Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012 yakni melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota.
Perubahan mekanisme penyaluran tersebut karena tidak berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat peyaluran ke sekolah negeri.
Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat dimana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.
Besar Bantuan
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
- SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu
- periode Januari-Maret,
- April-Juni,
- Juli-September dan
- Oktober-Desember.
Buku Petunjuk Teknis Dana BOS 2012
Bila berminat mengunduh buku Juknis BOS 2012, silakan lihat/unduh di sini
Filed under: B O S |
[…] Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS 2012 […]
SukaSuka
mudah mudahan pengawasan penyaluran dan BOS semakin ditingkatkan
SukaSuka
pak tolong dong d beri contoh pengisian dan pelaporan BOS 2012 yang benar,,
saya masih bingun untuk pengisiannya,,
SukaSuka
Gmana honor bujang sekolah
SukaSuka
ijin share mr…
SukaSuka
bagus itu pak… tp maunya provinsi juga cepat menyalurkan ke sekolah sekolah
SukaSuka
Terima kasih atas informasinya Massss
SukaSuka
Nah ini kebijakan yang ku dambakan, pengalaman tahun lalu yang saya rasakan sangat sulit.
SukaSuka
satu langkah kebijakan yang baik
SukaSuka