• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.790 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

PPG Prajabatan


Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini?

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3,  tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan  calon  guru  yang  memiliki  kemampuan  mewujudkan  tujuan
pendidikan  nasional,  yaitu  mengembangkan  potensi  peserta  didik  agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara  yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan  calon guru  yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti  hasil  penilaian,  melakukan  pembimbingan,  dan  pelatihan
peserta  didik  serta  melakukan  penelitian,  dan  mampu  mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.

 

Masukan Program  PPG

Masukan  program  PPG  terdiri  atas  dua  macam,  yaitu  lulusan  S-1 Kependidikan  dan  lulusan  S-1/D-IV  Non  Kependidikan.  Secara  terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:

  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  yang akan ditempuh;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  3. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
  4. S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
  5. S-1/D-IV  Non  Kependidikan  serumpun  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;

Contoh  program  studi  serumpun  adalah  program  studi  sejarah,  ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu  pengetahuan  sosial;  dan  program  studi  biologi,  fisika  dan  kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.

 

Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa

Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG.  Rekrutmen  mahasiswa  harus  memenuhi  beberapa  prinsip  sebagai

berikut.

  1. Penerimaan  calon  disesuaikan  dengan  permintaan  nyata  di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada  lulusan  yang  tidak  mendapat  tempat  bekerja  sebagai  pendidik  di sekolah.  Hal  ini  dapat  mendorong  calon  yang  baik  memasuki  program PPG.
  2. Mengutamakan  kualitas  calon  mahasiswa  dengan  menentukan  batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan.  Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan  bukan  berdasarkan  alasan  lain.  Hanya  calon  terbaik  yang  dapat diterima.
  3. Untuk  memenuhi  prinsip  butir  1  dan  2  di  atas  maka  penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah  sebagai  stakeholders.  Kerjasama  ini  perlu  dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
  4. Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
  5. Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
  • a.  Seleksi  administrasi:  (1)  Ijazah  S-1/D-IV  dari  program  studi  yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan  diajarkan  (2)  Transkrip  nilai  dengan  indeks  prestasi    kumulatif minimal  2,75,  (3)  Surat  keterangan  kesehatan,  (4)  Surat  keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
  • b.  Tes  penguasaan  bidang  studi  yang  sesuai  dengan  program  PPG  yang akan diikuti.
  • c.  Tes Potensi Akademik.
  • d.  Tes penguasaan  kemampuan berbahasa  Inggris  (English  for academic purpose).
  • e.  Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan  dengan  mata  pelajaran  yang  akan  diajarkan  serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
  • f.  Asesmen  kepribadian  melalui  wawancara/inventory  atau  instrumen asesmen lainnya.
  • 6.  Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor  Pokok  Mahasiswa  (NPM)  oleh  LPTK.  Daftar  peserta  yang dinyatakan  lulus  beserta  NPM  selanjutnya  dilaporkan  kepada  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan  rekrutmen  ini amat  tergantung  kepada kerjasama antara  LPTK penyelenggara program  PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas  Pendidikan/Pemda  serta  stakeholders  lainnya  yang  relevan  untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.

 

Matrikulasi

Lulusan  S1  Kependidikan  dan  S1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  tidak  sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.

Matrikulasi  adalah  sejumlah  matakuliah  yang  wajib  diikuti  oleh  peserta program  PPG  yang  sudah  dinyatakan  lulus  seleksi  untuk  memenuhi kompetensi  akademik  bidang  studi  dan/atau  kompetensi  akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.

Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.

  1. S-1  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan  profesi  tidak perlu mengikuti matrikulasi;
  2. S-1  Kependidikan  yang  serumpun  dengan  program  pendidikan  profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  3. S-1/D  IV  Non  Kependidikan  yang  sesuai  dengan  program  pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  4. S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
  5. S-1  Psikologi  untuk  program  PPG  pada  PAUD  atau  SD,  harus mengikutii matrikulasi.
  6. Calon peserta PPG yang tidak  lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
  7. Kurikulum  program  matrikulasi  disusun  oleh  lembaga  penyelenggara program  PPG.

 

Beban Belajar

Beban  belajar  mahasiswa  program  PPG  untuk  menjadi  guru  pada  satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:

  1. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  2. SD/MI/SDLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV) kependidikan untuk  SD/MI/SDLB  atau bentuk  lain  yang  sederajat  adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
  3. TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat  lulusan  S-1/D-IV Kependidikan  selain  untuk  TK/RA/TKLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat adalah  36  (tiga  puluh  enam)  sampai  dengan  40  (empat  puluh)  satuan kredit semester.
  4. SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk  lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  5. TK/RA/TKLB atau bentuk  lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk  lain  lulusan  S-1 Psikologi adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
  6. SMP/MTs/SMPLB atau bentuk  lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk  lain  yang  sederajat,  lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36  (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.

Tulisan terkait:

Daftar PT Penyelenggara PPG Prodi PGSD dan PAUD

Daftar PT Penyelenggara PPG setiap Provinsi

 

Unduh Dokumen

Permendiknas ttg PPG dan Panduan PPG klik di sini

21 Tanggapan

  1. memangnya untuk penerimaan cpns 2015/2016 itu harus punya sertifikat ppg, ijasah s1 n akta kah?

    Suka

  2. Saya sudah punya sertifikat pendidik pra jabatan, dan barusan dapat surat balasan dari pendaftaran cpns kalau saya dinyatakan gugur karena tidak memiliki akta iv. Pertanyaanya, apakah sertifikat saya ini tidak bisa dipakai untuk pendaftaran cpns guru?

    Suka

  3. Jika dah dinyatakan lulus PPG dan mendapatkan setifikat prajabata, bagaimana dengan selanjutnya ?

    Suka

  4. Seperti dokter yang tidak bisa membuka praktik sebelum menempuh pendidikan profesi. Guru pun harusnya sama seperti itu dengan pemberlakuan wajib PPG. Tapi sarjana pendidikan tdk mngkin menempuh pendidikan profesi dokter, maka dari itu, sarjana non pendidikan seharusnya juga tdk bisa menempuh pendidikan profesi guru. mana mungkin mhasisiwa FKIP jadi dkter? mana mungkin juga dokter bisa mengajar PAUD?

    Suka

  5. walah wong pemerintah lho plinplan. Nantinya ganti pemimpin, ganti lagi program dan acaranya. gak usah ngoyoh!

    Suka

  6. Gimana dengan PPG pra jabatan???? apakah sama tunjangannya dengan PPG dalam jabatan???apa betul boleh dapat tunjangan sertifikasi kalau udah ngajar 5 thn?? mksh.

    Kak Ichsan:
    Namanya TPP (tunjangan profesi pendidik), diberikan kepada pemegang sertifikat pendidik dengan memenuhi syarat tertentu.

    Suka

    • syaratnya apa saja untuk TPP?

      Kak Ichsan:
      Usulan TPP biasanya menunggu ada informasi resmi kedinasan dengan pemberkasan.
      Berkas yang diperlukan antara lain, foto kopi: sertifikat, SK awal dan akhir, SK pembagian tugas mengajar (dengan lampiran mapel yang diampu, jadwal pelajaeran)

      Suka

  7. Mohon kejelasan untuk sertifikasi guru yang lulus melalui jalur PPG . bagaimana pengusulannya. Terima kasih !!!

    Suka

  8. apakah lulusan S1 non pendidikan yg blum ambil akta IV bsa dftr PPG pra jabatan?

    Suka

  9. pak kalau untuk guru yang sedang menempuh kuliah dan baru lulus kuliah tahun 2014 tapi kuliahnya sama dngan mengajarnya.yang saya tanyakan apakah smua guru di ppg nantinya,dan untuk yang lulus pada thun 2014 tu gmana.apakah tetep bisa mengikuti!

    Suka

  10. minta penjelasan prosedur untuk mendapatkan tunjangan profesi guru bagi guru yang ikut sertifikasi jalur ppg pra jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.sebab saya pada tahun 2009 telah lulus PPG prajabatan dan sekarang sudah pns di kab.kep.Sangihe dgn TMT CPNS 01-01-2010 dan TMT PNS 01-04-2011.bagaimana prosedur mendapatkan tunjangan profesi sebab sampai saya blum mendapat kejelsan tentang hal ini dari istansi trkait.mohon penjelasannya.

    Kak Ichsan:
    Coba ungkapkan secara lengkap dan jelas melalui menu “Forum” di sini

    Suka

  11. ppg untuk guru sd kira2 berapa smster ya?

    Kak Ichsan:
    Banyak beban belajar didasarkan pada ijazah. Coba simak tulisan di atas bagi akhir “Beban Belajar”.

    Suka

  12. Saya adalah lu2san PPP prajabatan thun 2009 tpi smpai skrng blum mndpt tunjngan d krenakn tdak adanya juknis untk pngusulannya.mhon ptunjuknya.

    Kak Ichsan:
    Tunjangan apa ya? Urusan kedinasan sebaiknya komunikasi ke Dinas agar mendapat info yang tepat.

    Suka

  13. blh tny untuk kuliah ppg prajabatn ini di biayai olh pemerintah atau tdk?

    Kak Ichsan:
    PPG biaya dari pemerintah informasinya/pendaftaran melalui Dinas Pendidikan, biasanya dibatasi kuota.
    Untuk PPG biaya sendiri, pendaftaran langsung ke PT ybs.

    Suka

  14. Pendaftaran Ppg sebenernya sudah di buka blum? dimana saja? untuk program studi matematika?

    Kak Ichsan:
    Pendaftaran PPG langsung diumumkan oleh PT yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mengetahui sudah buka pendaftaran apa belum, sebaiknya langsung cari info ke PT yang bersangkutan.
    Prodi MM dalam PPG di Jateng antara lain ada di UNY, Unes, UNS, Unmuh Purwokerto.

    Suka

  15. kak, syarat Ipk untuk PPG setiap daerah tu berbeda-beda ya? saya pernah mendengar syaratnya Ipk harus 3,0? mohon infonya lebih jelas!

    Suka

  16. Pendaftaran Ppg sebenernya sudah di buka blum? dimana saja? di unesa ato di unm malang sudah di buka blum?

    Kak Ichsan:
    Masa pendaftaran PPG coba akses langsung ke PT.
    Untuk daftar PT penyelenggaran PPG, silakan lihat di sini

    Suka

  17. Kak itu kan penyelenggara PPG dalam jabatan (sudah jadi guru dulu) kalo yang PPG Prajabatan (pengganti akta IV) sudah ada belom?

    Kak Ichsan:
    Lho, ini yang “Prajabatan”, sebagaimana tulisan. Info PT peyelenggara PPG Prajabatan ada tautan di akhir tulisan.

    Suka

  18. Kak Ikhsan, terimakasih. Informasi ini sangat bermanfaat. Semoga program ini ,benar2 mampu menghasilkan guru2 profesional yang amanah.

    Suka

  19. Terimakasih, teriring harapan semoga etikad baik dari inisiator program ini mendapatkan balikan yang seimbang dari yang berkompeten. Bravo Kak Ichsan !

    Suka

  20. Semoga program tersebut bisa memicu dan memacu lahirnya guru-guru baru yang lebih profesional demi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

    Suka

Tinggalkan komentar