Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
 Bila berminat memiliki buku Juknis BOS 2012, silakan diunduh dengan klik poster buku di atas.
napa bu pa anak saya sokolah ta pernah dapat uang batuan dari siswa miskin
Kak Ichsan:
Coba simak kriteria siswa penerima BSM dan bila perlu bisa kontak ke alamat yang ada.
Silakan klik Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan
SukaSuka
[…] Petunjuk Teknis Dana BOSÂ 2012 […]
SukaSuka
Assalam.
juknisnya gak bisa di unduh pak..?
makasi
Kak Ichsan:
Coba unduh di sini
SukaSuka
Saya bingung penggunaan dana BOS utk madasah swasta dan negeri kayaknya berbeda. tlg jelaskan mas!
SukaSuka
pak ikhsan yth,
setelah saya buka blog ini, tidak ada perintah download..
gimana cara yang mudah
trima kasih
SDN Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan
Kak Ichsan:
Silakan Klik poster buku.
SukaSuka
thanks atas halaman infonya
SukaSuka
mohon kirimkan juknis-juknis dana BOS 2012 dlm bentuk Pdr… Thank’s
SukaSuka
Terima Kasih dengan adanya Blok ini apalagi kami yang ada di daerah terpencil tepatnya di Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang sangat kurang informasi
Kak Ichsan:
Ok, Mas Sahlan, senang berkenalan. Salam untuk teman-teman dan semoga blog tunas63 dapat menjadi sahabat untuk menambah pengetahuan.
SukaSuka
Ass, Kak Ichsan,,baru gabung nih dgn Tunas63,,maksih yaa infox tentang pengetahuan pendidikannya,, bisa ngak lagi kirimin infox tentang Juknis BOS 2012,,,,di e-mail q
Kak Ichsan:
Selamat bergabung dan semoga membawa manfaat. Dokumen sudah siap diunduh Pak, silakan semoga bermanfaat.Salam persaudaraan
SukaSuka
Wah…. bagus sekali.
Setelah saya membuka Blog ini, saya sangat senang karena banyak sekali manfaat yang bisa saya ambil
Salut…. teruskan
Guru Blpy, Ksh, Clp
SukaSuka
terima kasih untuk download petunjuk dana bos, semoga bermanfaat dan berapa % dari dana untuk penggunaan pendidikan gratis(sulawesi Selatan)?
SukaSuka
ada gak petunjuk pelaporan bos yang lebih detail, mulai dari kelengkapan spj nya, untuk masing-masing jenis belanja
SukaSuka
ada pak, kalo kita membeli software pelaporan BOS semuanya udah ada disitu. Tinggal masukin angka-angkanya saja, nanti software yg bikin SPJ nya..saya udah coba.
SukaSuka
Saya komite sekolah yang baru di SDN MRONJO 2 mau nanya: Apa wewenang/hak komite sekolah dalam pengelolaan dana bos
Kak Ichsan:
Silakan dibaca di sini (termasuk peratutan tentang Komite Sekolah juga dapat diunduh)
SukaSuka
Ass wrwb,,mw nanya nih napa setiap pencairan dana BOS slalunya telat?….n semoga aja bantuan dana BOS taun 2012 tidak telat,,,
SukaSuka
Semoga Penyaluran Dana BOS tahun 2012 ini nantinya tepat waktu
(sesuai dengan RAPBS yang telah dibuat )
SukaSuka
iya,,,, itu yang kita harapkan dana BOS harus tepat waktu amin
SukaSuka
Assalamualaikum Bang Ichsan, salam kenal dari Suparjo. Kami dari Madrasah Ibtidaiyah, mau tanya soal BOS.
Pertama: Soal pajak HR Guru swasta itu bagaimana sebenarnya ya. Soalnya di Pedoman ada kata-kata yang berbunyi “yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah” (hal 64 pedoman 2012). Bagaimana jika HR Guru swasta menggunakan dana BOS ini?
Kedua: Sejak dulu rekomendasi atau sejenisnya tidak dibenarkan, bahkan sampai ada Permendagri bahwa pencairan BOS tidak perlu menunggu selesainya LPJ rampung. Tetapi di lapangan justru sebaliknya. Sosialisasi tidak dilakukan di awal, LPJ diminta selesai. Tidak selesai tidak dapat rekom/sejenisnya untuk pencairan.? Trimakasih pak.
Kak Ichsan:
> Poin 4 (hlm 64) itu maksudnya, mengatur pajak bagi guru honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan (guru selain penerima tunjangan dari pemerintah).
> Rekomendasi itu diatur untuk kepentingan tertib laporan, ini terutama ditujukan bagi yang laporannya tidak tertib, memang berdampak bagi yang tertib ikut menerima resiko demi kebersamaan.
SukaSuka