• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.663 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS


Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.

Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi GBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.

Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.

Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.

1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6 25 II a Guru Pratama
 6 <MK< 10 40 II b Guru Pratama Tk I
10 <MK< 14 60 II c Guru Muda
14 <MK< 18 80 II d Guru Muda Tk I
18 <MK< 22 100 III a Guru Madya
22 <MK< 26 150 III b Guru Madya Tk I
26 <MK< 30 200 III c Guru Dewasa
30 <MK< 34 300 III d Guru Dewasa Tk I
MK> 34 400 IV a Guru Pembina

2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6 40 II b Guru Pratama Tk I
 6 <MK< 10 60 II c Guru Muda
10 <MK< 14 80 II d Guru Muda Tk I
14 <MK< 18 100 III a Guru Madya
18 <MK< 22 150 III b Guru Madya Tk I
22 <MK< 26 200 III c Guru Dewasa
26 <MK< 30 300 III d Guru Dewasa Tk I
30 <MK< 34 400 IV a Guru Pembina
MK> 34

3. Sarjana/D4

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6 100 III a Guru Madya
 6 <MK< 10 150 III b Guru Madya Tk I
10 <MK< 14 200 III c Guru Dewasa
14 <MK< 18 300 III d Guru Dewasa Tk I
18 <MK< 22 400 IV a Guru Pembina

4. Magister / S2

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6 150 III b Guru Madya Tk I
 6 <MK< 10 200 III c Guru Dewasa
10 <MK< 14 300 III d Guru Dewasa Tk I
14 <MK< 18 400 IV a Guru Pembina

5. Doktor / S3

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6 200 III c Guru Dewasa
 6 <MK< 10 300 III d Guru Dewasa Tk I
10 <MK< 14 400 IV a Guru Pembina

Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing.

Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.

Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS.

Bila berminat memiliki buku pedoman ini, dapat diunduh di sini

92 Tanggapan

  1. Apakah masih berlaku PAK th 2011? krn kendala sampai sekarang PAK 2011 dari pusat .

    Suka

  2. Inpassing tahun 2010 gol IIIA sekarang tahun 2015.sudah golongan berapa ? gimana mengurus Inpassing lanjutannya ?
    Berapa Tunjangan sertifikasi gol.IIIA dan IIIB sebelum potong pajak.

    Suka

  3. ijazah non pendidakan th 2000,sdgkn ijazah pendidkan lulus 2005. yg sy tykn apkah yg diakui pendidiknya atau non pnddkn . knp km cm dihitung masa kerja 6 th pdhl km sudah mengabdi th 1999 dan th 2000 sdh dpt ijazah

    Kak Ichsan:
    Maaf, masalah seperti itu mengenai penetapan inpassingnya saya belum paham. Coba ditanyakan saja langsung melaui alamat yang ada.

    Suka

  4. ass,apa tnjgan inpassing akan cair / bln di thn 2015

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum paham yng dimaksud. Setahu saya, kok tidak ada yang namanya tunjangan inpassing.

    Suka

  5. Kak, tolong dong infonya..
    KAPAN PENERBITAN SK PENYETARAAN/INPASSING YANG SUDAH MENGIRIMKAN BERKAS DAN SUDAH DIPROSES?

    Suka

  6. […] Tabel angka kredit inpassing guru bukan pns | tunas63 […]

    Suka

  7. Semoga tahun 2015 nasib guru Madrasah Swastab yang sudah punya sertifikat pendidik dan sudah menerima SK inpassing bisa terealisasikan khususnya inpassingnya menjadi nominal Rupiah

    Suka

  8. […] Tabel angka kredit inpassing guru bukan pns | tunas63 […]

    Suka

  9. SK INPASING SAYA DARI TAHUN 2011 TAPI TUNJANGAN MASIH BELUM BERUBAH APA LANGKAH SELANJUTNYA

    Suka

  10. […] kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung […]

    Suka

  11. Ass,wr,wb, pak saya mau tanya saya seorang guru GTY sudah sertivikasi sejak th 2008 di Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD dan sudah mendapatkan Sk Infassing selain penyetaraan pangkat dan golongan apakah pemerintah akan menyesuaikan dengan dana sertivikasi sesuai dng pangkat dan golongan SK infassing yang saya terima..? karena walaupun di sekolah Swasta dan GTY, tapi tanggung jawab kami sama seperti guru guru PNS disekolah sekolah Negri….

    Kak Ichsan:
    Ada teman yang cerita bahwa pada 2012, perbah teriam TPP sesuai SK inpassing. Tapi, 2013 sampai sekarang TPP yang diterima besarnya stadar (Rp1.500.000). Untuk saat ini bagaimana, saya belum tahu.

    Suka

  12. Maaf kak Ichsan,..
    mau nanya S2 apa harus S2 Pendidikan baru bisa dihitung angka kredit.
    bagaimana dengan S2 bukan jalur pendidikan?
    Saya S1 pendidikan dan S1 jurusan BK.apakah penghitungan angka kreditnya dianggap sarjana 1x.
    terima kasih atas penjelasannya..

    Kak Ichsan:
    Jurusan BK bisa diterima relevan jika mengajar PAUD. Ijazah yang diberi angka kredit unsur pendidikan jika relevan dengan bidang tugas, kalau tidak sesuai bidang tugas maka masuk unsur penunjang.

    Suka

  13. Beberapa waktu yang lalu ,ada orang menawarkan untuk mengurus inpasing dengan tarif tertentu sesuai golongan,dan benar tidak lama kemudia sk nya keluar,bagaimana ini????

    Kak Ichsan:
    Perlu hati-hati dan cek keabsahan sk.

    Suka

  14. kapan itu pengusulan infassin guru honor PAI yang sertifikasin di kemenag karna kasian aku ini sudah melengkapi berkas untuk mengusul infassin di DIKNAS namun saya di tolak karna katanya sertifikasi saya di DEPAG kenapa itu kasian guru PAI di anak tirikan.bapak ibu lah saja bayangka kalau tidak ada guru PAI. tolong bapak ibu , diperhatikan juga guru PAI . karena kinerja guru Pai honor itu juga sama dengan kinerja guru PNS. sekarang sudah banyak sekolah hanya honor guru agamanya. sertifi juga belum cair dari januari sampai sekaran beginilah nasib guru honor PAI.

    Suka

    • assalamua’laikum kak ichsan,saya mau tanya ,kenapa inpasing kemenag dari aceh sampai saat ini tidak membayar tunjangan sertifikasi guru non pns sesuai dengan SK inpasing padahal SK nya terhitung 1 januari 2011 tapi samapai hari ini kami dari kemenag aceh masih menerima sebesar rp 1.500.000 jadi untuk apa juga diinpasingkan kalau tidak dibayar??terus kami gagal lagi jadi pns,gimana nasib kami???honorer asli tidak lulus malah yang lulus justru yang tidak pernah honor sama sekali.sudah sesuai kah dengan pancasila sila yang kelima????

      Kak Ichsan:
      SK Inpassing GBPNS berlaku melalui proses pengusulan, tidak otomatis memiliki sk inpaasing maka serta merta TPP sesuai sk inpassing.

      Suka

  15. […] Tabel angka kredit inpassing guru bukan pns | tunas63 […]

    Suka

  16. […] Tabel angka kredit inpassing guru bukan pns | tunas63 […]

    Suka

  17. kak isan
    sy guru hnor di kmenag aceh,sdh llus srtfksi thn 2011 n sk impssing pd dsmbr 2011 jg.pd saat sy tnya ke kntor mngenai tnjgn impassing kasie mapenda bilang blm ada juknisnya smpai skrng,bgaimana solusinya yg baik ini kak

    Kak Ichsan:
    Memang tidak ada istilah “tunjangan impassing”. Impassing. adalah Impassing Guru Bukan PNS. Maksudnya, penyesuaian terhadap gaji PNS.
    Guru bukan PNS yang sudah punya SK Impassing akan tersebut dalam SK tersebut setara dengan Golongan PNS. Jika sudah sertifikasi, akan mendapatkan besar TPP sebesar gaji pokok sesuai golongan yang tersebut pada SK Impassing.
    Yang menjadi masalah sekarang, TPP ternyata belum sesuai SK Impassing.

    Suka

  18. Ass.kak sya sudah dapat sk inpassing tapi kok belum dapat tunjang ya?

    Suka

  19. kak iksan …..sk penyetaraan guru no pns saya dapatkan bulan april 2013 ( tertanda 1 desember 2011) dan lsg melapor ke dinas setempat maka besar tunjangannya yg akan di dapt terhitung mulai kapan? sebab sampai hari inipun saya belum dapat sesuai sk

    Suka

  20. kak ichsan yang baik bulan berapa program penyetaraan guru nonpns 2013 dibuka?sedangkan sekarang sudah bulan oktober

    Suka

  21. Kenapaya tunjangan sertifikasi guru sering tertunda pencairanya?

    Suka

  22. Ass kkak ishan maaf mau tanya kalo untuk penggajiannya apakah setiap bulan aatau bagaimana mhon penjelasannya…. trims wslam

    Suka

  23. mau tanya kak…SK Inpassing istri saya sudah diterima keluar tertanggal 30 Desember 2011, tetapi sampai sekarang masih belum kebagian dananya….mohon infonya supaya saya tidak salah faham…Terimakasih

    Suka

  24. mau tanya kak, SK npasing istri saya keluar tertanggal 30 Desember 2011, tapi sampai sekarang masih belum dapat tuh tunjangannya,,,mohon infonya supaya saya tidak salah faham,,terimakasih….

    Suka

  25. Mau tanya kak, SK inpassing istri saya keluar tanggal 30 desember 2011, tapi sampai sekarang masih belum keluar tuh dana tunjangannya,,,mohon infonya supaya saya tidak salah faham…Terima kasih….

    Suka

  26. Saya sdh berprofesi sbg guru honor sejak tahun 2006 (SK Yayasan) dan berkelanjutan, pada tgl. 01 Januari 2010 saya diterima pns dan skrg TMT 01 April 2013 berpangkat Guru Pertama Gol. III/B dgn masa kerja 03 thn 03 bulan. Apakah masa kerja honor saya tersebut berlaku? prosesdurnya gimana? mohon pencerahan nya…. Atau tolong kirim pencerahan nya ke dedi_grez@yahoo.com terima kasih byk…

    Suka

  27. […] kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung […]

    Suka

  28. Apa arti sk inpassing kalau ternyata tpp sama 1.500.000,udah ngurus susah ngak dihargai,inilah kenyataan

    Suka

  29. saya S1 Pertanian dengan SK Inpasing tertanggal 29/11/2010.pangkat penata 3C.masa erja 16th.sekarang masih kuliah S1 pendidikan biologi.saya mau tanya kenapa tunjangan inpasing saya sekarang berkurang padahal di dalam dapodik yang muncul dip2tk naik menjadi Rp.2.755.000 tapi kenyataanya yang saya terima cuma Rp.2.375.000.itu karna faktor apa….mohon dibls

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengerti masalah ini, Hanya, kata teman, penerimaan sudah dikurangi pajak.

    Suka

  30. jhgghjj

    Suka

  31. ass.k ihsan saya mau tanya kalo persyaratan inpassing tanpa akta IV bisa ga ikutan inpassing? berhubung saya udh sertfksi tp bkn sarjana pendidkn. mohon infonya. terimakasih

    Kak Ichsan:
    Syarat usul inpassing GBPNS silakan klik poster Inpassing di sisi kanan halaman blog.

    Suka

  32. sy mau tanya, sy seorang sarjana kehutanan (S.Hut) mempunyai akta 4 mengajar mapel Fisika, melanjutkan S2 Magister Pendidikan prodi Administrasi Pendidikan, penghitungan angka kreditnya brpa ya klo seperti itu?

    Kak Ichsan:
    Menurut buku pedoman, penentuan angka kredit inpassing berdasasakan masa kerja dan ijazah saat mengajukan usul inpassing. Ijazah S2, berpedoman tabel 4, jika masa kerja 0-6 tahun maka angka kreditnya 150 setara dengan golongan IIIb.

    Suka

  33. Terimakasi kak, saya sudah baca petunjuk cara usul sk infasing bagi guru non-pns, sangat bermanfaat buat saya.

    Suka

  34. kak saya lulus sertifikasi tahun 2011 pada tahun 2012 saya berencana mengajukan inpassing tetapi menurut dinas setempat untuk inpassing Guru Bukan PNS anggaran tahun 2012 sudah habis, dan akan dibuka lagi tahun 2013 pertanyaan saya kira kira kapan akan dibuka kembali, saya lulus S2 tahun 2003 ini kira kira apakah dapat disesuaikan dengan konversi golongan S2 apakah S1 terima kasih

    Kak Ichsan:
    Jadwal pastinya saya belum tahu.
    Konversi melalui proses usulan, jika sudah memiliki sk inpassing guru bukan pns maka besar TPP adalah sebesar gaji pokok golongan yang tersebut pada sk.

    Suka

  35. Kak, sy br terima sk inpassing bulan januari 2013 ini dgn golongan III/a, Sy lulus S2 tahun 2011…apakah sy bisa melakukan penyesuaian ijazah agar golongan sy naik…caranya gmn dan kemana..???tahun ini (2013) bisa tidak??thanx ka

    Kak Ichsan:
    Sepengetahuan saya, SK Inpassing terbit sekali. Tapi coba tanya ke bagian kepegawaian di Dinas Pendidikan/Kemenag.

    Suka

  36. kak ichsan saya sekarang ngajar di aliyah dan sdh sertifikasi, sk inpasing baru keluar ketika saya ngajar di TK, apakah bisa dipakai untuk tempat mengajar yg baru yaitu di aliyah??

    Kak Ichsan:
    SK Inpassing berlaku hanya untuk jenjang sekolah ybs. Bila SK inpassing selaku guru TK maka hanya berlaku untuk guru TK.

    Suka

  37. SK INPASSING SAYA TGL 10 APRIL 2010 GOLONGAN IIIA IZAJAH S.1 SAYA TAHUN 1997 APAKAH SAYA SUDAH HARUS PEMBERKASAN ULANG LAGI. APAKAH PERSYARATANNYA JUGA SAMA ? TRMKSH

    Kak Ichsan:
    Aturan pastinya belum tahu. Tapi dari informasi teman yang sudah memiliki sk inpassing GBPNS sepertinya tidak ada perubahan/tidak pernah ada petunjuk untuk memperbarui penyesuaian karena masa kerja atau mendapat ijazah baru.

    Suka

  38. kak ichsan, kalau daftar inpassing online masih bisa tidak. kok saya akses tidak bisa terima kasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu pasti.

    Suka

  39. Utk th 2012 apakah sudah dimulai pengusulan Inpassing? Trima ksh infonya

    Suka

  40. […] kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung […]

    Suka

  41. Kak Ichsan
    saya Lulus Sertifikasi Desember 2007 dan dapat SK Inpassing baru pada awal september 2012 TMT 30 Desember 2012 (maaf saya open) yaitu dgn Golongan IV/a masa kerja 21 tahun ..pada Depag kab saya belum ada Juknis ttg pembayaran TP GBPNS dngan SK inpassing selama ini saya menerima TP dasar 1,5 jt/bulan .yang saya tanyakan apakah yg harus saya lakukan ? menunggu pasif atau bagaimana
    Terima kasih ..

    Kak Ichsan:
    Harus “melangkah”. Yang perlu dipahami, hak TPP sesuai SK Inpassing bisa diperhitungkan adalah melalui proses usulan. Untuk itu, segera konfirmasi ke Kemenag memberitahu kalau telah memiliki SK Inpassing sehingga pemberkasan TPP yang akan datang bisa melampirkan SK Inpassing.

    Suka

  42. di sini membuktikan kalo masih banyak guru yang hidup dalam kemiskinan.. anak2nya kurang gizi, kurangnya gizi guru… bagaimana nasib bangsa kalo gurunya kurang gizi semua… tolong sampaikan kepada pejabat negara RI bahwa mash byk guru honorer yg hidupnya di bawah garis kemiskinan. terimakh wasalam

    Suka

  43. kak ichsan g mana dg kita kok belum keluar sk inpasing g mana cara kita melihatnya.NUPTK 3563755656200093

    Suka

  44. asalamualakum. kak sy sudah terimadata sk inpassing akan tetapi dikemenag kab KUDUS ..DEMAK .JEPARA.REMBANG.Tentang urusan inpassing kok TIDAK JALAN .kak.lantas pencairan PROFISI diptongi sampai gepok dasar .mulai 1. pph .akusadar 2. pengawas Rp 200 000. 3.NU maarif yo motong Rp 100.000. 4.yayasan.Rp.100. 000.aku sadar .5.semua semua semua semua kepala sama kong kalikong motong ada yang Rp50.ada yg 100.ada yng 150 .semua itu mulaikemenag terkam dg suruh alasan yg supaya aman dari larangan . padahal seua masarakat dahtau kreterianya.

    Suka

  45. Kak,tlg carikan NUPTK saya a/n : Misriani SPdI SMP NEGERI 1 SIMPANG Empat,kab.karo sumatera utara.thanks sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Nama Misriani belum ada pada daftar NUPTK SMP NEGERI 1 SIMPANG Empat

    Suka

  46. Ass Pak/Bu. Mau konsultasi. Nama Indra Hatindo Suwondo, Diangkat di Yayasan BPI Bandung tahun 1983, sudah memasuki berkas ulang pada bulan Oktober yang sebelumnya 2011 yang sebelumnya 2008, dikarenakan jumlah mengajar 12 jam ( wakil kepala sekolah ) ternyata tidak diakui oleh pemerintah. Sampai saat ini elum terbit/keluar. Pertanyaan selanjutnya saya kaget kok belum lengkap juga/tidak diisi dan salah, mudah-mudahan bagian entri data hilaf. nuhun

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya hanya orang awam yang memiliki blog dengan memublikasikan ulang sebagian informasi (termasuk tentang inpassing). Jadi, bila ada permaslahan teknis seperti yang Bapak ungkapkan, maaf, saya tidak memahaminya. Sekali lagi, maaf.

    Suka

  47. kak Ichsan ,
    saya sudah dinyatakan lulus inpassing tapi sk nya belum saya terima..kemana & bagaimana saya harus menindaklanjuinya ?

    Kak Ichsan:
    Coba koordinasi dengan kepegawaian Dinas Pendidikan dengan menunjukkan bukti kelulusan.

    Suka

  48. saya guru PAI SMP sudah lulus infasing, tetapi tunjangan sertifikasi dari Kemenag Kab. Subang msh tetap sebesar sblm infasing. berbeda dgn rekan2 seangkatan yg lulus infasing di DInas. Mereka menerima tunjangan disesuaikan .

    Suka

  49. Ass.maaf mas mau tanya..syarat untuk kenaikan sk inppasing gimana caranya…dan kemana mengajukannya…makasih atas infonya

    Kak Ichsan:
    Silakan baca di Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

    Suka

  50. ka Ichsan sk inpassing sy sdh terbit, tp wkt ngurus inpassing sy ngajar d smp, skrng sy ngajar d smk bgmn cr mengubah data nama sekolah dr smp ke smk, boleh ga sprt itu …..

    Kak Ichsan:
    Coba dikonsultasikan melalui call center di sini

    Suka

  51. ass.wr.wb.
    Mau tanya jika sertifikasi kita di suatu daerah kemudian pindah ke provinsi lain apa kita bisa ngurus sk inpassing ddari daerah baru? SK yayasan yang dilampirkan yang terakhir atau mulai SK yayasan lama dengan tempat yang berbeda?
    makasih

    Kak Ichsan:
    Kalau jenjang Dikdas, coba kontak call center. Lihat alamat kontak di sini

    Suka

  52. tiap tahun,kepsek kami selalu kirim berkas ke diknas kota untuk sk inpassing.tapi sampai saat ini belum pernah ada hasilnya.ko biisa begitu ya…siapa yang salah…?

    Suka

  53. kalau yang sekolahnya sudah bubar, gimana tanggung jawaban sertifikasi ya, apakah pindah srekolah lain bisa atau mutasi sekolah lain ya

    Kak Ichsan:
    Aturan pastinya belum tahu, tapi pebdapat saya begini:
    > prinsipnya, sertifikasi kan bagi guru (aktif mengajar).
    > kalau sekolah bubar, guru ybs dapat terus memiliki hak hubungannya dengan sertifikasi ya mengajar di sekolah lain.

    Suka

  54. kak saya coba isi daftar inpassing lewat internet(entry data) tap pas saya mau masukan NUPTK kok di situ ada tulisan NUPTK yg saya masukkan salah, padahal nuptk bo nya tdk ada yg salah. kenapa yah kak?terus agar bisa masuk gmana yah caranya?makasih sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengerti masalah seperti ini.

    Suka

  55. kak ihsan tolong kasih kabar mengenai inpasing karena di kabupaten batang tidak pernah ada informasi tentang inpasing

    Suka

  56. assalamualaykum,apakah untuk tahun 2012 masih ada kesempatan untuk bisa mengajukan usulan /pemberkasan SK inpassing?

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum paham aturannya untuk 2012.

    Suka

  57. kak ichsan…
    besarnya tpp tiap golongan itu berapa? di tabel angka kredit tidak disertai dg besarnya gaji pokok per golongan. kalau yang belum mempunyai sk inpassing kan sudah jelas 1,5 jt setiap bulan

    Suka

  58. assalamualaikum kak ichsan… mau tanya apakah guru non PNS yg sudah sertifikasi dan sudah mendapatkan sk inpassing akan mendapat 2 tunjangan? yang saya dengar dengar tunjangan sertifikasi harus dikembalikan dan yag diperoleh adalah. tunjangan berdasarkan golongan pada sk inpassing apa benar begitu??? timakasih

    Kak Ichsan:
    TPP hanya satu bukan ganda. Bagi yang sudah pegang sertifikat berhak TPP. TPP guru non PNS, besarnya adalah Rp1,5 juta/bulan bila belum punya SK inpassing. Sedangkan bila sudah punya SK inpassing, besar TPP sesuai golongan yang tersebut pada SK inpassing (tapi ini melalui proses usulan/pemberkasan).

    Suka

  59. Assalmu’alaikum wr wb
    saya dari provinsi Aceh – KAb. Aceh tamiang.. saya mau tanya ma kak ichsan, ada info gak tentang inpassing untuk guru SMP non pns aceh khusunya kab. tamiang ?, karena saat bulan september 2011 kami semua sudah mengumpulkan berkas inpassing yang diminta oleh dinas dengan syarat2 nya, tp kok informasi tentang kelanjutanya tdk jelas… terimakasih..

    Kak Ichsan:
    Coba cek dengan petunjuk pada tulisan di sisi kanan blog.

    Suka

  60. tolong krim buku pedomannyake emil sy

    Suka

  61. Assalamualaikum.saya Hunaifah,s.pd ingin mengetahui di mana kita dapat melihat table kelulusan inpasing untuk non pns Kab.Aceh Utara. Sebelumnya saya ucapkan ribuan terima kasih atas bantuan saudara

    Kak Ichsan:
    Publikasi SK inpassing yang ada resmi baru jenjang Dikdas sebagaimana yang ada itu. Bila belum pernah akses, dapat dilihat melalui judul tulisan yang ada di blog tunas63, lihat di kategori “Inpassing” di sisi kanan halaman blog.

    Suka

  62. Pak, tolong kirim sk inpassing sy atas nama Martinus Gawi, S.Pd Guru Biologi Pada SMAK St. Thomas Aquinas – Sumba Barat Daya-NTT. Kirim ke alamat email saya pak. Mks byk ya pak?

    Kak Ichsan:
    Maaf, untuk inpassing jenjang SMA/SMK/ tidak punya datanya.

    Suka

  63. Ijin bertanya, SK Inpassing saya tertulis TMT 1 Juli 1997 sesuai usulan tahun 2010, sekarang terbit SK tertanggal 25 Agustus 2011 dengan SK TMT 1 juli 1997 , masa kerja 9 Tahun 1 bulan, jabatan Guru Madya Tk.I, pangkat /Gol : Penata Muda Tk.I. III/b. Apakah kesalahan ini bisa diperbaiki ? dan kemana harus memperbaikinya, mohon penjelasan. Terima kasih sebelumnya, wassalam

    Kak Ichsan:
    Coba ditanyakan langsung ke pusat melalui call center di sini

    Suka

  64. ass.. teman saya sudah mengajar selama 16 thn dengan ijasah D3, kemudian thn 2011 ini dia mengantongi ijasah S1. bagaimana menghitung angka kreditnya? mohon di jelaskan, trimaksh

    Kak Ichsan:
    Angka kredit yang dimaksud ini untuk Guru Bukan PNS (GBPNS). Dan, angka kresit akan dicantumkan pada SK Inpassing. Sehingga, angka kredit didasarkan pada ijazah yang dipakai usul SK Inpassing.
    Ijazah S1 dengan masa kerja 16 tahun (sesuai tabel di atas) angka kreditnya 300 dan setara Golongan III/d.

    Suka

  65. kak ihsan, sekarang seluruh daerah diributkan dengan adanya dana dari kemendiknas, syaratnya bagi guru yang sdh memiliki NUPTK…tapi kenapa tidak seluruh guru yang dapat. dana ini langsung dari pusat ke bank BRI. tanpa berurusan dengan dinas pendidikan. terutama di kota dumai…mohon kejelasannya pak..

    Suka

  66. kak, daftar inpassing untuk 2011/2012 tolong di informsikan, untuk kab. lombok tengah ntb

    Suka

  67. apa SK pengangkatan sebagai GTT sekolah negeri bsa di pke usul inpassing ??

    Kak Ichsan:
    Guru yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Berdasar penjelesan itu, guru non PNS yang mengajar di sekolah bisa usul inpassing bila diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah (honorer daerah).

    Suka

  68. kak ichsan data impasing dari aceh udah diperiksa atau udah dapat data yang final???

    Suka

  69. makasih infonya ya pak…

    Suka

  70. saya sudah dftrkan data-data saya di inpassing, tp pas wktu isi tggl SK ada kesalahan, saya coba utk perbaiki, tp tidak mau . kmudian saya klik “back” yg terjadi saya tidak bisa mengedit data saya kembali. Bagaimana caranya biar saya bisa mengedit data yang sdh ada?

    Terima Kasih
    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke alamat berikut:
    Direktur Profesi Pendidik
    Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
    Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
    Tlp/fax: 021-57974124/57974126

    Suka

  71. kak icsan saya guru honorer depag aceh,saya mulai mengajar tahun 2004 dengan ijazah D3 tapi sekarang saya sudah lulus S1 pada tahun 5 agustus 2010,yang ingin saya tanyakan apakah masa kerja saya itu dihitung?tapi waktu saya usulkan dengan ijazah S1.trimakasih kak icsan atas impomasinya.

    Kak Ichsan:
    Masa kerja tetap dihitung sejak awal jadi guru, tentu berdasar bukti fisik (SK) yang semestinya.

    Suka

  72. ass k` jd nggak ada y gaji inpassing?

    Kak Ichsan:
    Gaji inpassing atau tunjangan inpaasing tidaka ada.

    Suka

  73. kak, kalo bukan sarjana pendidikan atau tidak memiliki akta IV tapi sudah mengabdi selama 7 tahun apakah bisa ikut inpassing. makasi kak

    Kak Ichsan:
    Dari tabel di atas terlihat sepertinya, ijazah yang diperlukan adalah berlatar belakang pendidikan.

    Suka

  74. Bagaimana cara cek SK Inpassing, saya coba pakai yang kak ichsan upload itu… kok tdk bisa… mohon informasinya

    Kak Ichsan:
    Coba melalui di sini

    Suka

  75. maaf sy tanya ..dalam inpassing berapa lama waktunya tuk dptkan sk..klo sdh mengajukan..

    Kak Ichsan:
    Wah, ini, yang bisa jawab pejabat yang bersangkutan. Saya ikut berharap, secepat-cepatnya selesai.

    Suka

  76. mas, klo tabel angka kredit impasing guru pns tlg dikirim.
    trims

    Kak Ichsan:
    Lho, inpassing yang dimaksud ini ya khusus guru bukan pns, kalau pns bukan inpassing melainkan ya angka kredit. Infonya baca ini: Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

    Suka

  77. trimakasih infonya, ijin repost u/ menyebarluaskan informasi ini kepada para guru non PNS lainnya.

    Kak Ichsan:
    Ok, Kang Andi, semoga bermanfaat.
    Maaf, akan lebih indah lagi, bila alamt sumber dari blog tunas63 ditulis dengan jelas

    Suka

  78. Ass.sy GTY blum sertifikasi tp memenuhui syarat inpassing.bila SK turun apkh tetp mndptkn tunjangan yg nominalnya sebesar yg disebutkan atau mnunggu sampai lolos srtfksi?mohon pnjlsn.suwun.wass.

    Kak Ichsan:
    SK Inpassing itu untuk pedomana menentukan besarnya tunjangan profesi (tunjangan bagi yang telah lulus sertifikasi).

    Suka

  79. […] Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing). […]

    Suka

  80. […] Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing). […]

    Suka

  81. untuk persyaratan saya memenuhi syarat inpassing,akan tetapi belum sertifikasi apakah saya bisa ikut pendataan inpassing?

    Kak Ichsan:
    Usul SK inpassing boleh dilakukan meskipun belum sertifikasi, justru ini lebih menguntungkan. Keuntungannya, bila suatu saat lulus sertifikasi maka besar tunjangan profesi akan disesuaikan dengan golongan yang tertulis pada sk inpaasing. Petunjuk usul dapat dibaca di sini.

    Suka

  82. mas tolong dunk di share jg tentang tunjangan guru daerah khusus. .krn sbg guru daerah khusus kami sgt membutuhkan informasi yg msh minim . .trimakasih

    Kak Ichsan:
    akan saya usahakan, mudah-mudahan segera dapat terwujud.

    Suka

  83. Kak, tolong dong infonya..
    Apakah guru swasta jika ingin pindah sekolah lain pada kabupaten dan provinsi yang berbeda, tunjangan sertifikasi dan nuptk nya dapat di pindahkan juga? Gimana caranya?
    Terima kasih atas infonya

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke pusat di Konsultasi Online Sertifikasi

    Suka

Tinggalkan komentar