• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.029 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Sertifikasi Guru Ditargetkan Selesai 2013


Kuota sertifikasi guru tahun 2012 direncanakan sebanyak 300.000. Ini, berrati sma dengan kuota 2011. Berikut informasi yang bersumber dari http://edukasi.kompas.com

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom menyatakan optimistis proses sertifikasi guru akan selesai tahun 2013. Menurut dia, target ini lebih cepat dua tahun dari yang diagendakan.

Syawal menjelaskan, guru yang mengajukan sertifikasi pada 2010 mencapai 2.791.204 orang. Pada tahun 2011, sedikitnya ada 1.102.021 guru yang telah disertifikasi.

Jumlah 1.102.021 guru yang disertifikasi berasal dari 746.727 guru yang disertifikasi pada 2010, ditambah sisanya yang berasal dari proses sertifikasi tahun 2011.

Tahun 2010, dari 746.727 guru yang disertifikasi, sedikitnya ada 731.002 atau sekitar 97,9 persen guru yang tunjangan profesinya telah dibayarkan.
Sampai dengan 2011, ada sekitar 961.688 guru yang tidak lolos seleksi sertifikasi.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut menurut saya proses sertifikasi guru akan selesai dua tahun lagi. Setelah melewati berbagai seleksi, saya rasa tidak semua guru dari jumlah sekitar 900.000 itu akan lolos semua.

Ada beberapa kendala yang menyebabkan guru-guru tersebut tidak lolos seleksi sertifikasi, misalnya tidak memenuhi syarat karena belum mendapatkan gelar sarjana (S-1) ataupun belum berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki masa kerja selama 20 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut saya, proses sertifikasi guru akan selesai dua tahun lagi. Setelah melewati berbagai seleksi, saya rasa tidak semua guru dari jumlah sekitar 900.000 itu akan lolos semua,” kata Syawal kepada para wartawan dalam jumpa pers peringatan Hari Guru, Rabu (23/11/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Menurut dia, yang terpenting dari proses sertifikasi guru adalah melakukan seleksi yang lebih adil dan akuntabel dengan mendahulukan orang-orang yang memang memiliki kemampuan lebih baik atau waktu mengabdi lebih lama.

“Hakikat dari sertifikasi adalah bagaimana mendahulukan orang-orang yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya dirilis, menurut rencana, pada tahun 2012 ada 300.000 guru yang akan disertifikasi. Sejak dimulai tahun 2007, terdapat 1.101.552 guru yang telah mengikuti sertifikasi. Dari 2.925.676 jumlah total guru pada tahun 2011, sekitar 746.727 guru di antaranya (25,5 persen) telah bersertifikat. Dari guru bersertifikat itu, 731.002 guru (97,9 persen) telah menerima tunjangan profesi.

52 Tanggapan

  1. mas…program sertifikasi thn 2014 apakah masih ada…?

    Kak Ichsan:
    Sergu 2014 masih ada.

    Suka

  2. maaf kak mw nanyak, apa verivikasi juga berlaku untuk guru sertifikasi dibawah naungan kemenag, krna sampe sekarang kami belum menerima informasinya, dan kalau ditanyakan pihak yang bersangkutan bilang belum ada informasi. sementara jadwal yang ditentukan sudah lewat… mohon dibalas ya ka’, trimaksih sebelumnya..

    Kak Ichsan:
    Verifikasi apa ya?

    Suka

  3. saya guru agama sd mengajar di mi, sebaiknya ikut sertifikasi guru pai atau guru kelas? karena saya sudah mengikuti sertifikasi dan ikut guru kelas. apakah sertifikat saya batal? karena tidak sesuai dengan sk pengangkatan.

    Kak Ichsan:
    TPP diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan mengajar sesuai yang tersebut pada sertifikat pendidik, dengan jumlah jam minimal 24 jam/minggu.

    Suka

  4. Kak, bgmn info mengenai sergur 2013 bagi guru di bawah Kemenag? Saya masuk kuota 2013 ini msh belum ada info uka. Trimsk. Wilayah kerja di Kaltim.

    Kak Ichsan:
    Maaf, saat ini belum punya informasi.

    Suka

  5. maaf mau tanya ,bagaimana kalau guru yang sudah lulus pembinaan diklat paska uka.langsung plpg dan kapan pelaksanaanya?

    Kak Ichsan:
    PLPG kemungkinan dimulai April. Info selengkapnya dapat dibaca di sini

    Suka

  6. Allah dalam memberikan rejeki itu tidak salah orang,tidak salah alamat dan tidak salah tempat,untuk bapak/ibu guru seperjuangan mungkin harus lebih sabar dalam menunggu kapan datang giliran untuk bisa sertifikasi,mungkin banyak sekali kita melihat sesuatu itu tidak adil,tapi mungkin juga itu memang yang terbaik dari Allah,positif thinking aja teman2 seperjuangan

    Suka

  7. KAK ICHSAN SAY JADI GURU MULAI JULI 2006, SKRG SDH S2, THN 2000-2002 PERNAH NGAJAR , LALU BERHENTI KRN KULIAH, APAKAH SAYA SDH BERHAK SERTIFIKASI?

    Kak Ichsan:
    Syarat peserta sergu saat ini (2013), antara lain sudah menjadi guru pada 2005.

    Suka

  8. Bagaimana proses sertifikasi guru pns yang diangkat tahun 2006 keatas.? Apakah sama dengan prosesnya dengan guru yang diangkat tahun 2005 kebawah? Serta bagaimana dengan guru yang sudah terdaftar di calon sertifikasi 2013 tetapi kulifikasinya masih diploma 2atau 3

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu peraturannya untuk sertifikasi bagi guru yang diangkat setelah 2005.

    Suka

  9. Dalam daftar peserta sertifikasi tahun 2013 sampai sekarang nama saya belum muncul, padahal saya seorang guru PNS sudah lulus S1 dengan masa kerja lebih dari 15 tahun. Sudah saya coba tanya ke Dinas Kabupaten jawabannya itu adalah wewenang LPMP. Apa yang harus saya lakukan agar nama saya bisa terdaftar dan bisa ikut UKA dan PLPG untuk tahun 2013. Mohon pencerahan dan bantuan Kak Ichsan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

    Kak Ichsan:
    Wah, ini Mas Alvin harus segera melangkah untuk memperjuangkan hak.
    Memang LPMP memiliki wewenang berkaitan dengan pemetaan calon peserta sertifikasi. Tapi, Dinas Pendidikan mempunyai tugas koordinasi dengan LPMP. Dan, guru yang ada masalah mengenai data calon (seperti yang Mas Alvin alami) jalur lapornya ke Dinas Pendidikan.
    Usaha terus ke Dinas secara baik-baik, tunjukkan dasar yang menjadi alasan Mas Alvin berkoordinasi/lapor ke Dinas.
    Mas Alvin perlu baca dulu petunjuk resminya di wensite sertifikasi guru.
    > Masuk di sini
    > Klik “Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru”
    > Pelajari informasi yang ada:
    Beberapa aktifitas yang harus dilakukan
    1. Guru
    2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. LPMP

    Suka

  10. Bagi peserta yang telah lulus PLPG 2012 kapan kiranya akan turun sertifikat pendidik dan pemberkasan selanjutnya untuk rayon 112 Unnes? terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum mendapatkan info.

    Suka

  11. Alhamdulillah nama saya telah muncul termasuk daftar guru belum bersertifikat pendidik di dinas pend. kab. sukoharjo 2013, dan telah melakukan perbaikan data ke dinas pend.kab. setelah saya cek di internet , data saya telah di tayangkan dengan benar. terima kasih bp-bp di dinas kab, semoga pada penetapan nanti saya termasuk yang ditetapkan sebagi salah satuu peserta sertifikasi th.2013 kab sukoharjo amin. perlu saya tulis disini ; nuptk saya :2142740643200063, ms kerja 26th 04 bln, pend s1 th. 2010, usia 50 th 04 bulan , gol IV a. nama SUNATA ,S.PD.SD. terima kasih.

    Suka

  12. Aslkum…. Pak,, saya merupakan salah satu orang yang terdafatar dalam daftar tunggu kuota 2013, dan awal mengajar saya tahun 2004 apakah saya termasuk yang diikutkan program PLPG ato PPG?. terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Coba dicek pada daftar, dengan klik poster “Informasi Sergu 2013”

    Suka

  13. wah…. syaratx kn min s1 masa kerja min 5 thun kenapa calon sergu 2013 ad yg masih sma dan masa kerja ad yg 2-3 tahun ini sudah melanggar peraturan yang ada, kasiah yg sudah punya syarat lengkap tp d calon sergu malahan tidak terdaftar ?

    Suka

  14. As, kang ihsan numpang tanya …………dalam daftar long list kemenag RI saya masuk peserta sergu SUMSEL tahun 2012, tapi tempat lama mengajar bahasa arab MTs diwilayah palembang, akan tetapi kemudian saya pindah mengajar di kabupaten BANYU ASIN karena pindah domisili, dan mengajar bahasa arab MI apakah saya harus mendaftar sertifikasi ulang ditempat mengajar baru …………????atau bagaimana kang………….mohon penjelasannya

    Kak Ichsan:
    Ya, perlu daftar ulang. Tetapi, coba konsultasi dengan Kemenag dan berusaha untuk bukan daftar ulang melainkan perbaikan data karena mutasi tempat kerja.

    Suka

  15. kak ikhsan minta informasi tentang kapan ada lagi pengajuan sk inpassing ??


    Kak Ichsan:
    Berdasar Permendiknas 22/2010, sk inpassing berlaku s.d. 30 Des 2011.
    Setelah itu, saya belum tahu peraturan yang baru.

    Suka

  16. Ass…apa benar pensyaratan pendaftaran sertifikasi guru tahun ini harus memiliki SK sebelum bulan agustus tahun 2005, sementara saya SK awal 1 april 2006.

    Suka

  17. kapan pengumuman nama2 sertifikasi guru 2013 diumumkan???
    saya tdk mau kecolongan lg data saya tdk masuk lg krn ada sentimentil pribadi

    Kak Ichsan:
    Biasanya diumumkan awal tahun kuota yang bersangkutan.

    Suka

  18. […] Sertifikasi Guru Ditargetkan Selesai 2013 […]

    Suka

  19. mas bro tolong postinggin langkah selanjutnya ya

    Kak Ichsan:
    Ok, bila ada perkembangan dan mendapat info, segera saya posting.

    Suka

  20. Kak Ichsan, kira-kira berapa ya standar kelulusan UKA?karena saya baca informasi dari Menteri M. Nuh kalau hasil rata-rata guru masih rendah, untuk guru SD rata-rata nilai mereka masih dibawah 35 dari 100 soal yang dikerjakan, bahkan guru-guru yang berada di Indonesia Timur lebih memprihatinkan. Bagi yang lulus UKA tahun ini kapan pelaksanaan PLPG-nya? Saya guru SMP di Musi Banyuasin.

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum tahu ketentuannya.

    Suka

  21. saya adalah guru pns yg diangkat tahun 2006, apakah betul kalo guru yg diangkat tahun 2006 harus ikut PPG dan harus dengan biaya sendiri yg besar.?

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan Peraturan Kemendikbud 5/2012 ttg Sergu dalam Jabatan, Guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
    Tentang pola sergu apakah harus PPG dalam peraturan ini belum disebut secara tersurat.

    Suka

  22. Apakah benar masuk sergu hrs membayar uang 1 sampai 5 jt rp,tlg diinformasikan.

    Suka

  23. Sy menjadi guru PNS sdh 20 th.dan sdh S1,mengapa blm terdadaftar dlm SERGU,kapan saya medpt panggilan?

    Suka

  24. kapan lagi dibuka ada SERGU 2013,kami tunggu, kemarin 2012 kami tidak ikut karena sedang konsentrasi kepada Akreditasi sekolah,mohon petunjuknya

    Kak Ichsan:

    Proses awal sergu biasanya mengikuti tahun kuota, seperti 2012 ini, tahap awal dimulai Jan-Febr. Untuk 2013, mungkin juga Jan-Febr 2013 baru ada kegiatan tahap awal.

    Suka

  25. Yg sudah lulus sertifikasi guru 2011
    apa langkah selanjutnya ????

    kok sampai sekarang sy belum mendapat informasi selanjutnya

    Kak Ichsan:
    Setelah lulus sergu, yang utama menerima “sertifikat pendidik”.

    Suka

  26. pak pa benar…..jika NUPTK sertifikasi harus sesuai dengan dia berangkat sertifikasi,…. mslahx ada yg blang bahwa yg lulus sertifikasi jika NUPTKnya tidak sesuai maka harus pindah ????????

    Suka

  27. malam…mohon korfirmasi yg jls mengenai sertifikasi… mengenai syarat balon… berdasarkan kriteria umur, masa kerja n gol….knp masih ada guru yg sdh layak ikut balon tapi namay tdk mask dalam balon .. inti ny saya dr kab bengkayang dgn nip 197312251993122001 dgn bk 28 jam tapi belum msk dalam daftar balon…. sementara yg umur n masa kerja lbh muda dr kami bisa lolos… gmn solusi /????????????.

    Kak Ichsan:
    Tidak masuk layak, kemungkinan data yang ada pada database NUPTK masih data lama yang belum pernah ada usulan perbaikan. Di mana data lama itu “data Mbak Natalia” tidak memenuhi syarat (tidak layak sertifikasi).

    Suka

  28. BP Ichsan …bgm caranya dapat bantuan sarana prasarana, gedung atau asrama putra-putri untuk Madrasah dan PONPES……

    Kak Ichsan:
    Maf, Kang, saya belum tahu alamat pastinya. Tapi, untuk informasi, dapat koordinasi ke kantor Kemenag.

    Suka

  29. Sy heran. Dit4 sy ada guru yg di sertifikasi bukannya yg lebih baik.

    Suka

  30. jangan lupa janji pemerintah ..yg telah mendapat tunjangan dari tahun 2009 sampai sekarang benar benar ditinjau ulang terutama aturan aturan main ny ..datang siang pulang lebih awal ,jam mengajar tidak sesuai .

    Suka

  31. wah ..saya jadi iri ..penetapan sertifiikasi dan yg telah mendapat tunjangan dari pemerintah sebenar ny tidak adillll ..yg buat tidak adil adalah pembagian kuota ..sehingga guru yg baru 6 thn masa kerja ny telah mendapatkan tunjangan … masih banyak bergelimpangan yg masa kerja 25 thn keatas belum mendapatkan tunjangan …walau pada akhirny sampai juga menerima tunjangan … nah permasalahan kalo guru yg blm mendapat tunjangan plu bersertifikasi ..’meninggal dunia ‘ … nah kasian kan …benar aturan kuota yg berlaku didaerah dilakukan sesuai kebijakan …namun pemerintah lebih bijak lagi kalo kuota tsb dirangking sama rata di setiap daerah ..jadi tidak ada lagi kesenjangan .????? intiny saya dan beberapa teman saya yg sjak diangkat dari tn 82 -dan 83 masih menunggu dengan penuh keraguan ??

    Suka

  32. Kak, apakah untuk guru PNS yang baru diangkat baru-baru ini (2009-sekarang) dan masa kerja nya belum sampai 5 tahun berarti tidak mendapat kesempatan untuk sertifikasi ? Dengar- dengar harus melewati PPG dengan biaya puluhan juta untuk dapat sertifikasi ?? Mengapa harus dibedakan dengan memakai biaya ? apakah ini benar, mohon konfirmasinya ? terima kasih

    Suka

  33. indonesia,,negara yang indah,,tetapi penuh kebusukan di tiap sudutnya…………
    banyak rakyat yang pandai,,tp pemerintah hanya memikirkan cara mengumpulkan dunia sebanyak2nya,demi nafsu2 iblisnya……..
    pendidikan+perangkat pendidikan seharusnya paling d utamakan dalam pengembanganya,,dengan pendidikan yang berkualita+sarana pendidikan yang berkualitas,,pasti indonesia tidak akan kalah sama negara2 lain…………..anjing tu para pemimpin,,bangsat,,fvck…..

    Suka

  34. Apakah sertifikasi hanya utk guru pns saja,bagaimana dgn yang non pns????

    Kak Ichsan:
    Sudah lama guru non PNS masuk kuota sertifikasi.

    Suka

    • tapi, tidak untuk guru yang honorer di negeri bung.

      Suka

      • utk guru honorer di Sekolah negeri yg memiliki SK bupati/walikota atau SK Kepala DinDik bisa kok, kecuali honorer yg sknya Kepala sekolah

        Suka

        • Betul Tah, saya dapat SK kepala diknas mulai tahun 1999 sampai 2005, tetapi tahun 2006 sampai 2012 kepala diknas kota surabaya tidak mengeluarkan SK lagi, cukup kepala Sekolah. Sudah mengajukan sertifikasi tetapi belum bisa karena masih GTT / honorer di SMP Negeri. Kalau bisa gimana caranya? Itu wilayah mana bung yang bisa nanti sebagai acuan. Terimakasih.

          Kak Ichsan:
          Untuk syarat sertifikasi dapat lihat pada tulisan di blog ini.
          Tentang acuan wilayah mana, karena saya tidak paham, sebaiknya koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

          Suka

  35. Utk sergu 2012 bg yg sdh lolos seleksi pemberkasan apa proses selanjutnya? Kl ada proses selanjutnya akan diberitahu oleh siapa/bagian apa?

    Thanks

    Suka

  36. Utk sergu 2012 bg yg sdh lolos seleksi pemberkasan apa proses selanjutnya? Kl ada proses selanjutnya akan diberitahu oleh siapa/bagian apa?

    Thanks

    Suka

  37. Harapan ke depan kualitas pendidikan menjadi lebih baik, tidak kalah dengan negara tetangga.

    Suka

  38. Saya sangat setuju dengan kalimat “Hakikat sertifikasi adalah bagaimana mendahulukan orang-orang yang lebih baik”. Jadi patokan utamanya bukan jenjang pendidikan (S1); karena banyak guru yang (karena kurang beruntung) belum/tidak bisa memenuhi kualifikasi pendidikan S1, namun kenyataannya dia “lebih baik & berkualitas”.
    Apalagi sejak adanya program sertifikasi, (disinyalir) membuka peluang bagi beberapa perguruan tinggi yang “mengobral” ijazah S1. Kalau sudah begitu, maka “tidak ada jaminan guru kualifikasi S1 berkualitas”.

    Suka

    • bagus2…setuju sekali dengan pendapatnnya pak Ihlal.justru yg sdh serifikasi dan dah enerima uangnya kerjanya biasa aja bahkan lebh mlempem.msh kalah oleh mereka2 yg blm sertifikasi tp dlm kerjanya semangat dan penuh prestasi

      Suka

    • se tu ju

      Suka

    • sy stuju jg, krn tdk jarang guru bersertifikasi “sok sibuk” shg jarang berangkat k skolah, dg brbagai alasan yg sbenarnya “sesuatu” yg djadikan alasan itu bs dlakukan dluar jm skolah

      Suka

  39. Setelah lulus pemberkasan apa proses selanjutnya

    Kak Ichsan:
    Pemberkasan apa?
    Setelah pemberkasan persyaratan calon sergu akan terbit penetapan peserta sertifikasi.
    Setelah pemberkasan usul tunjangan profesi akan terbit NRG dan SK Tunjangan Profesi.

    Suka

  40. pak saya mengajar di sekolah swasta di Sidoarjo mulai Juli 2007, kira kira kapan sertifikasi? terima kasih

    Suka

  41. Ya tentunya tugas dan kewajiban yang diselesaikan lebih cepat lebih baik .

    Suka

  42. smoga aja tuntas sertifikasi juga tuntas kwalitasi

    Suka

    • saya sudah ikut uka 2013,tetapi saya belum bisa ikut plpg tahun 2013 karena dianggap belum memenuhi persyaratan ijasah SI, padahal saya sudah SI lulus tahun 2003 dan sudah menjadi guru tahun 2003, berarti disini ada kesalahan data, apakah masih ada verifikasi data untuk tahun berikutnya?apakah saya masih bisa menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya?

      Suka

Tinggalkan komentar