• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.790 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Program Inpassing Guru Madrasah 2012


Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.

Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.

Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Prosedur Inpassing GBPNS Madrasah

Melakukan registrasi madrasah secara oline di http://www.inpassing.madrasah.net/registrasi.html, data yang diminta meliputi

  • identitas madrasah,
  • alamat madrasah,
  • jumlah tenaga kerja,
  • jumlah siswa dan rombongan belajar,
  • dan bagi madrasah swasta ditembah data identitas yayasan.

Contoh Form Registrasi Madrasah

Mengingat data yang diminta banyak dan beragam, sebelum register secara online perlu mempersiapkan data sesuai yang diminta. Untuk itu, bila diperlukan, silakan unduh contoh form registrasi madrasah berikut! (Sumber:http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/madr.htm)

37 Tanggapan

  1. pak kira-kira untuk inpassing kemenag kapan cair ya.

    Suka

  2. […] File Name : Program inpassing guru madrasah 2012 | tunas63 Source : tunas63.wordpress.com Download : Program inpassing guru madrasah 2012 | tunas63 […]

    Suka

  3. impassing….impassing… kaapan ya ka’ guru RA kab. Malang di impassing..?????

    Suka

  4. kak ichsan,saya sudah registrasi madrasah tapi mau membuka lagi untuk ngecek kok sulit ya loginnya…padahal loginnya itu kan nsm dan password,terus gimana itu caranya registrasi secara individu

    Suka

  5. kak tolong dimuat data sk inpassing madrasah th 2007-2011 jenjang MI Non PNS khususnya kemenag Ponorogo Jatim,makasih tak tunggu.
    Kunin MI Islamiyah Tanjungrejo

    Suka

  6. Kak Ichsan, sudah adakah informasi penyetaraan golongan II ke golongan III?
    Saya dapat informasi dari kabupaten lain yang sudah melaksanakan penyetaraan ini dengan syarat dan tes yang lumayan susah.
    Meskipun penyetaraan bergantung kabupaten/kota masing-masing, tapi saya merasa tergantung juga. Sejak diangkat dari golongan IIb tahun 2009, belum juga naik ke golongan berikutnya meski sudah mengajukan beberapa kali tetap pending dengan alasan “ada peraturan baru.” Padahal di kabupaten lain teman yang se-angkatan sudah akan beranjak ke IId.
    Mohon pencerahan dan informasinya.
    Terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Dalam Permendiknas 35/2010 ttg Juknis Jafung Guru dan AK-nya, IX Ketentuan Peralihan, disebutkan:
    1. Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

    7. Guru yang akan naik pangkat menjadi pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan akhir tahun 2015, apabila tidak memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas yang diampu, kenaikan pangkat paling tinggi adalah pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki.

    Dengan memperhatikan dua ketentuan di atas, sebenarnya usul kenaikan pangkat guru golongan II berjalan seperti biasanya, hanya mengacu pada Permeneg PAn RB 16/2009, lampiran V.

    Suka

  7. gimana dengan guru sertifikasi tahun 2011, belum infassing, gimana caranya ya

    Suka

  8. kapan kuota tambahan untuk kemenag sukabumi akan d umumkan

    Suka

  9. Ass. Pak gimana dengan SK Inpassing Tahun 2011, untuk kab. Alor NTT kok lama amat, sampai saat ini belum ada informasinya. tolong infonya kalau ada,

    Suka

  10. bagaimana dg GTT/GTY

    Suka

  11. kapan SK inpassing GBPN Kemenag(kab Bogor) akan ada kejelasan dan pemabagian SK nya?

    Suka

  12. kak ihsan… sy udah buka SIPTK untuk impassing guru madrasah.
    kemudian sy entry data madrasah. tp saat login kok tdk bs? tetap pada posisi login. tdk masuk ke formulir guru untuk impassing. mksh

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu alamat SIPTK. Sehingga juga belum punya pengetahuan tentang SIPTK.

    Suka

  13. Tolong mas saya udah ikut pemberkasan impasing dan lulus sertofikaasi 2009 kok sampai sekarang belum terima sknya bagaiman ya cara melihatnya

    Kak Ichsan:
    Alamat cek SK Inpassing, Coba ikuti petunjuknya dengan klik poster Inpassing di sisi kanan halaman blog.

    Suka

    • gimana cara melihat daftar sk inpassing untuk madrasah di cianjur

      Kak Ichsan:
      Maaf, untuk alamat pengecekan belum tahu.

      Suka

  14. kak, sy baru saja lulus sertifikasi depag, status sy non PNS, sy blum ada sk inpasing..gmn tu kak, berarti sy tidak bisa terima tunjangan meski udah ngajar 24 jam ya..mohon penjelasannya

    Kak Ichsan:
    TPP tetap menerima meskipun belum/tidak punya sk inpassing, hanya saja besarnya standar, 1,5 juta/bulan.
    Kalau punya sk inpassing, besarnya TPP sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.

    Suka

    • terima kasih kak ichsan..

      Suka

      • ohya kak..kpan ya saya bisa ngajukan sk inpasing lg..

        Kak Ichsan:
        Syarat dan prosedur usul SK Inpassing, silakan lihat pada posting dengan klik ikon “Inpassing” di sisi kanan halaman blog tunas63.

        Suka

        • kak ichsan..saya sudah punya NUPTK, ini “apakah sy berarti sudah termasuk honorer K2 kah…? ”
          jika ya sy kan mengajar di SMP N 5 Kab Bungo(Jambi)….dan NUPTK sy itu keluarnya di sekolah tersebut,
          Namun sy juga mengajar di MTsN Dharmasraya ( Sumbar ) dan sudah sertifikasi atas nm sekolah ini..
          “apakah nanti ada penerimaan CPNS dr honorer K2 sy bisa ikut di penerimaan CPNS Kemenag melalui jalur honor K2 …?,sedangkan sy NUPTKnya keluar bukan dr sekolah ini…
          Atau jika sy ikut penerimaan CPNS melalui jalur honor K2 dilingkup diknas kab Bungo(Jambi) dan jika sy lulus apakah sertifikasi sy masih diakui di diknas kabupten ini, atau jd masalah nantinya, ? sedangkan yg membawa sy sampai sertikasi atas nm sekolah MTsN Sumbar dibawah naungan Depag…

          nah”, jika sudah punya NUPTK, bukan berarti sy sudah masuk K2 atu blm..apa yg bs sy lakukan agar sy tergolong K2..?

          Kak Ichsan:
          Pendataan honorer K2 sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dan datanya sudah masuk BKN.
          Mengenai bagaimana posisi sertifikat pendidik bila menjadi CPNS, pada intinya sertifikat pendidik yang dimiliki tetap berfungsi bila memenuhi beberapa persyaratan, antara lain pemilik masih menjadi guru dan mengampu mapel sesuai yang tertulis pada sertifikat pendidik, jumlah jam mapel yang diampu minimla 24 jam/minggu.
          Informasi seputar Honorer K2 dapat dibaca di sini

          Suka

    • Mohon informasi, sk inpassing sy sdh kluar trhitung Desember 2011 dgn gol. IV-a. Tetapi sy masih menerima TPP nya 1,5 juta sampai saat ini. Kapan tunjangan tsb sesuai dgn sk inpasing saya ?

      Kak Ichsan:
      Penyesuaian tunjangan tidak otomatis sesuai dengan terbitnya SK Inpassing GBPNS melainkan melalui proses usulan. Usulan ini, pada saat pemerkasan usul tunjangan dengan melampirkan SK Inpassing tsb.

      Suka

  15. Kak, saya sudah mengajukan persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing setahun yang lalu, tapi hingga sekarang belum ada kabar beritanya. bagaimana cara melacak lewat internet ?

    Suka

  16. Regristrasi madrasah kok g bisa login?

    Suka

  17. PROGRAM INPASING GAK BISA MAKSIMAL,,,,, APUS APUS!!

    Suka

  18. mau tanya……………..? ap guru yg mendapatkan SK inpassing akan ada hrapan jadi PNS……..mksih

    Kak Ichsan:
    Berdasar peraturan yan ada, program inpassing bukan untuk untuk menuju PNS. Info lebih lanjut dapat dibaca di sini

    Suka

  19. saya ingin mutasi sertifikasi saya antar kabupaten,tetap nrg saya belum keluar,apakah bisa dan apa saja syaratnya

    Kak Ichsan:
    Maaf saya tidak paham.
    Kalau mutasi TPP, sudah ada tulisan pada tunas53, silakan cek melalui “kategori” di sisi kiri halman tulisan (pilih “tunjangan profesi”)

    Suka

  20. apakah ada tambahan kuota untuk sertifilkasi untuk lingkungan kemenag? khususnya mata pelajaran umum, moho infonya k ichsan…

    Suka

  21. kapan sk inpassing madrasah tsanawiyah di terbitkan? sudah lama saya mengumpulkan berkas tapi sampai sekaran belum ada beritanya? dan bagaimana membukanya at mendownloadnya?

    Kak Ichsan;
    Maaf, saya hanya membantu car-cari, kalau ada hasil yang bermanfaay kemudian saya posting. Jadi, kapan terbitnya, saya tidak bisa menjawab.

    Suka

  22. Kami guru Madrasah yang sudah mendapatkan SK Inpasing dari Kemendiknas sampai saat ini belum bisa memasukan data inpasing ke kemenag,kalau begitu bisa ga dan kapan?

    Kak Ichsan:
    Maaf, masalah ini saya tidak paham. Coba ditanyakan ke Mapenda Kemenag.

    Suka

  23. menurut juklak dan juknis Inpassing yg kami tau dari Kemenag bhwa inpassing yg terdata 2011, maka per desember 2011 harus sudah di Sk kan. terus kapan info n realisasinya? desember dah lewat 6 bulan lalu, sampe sekarang belum ada info lagi. tolong infonya bapak.. kami tunggu. trims wasssl

    Suka

  24. Inpassing berar apa cuma untuk mempermainkan guru-guru honor sj, dan kita yang di daerah timur yaitu Kepulauan Aru kenapa belum ada informasi tentang inpassing sampai skrng, ini saya juga baru buka baru tahu, saya sdh honor mulai thn 2004 sesuai dngn SK Yayasan smpai dngan skrng, tp mana ….

    Suka

  25. Apakah ini sudah harga mati?? Krn inpassing dari tahun kemarin aja gk jelas. Tidakkah ada kebijakan yg lain yg lbh bijak. Sebenarnya pemerintah tuh bener2 mo ngayomi apa gk sih?

    Suka

  26. AWW.Mohon ma’f untuk kabupaten labuhan batu khususA km DEPAG sampek sekarang pengumuman yg lulus infassing aja lum ada,gmn lg dengan SK?jd km mhon agar mempercpat pengumuman untuk labuhan batu,sedangkn beberapa daerah di SUMUT uda pengumuman tnggal tnggu SK,JGN SAMPEK GAJI SFRTIFIKASI km g dibayarkn krn lum lulus infassing padahal pengurusan berkas dr thun juni 2011 li!sekali lg mhon penjelasanA!atas penjelasanA km ucapkn trima kasi………………….

    Suka

  27. GBPNS Kebanyakan, blm menyadari akan pentingnya sk impasing,perlu sosialisasi sehingga tdk kaget jika pembayaran tunjangan dihentikan, banyak kebijakan kita diambil tnp ada sosialisasi sebelumnya.

    Suka

  28. Kira – kira SK Inspassing itu keluar bulan apa! soaly menurut Info yang tertera bahwa saya Tunjangan Profesi yang tidak memiliki SK Inspassing Tunjangan itu tdk bisa dicairkan,Tolang saya mhn info yang jelas biar km tdk bingung dan ketakutan.

    Kak Ichsan:
    Semoga pejabat yang bersangkutan segera mengambil kebijakan sesuai harapan para guru.

    Suka

  29. Berita ini mah awal tahun 2011… . Prosesnya dah kelar… cuman tidak lewat aplikasi website… udah ada file excel yang bisa diimpor ke aplikasi web… dan dah dilaksanakan sekitar oktober tahun kemarin.
    Dan katanya Mapenda skrng udah proses pembuatan SK Inpassing.
    Tulisan ini dihapus aja mas… nanti temen2 guru non PNS malah bingung.

    Suka

  30. Kak Ichsan……. baek-baek sayang. Terima kasih sgalanya.

    Kak Ichsan:
    Alhamdulillah, Kang Maryono, semoga silaturrahim kita dirahmati Allah SWT

    Suka

Tinggalkan komentar