• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.007 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah


Penghitungan beban mengajar guru RA/Madrasah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/Dt.1.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah.

Berikut ringkasan dari keputusan Dirjen Pendis tersebut.

Ketentuan Beban Kerja Guru Ra/Madrasah

  1. Beban kerja kumulatif minimal guru RA/ Madrasah adalah 24 jam tatap muka (JTM) perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (Satminkal). SATMINKAL yaitu Raudlatul Atfal (RA)/madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai guru tetap.
  2. Satu Jam Tatap Muka (JTM) setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit untuk RA, 35 menit untuk MI/SD, 40 menit untuk MTs/SMP, 45 menit untuk MA/SMA/SMK.
  3. Bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jam tatap muka (JTM).

Ketentuan Tugas Guru RA/Madrasah yang Dapat Diperhitungkan dalam Beban Kerja

  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan  yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang/kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur’an untuk mata pelajaran Qur’an Hadits. Pembelajaran ko-kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran ko-korikuler dilaksanakan untuk lebih satu mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 JTM dalam satu minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,dan Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan pada satminkal sebagai :
  • Kepala  Madrasah                             : 18 JTM
  • Wakil Kepala                                      : 12 JTM
  • Ketua Program keahlian               : 12 JTM
  • Kepala Perpustakaan                     : 12 JTM
  • Kepala Laboratorium                     : 12 JTM
  • Kepala Bengkel /unit produksi  : 12 JTM
  • Wali kelas                                            : 6 JTM
  • Pembina ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, PMR, Olympiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan Islam, Paskibaraka, Pencinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan UKS : 2 JTM. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
  1. TEAM TEACHING (pembelajaran bertim). Yang dimaksud dengan pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombel yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat/waktunya).
  2. Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh kepala madrasah dan disetujui oleh pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan  2 JTM perminggu untuk satu mata pelajaran.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sehubungan Dengan Beban Kerja Guru Ra/Madrasah

  1. Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk SURAT KETERANGAN  MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT) dan diterbitkan  oleh tiap-tiap kepala RA / Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui / disetujui oleh pengawas.
  2. Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi :
  • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta
  • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta.
  • Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS tetapi merupakan guru tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada madrasah negeri.
  • SKBK bagi guru madrasah yang berstatus PNS yang ditugaskan pada Madrasah Negeri (yang juga merupakan satuan kerja) diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  1. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  2. Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
  3. Jumlah wakil kepala pada tiap-tiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan. Paling banyak 4 (empat) orang bagi MTs dan MA yang mempunyai 9 rombongan belajar atau lebih.
  4. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  5. Jumlah kepala perpustakaan 1 (satu) orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  6. Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
  7. Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional/seperti daerah terpencil/ terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar dikecualikan dari beban kerja minimal bila diusulkan oleh kantor kementerian agama kab/kota setempat serta ditetapkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi atas nama menteri.

Dokumen untuk diunduh:

SKPendis_158/2010_Pedoman Beban Kerja Guru RA/Madrasah

8 Tanggapan

  1. Saya mengajar b.inggris di MI 12 jam, kekurangannya jika ditambah dengan mengajar di MTs/MA diakui/tidak ? mksh.

    Kak Ichsan:
    Insyaallah diakui, asalkan mapelnya sama dan didukung surat tugas.

    Suka

  2. Mas, Bidang studi IPA Terpadu SMP, apa bisa dihitung sebagai beban kerja guru bidang studi kimia SMA

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu aturannya. Coba ditanyakan ke Pengawas. Semoga segera ada pencerahan.

    Suka

  3. […] Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah […]

    Suka

  4. berdasarkan permendiknas no.30 tahun 2011 berarti sk dirjen pendis 158 th 2010 tidak berlaku lagi. mohon infonya tentang sk dirjen terbaru terkait dg pedoman penghitungan beban kerja guru madrasah/RA. sukron

    Kak Ichsan:
    Permendiknas 30/2011 hanya perubahan untuk pasal 5 Permendiknas 39/2009. Permendiknas 30/2011 mengatur untuk guru di lingkungan Kemendiknas sedangkan SK Dirjen Pendis 158/2010 mengatur pemenuhan beban kerja guru RA/madrasah. Menurut saya, SK Dirjen tetap berlaku dengan terbitnya Permendiknas 30/2011.

    Suka

  5. ass, pak ikhsan,sy guru,sdh sertifikasi,sy mengajar di negeri dapat 12 jam mengajar,dan sisanya 12 jam di sklh swasta ? apakah sudah benar?apakah ada kebijakan terbaru mengenai guru yg tdk boleh lagi mengajar di swasta, mksh sblmnya

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan Permendiknas 39/2009 ttg Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas satuan Pendidikan, dijelaskan dalam pasal 2, pemenuhan jam mengajar bisa dipenuhi di sekolah negeri atau swasta dengan mengajar mapel sesui sertifikat dan minimal 6 jam pada satuan administrasi pangkal (satminkal).

    Suka

  6. ass. pertanyaan kami yang kemarin belum ada jawaban al:
    1. bolehkan pedoman pemenuhan beban kerja GPAI (ekstra kurikuler dll) diterapkan pada guru madrasah dan sebaliknya ?
    2. Bolehkah jika GPAI di sekolah mencari tambahan jam mengajar di madrasah dg mengajar agama (qurdits,ak-akhlaq,fiqh,SKI dan Bhs.arab) dan sebaliknya bolehkah guru madrasah yg mengajar rumpun agama mencari jam tambahan di sekolah dg mengajar agama.
    3. sejauh ini bagaimana jika pemenuhan jam ngajar di luar rumpun mapel. terimakasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, kalau untuk pedoman pemenuhan jam belajar GPAI saya belum tahu peraturannya.
    Kalau guru RA/madrasah, pedomannya sebagaimana tulisan di atas.

    Suka

  7. bagaimana dengan pengaturan beban kerja bagi guru SMP/MTS, mohon informasinya dan terima kasih sebelumnya

    Suka

  8. Ya kepada para guru tentunya dalam mengajar harus ditanamkan
    rasa dan sifat ikhkas serta dengan hati nurani yang mendalam .

    Suka

Tinggalkan komentar