UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.
1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Kriteria UMKM
No. URAIAN KRITERIA ASSET OMZET 1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta 2 USAHA KECIL > 50 Juta – 500 Juta > 300 Juta – 2,5 Miliar 3 USAHA MENENGAH > 500 Juta – 10 Miliar > 2,5 Miliar – 50 Milia
Pengertian Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Dokumen untuk Diunduh
UU 20/2008 tentang UMKM
[…] berupaya menyiapkan program bagi pelaku usaha untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Era globalisasi yang melahirkan peluang dan tantangan bagi pelaku usaha Indonesia. Pelaku […]
SukaSuka
waawwwwww informasi yang sangat cocok untuk tugas kuliah saya dan juga sangat bermanfaat buat saya,,,terima kasih 🙂
SukaSuka
[…] Pengertian dan Kriteria UMKM […]
SukaSuka
Informasi sangat bermanfaat, penting sbg penambah wawasan. Terimakasih.
SukaSuka
terima kasih postingannya
SukaSuka
terima kasih dan saya mohon bantuannya
uraian cara membuat blog
SukaSuka