpulan dana, dengan maksud untuk memberi kepada panitia, selain itu banyak yang tidak lulus UKA itu cuman untuk dijadikan suatu momen belaka, supaya terlihat nyata .
    namun banyak yang lulus UKA ternyata pesrta bukan dari basic latar belakang peserta tersebut atau di sebut dengan Guru Siluman, atau basic nya A mengajar B namun lulus dengan mengajar B, sedang kan yang tidak lulus kebanyakan mereka dari basicnya. sebenarnya apa sih tujuan dari di adakannya SERTIFIKASI, apakah untuk menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang dermawan dengan membagi bagi kan uang ? apakah untuk mencari kesamaan dengan negara luar?
    Pekerjaan seorang Guru itu sudah termasuk pekerjaan yang sudah Profesional kenapa harus di uji lagi …….. untuk apa di dirikan universitas universitas kalau toh setelah selesai masih dipertanyakan lagi kelegalan nya

    Suka

  7. apa gunanya komen, kalau ego masih menduduki peringkat tertinggi. munuding ke… lebih enak rasanya daripada koreksi diri, baik kalangan atas, menengah, bawah,apalagi menuding untuk mencari … dan mencari …, menuding disertai rasa .. dpat dukungan dari kalangan berpengalaman setengah2.

    Suka

    • heeeeeeeeeeeeee ini bukan ego tapi demokrasi bebas mengeluarkan pendapat jadi kita jangan selalu menunduk sekali kali tatap matanya supaya kita tidak selalu di bohongi

      Suka

  8. kriteria tes uka itu ngawur (dipaksakan). guru yang udah mengabdi 30 tahun, gagal lulus gara-gara ada tes UKA, sekarang dia stres, motivasinya drop. Harusnya ada kriteria pak, jangan mentang-mentang sampean jadi menteri baru. Kasiah guru-guru yang lama yang pernah mengenyam gaji Umar Bakri. Sekarang di umar bakrikan gara-gara tidak lulus.

    Suka

  9. Mengapa yang selalu dibicarakan guru-guru masalah tunjangan terus. capek aku mikirnya…….! gak lulus uka jangan kecewa donk. tetap semangat karena gak dapat tunjangan sertifikasi bukan akhir karier kita sebagai guru. biarlah Allah yang membalas kinerja kita karena itu jauh lebih besar manfaatnya. Mengapa kita tidak membicarakan bagaimana kita meningkatkan mutu pendidikan kita walau kita bukun guru yang menyandang gelar profesional, karena itu jauh memberikan manfaat buat hidup kita sebagai manusia pada umumnya dan sebagai guru pada khususnya. Kita sebagai guru harus bangga dengan sebutan “PAHLAWAN TANPA JASA” kalau yang diributin masalah tunjangan tok, berarti kita adalah Pahlawan yang selalu minta jasa. Bagi yang lulus uk dan ikut plpg selamat berjuang. dan yang sudah mendapat sertifikat profesional, tolong kinerjanya ditingkatkan……! jangan cuma pamer barang mewah karena sudah sertifikasi. tolong perhatikan generasi penerus bangsa ini……..! Maju terus guru Indonesia.

    Suka

  10. jadi guru itu bukan persoalan mudah…
    tanggung jawabnya besar, baik dunia maupun akhirat…
    jadi persoalannya mengenai sertifikasi ini memang komplit…itulah susahnya kalau pendidikan dibawa ke nuansa politik…
    kalau kita sbg seorang guru..pertanyaanya adalah…apakah sertifikasi itu sudah merupakan puncak karier dan kebanggaan sbg guru atau cuma sebutan saja…mari kita lihat fakta dilapangan,sudah bagaimanakah kinerja, kemampuan dan tanggung jawab GURU katanya yang sudah bersertifikat PRO itu ??????
    mari berpikir lebih luas dulu…emang sertifikasi itu tujuan utama nya apa sih….
    apakah kalau guru yang belum sertifikasi atau yang kalah dalam UKA tidak boleh lagi mengajar atau bahkan lebih B***H dari guru yang sudah diserti atau yang lulus UKA…
    yang pasti TIDAK….
    Wassalam..

    Suka

  11. jadi bagaimana donk nasib guru yang tidak lulus UKA??, kan kasihan gara2 UKA tidak bisa ikut PLPG, kalau nanti tahun depan baru bisa ikut lagi apa bedanya UKA dan Ujian Nasional?
    kalau pak menteri mau adil yang sudah lulus sertifikasi juga harus dites UKA jugai. mungkin saja kan yang sudah lulus sertifikasi kalau dites UKA tidak lulus???

    Suka

  12. Pak Menteri dan pejabat yang terkait mengelola sertifikasi, sebenarnya sistemnya bagaimana sich sertifikasi ini….
    1. Teman2 angkatan di bawah saya sudah pada sertifikasi, saya malah daftar antriannya saja tidak ada, update NUPTK sudah berulangkali, tapi setiap ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten, katanya jawabannya selalu data perlu diupdate… apa servernya error terus ya pak menteri ? diganti yang baru dong…
    2. Saya tidak begitu memahami aturan sertifikasi, tapi katanya dasar ijazah S1 nya harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, tetapi di sekitar saya banyak rekan guru yang sudah bersertifikasi, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, tapi ijazahnya S1 Pendidikan Elektronika….jadi bingung…
    3. Mohon perankingan daftar antrian sertifikasi dibuat transparan lah, dasarnya apa ( apakah masa kerja, dll ) diprint, dipasang di kantor dinas pendidikan atau ditayangkan di internet, jadi tidak menimbulkan keresahan…kasihan teman2 guru yang sudah senior, masa kerja sudah lama, sudah memiliki ijazah S1, tapi antrian tergeser oleh yang baru2, cuma karena yang baru2 itu memiliki saudara di dinas pendidikan, sehingga update data ataupun informasinya “diutamakan”, kemudian ujug2 sudah masuk nominasi PPLG atau UKA kemarin…..kapan mau maju Negara ini jika seperti ini terus.
    4. Usul juga pak Menteri, tolong untuk perbaikan sistemnya jangan hanya di proses penjaringan, syarat peserta dan proses memperoleh sertifikasinya saja yang tiap tahun di evaluasi, tapi yang sudah bersertifikat profesi pun di evaluasi, ada semacam penilaian kinerja yang menyeluruh, karena saya merasakan di sekitar saya masih ada bahkan banyak, guru2 yang sudah bersertifikat profesi tapi secara kinerja ga ada bedanya dengan pada saat belum bersertfikat profesi, yang kelihatan bedanya hanya mobil baru, motor baru…rumah baru…

    Sekian dan terima kasih, mohon maaf bahasanya mungkin amburadul itu karena ketidak mampuan saya menyusun kalimat2 yang bagus. Terima kasih.

    Suka

  13. pak menteri yang baik saya mau nanya ini…. apakah Mata pelajaran Mulok Elektronika SMP I L E G A L? TOLOOOOOONG ditinjau kembali UKA nya bapak…udah 11 tahun lebih saya mengajar Mulok Elektronika SMP tapi knapa SOAL Elektronika tidak bapak buat apa bapak lupa atau tidak tahu ada pelajaran Mulok Elektronika SMP sehingga waktu ujian UKA saya harus memilih soal Seni BUdaya daan hasilnya kalah bersaing dengan guru seni budaya asli, Jadi saya merasa guru yang dilupakan atau disepelekan pemerintah pada hal saya juga ikut mencerdaskan bangsa ini. Bapak sendiri yang bilang bahwa yang diuji sesuai dengan yang diajarkan disekolah tapi nyatanya. bapak menteri bohooooong pada kamu guru mulok elektronika, jadi kami berharap supaya bapak membatalkan hasil ukanya atau kami bersedia dites kembali asal sesuai dengan bidang yang kami ajar. Mohon ditindaklanjuti bapak supaya guru-guru ini jangan setress dalam mengajar. trimakasih bapak semoga bapak tetap sehat.walaupun kami setresssss.atas kebijakan bapak.. .

    Suka

  14. Pak Mentri ini ada-ada saja peraturan begitu dibuat begitu dilaksanakan. Apa itu benar?

    Suka

  15. rupanya,edaran uk bahwa ada yang harus tidak lulus dg isu uk online,dijadikan alat sogok,suap bagi mereka yang berduit dan tidak percaya diri,selain penyakit,virus ini biasa,pantas,kalau sdmnya,demo,protes,kekerasan,perampokan,maling,korupsi ,merajalela.padahal soal uk soal persuaip dikaji harusnya 3-5jam,waktu hanya 90menit SOAL UK UK BENER,.semoga saja ada pengawas yang jurdil,masalah sdm guru,bukan dpr ngurus orang siap kerja,tapi menurunkan karakter baik pada anak sesuai laku guru.

    Suka

  16. kenapa harus diadakan uka, kalau yg tahun lalu tidak….kasihan yang sudah berusia senja jadinya tidak konsentrasi.malahan jadi tegang akhirnya mereka gagal uka tdk lulus, akhirnya sakit

    Suka

    • saya setuju saja peraturan pemerintah. tapi kemarin waktu pelaksanaan uka, saya tidak bisa mengikutinya dikarenakan seminggu sebelum tes uka, saya sakit dadakan. setelah periksa ke dokter, katanya saya kecapean & harus istirahat selama 2 minggu. lalu bagaimana nasib saya ini? apakah tidak ada uka susulan? apakah saya cukup pasrah kalah sebelum terjun ke medan laga? mohon kebijakannya pak, bagi kami yang sakit……….

      Kak Ichsan:
      Semoga keluhan/harapan ini sempat dibaca oleh pejabat yang berkaitan dengan Sergu 2012.

      Suka

  17. kasihan teman-teman senior banyak yang tidak lulus UKA, padahal banyak dari mereka mulai memasuki usia senja, tlg pertimbangkan ada UKA susulan bagi yang tidak lulus. Rasanya banyak ketidak adilan apalagi peserta sebelumnya tidak ada UKA.

    Suka

  18. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.
    kalau saya……..

    1. SETUJU dengan UKA, kalau memang menurut pemerintah ujian itu bisa dijadikan sebagai tolak ukur kompetensi guru. DENGAN CATATAN : pengumuman UKA disertakan beserta DAFTAR NILAI dan Nilai Standar Kelulusannya? (agar lebih terukur kompetensinya).
    2. TIDAK SETUJU, kalau UKA dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

    Tapi pak, setelah saya lihat pengumuman peserta untuk daerah saya, yang lulus itu adalah guru yang kurang P**(mohon maaf), sedangkan yang (menurut saya) sudah pro malah tidak lulus. kenapa ya? apa memang karena keberuntungan? atau faktor lain? (yang ini saya tidak setuju)

    Sebenarnya, saya lebih setuju lagi, jika UKA ditambah dengan peer teaching, wawancara mengenai pendidikan (inovasi pembelajaran). Agar, sebelum peserta mengikuti UKA, benar-benar peduli terhadap pendidikan dan belajar dan berusaha untuk berinovasi dalam pembelajaran.

    bagi saya, yang LULUS atau BELUM LULUS agar lebih meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang pendidik dan kependidikan serta hal-hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan upaya peningkatan mutu pendidikan. dengan cara mengikuti dan diikutsertakan dalam kegiatan workshop, seminar (yang dilaksanakan oleh LPMP/lembaga-lembaga pendidikan lainnya).

    Seandainya guru yang sudah bersertifikasi diikutsertakan dalam peserta Guru Berprestasi / Guru Inovasi Pembelajaran, bersedia tidak yah?
    (di daerah saya jarang yang mau)

    Terus terang, saya sendiri belum mengikuti ujian UKA, karena saya merasa BELUM WAKTUNYA berserifikat sebagai pendidik yang PROFESSIONAL (menurut saya, pengertiannya sangat luas).

    admin smk merdesa,
    (guru desa di sebuah daerah kecil kab. serang)

    buat Kak Ichsan : maaf kepanjangan, kebawa teman-teman yang komentar lebih dulu.

    Kak Ichsan:
    Panjang tidak masalah demi kejelasan maksud.
    Sekilas saya singgung, UKA sepertinya “dipaksakan”. Awal rencana akan diadakannya UKA, yang kontra sudah bersuara dengan alasan antara lain “tidak ada payung hukum”. Ternyata payung hukum Permdikbud terbit tagl 20 Febr atau 5 hari sebelum UKA tgl 25 Febr. Jadi, saat proses awal peserta UKA, sebenarnya peraturan belum ada.
    Semoga pelaksanaan UKA atau apa pun nama dan bentuknya untuk tahun mendatang, memuat kompetensi sesuai dengan kompetensi guru.
    Saya sangat berterimakasih dengan komentar ini yang sehingga terjadi tukar wawasan yang positif.

    Suka

    • “Tapi pak, setelah saya lihat pengumuman peserta untuk daerah saya, yang lulus itu adalah guru yang kurang P**(mohon maaf), sedangkan yang (menurut saya) sudah pro malah tidak lulus. kenapa ya? apa memang karena keberuntungan? atau faktor lain? (yang ini saya tidak setuju)”

      Maaf saya tertarik dengan kalimat ini, saya jadi ingat ketika dalam keseharian saya utarakan kalimat semacam itu, kenapa yang bener2 profesional dalam kinerja, malah belum…bla..bla..bla…pasti muncul jawaban ” Ya nasib…keberuntungan…rejeki….”
      seolah sertifikasi ini hanya sebuah “rejeki” yang kaitanya “hanya” dengan meningkatnya “penghasilan=tunjangan profesi”…
      pantass…dengan tunjangan profesi itu hanya “meningkatkan” kepemilikan barang mewah, buat beli laptop aja ga mau…alasannya ga butuh…haduh….(ini di sekitar saya lho…tidak men generalisir semuanya).

      Suka

  19. untuk yang terhormat kemendiknas….. bagaimana bila tidak lulus uka….tolong keijakannya …..

    Suka

  20. untuk yang terhormat kemendiknas….. bagaimana bila tidak lulus uka….tolong kbijakannya jangan sampai menunggu tahun depan ( kasihan guru) …apakah guru dinilai dengan ujian sehari saja….bagaimana guru yang telah lama mengajar dan akhirnya tidak lulus

    Suka

  21. UKA bukan alat ukur standar untuk menilai guru berhasil atau tidak dalam mengajar
    seharusnya ada ujian ulang.
    jgn menunggu tahun depan kan kasihan gurunya…………….!!!!!!!
    pemerintah dengar dong jeritan hati para guru

    Suka

  22. tak tahunya uka-uka bento

    Suka

  23. Aturan berubah tidak apa apa, asal jangan malah membingungkan, yg terpenting hrs dirunut tentang kelebihan serta solusinya bagi yg tidak lulus supaya tidak merugikan dipihak manapun dan saya sangat setuju bila yg PLPG yg tidak lulus supaya dpt menambah keilmuannya

    Suka

  24. Alangkah sangat bijak, apabila guru honor di sekolah negeri diberi kesempatan untuk mengikuti sertfikasi guru seuai aturan yang berlaku. Kalaupun tidak dapat diikutsertakan, apakah mungkin ada harapan untuk diangkat sebagai PNS, mengingat usia pengabdiannya sudah lebih dari 10 tahun, dan usia sudah lebih dari 35 tahun, sehingga bagi mereka memiliki kepastian akan terus bekerja sebagai guru honor dengan harapan memperoleh satu diantara keduanya ( Sertifikasi dan atau PNS ) atau bekerja di lain tempat yang penghasilannya lebih meyakinkan dan pasti.

    Suka

  25. GURUKU…KASIHAAAAN……TERNYATA UKA-UKA CUKUP MENAKUTKAN JUGA…HEHEHEHE….

    Suka

    • ya… namanya juga uka-uka pasti mengerikan…harusnya ya jangan disebut-sebut deh apalagi ditampakkan alias jangan ada uka-uka dah kan katanya sertifikasi itu “hak segala bangsa” gitu lho….!

      Suka

    • UKA bukan alat ukur standar untuk menilai guru berhasil atau tidak dalam mengajar

      Suka

      • setuju kalau UKA bukan alat ukur untuk menilai kopetensi guru tapi nasip menebak jawaban yang berpihak padanya ,karena banyak guru yang sring bolos dan tak pernah melengkapi administrasi sekolah lulus.UKU-UKA kasian deh guru.

        Suka

        • UKA adalah alat ukur menilai kompetensi guru ( tetapi bukan satu-satunya ) karena unsur UKA antara lain : DP 3 guru minimal 2 tahun terakhir. Surat keterangan melakukan tugas mengajar dari Kepala Sekolah sejak guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan. foto kopi abensi melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir plus bukti fisik pelaksanaan mengajar minimal 2 tahun terahir, Semua SK dan sertifikat pendidikan pelatihan di bidang keguruan. Maaf ya untuk para guru Ketika mengirimkan calon peserta UKA justru Kepala Sekolahlah yang betul-betul sangat berat tanggung jawabnya, kepala sekolah menanggung resiko dianggap tidak proaktip oleh guru yang tidak lolos UKA, padahal terlambat mengirim berkas yang diakibatkan malasnya guru tsb. mengurus persyaratan, karena sesungguhnya guru tsb. tidak mampu menyediakan bukti fisik yang diperlukan. Kalau ada guru lain yang memang sangat rajin, dan bukti fisik lengkap walau usia pengabdian lebih muda tapi lulus barulah timbul pemikiran-2 negatip terhadap yang lulus. Maaf bapak, dan ibu guru renungkanlah ini. Sebab selama kebijakan baik dilaksanakan pasti baik pula hasilnya.

          Suka

  26. Kelihatannya Pemerintah dalam menerapkan kebijakannya kurang valid , katanya di sana kumpulan para pakar tetapi kenapa guru selalu dijadikan kelinci percobaan / selalu menjadi obyek orang orang di atas yang notabenenya orang pinter tetapi keblinger ! jangan suka berani mempermainkan guru loh ! anda jadi menteri juga karena guru

    Suka

  27. Rudikasihan yang mau pensiun tahun depan, tidak dapat lagi menikmati kalau gak lulus uka tahun ini. Seharusnya ada pertimbangan

    Suka

  28. kalau yang gak lulus gak masuk PLPG ya kasihan dong, mestinya ada kebijakan ada ujian ulang . karena ini baru pertama kali mau PLPG pakai UKA lebih dulu. Tahun lalu pemang pakai pre tes tapi berapa pun nilainya bisa kok ngikutin PLPG. La ini namanya gak adil. Cobalah pemerintah menggodok lagi kebijakan yg telah ditetapkan 5 hari sebelum UKA. Saya hy kasihan bg yg gak lulus mereka akan malu dan kecewa. Semoga saya dan para pembaca semuanya lulus. AMIIN YA ROBBAL ‘ALAMIN

    Suka

  29. kak ichsan, matur nuwun sanget info saking kak ichsan amargo katah manfaatipun.

    Suka

  30. seharusnya yang tidak lulus itulah yang ikut plpg supaya profesional.klo yang lulus berarti sdh profesional tdk perlu plpg

    Kak Ichsan:
    Ini baru pendapat sip. Tapi sayang, pendapat, andai kebijakan pasti lebih siiip!

    Suka

  31. Semoga pemerintah benar-benar memperhatikan nasib guru yang selalu terpuruk, ada kebijakan mensejahterakan guru tetapi aturan dari tahun ke tahun aturannya semakin menyusahkan guru, kalau guru konsentransi mengajar insyaAllah hasilnya maksimal tidak akan memikirkan pekerjaan sampingan, ada yang menjadi tukang ojek, bahkan ada yang jadi pemulung.

    Suka

  32. Semoga semua peserta sergur lulus UKA Amiin….

    Suka

  33. Semoga semuanya lulus UKA ….Amiiin….

    Suka

  34. adanya uji kompetensi awal bagi guru sebelum ikut PLPG rasional saja karena bertujuan positif bagi peningkatan mutu guru, namun pelaksanaannya yang kurang diikuti sosialisasi lebih awal sehingga menimbulkan pro kontra di kalangan dunia pendidikan…

    Suka

  35. Ujian kompetensi guru diskriminatif krn hanya berlaku bagi peserta sergur 2012 sementara peserta sebelumnya tidak,kalau mau adil maka semua guru baik yg sdh sertifikasi maupun yg wajib mengikuti uji kompetensi sehingga kita bisa dapatkan guru yg betul2 profesional.

    Suka

    • Sebenarnya UKA tdk diskriminatif, contohnya utk sertifikasi kuota sebelum 2011 banyak guru yg disibukkan dgn portofolio yg banyak memakan wkt dan biaya, kita sbg guru yg baik hrs mengikuti perkembangan dan ketetapan yang berlaku kt jgn menengok ke belakang, smg dgn adanya UKA akan tercetak guru2 yg betul2 profesional.

      Suka

      • Betul sekali, semoga dengan adanya UKA akan tercetak guru2 yg betul2 profesional, ……. kasihan juga ya untuk guru yang tidak ikut UKA, mereka bukan guru yang profesional meskipun sudah bersertifikat. …… kasihan. . . . .

        Suka

  36. Kekurangan dan kelebihan setiap kebijakn pasti ada. Semoga hasil UKA yang akan diumumkan nanti ada solusi kebijakan bagi yang gagal, misalnya tes ulang/perbaikan.

    Suka

  37. Untuk Lebih…obbyektif.. apa tidak ada semacam UKA.bagi guru yang suada bersertifikasi..? masalhnya belum tentu yang sudah menerima tunjangan sertifikasi mereka mampu mengerjakan UKA tgl 25 Pebruari kemarin. kenyataanya guru yang sudah bersertifikasi cara ngajarnya jga ndak ada bedanya dari sebelum menerima sertifikasi. banyak dari mereka yang tidak mau meng Update ilmu… “maklum guru prodauk lama..”

    Suka

  38. Klo ga lulus UKA ga berhak PLPG sngt merugikan ksmptn guru tuk mengikuti PLPG krn seblmnya aturan kan berdasarkan UU dimana guru yg lolos kualifikasi berdasarkn aturan bs lngsng PLPG, knp skrng gara2 cuma adanya Permendikbud 5/2012 yg kedudukanya dibwh UU bs menggagalkan hak guru, apapun keadaanya hrsnya ttp merujuk pd UU, hasil UKA bs digunakan alat evaluasi tuk perbaikan pelaksaan PLPG

    Suka

  39. orang yang tdk lulus UKA, mungkin, blm jdi guru professional. Tpi, justru merekalah yang seharusnya diikutkan pelatihan agar mnjadi professional. Jika tdk, bencana bagi kualitas pendidikan kita karena mereka akan tetap menjadi guru yg tdk pro..

    Suka

  40. betul, memang nggak adil, kenapa setelah sekian tahun berjalan baru kali ini ada uka…ANGGARANNYA MO HABIS MUNGKIN?

    Suka

  41. ini tidak adil, sementara yang sudah menikmati sertifikasi 6 tahun yang lalu begitu mudahnya, mudah-mudahan ada perubahan kebijakan

    Suka

  42. jika pemerintah berniat baik memperbaiki kesra guru, berikanlah kpd semua guru yang memang benar2 guru…..

    Suka

    • Ane setuju. Menurut ane, tingal mereka yg blm pro. difasilitasi, dilatih … agar jadi pro., jangan malah dihambat, emangnya mereka akan berhenti jadi guru jika gk lulus UK. Mereka akan tetap jadi guru ….

      Suka

      • gue juga setuju .walau tidak lulus tetep jadii guru dan terus semangat ,krn gue merasa lebih profesional dari guru yang kenyang dapat uang tunjangan sertifikasi krn sering terlambat datang dan selalu permisi.

        tanggung jawab tetap diutamakan dalam mengajar agar mendapat tunjangan sertifikasi di akhirat…..jangan kecil hati dong! pemerintahkan melihat dari jauh.

        Suka

    • SETUJUU……….. jarang khan banyak gurumutan……..

      Suka

  43. memang harus begitu. tapi harus ada solusinya. biar bagaimanapun juga mereka yang tidak lulus UKA masih tetap menyandang predikat sbg guru. maka pemerintah hrs mencari solusi untuk meningkatkan kompetensi mereka.

    Suka

  44. Trim’s infonya Mas Icksan, kalo aturan mang harus ditegakkan ya, tapi mestinya para “policy maker” kita juga mikir gimana rasanya kalo mereka ada dipihak yg dirugikan

    Suka

  45. Kak Ichsan
    Thank U For this information
    This is very important to me and my Cominity

    God Bless U Kak Ichsan

    Suka

    • tidak usahlah mempermasalahkan kinerja orang lain.. mau profesional apa tidak tergantung diri kita sendiri, bagi saudara-saudara yang lagi berjuang untuk dapat sertifikasi selamat berjuang….

      Suka

Tinggalkan komentar