Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah program pendidikan yang diperuntukkan mennyiapkan guru profesional. Bagaimana syarat menjadi mahasiswa program PPG ini?
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah
menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No
8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki
kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan
peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Masukan Program PPG
Masukan program PPG terdiri atas dua macam, yaitu lulusan S-1 Kependidikan dan lulusan S-1/D-IV Non Kependidikan. Secara terperinci kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG:
- S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;
- S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, dengan menempuh matrikulasi;
- S-1/D-IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, dengan menempuh matrikulasi;
Contoh program studi serumpun adalah program studi sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, dan antropologi merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan sosial; dan program studi biologi, fisika dan kimia merupakan rumpun program studi ilmu pengetahuan alam.
Sistem Rekrutmen dan Seleksi Mahasiswa
Rekrutmen calon mahasiswa merupakan kunci utama keberhasilan program PPG. Rekrutmen mahasiswa harus memenuhi beberapa prinsip sebagai
berikut.
- Penerimaan calon disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip supply and demand sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat tempat bekerja sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dapat mendorong calon yang baik memasuki program PPG.
- Mengutamakan kualitas calon mahasiswa dengan menentukan batas kelulusan minimal menggunakan acuan patokan. Ini berarti bahwa calon mahasiswa hanya akan diterima jika memenuhi persyaratan lulus minimal dan bukan berdasarkan alasan lain. Hanya calon terbaik yang dapat diterima.
- Untuk memenuhi prinsip butir 1 dan 2 di atas maka penerimaan mahasiswa baru perlu dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah sebagai stakeholders. Kerjasama ini perlu dilakukan menyangkut jumlah calon, kualifikasi dan keahlian sesuai dengan mata pelajaran yang dibina dan benar-benar diperlukan.
- Agar mendapatkan calon yang berkualitas tinggi maka proses penerimaan harus dilakukan secara fair, terbuka dan bertanggung jawab.
- Rekrutmen peserta dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- a. Seleksi administrasi: (1) Ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan (2) Transkrip nilai dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75, (3) Surat keterangan kesehatan, (4) Surat keterangan kelakuan baik, dan (5) Surat keterangan bebas napza.
- b. Tes penguasaan bidang studi yang sesuai dengan program PPG yang akan diikuti.
- c. Tes Potensi Akademik.
- d. Tes penguasaan kemampuan berbahasa Inggris (English for academic purpose).
- e. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan serta kemampuan lain sesuai dengan karakteristik program PPG.
- f. Asesmen kepribadian melalui wawancara/inventory atau instrumen asesmen lainnya.
- 6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh LPTK. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Keberhasilan rekrutmen ini amat tergantung kepada kerjasama antara LPTK penyelenggara program PPG dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Dinas Pendidikan/Pemda serta stakeholders lainnya yang relevan untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas pengadaan tenaga kependidikan/guru.
Matrikulasi
Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi.
Matrikulasi adalah sejumlah matakuliah yang wajib diikuti oleh peserta program PPG yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan sebelum mengikuti program PPG.
Ketentuan program matrikulasi adalah sebagai berikut.
- S-1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi tidak perlu mengikuti matrikulasi;
- S-1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1/D IV Non Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1/D IV Non Kependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh, harus mengikuti matrikulasi;
- S-1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD, harus mengikutii matrikulasi.
- Calon peserta PPG yang tidak lulus program matrikulasi dinyatakan tidak dapat melanjutkan program PPG prajabatan.
- Kurikulum program matrikulasi disusun oleh lembaga penyelenggara program PPG.
Beban Belajar
Beban belajar mahasiswa program PPG untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
- SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1/D-IV Kependidikan selain untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- TK/RA/TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB atau bentuk lain lulusan S-1 Psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
- SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, lulusanS-1/ D-IV Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Tulisan terkait:
Daftar PT Penyelenggara PPG Prodi PGSD dan PAUD
Daftar PT Penyelenggara PPG setiap Provinsi
Unduh Dokumen
Permendiknas ttg PPG dan Panduan PPG klik di sini
Filed under: PPG, Universitas | Tagged: Artikel, Guru, Hasil PLPG, Pendidikan, Sertifikasi Guru |
memangnya untuk penerimaan cpns 2015/2016 itu harus punya sertifikat ppg, ijasah s1 n akta kah?
SukaSuka
Saya sudah punya sertifikat pendidik pra jabatan, dan barusan dapat surat balasan dari pendaftaran cpns kalau saya dinyatakan gugur karena tidak memiliki akta iv. Pertanyaanya, apakah sertifikat saya ini tidak bisa dipakai untuk pendaftaran cpns guru?
SukaSuka
Jika dah dinyatakan lulus PPG dan mendapatkan setifikat prajabata, bagaimana dengan selanjutnya ?
SukaSuka
Seperti dokter yang tidak bisa membuka praktik sebelum menempuh pendidikan profesi. Guru pun harusnya sama seperti itu dengan pemberlakuan wajib PPG. Tapi sarjana pendidikan tdk mngkin menempuh pendidikan profesi dokter, maka dari itu, sarjana non pendidikan seharusnya juga tdk bisa menempuh pendidikan profesi guru. mana mungkin mhasisiwa FKIP jadi dkter? mana mungkin juga dokter bisa mengajar PAUD?
SukaSuka
walah wong pemerintah lho plinplan. Nantinya ganti pemimpin, ganti lagi program dan acaranya. gak usah ngoyoh!
SukaSuka
Gimana dengan PPG pra jabatan???? apakah sama tunjangannya dengan PPG dalam jabatan???apa betul boleh dapat tunjangan sertifikasi kalau udah ngajar 5 thn?? mksh.
Kak Ichsan:
Namanya TPP (tunjangan profesi pendidik), diberikan kepada pemegang sertifikat pendidik dengan memenuhi syarat tertentu.
SukaSuka
syaratnya apa saja untuk TPP?
Kak Ichsan:
Usulan TPP biasanya menunggu ada informasi resmi kedinasan dengan pemberkasan.
Berkas yang diperlukan antara lain, foto kopi: sertifikat, SK awal dan akhir, SK pembagian tugas mengajar (dengan lampiran mapel yang diampu, jadwal pelajaeran)
SukaSuka
Mohon kejelasan untuk sertifikasi guru yang lulus melalui jalur PPG . bagaimana pengusulannya. Terima kasih !!!
SukaSuka
apakah lulusan S1 non pendidikan yg blum ambil akta IV bsa dftr PPG pra jabatan?
SukaSuka
pak kalau untuk guru yang sedang menempuh kuliah dan baru lulus kuliah tahun 2014 tapi kuliahnya sama dngan mengajarnya.yang saya tanyakan apakah smua guru di ppg nantinya,dan untuk yang lulus pada thun 2014 tu gmana.apakah tetep bisa mengikuti!
SukaSuka
minta penjelasan prosedur untuk mendapatkan tunjangan profesi guru bagi guru yang ikut sertifikasi jalur ppg pra jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.sebab saya pada tahun 2009 telah lulus PPG prajabatan dan sekarang sudah pns di kab.kep.Sangihe dgn TMT CPNS 01-01-2010 dan TMT PNS 01-04-2011.bagaimana prosedur mendapatkan tunjangan profesi sebab sampai saya blum mendapat kejelsan tentang hal ini dari istansi trkait.mohon penjelasannya.
Kak Ichsan:
Coba ungkapkan secara lengkap dan jelas melalui menu “Forum” di sini
SukaSuka
ppg untuk guru sd kira2 berapa smster ya?
Kak Ichsan:
Banyak beban belajar didasarkan pada ijazah. Coba simak tulisan di atas bagi akhir “Beban Belajar”.
SukaSuka
Saya adalah lu2san PPP prajabatan thun 2009 tpi smpai skrng blum mndpt tunjngan d krenakn tdak adanya juknis untk pngusulannya.mhon ptunjuknya.
Kak Ichsan:
Tunjangan apa ya? Urusan kedinasan sebaiknya komunikasi ke Dinas agar mendapat info yang tepat.
SukaSuka
blh tny untuk kuliah ppg prajabatn ini di biayai olh pemerintah atau tdk?
Kak Ichsan:
PPG biaya dari pemerintah informasinya/pendaftaran melalui Dinas Pendidikan, biasanya dibatasi kuota.
Untuk PPG biaya sendiri, pendaftaran langsung ke PT ybs.
SukaSuka
Pendaftaran Ppg sebenernya sudah di buka blum? dimana saja? untuk program studi matematika?
Kak Ichsan:
Pendaftaran PPG langsung diumumkan oleh PT yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mengetahui sudah buka pendaftaran apa belum, sebaiknya langsung cari info ke PT yang bersangkutan.
Prodi MM dalam PPG di Jateng antara lain ada di UNY, Unes, UNS, Unmuh Purwokerto.
SukaSuka
kak, syarat Ipk untuk PPG setiap daerah tu berbeda-beda ya? saya pernah mendengar syaratnya Ipk harus 3,0? mohon infonya lebih jelas!
SukaSuka
Pendaftaran Ppg sebenernya sudah di buka blum? dimana saja? di unesa ato di unm malang sudah di buka blum?
Kak Ichsan:
Masa pendaftaran PPG coba akses langsung ke PT.
Untuk daftar PT penyelenggaran PPG, silakan lihat di sini
SukaSuka
Kak itu kan penyelenggara PPG dalam jabatan (sudah jadi guru dulu) kalo yang PPG Prajabatan (pengganti akta IV) sudah ada belom?
Kak Ichsan:
Lho, ini yang “Prajabatan”, sebagaimana tulisan. Info PT peyelenggara PPG Prajabatan ada tautan di akhir tulisan.
SukaSuka
Kak Ikhsan, terimakasih. Informasi ini sangat bermanfaat. Semoga program ini ,benar2 mampu menghasilkan guru2 profesional yang amanah.
SukaSuka
Terimakasih, teriring harapan semoga etikad baik dari inisiator program ini mendapatkan balikan yang seimbang dari yang berkompeten. Bravo Kak Ichsan !
SukaSuka
Semoga program tersebut bisa memicu dan memacu lahirnya guru-guru baru yang lebih profesional demi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
SukaSuka