• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.247 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Peserta, Kelulusan, dan Mapel Unas 2012


Ketentuan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 telah ditetapakan berdasarkan Permendikbud nomor 59 TAHUN 2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Ppeserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

Berikut kutipan sebagian isi Permendikbud 59/2011.

Persyaratan Peserta UN (Pasal 8)

(1) Persyaratan peserta didik mengikuti US/M dan UN:

a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan

b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.

(2) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M atau POS UN.

Mata pelajaran yang diujikan pada UN (Pasal 18)

a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan Biologi;

b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan Geografi;

c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah, Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia;

d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih, dan Hadis;

e. SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian kejuruan;

f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika;

g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan (Pasal 2)

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.

Pasal 5 ayat (2)

Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:

a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);

b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);

c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);

d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai ratarata rapor.

Pasal 6

(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d:

a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru;

b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA.

(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Untuk mengunduh Permndikbud 59/2011, silakan klik tautan berikut:

Unduh Peraturan Lengkap UN 2011/2012

5 Tanggapan

  1. […] Syarat Peserta, Kelulusan, dan Mapel Unas 2012 […]

    Suka

  2. makasih ats soal un sd 2012..pasti akan sangat membantu, oh bos bisa kasih contoh format penghitungan kriteria minimal sekolah untuk kelulusan g?

    Suka

  3. kak iksan mudah2an Allah berikan umur yang panjang amin ya rabbb

    Kak Ichsan:
    Amiin. Ok, Mas Rohman semoga silaturrahim kita dirahmati Allah SWT.

    Suka

  4. terima kasih atas info yg bermanfaat dan mhn izin mengunduhnya mas..

    Suka

  5. Guru sejak dini menggunakan strategi pembelajaran yang efektif agar
    anak didiknya bisa lulus UN 2011/2012 .

    Suka

Tinggalkan komentar