Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional serta menghasilkan karya kreatif dan inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Tujuan
Sesuai dengan yang tersebut pada Buku Pedoman Pemilihan Guru berprestasi 2011, tujuannya adalah:
- Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan persaingan yang sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun komitmen mutu guru dalam kerangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Sifat
- Pemilihan guru berprestasi bersifat kompetitif, setiap guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
- Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkat, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional, dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkat, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Persyaratan
Persyaratan peserta antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
Mekanisme dan Tahap/Jawal
Mekanisme penyelenggaraan program pemilihan guru berprestasi dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Satuan Pendidikan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.
- Tingkat Sekolah: April 2011 dan Piagam penghargaan dan hadiah diberikan kepada guru pada Peringatan Puncak Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2011.
- Tingkat Kecamatan: Pertengahan bulan Mei 2011.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Pertengahan bulan Juni 2011.
- Tingkat Provinsi: Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2011
- Tingkat Nasional: Minggu kedua dan ketiga bulan Agustus 2011.
Panitia Pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk dengan surat Keputusan Kepala Sekolah yang keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kepala sekolah, guru, pengawas sekolah, dan komite sekolah dan/atau tokoh masyarakat/tokoh pendidikan setempat. Kepanitiaan dari unsur guru dipilih dari guru-guru yang terlibat aktif dalam kegiatan KKG/MGMP dan sejenisnya.
Aspek Yang Dinilai
Aspek yang dinilai dalam pemillihan guru berprestasi yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (2) hasil karya kreatif atau inovatif; (3) pembimbingan peserta didik, dan (4) pengembangan diri.
Penghargaan:
- Tingkat Sekolah: Hadiah dan Piagam dari Kepala Sekolah
- Tingkat Kecamatan: Hadiah dan Piagam dari Camat.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Hadiah dan Piagam dari Bupati/Wali Kota.
- Tingkat Provinsi: Hadiah dan Piagam dari Gubernur
- Tingkat Nasional: Hadiah dan Piagam dari Mendiknas.
Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi
Pemilihan diawali di tingkat kecamatan. Kepala sekolah berprestasi secara berjenjang mendapat penghargaan dari pimpinan sesuai jenjang dan diserahkan pada upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
- Tingkat kecamatan: SK dan Piagam yang ditandatangani Camat.
- Tingkat kab/kota: SK dan Piagam yang ditandatangani Bupati/Wali Kota.
- Tingkat provinsi: SK dan Piagam yang ditandatangani Gubernur.
- Tingkat nasional: SK dan Piagam yang ditandatangani Menteri.
Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi
Tujuan pemberian penghargaan Pengawas Sekolah Berprestasi adalah:
- Meningkatkan prestasi, kinerja, dan motivasi kerja pengawas sekolah.
- Meningkatkan harkat dan martabat pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan rasa percaya diri pengawas sekolah dalam mengemban tanggungjawab sebagai tenaga kependidikan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi pengawas sekolah atas kemajuan sekolah di wilayah tugasnya.
- Memberikan kesempatan kepada pengawas sekolah untuk mengaktualisasikan dirinya sebagai pengawas sekolah profesional.
Mekanisme pemilihan pengawas berprestasi hampir sama dengan pemilihan kepala sekolah yakni diawali dari tingkat kecamatan. Pengawas berprestasi tingkat kecamatan ditetapkan dengan SK Camat dan piagam penghargaan juga ditandatangani oleh Camat.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat membaca buku pedoman. Bila berminat memiliki buku pedoman, dapat diunduh dengan meng-klik gambar buku di atas.
Filed under: Lomba Guru, Lomba Nasional | Tagged: Lomba, Lomba Nasional |
Reblogged this on zulatipah.
SukaSuka
Kami pengurus pgri ranting SMA NEGERI 3 MAKALE MENGAGENDAKAN UNTUK PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA GURU BERPRESTASI TINGKAT SEKOLAH KAMI YG DIKEMAS DALAM ACARA MIRIP ACARA SELEBRITI MHN masukan dari teman2 semua untuk suksesnya acara tersebut tks
SukaSuka
Kita ingin dikalangan guru juga ada ajang yg bisa mengangkat citra guru itu sendiri seperti piala citra di insan perfileman, supaya pada ajang itu kita berevoria layaknya publik pigur sungguhan…. Dan memang kita publik pigur yang asli. Salam sukses
SukaSuka
terima kasih. info ini sangat bermanfaat bagi guru-guru yang mungkin ingin berpartisipasi dalam ajang prestisius tersebut. salam pendidikan.
SukaSuka
Apakah Kepala Sekolah itu sendiri boleh mengikuti lomba ini di tk. sekolah, kecamatan dan kabupaten ? bagaimana mekanismenya?
Kak Ichsan:
Yang Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi ya khusus untuk kepala sekolah. Tapi ini untuk tahun 2011, artinya lomba ini sudah selesai.
SukaSuka
Boleh dong ikutan numpang blognya? Pak.
Kak Ichsan:
Mangga, Mas Imam. Matur suwun, semoga membawa manfaat. Salam persaudaraan!
SukaSuka
trims Infonya
SukaSuka
Semoga kita bisa dan tetap memperjuangkan menjadi yang terbaik dalam hal dan bidang apapun…….
SukaSuka
Kapan pelaksanaan seleksi guru prestasi tingkat sma baik propinsi maupun nasional
Kak Ichsan:
Adakah pembaca yang bisa bantu?
SukaSuka
Tks Yc Infonya,,,Berkat info PR anak Saiia Bisa Di selesein,,,,,,,,,,,,,Tetap Sukses………..
SukaSuka
Mohon kiriman pedoman pemilihan guru berprestasi tingkat SMA. Saya sangat membutuhkannya.
Kak Ichsan:
Saya usahakan dahulu ya Bu, semoga segera berhasil.
SukaSuka
gimana dgn guru sma, panduan diatas hanya guru smp
Kak Ichsan:
Saat ini, dokumen yang saya miliki masih sebatas seperti dama posting.
SukaSuka
Oj… trim’s buanget transfer beritanya !,
SukaSuka
Kak Ichsan yang baik hati …
trim’s atas transfer info-infonya selama ini.
rasanya saya ingin berkenalan langsung jika satu saat saya berkunjung ke Kediri. bisa gak saya diberi alamat nya ?
SukaSuka
APA KAMI YANG DI DAERAH JUGA BISA IKUTSELEKSI YAAAA. SOALNYA KAN BELUM ADA KARYA YANG FENOMENAL ( ROHMANU SMP 2 JABUNG)
Kak Ichsan:
O, bisa. Karya fenomenal kan hanya sebagian kriteria. Ok, Mas Rohmanu selamat mempersiapkan, tetap semanagt, dan salam sukses.
SukaSuka
[…] https://tunas63.wordpress.com/2011/04/22/pedoman-pemilihan-gurukepala-sekolahpengawas-berprestasi-201… […]
SukaSuka
Terimakasih Kak, informasi dari artikel ini sangat penting dan bermanfaat. Cocok untuk Bapak saya , teman-teman sejawatnya, serta guru-guru saya di MAN 3 Bima.
Salam hormat.
SukaSuka