• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.894 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Mutasi Tunjangan Profesi (TPP)


Tunjangan profesi pendidik dapat dimutasikan, baik antar kab/kota atau bahkan dari sekolah binaan kemenag ke sekolah binaan kemendiknas.

 

Syarat-syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota

1. Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK

2. SK Gaji berkala Baru/Akhir

3. NRG (Nomor Registrasi Guru)

4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan

5. Data instansi tempat tugas yang baru dan lama

6. SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru

 

Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas

1. Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK

2. SK Gaji berkala Baru/Akhir

3. NRG (Nomor Registrasi Guru)

4. Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan

5. Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu

6. Tempat tugas mengajar yang baru

7. SK Mutasi dari sekolah asal

8. SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama

 

Sumber: http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id/?option=com_content&view=article&id=38&catid=3

96 Tanggapan

  1. Terima kasih informasi yang sangat berguna.

    Suka

  2. Ass, saya yeni mau tanya, saya dulu bakti di yayasan sampai sy dapat sertifikasi di yayasan yang tunduk di kemenag kota tapi sekarang saya sudah pindah ke MTsN yang tunduk ke depag kabupaten yang ingin saya tanyakan apakah sertifikasi saya masih bisa di cairkan karena saya tidak ada sk yayasan lagi mohon bantuan jawaban dan mohon juga solusinya karena saya udah pusing kali rasanya mau mati aja

    Suka

  3. Saya mau tanya, saya sdh sertifikasi mapel matematika smp GTY, tapi karrna srkolah nya jauh dari rumah, saya sbg ibu merasa kecapaian luar biasa tiap hari.selama 10 thn ngajar disana. Karena itu saya mencoba pindah di wilayah dekat, yg smp swasta penuh.. Kemudian ada SD swasta baru yg menerima saya, karena disini sudah menggunakan sistem guru mapel katanya,, saya diberikan mulai dari kelas 3 (2 kelas), 4,5 dan 6.. Bagaimana dengan sertifikasi saya ya pak? Apa bisa lanjut…makasih..

    Suka

  4. Ass pak,,mau bertanya dan mohon petunjuk,…
    Sy guru swsta ngajar di sma swasta JAkarta barat sudah bersertifikasi mapel Sosiologi…….lalu tahun ajaran baru sy pindah ngajar ke sma di ke kota depok jawa barat, mengajar sosiologi 10 JP dan sejarah, 8 JP ,,,,,,,,,,,ttp status sy di sma depok GTT,,,, tetapi NUPTK sy sdh sy mutasikan,,,sehingga mash aktif,,,, tetapi sertifikasi sy belum sy urus,,,krn status sy GTT…..utk masalah NRG , sy sdh melakukan VERVAL….krn wktu sy ke dinas depok…. dikatakan verval saja,,, walaupun sertifikast sy ngambang krn status sy mash GTT. pertanyaan saya apakah jika suatu saat status sy GTY,,,, bisa sy urus kembali sertifikasi saya???

    Suka

  5. ass pak,,mau bertanya dan mohon petunjuk,…
    Sy guru swsta ngajar di sma swasta JAkarta barat sudah bersertifikasi mapel Sosiologi…….lalu tahun ajaran baru sy pindah ngajar ke sma di ke kota depok jawa barat, mengajar sosiologi 10 JP dan sejarah, 8 JP ,,,,,,,,,,,ttp status sy di sma depok GTT,,,, tetapi NUPTK sy sdh sy mutasikan,,,sehingga mash aktif,,,, tetapi sertifikasi sy belum sy urus,,,krn status sy GTT…..utk masalah NRG , sy sdh melakukan VERVAL….krn wktu sy ke dinas depok…. dikatakan verval saja,,, walaupun sertifikast sy ngambang krn status sy mash GTT. pertanyaan saya apakah jika suatu saat status sy GTY,,,, bisa sy urus kembali sertifikasi saya??? Terima kasih atas waktu untk menjawabnya dan mensharenya ke saya…. wassalam.

    Suka

  6. ass. saya dulu GTY/GB di MadrasahKemennag dan sudah sertifikasi mata pelajaran TIK, sekarang pada bulan mei 2015 saya diangkat CPNS K2, dan ditempatkan di SMK Dinas, bisakah sertifikasi saya berlanjut mutasi ke SMK, dan mutasi NUPTK ke SMK sementara skr Dinas tidak lagi menggeunakan PAdamu Negeri. kemu dian nama saya tidak ada dalam daftar UKG serentak 2015.mohon Solusinya pak. terimakasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Simak Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU . Isinya antara lain:
    Pasal 2
    (1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
    (2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada (1) pada bidang tugas yang baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang
    dimilikinya.
    (3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat
    pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya.

    Pasal 5
    (1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.
    (2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang baru.

    Jika perlu Permendikbud 62/2013, silakan unduh dengan klik di sini
    Semoga bermanfaat.

    Suka

  7. Tolong solusinya, saya guru sertifikas bahasa Inggrisi non pns lulus tahun 2014 sekolah Induk SMK, dan mutasi ke sekolah Induk SMP masih dalam satu Yayasan tapi menurut info PTK saya belum sertifikasi, ………….

    Suka

  8. Pak ichsan, Mutasi guru SMP Umum ke SLB (SMPLB) matpel b.inggris, apakah nantinya TPP tidak bermasalah ??, bagaimana dengan nomor code sertifikat ???

    Suka

  9. Mau tanya..saya pns..mutasi antar propinsi..katanya tunjangan sertifikasi akan hilang selama satu tahun..apa benar begitu?terima kasih

    Suka

  10. As. Al…!
    sya guru diknas yg mengajar di MTs dan sdh menerima Tunjangan Sertifikasi dari Kemenag. Klu saya pindah ke SMP apakah harus ikut sertifikasi yang baru lagi atau tunjangan sya ttp lanjut. Klu mmg ttp lanjut persyaratan yg saya harus penuhi apa ya…??
    Mhon pencerahannya…!!!

    Suka

  11. askum bapak minta petunjuknya.saya lina gru ma.bapak saya mau tanya.saya sertifikasi lulus th 2010 da impasing saya jga sdh kluar.saya sertifikasi mapel b.inngris msalah yg sedang saya hadapi bapak.di th 2012 saya ikut suami di kalimantan.sejak th 2012 sya menerima tnjagan ttp terakir.dan semua data saya di non aktifkan.sekarang saya ikut ngajar di smk sejak 2013,apakah tpp saya bisa di lanjutkan dan di mutasi.tlg saran dan bimbingan nya.terimakasih

    Suka

  12. Maaf pak..mohon pencerahan!
    Saya sertifikasi guru kelas MI mutasi ke MTs , akan adakah sertifikasi ulang untuk kemenag?bisakah sertifikasi dipergunakan dengan mengajar di MTs?apa yang terbaik jika tetap di MTs karena mutasi lumayan sulit kerena banyaknya guru honorer yangsudah disertfikasi Sehingga tdk sedikit Madrasah yg saya lamar tdk menerima. trmksh

    Suka

  13. maaf mau tanya! jika sy guru SD sdh tersertifikasi kemudian mau pindah mengajar ke tingkat SMK menyesuaikan ijazah saya bimbingan konseling. bagaimana dengan sertifikasi saya?

    Suka

  14. Saya mendapat sergu mapel ipa guru mts non pns di bawah naungan depag, dan saya lulus k2 dalam sk tertulis guru ipa smp d bawah naungan diknas, pertanyaan saya apakah serifikasi saya bisa d mutasi dari status non pns ke pns serta dari depag ke diknas

    Suka

  15. Mohon maaf pak, mohon bantuan infonya.. sy guru Non PNS sudah sertifikasi. Sy mengajar di sekolah swasta. Sy mau pindah ke sekolah swasta yang lain tapi masih dalam 1 kabupaten. bagaimana cara pindah NUPTK dan TPP ke sekolah swasta yg baru?

    Suka

  16. mau tanya,,, kalau mutasi sertifikasi dari SMP ke SD untuk guru PAI non pns bisa tidak? bagaimana prosedurnya?

    Suka

  17. pak saya guru SD dari tegal ingin mutasi ke tasikmalaya (jateng ke jabar) apakah sertifikasi saya bisa dipindah? terimakasih

    Suka

  18. Mas Admin saya juga Guru Sertifikasi Kemenag Guru Kelas MI.tp sekarang sy mengajar di SDIT naungan Diknas.apakah tidak bisa?soalnya kpn hr pas kami kedatangan tamu dari Dirjen Dikdas sempet sy tanyakan masalah sertifikat saya ini apakah masih bisa dipakai dan dicairkan? trus jawabnya “SD dan MI kan sederajat malah mapelnya banyak MI jd tidak masalah dan bisa dipakai dan dicairkan”.malah sampai sekarang NRG sy tidak bisa diverval karena induk saya di SDIT naungan Diknas.ini gimana mas admin??

    Suka

  19. mohon maaf tanya……teman saya ngajar di lembaga swasta naungan kemenag dan sudah sertifikasi. teman saya sofi namanya juga ngajar di lembaga swasta tapi naungan kemendiknas…bagaimana caranya mutasi ke lembaga swasta naungan kemendiknas…mohon saran dan splusinya

    Suka

  20. pak, mhn maaf sy mw tanya,
    1. sy br ikut UKG maret 2015 guru mapel matematika SMP, skr pindah tugas ke SMA, apakh sy bs ikut diklat PPGJ matematika SMA nntinya?,,
    2. Apakh bisa guru yg sertifikasi matematika SMP pindah jadi sertifikasi matematika SMA?
    trmksh
    ardiansyah

    Suka

  21. dari smk mapel matematika mutasi ke smp apa harus ganti NUPTK

    Suka

    • NUPTK itu terbit sekali dan selama masih aktif meskipun mutasi tempat kerja, NUPTK tetap berlaku (tidak ada aturan harus ganti).
      Justru yang perlu diperhatikan adalah hak TPP jika ganti mapel yaitu kode mapel MM di sergu untuk mapel MM di SMK dengan mapel MM di SMP apakah kodenya sama. Jika sama, masih memenuhi syarat hak TPP tetapi jika kodenya berbeda maka tidak memenuhi syarat hak TPP. Kode mapel sergu dapat dilihat pada Buku 1 Pedoman Sergu, bisa diunduh di sini

      Suka

      • Pak ichsan, Mutasi guru SMP Umum ke SLB (SMPLB) matpel b.inggris, apakah nantinya TPP tidak bermasalah ???

        Suka

  22. Saya guru. TK non pns dan sudah tersertifikasi pada thn 2012. Saat ini saya pindah ke bandung mengajar TK juga. Apakah saya masih bisa melanjutkan sertifikasi walaupun disekolah yg baru, saya belum jadi GTY krn baru sebulan mengajar. Trims

    Suka

  23. Mohon solusinya….
    Mulai 2005 saya mengajar PAI di SMK.
    Di yayasan yang sama pada tahun 2008 saya juga mengajar PKn di SMP.
    Pada tahun 2010, yayasan mengangkat saya sbg Kepala SMP, sya masih mengajar di SMK dan pada tahun 2011 saya menerima SK inpassing gol III/b sebagai guru PAI.
    Pada tahun 2013 saya lulus sertifikasi PKn.
    Apakah SK inpassing saya di SMK pelajaran PAI berlaku di SMP (karena di SMP mengajar dan sertifikasi PKN)?
    Terima kasih atas bantuannya.

    Suka

  24. Pak, saya mengajar di smp sebagai sekolah induk.dan mendapat 8 jjm.saya juga mengajar di mts dan mendapat 24 jam.karena sekarang syarat jjm di sekolah induk 12 jam, jadi saya ingin mengajukan mutasi ke mts sebagai sekolah induk saya.apakah saya bisa pindah ke mts?bagaimana proses yang harus saya lalui?

    Suka

  25. pak saya sudah sertifikasi bidang studi bahasa inggris dari smp swasta dan sekarang saya lulus k2 dari sd negeri tempat saya juga mengaqjar,yg mau saya tanyakan apakah sertifikasi saya bisa dimutasikan ke sd karena bidang studi yg saya ampu juga bahasa inggris?

    Kak Ichsan:
    Pada lampiran Buku 1 PPGJ 2015, mapel sergu di SD adalah guru kelas. Jadi berdasar Buku 1 ini, mutasi mapel tidak bisa.

    Suka

  26. Says guru PNS Pada MI pada kemenag , tp saya sertifikasi DiTK sebagai non PNS ddiDiknas, bagaimana cara mengalihkan sertifikasi saya dari dinas ke kemenag . Dan data saya belum diaalihkan kedepag ?

    Kak Ichsan:
    Prosedur sebagaimana tulisan di atas saya ambil dari sumber resmi namun sekarang website sudah tidak aktif.
    Untuk mutasi dari Dinas ke Kemenag, yang perlu diperhatikan adalah mapel yang akan dipegang apakah sesuai dengan mapel sertifikat (terutama kode mapel). Jika kode sama maka kemungkinan besar mutasi tadi tetap dapat TPP. Tapi, jika kode mapel beda, maka tidak memenuhi syarat menerima TPP.

    Suka

    • kak ichsan,sertifikat pendidik sy guru profesional fiqih di MA,tp sekarang sy sebagai kepalah sekolah mts dan sudah pindah satminkal,ke mts, apakah sertifikasi sy masih bs cair kak?

      Suka

  27. pak, saya guru negeri belum sertifikasi dan ikut UK di kabupaten samosir dan kemudian tahun berikutnya saya pindah ke kabupaten simalungun. sampai di simalungun saya melihat nama saya tercantum sebagai calon peserta ppg tetapi masih dari kabupaten asal yaitu kab. samosir. bagaimana caranya pak biar nama saya bisa pindah ke kabupaten sekarang saya bekerja yakni kabupaten simalungun? mohon dijawab ya pak….

    Kak Ichsan:
    Coba lakukan langkah berikut:
    1. operator sekolah melakukan edit data di dapodik karena mutasi. Hasil edit data kemudian dicetak.
    2. Hasil edit data yang sudah dicetak, bawa ke operator dapodik Dinas Pendidikan Kab Samosir untuk dilakukan entri data mutasi ke Simalungun. Minta print out hasil entri data ini.
    3. Print out hasil entri data operator dinas kemudian dilaporkan ke operator Dinas Simalungun.
    Ada baiknya, sebelum menempuh langkah-langkah di atas, bertanya dulu ke operator Dinas di Samosir.
    Semoga tanggapan ini ada manfaatnya.

    Suka

  28. pak, saya sbagai guru non pns di MI swasta dan sudah sertifikasi sebagai guru kelas MI swasta tsb sejak tahun 2012 saya juga sbagai GTT di SD Negeri sejak tahun tahun 2004 dan alhamdulillah sekarang saya sudah diangkat CPNS di SD Negeri tsb, pertanyaan saya apakah TPP di MI tsb bisa dimutasi di SD Negeri tempat saya diangkat CPNS tsb?

    Kak Ichsan:
    Silakan cek nomor peserta sergu, jika ada kode 027 (kode mapel guru kelas SD) maka sertifikat bisa berlaku untuk SD.

    Suka

  29. assalamualaikum pak. saya guru MA non PNS lulus sertifikasi tahun 2011. di satminkal ( MA ) naungan depag, cuman 6 jam ,ngajar di SMAN 1 22 jam (dinas) peraturan baru disatminkal harus 12 jam. bisakah saya pindah satminkal ke SMA N 1? supaya sertifikasi tetap jalan? mohon diberi solusi. maturnuwun

    Kak Ichsan:
    Sebelum menjawab pertanyaan, perlu kita pahami dulu status guru berkaitan dengan syarat sergu sbb.
    (1) guru honor di sekolah/madrasah swasta, statusnya adalah GTY (Guru Tetap Yayasan), berhak ikut sergu.
    (2) guru honor di sekolah negeri, statusnya GTT (Guru Tidak tetap), tidak berhak ikut sergu. Tapi, GTT bisa ikut sergu jika SK GTT diterbitkan Kepala Dinas Kab/prov.bupati/gubernur.
    Nah, kalau pindah satminkal ke sekolah negeri dan tidak memiliki SK GTT sah maka sertifikat menjadi tidak memenuhi syarat mendapatkan TPP.
    Yang paling mungkin ditempuh agar tetap berhak TPP, ya memenuhi 12 jam di satminkal.

    Suka

  30. saya guru sertfiksi matematika smk apakah bisa pindah ke smp dan dapat menrima tunjangan sertifikasi kak ?

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan Buku 1 PPGJ 2015, kode mapel MM untuk SMP/SMA/SMK/SLB adalah sama yaitu 108. Nah, silakan cek pada sertifikat, jika kode mapelnya 108 maka berfungsi pada SMP/SMA/SMK/SLB.

    Suka

  31. pak istri saya pindah kerja dari sd kanisius delanggu klaten jawa tengah ke sma don bosco 1 kelapa gading jakarta utara.apakah ptk dari delanggu masih bisa dipakai di jakarta.kalau masih bisa bagaimana mengurusnya?terima kasih

    Kak Ichsan:
    PTK tetap berlaku. Misal, tmt mutasi 1 Januari 2015 maka PTK yang ditulis sebelum 1 Jan 2015, obyek harus harus dari sekolah lama. Justru akan menjadi masalah kalau sekarang di sekolah baru membuat PTK dengan obyek sekolah baru tetapi tanggalnya sebeleum 1 Jan 2015.

    Suka

  32. saya guru PNS Kemenag, SK pertama adalah guru kelas di MI. pada tahun 2009 ikut sertifikasi jalur plpg dengan pilihan mapel bahasa indonesia sesuai ijazah yang dipunyai. apa saya bisa mutasi ke MTs atau MA sesuai sertifikat pendidik? atau harus ikut sertikasi ke dua, sesuai sk guru PNS pertama. mohon pencerahannya…trmksh

    Kak Ichsan:
    Mohon perhatikan sertifikat, mapel pada sertifikat untuk jenjang SMP atau SMA. Nah, jika untuk jenjang SMP maka sertifikat bisa dipakai untuk MTs.

    Suka

  33. saya guru tersertifikasi non PNS di Kab. Bekasi mau pindah ke kampung di Kota Cirebon, SMA N bagaimana sertifikasi sya bisa dilanjut tidak. trima kasih

    Kak Ichsan:
    Mutasi bisa, asalkan nantinya tetap memegang mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat.

    Suka

  34. pa saya INGIN MUTASI NRG DARI KEMENDIKNAS KE KEMENTRIAN AGAMA,SYARAT APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN,PADAHAL TUNJANGAN SAYA DI KEMENDIKNAS BELUM DICAIRKAN,SAYA GURU HONOR MOHON DIBALAS

    Kak Ichsan:
    Karena tidak ada web tempt publikasi NRG, saran saya sebaiknnya tanya ke Dinas Pendidikan bidang Kepegawaian apalagi maslah ini sangat penting karena berkaitan dengan TPP.

    Suka

  35. saya guru TK swasta non PNS yg sudah sertifikasi, saya akan pindah ke lain provinsi. Apakh sertifikasi saya masih berlaku. Kalau bisa apa saja syaratnya ? Terimakasih

    Suka

  36. maaf kak mau bertanya….saya guru swasta sudah bersertifikasi di daerah Tangerang…akan tetapi karena jam mengajar kurang dari 24 jam per/minggu….sebagai tambahan saya mengajar di sekolah swasta di Jakarta berlakukah jam mengajar saya di Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi syarat kekurangan jam untuk mendapat sertifikasi….apakah boleh beda provinsi? trimaksh

    Kak Ichsan:
    Menurut saya tambahan jam itu sah. Yang menjadi perhatian adalah “bukti” berupa sk atau surat tugas mengajar jam tambahan itu sesuai ketentuan apa tidak.
    Maksud saya, coba tanya ke Dinas di Tangerang, agar tugas jam tambahan itu sah, bukti sk/surat tugas itu siapa yang menerbitkan.

    Suka

  37. asslkm.saya guru sertifikasi ski di ma,dan rencanany sy ingin pindah kepropinsi lain,dan tepatny mengajar di smp.sementara dismp tdk ada pelajarn ski,yg ada pai.apakah sy berhak menerima tunjngn sertfs?

    Kak Ichsan:
    Kalau pada sertifikat pendidik tersebut berbunyi sebagai “Guru profesional SKI” maka dikatakan memenuhi syarat menerima tunjangan bila mengajar SKI dengan minimal 24 jam/minggu.

    Suka

  38. Assalamu alaikum, mau nanya:
    ilustrasi
    1. sy sertifikasi 2007 smp swasta,
    impassing belum ada. sy jg ngajar di
    mts.swasta naungan kemenag 2. pd
    th 2011 impassing saya keluar tp di
    MTs swasta, bukan di SMP (diknas).
    pertanyaan:
    1. kok bisa bgitu pdhal sertifikasi
    saya SMP (bhs Arab) walaupun
    memang sy jg ngajar di mts. 2.
    apakah impassing dr kemenag bisa
    dipake u. pengajuan pencairan
    sertifikasi “berimpassing” di
    dikbud???
    wassalam

    Suka

  39. kak ichsan alhamdulilah sy kmrn dah dpt mengikuti PLPG guru non PNS di IAIN sbg guru kelas MI naungan depag jadi tinggal nunggu pengumuman awal desember, tapi….. posisi saat ini sy sekarang sdh pindah di SDIT naungan diknas di sm2 1 kabupaten di kota kudus dan di MInya skg sdh sy lepas, yg sy tnyakan :
    1. Apakah nanti klo sy sdh di katakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik bisa buat pencairan dengan data di SD yg baru?
    2. Apakah bisa di cairkan lewat naungan diknas apa masih tetap pencairan di kemenag.?
    3. apa di katakan dah tidak berlaku lagi sertifikatnya?,
    4. pindahnya sy melengkapi data apa saja dr madrasah,
    SUKSES Selalu bt kak ICHSAN!!! mohon solusi terbaik demi nasib sy, (PS KUDUS GURU)

    Kak Ichsan:
    Sebaiknya, untuk mutasi tugas itu dilakukan setelah proses sergu lengkap sampai pemberkasan usul TPP. Tapi mungkin pindah tugas ini ada pertimbangan yang perlu pindah tugas saat ini.
    Syarat mendapatakan TPP antara lain (1) memiliki sertifikat pendidik, (2) bidang tugas mengajar yang diampu sesuai sertifikat pendidik, dan (3) jam mengajar minimal 24 jam/minggu.

    Kalau pada sertifikat pendidik yang diterima sebagai “guru kelas MI” maka ketika pindah tugas menjadi “guru kelas SD” maka sertifikat itu tidak berlaku (tidak berhak TPP).

    Yang perlu dibawa dari sekolah/madrasah lama adalah SK penugasan di madrasah (biasanya dari Yayasan) dan Surat Keterangan dari Kepala Madrasah yang isinya menerangkan mulai mengajar samapai dengan akhir mengajar di madrasah tersebut.

    Semoga urun rembuk sederhana ini ada manfaatnya.
    Salam silaturahim semoga selalu sehat dan dirahmati Allah SWT.

    Suka

    • ni sy dah konfiremasi sm sekolah kepsek madrasah dulu kak sampai kelar mendapatkan sertifikat, dan alhamdulilah sy msh di beri kesempatan utk menunggu sertifikat keluar,,,, gmn kak berarti sertifikat saya dah tdk berlaku lg ya, solusi terbaik gmn kak bisa di cairkan di diknas melalui sd yg baru apa gak,,,, apa sebaiknya cari madrasah lg. gmn kak solusi terbaiknya kak,,,,

      Suka

      • alaaaaaaah…. ogah men blze,,,, kezuen…

        Suka

        • alhamduliah tinggal menunggu zertifikat + NRG keluar kak,,,, rencana bulan januari ini keluar…. hbiz itu nanti mau pindah/mutazi langzung tak bawa ke KEMENDIKNAZ puzat aja mudah2an ada jalan kak… byazanya dr zekolah lama bawa zurat mutazi ya kak

          Kak Ichsan:
          Sebelum datang ke Kemendiknas. sebaiknya cari info yang tepat agar syarat dan alamat tepat.
          Coba konsul online di website Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), layanan “Forum”

          Suka

          • iya kak trm kasih atas informasinya, ini sy tak nyoba nyari yang tepat dl… tapi kebetulan dapodik dah aq pindah ke Sekolah yang baru trus ini tinggal nyiapin berkas aj buat nyiapin mutasi pindah sergur agar bisa mendapat TPP kak? soalnya temenku kemarin yang bermasalah ngurus impassing, mindah sergur juga langsung ke kemendiknas kak di agian mutasi di gedung E lantai 14 tp syarat harus dah masuk dapodik dl… intinya sy pindah di beda kementrian kag dr depag ke diknas.

            Suka

  40. Pa, saya Pa Endang sudah sertifikas tahun 2009 di lingkungan diknas dan sudah pencairan sampai akhir tahun 2012, kemudian saya proses mutasi ke lingkungan Depag, dan saya proses sudah dari akhir tahun 2012 dan dari depag saya dipinta melengkapi syarat antara lain pemberhentian tunjangan dari diknas, dan saya waktu itu juga sudah dapat lalu disuruh mengajukan NRG baru berikut berkasnya tapi sampai sekarang nasib serttipikasi saya belum jelas malahan hari ini ada jawaban dari pihak depag kalau mutasi antar departemen itu tidak bisa, artinya saya mesti ikut usul sertipikasi baru …apa itu benar pak ….

    Suka

  41. Assalamu’alaikum … Kak..sy gr MI swasta di kota yg sdh sertifikasi mapel bahasa inggris tahun 2011 dan untuk memenuhi jmlh jam sy jg mengajar di SD Negeri yang berlokasi di kota juga. Sementara ini NUPTK sy ada di SD bukan MI. Apakah NUPTK saya harus pindah ke MI? Dan pada pemberkasan apakah boleh juga sy menambahkan jumlah jam mengajar bahasa inggris di SD yg berlokasi di kabupaten? atas sarannya sy ucapkan banyak terimakasih..

    Suka

  42. untuk guru swasta diknas yang sdh tersertifikasi pindah ke kemenag apakah juga bsa mutasi spt di atas?

    Suka

  43. Assalamu”alaikum, maaf pak saya mau tanya,
    berkas/syarat mutasi tunjangan tadi di kirim kemana ya?
    saya sudah urus itu lewat dinas sy (setempat) tp sudah 3 tahun belum termutasikan. ferivikasi data beberapa kali lewat dinas baru, namun tunjanga masih muncul di dinas lama. gimana ya pak? apa bisa membantu sya?

    Suka

  44. asslm. pak sbelumnya sy guru tk sudah di sertifikasi dr th 2008.. kmudian skrng sy cpns d smp negeri… apa bnar tunj sertifikasi sy di putus? terus sy hrs bagaimana?


    Kak Ichsan:
    TPP diberikan jika aktif mengajar mapel sesuai sertifikat pendidik. Jika punya sertifikat pendidik mapel Guru Kelas PAUD/TK tapi mengajar mapel yang beda dengan sertifikat maka tidak memenuhi syarat TPP.
    Anda bisa ikut sertifikasi dengan mapel yang baru sesuai tempat tugas sekarang.

    Suka

  45. maaf kak. kalo sdh dpt panggilan PLPG tp kmdian pndh sekolah d luar propinsi, apakah bs d follow up? prosesnya bgmn? trims

    Kak Ichsan:
    Maaf, aturan pastinya saya belum tahu. Sebaiknya segera konsultasi ke Dinas Pendidikan tempat sekolah sebelum mutasi.

    Suka

  46. assalamualaikum pak… saya arif mau tanya tentang sertifikasi,, pak saya sertifikasi depag th 2011 dan sampai saat ini belom cair,,,namun sekarang saya sudah pindah dr sd kota sidoarjo pindah di sd kota surabaya,,,,gmn caranya dan syarat2 nya, makasih pak sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Sebaiknya Pak Arif segera hubungi Mapenda Kemenag Sidoarjo untuk proses mutasi TPP. Sebab, ada proses permintaan laporan yang kadang langsung diproses oleh kantor tanpa konfirmasi ke jajaran bawah.
    Semoga usaha dirahmati Allah sehingga berjalan lancar dan sukses.

    Suka

  47. ass.maaf belum nya saya ada sdkit problem pak. saya sudah sertifikasi dan alhamdulillah dalam beberapa tahun saya sudah menerima nya . tapi baru baru ini saya menerima kabar bahwa data saya sudah tidak lengkap. saya memang sudah pindah dari SD ke TK . bagaimana data saya tsb pak ? dan bgaimana sertifikasi saya ? sbelum nya terimakasih pak wss

    Kak Ichsan:
    Datanya seperti apa, yang tahu petugas ybs.
    Yang perlu saya informasikan, TPP itu diberikan kepada guru yang punya sertifikat pendidik dan mengajar mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat, minimal 24 jam/minggu.
    Nah, kalau pada sertifikat berbunyi “guru profesional, guru kelas SD” maka TPP berhak diterima jika mengajar sebagai guru kelas SD.

    Suka

  48. Ass..kak saya adalah guru yg telah disertifikasi tahun 2007, dari non PNS, dan skrg saya telah diangkat menjadi PNS sejak tahun 2010. pertanyaan saya bagaimana cara pemutasian SK TPP dari non PNS ke PNS ? dan bisakah jika dilakukan melalui system online?

    Kak Ichsan:
    Prosedur pastinya saya belum tahu, tapi untuk proses online belum ada fasilitas.
    Coba koordinasi ke Dinas, semoga usaha dirahamati Allah sehingga mendapatkan hasil memuaskan.

    Suka

  49. maaf pak…sy guru honda SMK yg sertivikasi thn 2012 kmaren trus ini rencana mau ikut suami mutasi ke kota lain…kira2 bisa tdk tunjangan sertivikasi sy dipindah ke jenjang SMP atau SMA?..trimakasih banyak infonya..

    Kak Ichsan:
    TPP diberikan kepada guru bersertifikat pendidik yang mengajar mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat dengan jam mengajar minimal 24 jam/minggu.
    Coba, Mbak Een cek sertifikat!

    Suka

    • kepada Yth. kak ichsan
      mohon maaf mengganggu pak. saya mau menanyakan sertifikasi saya sudah berjalan 2009 dari smk dan sekarang saya mutasi ke medan. batas mutasi sertifikasi tenggang waktunya sampai kapan pak. karna di data internet nama saya sudah tidak diaktifkan lagi . mohon petunjuk pak

      Suka

  50. ass.kang mau tanya saya bingung,saya guru honor dan sudah lulus sertifikasi tahun 2012 saya mau pindah beda provinsi, kira2 bisa gak ya kang dan syaratnya apa kang klo bisa

    Kak Ichsan:
    Insyaallah bisa, yang utama, TPP diberikan kpd guru pemegang sertifikat pendidik yang mengajar mapel sesuai yang tertera pada sertifikat dengan jam mengajar minimal 24 jam/minggu.
    Untuk syarat, maaf hanya saran, coba cari info dulu ke Dinas asal juga Dinas tujuan sebelum mutasi. Barangkali ada masukan masalah waktu yang tepat untuk mutasi berkaitan dengan proses TPP.

    Suka

  51. Terimakasi atas pencerahannya..

    Suka

  52. pak…setelah syarat syarat pemberkasan mutasi guru yang sertifikasi di lengkapi, berkas ini di ajukan kemana?

    Kak Ichsan:
    Bagi guru diknas disampaikan ke Dinas Pendidikan dan bagi guru agama/madrasah ke Mapenda Kemenag.

    Suka

  53. kak, sy guru yayasan tk sdh sertifikasi sbg guru kelas, oleh yayasan dimutasi ke guru kelas sd,sd dan tk ini 1 yayasan 1 atap. sy mengajar di kelas 1. apa sertifikasi sy hilang? atau sy harus mendaftar sertifikasi lg? mohon jawabannya kak. trimakasih.

    Kak Ichsan:
    Karena jenjang sekolah yang diampu sudah beda, sertifikat pendidik tidak berlaku. Ya, Mbak Lissa bisa daftar sergu selaku guru SD.
    Saran saya, sebaiknya bicara ulang dengan yayasan, lebih baik tetap di TK karena sudah pegang sertifikat.

    Suka

    • sy sertifikasi thn 2011, jadi bisa ya ikut sertifikasi lagi di sd?

      Kak Ichsan:
      Coba Mbak Lissa baca persyaratan sergu 2013, kemudian konsultasikan ke Diknas karena salah satu syaratnya “belum memiliki sertifikat”. Yang dimaksud ini, belum memiliki sertifikat untuk jenjang sekolah yang sama atau beda jenjang seperti yang dimiliki Mbak Lissa.
      Sebaiknya Mbak Lissa segera cari kepastian ke Dinas dan utarakan masalah yang sebenarnya agar tidak rugi (karena sudah punya sertifikat di TK). Menurut saya, sebaiknya berupaya di Yayasan agar tetap mengajar di TK karena sudah punya sertifikat. Tapi, pendapat saya ini, keputusannya tergantunhg Mbak Lissa dan suasana kebijakan Yayasan.
      Ok, Mbak Lissa, selamat berusaha dan saya ikut berdoa, semoga ada jalan terbaik yang menguntungkan.

      Suka

  54. Sy guru non pns swasta yang sudah di sertifikasi..mau pindah mengajar di provensi lain..
    1. Apakah kalo sy pindah mengajar, sertifikasi
    Masih berlaku Dan TPP nya masih di terima
    2. Bagaimana cara pengurusannya?

    Kak Ichsan:
    Mengenai masalah ini saya belum paham. Tapi, menurut saya, TPP masih berlaku asal memnuhi syarat, antara lain mapel yang dipegang sesuai sertifikat dg 24 jam/minggu.
    Karena masalah ini menyangkut tunjangan, sebaiknya sebelum melangkah bertanya dulu ke Diknas/Kemenag sekolah asal dan sekolah tujuan sesuai kewenangannya.

    Suka

  55. ass.pa kalo mutasi sertifksi dr mis(depag)k smp (diknas)..persyratnya sm ma yg d atas?

    Kak Ichsan:
    Tulisan saya cantumkan sumbernya, pada tulisan bagian bawah disitu syarat untuk mutasi dari Kemenag ke Diknas.

    Suka

  56. Ass. Kak, kapan TPP yang lintas jenjang dari TK ke SD dicairkan?

    Kak Ichsan:
    Wah ,maaf, tidak punya info tentang ini

    Suka

  57. Semoga bisa meberian ibformasi yang kami butuhkan!! Istri saya ingin mengurus Mutasi NUPTK, tempat mengajar pertamakali di bekasi selama 3 tahun, laulu pindah sekolah ke jakarta seudah 2 sekolah, masing2 satu tahun dan 1tahun 6 bulan! Selama dibekasi NUPTK di urus namun keburu pindah ia belum menerima NUPTK,pertanyaannya! Tetap bisakah di urus NUPTKnya berdasarkan sekolah awal? Mengingat masa mengajar telah 5 tahun! Sampai saati belum ikut sertifikasi jadi apakah tetap keluar NUPTK? Karena sudah keluar NUPTK namun tak diinformasikan seolah awal mungkinkah jatuh ke orang lain tunjagnan dan hak2 lainnya!

    Kak Ichsan:
    (1) Untuk mutasi NUPTK, lapornya kepada operator NUPTK Dinas Pendidikan asal sekolah.
    (2) Untuk bantuan melacak NUPTK silakan tulis di sini

    Suka

  58. benarkah jika mutasi tunjangan profesi maka tunjangan akan terhenti selama setahun ?

    Suka

  59. asslmkum…….mau tanya seputar mutasi dari kemendiknas ke kementrian agama apakah persyaratannya sama dengan “pemberkasan mutasi dari sekolah binaan kementrian agama ke sekolah binaan kemendiknas” yang tertera di atas? terima kasih atas jawabannya…………….

    Kak Ichsan:
    Insyaallah sama, tapi sebaiknya konsultasi dulu ke Kemenag (Mapenda.

    Suka

  60. Salam pak Ichsan, saya guru di sekolah swasta di Jakarta dan sudah sertifikasi tahun 2008. Per Juli 2012 saya pindah tugas dari Jakarta ke Batam dengan sekolah yang berbeda tapi di jenjang yang sama.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Bagaimana syarat perpindahan mutasi saya pak? Sementara salah satu syarat pemberkasan adalah harus ada SK tetap Yayasan. SK tetap Yayasan tersebut baru dapat dikeluarkan setelah saya melewati masa kontrak satu tahun.
    2. Selama kontrak kerja saya berlangsung ( belum menjadi guru tetap Yayasan ), apakah tunjangan sertifikasi tersebut dapat dicairkan?

    Demikian saya sampaikan dan atas respon positifnya, saya ucapkan terima kasih.

    Salam,

    Biden Sinaga

    Kak Ichsan:
    Masalah ini berkaitan dengan aturan di yayasan yang merugikan guru. Intinya, Anda mengajar harus ada surat keputusan dari yayasan, kan tidak mungkin mengajar tanpa ada surat tugas. Nah berkaitan dengan Sk GTY, sampaikan dengan baik-baik kepada yayasan bagaimana agar mau menerbitkan SK untuk kepentingan syarat TPP (mungkin isi SK antara lain menerangkan bahwa masa tugas untuk 1 tahun).
    TPP diberikan kepada guru bersertifikat dan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai sertifikat. Ja, logikanya, pegang sertifikat pendidik tapi tidak mengajar yang tida berhak tunjangan. Yang perlu diperhatikan juga, bidang mengajar (mapel) yang diampu harus sesuai sertifikat.
    Ok, Bang Sinaga selamat berusaha semoga lancar dan berhasil.

    Suka

  61. […] Syarat Mutasi Tunjangan Profesi (TPP) […]

    Suka

  62. Kami mohon informasi mengenai persyaratan mutasi tunjangan profesi bagi guru non PNS menjadi guru PNS, dan diantar atau dikirim kemana berkas mutasi tersebut.

    Kak Ichsan:
    Maaf, secara pasti belum tahu. Saran: ditanyakan saja ke Dinas Pendidikan di tempat tugas baru.

    Suka

  63. BAGAIMANA KALAU PERPINDAHAN TPP DARI SEKOLAH SWASTA KENEGERI KARENA DI TERIMA PNS. SERTIFIKASI DI SEKOLAH SWASTA TINGKAT SMK/SLTA DAN MENJADI PNS DI SLTP/SMP?
    APAKAH SYRATNYA SAMA DAN BAGAIMANA PROSESNYA? KRN DARI DIKDAS KE DIKMEN. KAMI MENGAHARAPKAN INFORMASI YG JELAS.

    Kak Ichsan:
    Coba tulis di menu “Forum” di sini

    Suka

  64. ass,,,ka ichsan maaf sy masih was2 tentang status sertfksi sy apabila dimutasikan. 2010 sy sertfksi masih honor di SD swasta bid.studi SENI BUDAYA setahun kemudian diangkat CPNS di kab.lain dg bid.studi yg sama tp di SMP. nah yg ingin sy tanyakan lagi apakah sertfkasi sy hangus atau tidak ? syukron atas jawabannya.. wassalam

    Suka

  65. ass,,mohon penjelasan tentang mutasi TPP,sy lulus sertfkasi th 2010 guru bidang study SENI BUDAYA di SD swasta( yayasan),,,kemudian th 2011 diterima PNS di kabupaten lain sebagai guru bid.studi yg sama tp di SMP,,,yg mau sy tanyakan apabila TPP ini sy mutasikan ke tempat kerja yg baru hangus atau engga?mekanismenya spt apa? trimakasih atas jawabannya.wassalam

    Kak Ichsan:
    Memenuhi syarat spt tulisan di atas, disampaikan ke Dinas Pendidikan lama.

    Suka

  66. Ass. Pak saya minta konfirmasi bagaimana proses perpindahan sertifikasi dari sekolahan A ke sekolahan B, sebagai guru non PNS.saya ucapkan banyak terimah kasih atas bantuannya.

    Kak Ichsan:
    Ketentuan pastinya, saya belum tahu.
    Coba tulis konsultasi online melalui menu “Forum” di sini

    Suka

  67. asalamualaikum…pak sy mau nanya soal nya sy skrg msh bingung,sy guru SMA N 1 Bunguran barat-natuna..sudah sertifikasi tahun 2008…bahasa inggris, skrg sy mutasi antar sekolah..skrg SK sy di tempat yg baru..SMA N 1 Bunguran tengah-natuna …permasalahan nya sekolah sy yg baru jam nya tidak mencukupi 24 jam…tentu nya sy harus mencari sekolah yg lain supaya bisa mencapai 24 jam pelajaran…pertanyaan nya bolehkah saya mengambil jam pelajaran bahasa inggris di SMP pak? soalnya di SMP belum ada guru bahasa inggris dengan arti kata sy honor atau minta Spt untuk bisa mengajar di situ….mohon penjelasan nya pak….

    Suka

  68. instansi mana ya pak ,yang menerbitkan skpp tpp sertifikasi,bilamana guru mutasi antar daerah dalam satu propinsi. makasih ya.

    Suka

  69. Ass.wr.wb.pak saya sertfikasi kuota 2007 profesiny di tk dan non pns selama ini sudah 2 x pengajukan inpasing tapi sampai sekarang belum juga keluar.bagimana cara agar dapat sk inpasing sedangkan masa kerja saya sampai saat ini sudah 15th 4 bl .sedangkan usia nya
    42 th apakah ada peluag menjadi CPNS.saya tunggu jawabannya tak lupa saya unapkan terimakasih atas perhatiannya.

    Kak Ichsan:
    Kapan keluarnya SK Inpassing, maaf, yang tahu ya petugas yang bersangkutan.
    Tentang batas usia syarat CPNS, ingat saya, tahun lalu itu maksimal usia 40 tahun.

    Suka

  70. saya wahyu guru swasta lulus srtikasi 2010, saya ingin mengajukan untuk pindah pencairan dana sertifksi dari MA dbawah DEPAG ke SMK dbawah diknas lintas kabupaten apakah bs, kl bs trus carany bagaimana mohon petunjuk, trimakasih

    Kak Ichsan:
    Persyaratan sebagaimana tulisan di atas dikirim ke Disdik kab/kota tempat kerja baru.

    Suka

  71. Assalamualaikum wr.wb.
    p kbr pak/ kebetulan pas search google ketemu blog yang tepat utk sampaikan uneg-uneg. Sy Arifin, M.Pd. , asal Kebumen, ngajar b Inggris di SMPN 255 Jakarta Timur.
    Mau curhat nih…
    Sy GTY di SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan 2003 – Des 2011 dan sekarang diangkat CPNS di SMPN 255 Jakarta Timur per November 2011. Alhamdulillah Sy lulus sertifikasi tahun 2011.
    Yang mau saya tanyakan, bagimana mengurus mutasi dari instansi DIKMEN ke DIKDAS dan dari wilayah Jakarta Selatan ke Wilayah Jakarta Timur?
    Atau biar saja urus dulu pemberkasan sertifikasi sampe cair dulu baru urus mutasi?
    Bagaimana mekanisme Mutasi nya ya?

    Kak Ichsan:
    Prosedur yang resmi bagaimana, saya belum tahu.
    Saran saya, coba tanyakan ke Konsorsium Sertifikasi Guru di sini (melalui menu “forum”)

    Suka

  72. Assalamualaikum…
    Mohon pencerahan dari Kak Ichsan….. Benarkah kalau mutasi dari MTs ke MA masa kerjanya jadi nol tahun?.. Saya sudah sertifikasi tahun 2009.

    Kak Ichsan:
    Masa kerja PNS kan dihitung sejak CPNS, jadi ya tidak benar pendapat itu.

    Suka

  73. Pak, saya punya kasus sama, saya sertifikasi angkatan 2010 ikutnya GTY, lalu 2011 saya diterima CPNS di kab. lain, terus saya ingin mutasi ke kab. baru tersebut, caranya bagaimana?

    Kak Ichsan:
    Pertama urus dulu mutasi sampai tuntas dan menerima SK mutasi. Setelah itu, baru usaha urus mutasi TPP (untuk masalah ini perlu sesegera mungkin minta penjelasan ke Dinas Pendidikan di tempat baru)

    Disukai oleh 1 orang

    • kak sy mau nanya…..sy lulus sergur thn2011 dr sd swasta tetapi krn suatu hal sy berencana pindah mengajar pd sd negeri ….bgmn dgn tunjangan profesi sy….terima kasih

      Suka

  74. Pak, saya lulus sertifikasi thn 2009,dan mengajar di SMP swasta, pada thn ajaran 2011 saya dimutasi oleh yayasan yang sama, ke SMK. bagaimana proses pengurusan sertifikasi sy ? terima kasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Lengkapi persyaratan sebagaimana tulisan di atas kemudian dikirim ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  75. kalau mutasi tunjangan profesi dari guru mi yang guru kelas mutasi ke mts ( guru mapel ) bisa apa tidak

    Kak Ichsan:
    Kalau ini tidak bisa, sebab “sertifikat guru kelas” akan tetap berhak tunjangan bila mutasi tetap sebagai “guru kelas”.

    Suka

  76. saya mau tanya, saya lulus sertifikasi tahun 2009 pada sekolah swasta, kemudian pada tahun 2009 bulan april saya menerima sk PNS dari dinas, yang saya tanyakan saya sampai sekarang tidak menerima pencairan dana sertifikasi tersebut, tolong informasinya

    Kak Ichsan:
    Saran: Tanyakan saja ke Dinas Pendidikan di sekolah lama juga sekolah baru. Dahulukan bertanya di Dinas di mana pemberkasan usulan terakhir dibuat.

    Suka

  77. Pak,saya adalah guru swasta yang mau mutasi ke kabupaten lain,akan tetapi dinas yang saya tuju sepertinya tidak memahami masalah saya bahkan mengatakan bahwa sertifikasi saya tdk berlaku lagi, apa benar peraturan terbaru seperti itu?

    Kak Ichsan:
    Meski saya belum tahu ada apa tidak peraturannya, menurut saya peraturan seperti itu kok tidak mungkin. Sesuai tulisan di atas yang sumbernya juga saya cantumkan, silakan cek ke web sumber kemudian cetak dan tunjukkan untuk bahan komunikasi.
    Semoga info sederhana ini bermanfaat.
    Salam persaudaraan dan tetap semangat untuk maju!

    Suka

    • terimakasih pak atas semangatnya,saya akan memperjuangkannya walau saya harus mengurus sendiri ke pusat,cuma saya heran mengapa hal mutasi guru swasta di dinas yang saya tuju tidak dipahami bahkan saya disuruh menunggu 6 tahun lagi untuk sertifikasiahal karena masa kerja dianggap nol tahun padahal saya langsung GTY,tapi setelah saya konsultasi dg dinas asal saya itu tidak perlu dan saya harus mengurus sendiri ke pusat,walau pelayanan di daerah mengecewakan saya berharap ada kesamaan persepsi untuk masalah saya di seluruh diknas se Indonesia biar tidak membuat guru swasta putus asa.

      Suka

  78. Mohon petunjuk untuk redaksi SK mutasi dari sekolah asal, untuk mutasi dari binaan kementrian agama ke kemdiknas,,,saya tunggu balasannya pa,,,terima kasih banyak

    Kak Ichsan:
    SK mutasi yang dimaksud ini adalah bagi PNS dan SK mutasi PNS diterbitkan oleh pejabat.
    Kalau non PNS (yayasan) diterbitkan oleh Yayasan, dan bukti fisik adalah SK Pengangkatan GTY pada sekolah baru.

    Suka

  79. Ass. Pak saya minta konfirmasi bagaimana proses perpindahan sertifikasi dari Non PNS ke PNS?sambil menunggu balasan bapak saya ucapkan banyak terimah kasih.Amin

    Kak Ichsan:
    Maaf, masalah ini saya belum paham.
    > Coba ditanyakan ke Dinas Pendidikan.
    > atau konsultasi online melalui “forum” di sini

    Suka

    • aslmm..pak mhon petunjuk..
      saya guru MI lulus sertifikasi mapel B.inggris 2010.tp tahun itu jg saya keluar dr Mi…dan saya jg merangkap di SMP swasta…yang saya tnyakan proses..mutasi dari kemenag ke diknas itu bagaimana…sedangkan saya datang ke dinas pendidikan kabupaten saya di vonis tdk bs..alanya saya belum pns. apakah saya bs lansung ke jakarta aja ( Shofirin TUBAN, Jawatimur)

      Kak Ichsan:
      Aturan pastinya, saya belum tahu. Tapi, pemikiran berikut semoga ada manfaatnya!
      1. TPP diberikan kepada guru bersertifikat pendidik yang mengampu mapel sesuai yang tersebut pada sertifikat dengan jumlah jam minimal 24 jam/minggu.
      2. Istilah mutasi pada guru non PNS, memang tidak ada aturan.
      3. Berdasar ketentuan nomor 1 di atas, menurut saya, TPP tetap bisa diterima meskipun tempat mengajar berubah (mungkin dengan istilah mutasi) jika:
      a. Mapel yang diampu sesuai sertifikat dan jam mengajar memenuhi syarat.
      b. Memiliki surat keterangan berhenti mengajar dari sekolah lama yang sisinya antara lain memuat keterangan “tangal mulai dan sampai …”. (selain SK penugasan dari yayasan).
      c. Memiliki SK Penugasan dari Yayasan pada sekolah baru yang memuat keterangan antara lain dengan TMT berurutan dengan tanggal berhenti dari sekolah lama (dengan TMT berurutan berarti tetap menjadi guru terus-menerus).
      4. Untuk ke Jakarta, perlu cari info lebih dulu, baru mengurus ke pusat bila memang menurut ketentuan bisa langsung ke Jakarta. Untuk ini, sebaiknya segera cari info ke Kemenag Kab/Provinsi dan LPMP.

      Suka

      • Maaf…kak…Ternyata INdonesia MILIK PNS…kmarin hari senin tanggal 4 maret 2013 saya tlah ke KEMENDIKBUD..tp jawanya sama Selama belum PNS Mutasi TPP Guru non PNS( KEMENENAG) ke KEMENDIKNAS …Belum ada ATURANYA…..ini sangat mengecewakan dan semoga para pengambil KEPUTUSAN…bisa mengerti permasalahan seperti ini….( Shofirin TUban Jatim)

        Suka

  80. thanks bapak ya….

    Suka

Tinggalkan komentar