• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.029 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Petunjuk Teknis Dana BOS 2012


Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.

Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;

2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;

3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Petunjuk Teknis BOS 2012

Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.

Maksud

Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.

Tujuan

Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

 Bila berminat memiliki buku Juknis BOS 2012, silakan diunduh dengan klik poster buku di atas.

18 Tanggapan

  1. napa bu pa anak saya sokolah ta pernah dapat uang batuan dari siswa miskin

    Kak Ichsan:
    Coba simak kriteria siswa penerima BSM dan bila perlu bisa kontak ke alamat yang ada.
    Silakan klik Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan

    Suka

  2. […] Petunjuk Teknis Dana BOS 2012 […]

    Suka

  3. Assalam.
    juknisnya gak bisa di unduh pak..?
    makasi

    Kak Ichsan:
    Coba unduh di sini

    Suka

  4. Saya bingung penggunaan dana BOS utk madasah swasta dan negeri kayaknya berbeda. tlg jelaskan mas!

    Suka

  5. pak ikhsan yth,
    setelah saya buka blog ini, tidak ada perintah download..
    gimana cara yang mudah
    trima kasih
    SDN Tejang Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan

    Kak Ichsan:
    Silakan Klik poster buku.

    Suka

  6. thanks atas halaman infonya

    Suka

  7. mohon kirimkan juknis-juknis dana BOS 2012 dlm bentuk Pdr… Thank’s

    Suka

  8. Terima Kasih dengan adanya Blok ini apalagi kami yang ada di daerah terpencil tepatnya di Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang sangat kurang informasi

    Kak Ichsan:
    Ok, Mas Sahlan, senang berkenalan. Salam untuk teman-teman dan semoga blog tunas63 dapat menjadi sahabat untuk menambah pengetahuan.

    Suka

    • Ass, Kak Ichsan,,baru gabung nih dgn Tunas63,,maksih yaa infox tentang pengetahuan pendidikannya,, bisa ngak lagi kirimin infox tentang Juknis BOS 2012,,,,di e-mail q

      Kak Ichsan:
      Selamat bergabung dan semoga membawa manfaat. Dokumen sudah siap diunduh Pak, silakan semoga bermanfaat.Salam persaudaraan

      Suka

  9. Wah…. bagus sekali.
    Setelah saya membuka Blog ini, saya sangat senang karena banyak sekali manfaat yang bisa saya ambil

    Salut…. teruskan

    Guru Blpy, Ksh, Clp

    Suka

  10. terima kasih untuk download petunjuk dana bos, semoga bermanfaat dan berapa % dari dana untuk penggunaan pendidikan gratis(sulawesi Selatan)?

    Suka

  11. ada gak petunjuk pelaporan bos yang lebih detail, mulai dari kelengkapan spj nya, untuk masing-masing jenis belanja

    Suka

    • ada pak, kalo kita membeli software pelaporan BOS semuanya udah ada disitu. Tinggal masukin angka-angkanya saja, nanti software yg bikin SPJ nya..saya udah coba.

      Suka

  12. Saya komite sekolah yang baru di SDN MRONJO 2 mau nanya: Apa wewenang/hak komite sekolah dalam pengelolaan dana bos

    Kak Ichsan:
    Silakan dibaca di sini (termasuk peratutan tentang Komite Sekolah juga dapat diunduh)

    Suka

  13. Ass wrwb,,mw nanya nih napa setiap pencairan dana BOS slalunya telat?….n semoga aja bantuan dana BOS taun 2012 tidak telat,,,

    Suka

  14. Semoga Penyaluran Dana BOS tahun 2012 ini nantinya tepat waktu
    (sesuai dengan RAPBS yang telah dibuat )

    Suka

  15. Assalamualaikum Bang Ichsan, salam kenal dari Suparjo. Kami dari Madrasah Ibtidaiyah, mau tanya soal BOS.
    Pertama: Soal pajak HR Guru swasta itu bagaimana sebenarnya ya. Soalnya di Pedoman ada kata-kata yang berbunyi “yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah” (hal 64 pedoman 2012). Bagaimana jika HR Guru swasta menggunakan dana BOS ini?
    Kedua: Sejak dulu rekomendasi atau sejenisnya tidak dibenarkan, bahkan sampai ada Permendagri bahwa pencairan BOS tidak perlu menunggu selesainya LPJ rampung. Tetapi di lapangan justru sebaliknya. Sosialisasi tidak dilakukan di awal, LPJ diminta selesai. Tidak selesai tidak dapat rekom/sejenisnya untuk pencairan.? Trimakasih pak.

    Kak Ichsan:
    > Poin 4 (hlm 64) itu maksudnya, mengatur pajak bagi guru honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan (guru selain penerima tunjangan dari pemerintah).
    > Rekomendasi itu diatur untuk kepentingan tertib laporan, ini terutama ditujukan bagi yang laporannya tidak tertib, memang berdampak bagi yang tertib ikut menerima resiko demi kebersamaan.

    Suka

Tinggalkan komentar