• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.072 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011


Pelaksanaan  sertifikasi  guru untuk  tahun  2011  mengalami  perubahan yang mendasar antara  lain  menyangkut  mekanisme  registrasi  dan  mekanisme penyelenggaraan  sertifikasi;  penataan  ulang  substansi  dan  rubrik penilaian portofolio;  substansi  pelatihan,  strategi  pembelajaran,  dan  sistem penilaian Pendidikan  dan  Latihan  Profesi  Guru  (PLPG). Hal ini perlu dipahami  dengan baik  oleh  semua  unsur  yang  terkait,  baik  di  pusat maupun  di  daerah. Unsur pusat  yaitu  direktorat  yang menangani pendidik,  dan Lembaga  Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.

Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:

  • kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
  • kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)

Tiga Pola Sertifikasi 2011

Penyelenggaraan sertifikasi guru  dalam jabatan  tahun 2011 dibagi

dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1.  Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru  pola PF  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan  yang:  (1) memiliki  prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola  PF,  (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses  pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2.  Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru  pola PSPL  diperuntukkan bagi guru  dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a.  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b.  golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG  diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)  memilih langsung mengikuti PLPG  (2)  tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.  Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan  (PAIKEM) disertai workshop  Subject Specific Pedagogic  (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Mekanisme Penetapan Peserta

Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).

1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota

LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda  koordinasi  antara  lain mereview  kembali Buku Pedoman Penetapan  Peserta, latihan  dan  simulasi  mulai  dari  penetapan calon  peserta  sampai  dengan  penetapan  peserta  final  melalui

NUPTK online,  membahas  beberapa  kendala  dan  permasalahan dalam  penetapan  calon  peserta  dan  menyepakati  jadwal penyelesaian  penetapan  peserta.  Jadwal  pelaksanaan  koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.

2. Penetapan Calon Peserta Sementara

Setelah  dilakukan  perubahan  (update)  data,  Dinas  Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses  penentuan  calon  peserta  oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  mengacu  pada  daftar  urutan  peringkat  calon peserta  sertifikasi  2011  yang  sudah  masuk  dalam  database NUPTK Online.

Penetapan  calon  peserta  mengikuti  langkah-langkah  sebagai berikut:

  1. Membuka Daftar Guru  layak  Sertifikasi dari Database NUPTK Online
  2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data  calon peserta  sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
  3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
  4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)

Format  A0  dicetak  dari  NUPTK Online berisi  identitas  guru sebagai  bukti  bahwa  guru  tersebut  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru  tahun  2011.  Format  A0  belum  berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.

Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi  data  oleh  guru  yang  bersangkutan.    Format  A0  ini akan  diganti  menjadi  Format  A1  apabila  peserta  telah ditetapkan  oleh  dinas  pendidikan  sebagai  peserta  definitive sertifikasi guru tahun 2011.

3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru

Setelah  menerima  Format  A0,  guru  mengoreksi  data  yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data  yang  dikoreksi  adalah  nama  lengkap  harus  sesuai  dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan  tanggal  lahir;  ijasah,  tahun  lulus,  dan  nama  perguruan  tinggi; nama  sekolah  tempat  mengajar. Dokumen  yang  dijadikan  acuan verifikasi  nama  dan  tempat  tanggal  lahir  peserta  bagi  guru  PNS adalah  SK  PNS,  sedangkan  bagi  guru  bukan  PNS  adalah  ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

Jika  ditemukan  data  yang  salah,  maka  guru  harus  menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki  lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.

Guru  yang  telah  terdaftar  sebagai  calon peserta  sertifikasi  guru menetapkan  pola sertifikasi  guru sesuai  dengan hasil  penilaian diri  dan kesiapan  guru  tersebut. Pilihan  pola  sertifikasi  guru tersebut dituliskan dalam Format A0.

Seluruh  proses  penetapan  peserta  dilakukan  oleh  dinas  pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai  peserta  sertifikasi  guru  oleh  dinas  pendidikan melalui NUPTK online dikirim  ke website KSG  untuk  ditindaklanjuti  pada  proses berikutnya  yaitu  tes awal bagi  guru  yang memilih  pola  PF,  penilaian portofolio,  verifikasi  dokumen,  dan  PLPG. Pengiriman  data  dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.

Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2011

48 Tanggapan

  1. assalamualaikum wr wb.
    Sy adalah guru PNS yang masuk dalam daftar sertfikasi tahun 2011. masa kerja hingga sekarang sebagai PNS adalah 5 tahun 6 bulan dan sebelumnya pernah menjadi guru honorer sekolah swasta selama 1 tahun 9 bulan yakni tahun 2004-2006. Jadi total masa kerja saya adalah 7 tahun 5 bulan.

    Ketika verifikasi data ternyata SK saya dinyatakan tidak lengkap yaitu sk honorer di sekolah swasta.
    Setelah saya lengkapi dg SK GTT yayasan sekolah swasta tsb ternyata panitia sertifikasi tidak menerima dengan alasan harus merupakan SK guru tetap yayasan.

    Apakah guru PNS yang pernah honor di sekolah swasta/yayasan HARUS guru yang telah pernah menjadi GTY (Guru Tetap Yayasan) agar dapat mengikuti sertifikasi? sementara sebagai GTY hanya 1 Tahun 9 bulan dan sebagai PNS 5 TAHUN 6 BULAN?

    Kak Ichsan:
    Silakan konsultasi ke KSG melalui menu “forum”, masuk di sini

    Suka

  2. kak ichsan mhon bntuannya,apakakh ada no telp yg bsa dhubungi untuk knsultasi mengenai sergu ini scara langsung via telp? karena konsultasi online sergu sering tak ada jawabn,kalau ada mhon kak ichsan no telp ny,trimakasih..

    Kak Ichsan:
    Coba konsultasi online di “Fosum KSG”

    Suka

  3. kenapa http://sg.unesa.ac.id tdk bisa di buka lagi , apa memang dibuat begini atau memang hanya bersifat sangat sementara saja

    Suka

  4. salam pramuka
    mau tanya nih, saya guru matematika tapi ngajar TIK, mengingat beban mengajar harus 24 jam dan kebetulan guru matematika di smp kami banyak hingga rebutan jam, kami dah berusaha mencari sekolah lain tp permasalahan sama full. bolehkah saya mengambil sertifikasinya mapel tik, apakah kedepanya bermasalah ? terima kasih
    salam pramuka lagi
    sesama juragan kelapa tolong dong info yang akurat, aku bingung ni kak mau ambil sertifikasinya matematika or tik

    Kak Ichsan:
    Masalah utama kan profesionalitas, yakni ijazah dengan mapel yang diampu harus relevan. Dengan ambil TIK artinya harus punya ijazah jurusan TIK. Kalau ijazah MM mengambil TIK bagaimana? ya bermasalah. Resiko paling ringan adalah “ngoyo” berusaha dapat memenuhi 24 jam di sekolah lain.
    Ok, tetap semangat dan salam kekeluargaan!

    Suka

  5. salam, pak, saya peserta utk rayon 05 unri sudah menerima dan mengisi form A0, saya memilih plpg dengan mata pelajaran sosiologi. tiba – tiba kemarin nama saya terdaftar sebagai peserta porto folio dan harus mengikuti tes awal tgl sembilan kemarin. pada waktu itu saya tidak dihubungi dinas, saya tahu lewat internet. saya sudah kontak ke LPMP dan katanya tidak apa – apa tidak ikut akan langsung menjadi peserta plpg. yang jadi masalahnya di daftar peserta forto folio itu mata pelajaran saya ips, sementara mata pelajaran saya sosiologi dan saya mengajar di sma, saya juga sudah pns. mnurut lpmp begitulah data yang mereka terima dari pusat, saya sudah menghubungi dinas tapi sepertinya kurang mendapat jawaban yang memuaskan. jadi, bagaimana ya pak. saya khawatir didiskualifikasi, tapi itukan bukan kesalahan saya. saya masih menyimpan arsip form A0 nya. mohon penjelasannya terimakasih

    Suka

  6. pong lebet 😀

    Suka

  7. apa yang dimaksud dengan infassing dan jelaskan apa kegunaan infassing

    Kak Ichsan:
    Pengertian dan prosedur usul inpassing GBPNS dapat silihat di sini.

    Suka

  8. saya mau tanya,saya peserta sertifikasi 2011 untuk rayon 14 sebagai guru kelas dan sudah menerima format A1,tetapi disitu tertulis guru olahraga padahal di format A0 sebagai guru kelas,bagaimana cara mengubahnya karena ada informasi bahwa kalau sudah jadi format A1 tidak bisa dirubah,dan sayapun sudah ke Diknas kabupaten sampai kini belum ada jawaban yang jelas,mohon solusinya terimakasih,balas

    Kak Ichsan:
    Format A1 memang merupakan data peserta tetap. Tapi, bila ada berkas yang tidak sesuai dengan data A1, dimungkinkan peserta terkena diskualifikasi.
    Untuk kasus Bapak, saya sarankan konfirmasi ke rayon dengan membawa bukti arsip foto kopi A0. Atau ke Dinas dulu minta agar Dinas yang meluruskan dan Bapak “minta jaminan tidak didiskualifikasi” karena kesalahan pada Dinas.

    Suka

  9. kak ichsan kemarin udah muncul A0 saya tp di pending ma dinas pendidikan gmn nasib saya? apa nama saya masih bisa muncul lagi, maksud saya A0 say. mksh kak.

    Kak Ichsan:
    Form A0 sifatnya data sementara peserta dan masih dimungkinkan adanya komplain yang belum menerima A0 tapi memenuhi syarat. Setelah A0 diperbaiki oleh peserta, data pribadi ini bersifat final dan menjadi dasar menerbitkan A1. Form A1 merupakan bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi (final) .
    Bagi yang pernah menerima A0 bisa saja tidak terbit A1 (tidak jadi sebagai peserta) dan bagi yang tidak menerima A0 kemudian komplain dan dinyatakan memenuhi syarat maka dapat menjadi peserta (langsung terbit A1).
    Untuk kasus Ibu, sebaiknya minta penjelasan ke Dinas apa masalahnya. Bila teman yang masa kerja seangkatan Ibu menerima A1 sedangkan Ibu tidak menerima A1, ini perlu ada penjelasan karena A1 sudah tahap akhir (bukti sebagai peserta tetap).
    Semoga info ini bermanfaat.

    Suka

  10. Kak Ichsan, mohon dikirim ke email saya guru SD yg ikut sertifikasi 2011 untuk Kab Garut Jabar, karena ada yg terelemenasi padahal sudah mengisi format A0. Kak saya tdk tahu bgmn cara konsultasi online sergur.Trimaksih Kak.

    Kak Ichsan:
    Untuk konsultasi online sertifikasi guru, silakan klik di sini

    Suka

  11. saya selama ini g pernah ngeluh…..baru kali ini saja kak…..tahun 2000 saya diangkat jadi GBS provinsi jabar dan ditempatkan di daerah yang jauh dari kabupaten cianjur (70 km) atau 137 Km dari rumah…alhamdulillah tahun 2005 diangkat jadi PNS lewat jalur umum….jd Sudah 11 tahun saya ditugaskan…eh panggilan sertifikasi malah keduluan sama angkatan 2008….kriteria apa yg membuat saya ketinggalan…tidak hanya itu teman saya lebih menyedihkan…sudah 21 tahun jd PNS belum jg dipanggil….ada apa dengan sitem ini?marah,kesal….

    Kak Ichsan:
    Proses untuk terjaring sebagai peserta diawali dengan masa “penjaringan”. Penjaringan ini dimaksudkan untuk memperoleh data calon peserta. Bila dalam penjaringan tidak mendaftar, ya tidak mungkin masuk nominasi.
    Ada pun bila (contoh) guru A angkatan 2005 dan guru B angkatan 2008 yang keduanya juga mendaftar dalam penjaringan tapi guru B dipanggil sebagai peserta dan guru A tidak, pasti ada tanda tanya besar?
    Kemungkinannya:
    > data masa kerja guru A, apa adanya sedang data guru B keliru tertulis masa kerja lebih banyak.
    > atau, kalau data sama-sama benar, ya sebaiknya bertanya ke Dinas Pendidikan bagian sertifikasi.
    Semoga urun rembug ini ada manfaatnya.

    Suka

  12. Saya adalah guru pns yang sudah dipanggil untuk ikut sertifikasi tahun 2011 untuk wilayah kota Bandung dengan masa kerja 20 tahun 10 bulan. Semua data sudah beres dan tidak ada masalah dari sk capeg sampai sk terakhir, formulir A0 sudah saya kembalikan sesuai prosedur termasuk mutasi NUPTK sudah saya uruskan pada tanggal 8 April 2011. Pihak dinas kota Bandung, sudah membuat mutasi NUPTK saya. Tapi saya belum mendapat permintaan verifikasi formulir A0. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Mohon bantuannya

    Kak Ichsan:
    Sertifikasi dilaksanakan secra kedinasan, bila ada masalah, jalan yang tepat menghubungi pihak dinas, termasuk yang berhak mencetak formulir A0 adalah Dinas.

    Suka

  13. mohon di kirimkan ke email saya data calon peserta sertiftifikasi 2011 kabupaten nganjuk jawa timur,,tks

    Suka

  14. Pak Ichsan teman – teman saya sudah Lulus sertifikasi tahun 2007 , kok masih di kirim format AO pendaftaran sertifikasi 2011 dari dinas , kira – kira apa maksudnya? jadi pada bingung . Minta penjelasan.trimakasih.

    Suka

  15. KAPAN ADA KESEMPATAN UNTUK SERTIFIKASI BAGI GURU YANG SUDAH MENGIKUTI PENDIDIKAN KEGURUAN SEPERTI PGAN LULUSAN TAHUN 1998-1999, MOHON TANGGAPAN

    Kak Ichsan:
    Sejak 2009 sudah dimulai kuota sertifikasi bagi guru yang belum s1, syarat utama berusia minimal 50 th dengan masa kerja minimal 20 tahun. Tapi tiap daerah ada kuota.

    Suka

  16. mengapa NUPTK hanya dapat diakses oleh Dinas Kab/kota mohon penjelasan

    Suka

  17. apa indikator guru dinyatakan berprestasi dan layak mengikuti porto polio

    Suka

  18. kami sudah 18 thn mengabdi sebagai guru SD Quba di sorong-papua, di angkat PNS thn 1993, kami sudah terdaftar di database beberapa kali dgn mengisi format/ data emis, tapi hasilnya belum ada panggilan atau belum lolos ikut sertifikasi guru, ijazah terakhir kami S1 adm, dari kanwil agama Papua-manokwari yg katanya thn 2013 sudah harus di habiskan semua guru yang disertifikasi, sedangkan teman kami yang baru diangkat thn kemarin dgn mengabdi baru 2 thn sudah lolos sertifikasi, kemudian yang non PNS juga teman kami juga sdh lolos, nah bagaimana kalau yang belum-belum saja diikutkan kalau sampai 2013, sedangkan dalam setahun cuma 1 atau 2 orang yg diikutkan dalam 1 sekolah, gimana solusinya ? kami yg belum disertifikasi ini bagaimana nasibnya ? maaf kami PNS vertikal yg berada di bawah naungan kementrian agama kota sorong-papua, bukan dinas/otonom

    Suka

  19. POLA SERTIFIKASI GURU LEWAT FORTO FOLIO ….MOHON DILAKSANAKAN LAGI BARANG 50% KARENA KASIHAN YANG MENGIKUTI SEMINAR BAYAR MAHAL DAN TIDAK DIPERGUNAKAN MUBASIR JADINYA……..YANG ENAK LEMBAGA YANG MENGADAKAN …….KITA GURU -GURU JADI LAHAN SAPI PERAH

    Suka

    • Bapak Guru yang terhormat,
      Tidak seharusnya seorang guru mengatakan bahwa mengikuti seminar adalah suatu kegiatan yang mubazir, itu tidak akan terjadi bilamana pola pikir yang selama ini ada di otak kita sudah berubah. Guru menganggap bahwa mengikuti seminar bertujuan hanya untuk mendapatkan sertifikat yang ujung-ujungnya bisa dinilai sbg portofolio, ini sama artinya mendapat nilai dengan cara membeli atau mengeluarkan uang bahasa kasarnya menyuap tapi dengan gaya halus, padahal kan bukan seperti itu tujuannya. Mengikuti seminar mempunyai tujuan yang benar yaitu untuk meningkatkan kompetensi profesional seorang guru dan sebagai bentuk penghargaan, maka bisa dinilai dlm portofolio.

      Suka

    • Pak guru yg baik hati…. ternyata anda seorang guru yg mata duitan….. inginnya ikut seminar trus diikutkan sertifikasi trus dpt tunjangan….. enak benar kau ini…. yg dapat pengharggaan karena prestasinya aj blum tentu terdaftar sertifikasi… bekerjalah dgn profesional.. berarti anda ikut seminar, diklat dan sebagainya cuma ingin dpt sertifikat bukan unt menambah pengetahuan, jangan2 anda cuma bayar sertifkat aja sementaaara seminar dilakukkan anda ongkang2 di rumah atau malah cari objekan…. sungguh menyesal ….

      Suka

  20. MOHON SERTIFIKASI GURU SD DAERAH SULIT DI DAHULUKAN ,KARENA GAJI TOK SAJA YANG DIGUNAKAN MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP,APALAGI TUNJANGAN GURUNDAERAH SULIT DATANGNYA SETIAP TAHUN SAJA KADANG DATANG KADANG TIDAK APALAGI SETELAH DATANG KITA MENYISIH LAGI 25% UNTUK PENGABDI ..WAH SUSAH…UTANG DULU SAMA RENTENIR DEH.SEDANGKAN GURU PERKOTAAN DAPAT GAJI,DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI ,BELUM TAMBAHAN PENGAHSILAN DARI LES PRIVAT,NGAJAR DEKAT DENGAN RUMAH SERBA MUDAH …….MOHON DIREALISASI SECEPATNYA

    Suka

  21. KAK …..MENGAPA KARTU NUPTK GURU PENGABDI LEBIH DULU DATANGDARI PADA GURU PNS SAYA DARI PROP.BALI KAB.KARANGASEM KEC.MANGGIS

    Kak Ichsan:
    Penerbitan kartu NUPTK adalah kebijakan daerah, dan masih banyak daerah lain yang belum menerbitkannya. Maka bila ada masalah dengan kartu NUPTK, ya hanya konfirmasi di daerah.

    Suka

  22. apa benar jika tidak lulus PF akan benar-benar kalah dan menunggu lima tahun lagi? sehingga banyak guru takut PF?

    Kak Ichsan:
    Pada buku pedoman sertifikasi 2011, tidak ada ketentuan seperti itu. Justru, disebutkan “bagi yang tidak lulus portofolio selanjutnya harus mengikuti PLPG”

    Suka

  23. kenapa di makassar sulawesi selatan banyak guru yaitu kurang lebih 300 orang dinytakan lulus tapi tidak Ao nya dari pusat, sehingga bagaimana cara untuk mendapakan Ao tersebut sedangkan sudah dinyatakan lulus oleh dinas pendidikan kota makassar trims jawaban sebelumnya tolong infonya….pak….ibu….yang terhormat …bantulah kami yang ingin maju…. ewako makassar

    Kak Ichsan:
    Berdasar buku panduan sertifikasi 2011, yang berhak mencetak AO secara online adalah Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu, ya konfirmasi ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  24. Mohon diemailkan ke email saya, informasi guru-guru yang masuk jaringan sertifikasi guru tahun 2011
    Kab. Garut – Jawa Barat.
    Terima Kasih.

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum mendapatkan datanya.

    Suka

    • Kapan kira-kira PLPG dilaksanakan…?
      Dan apa saja yang harus dipersiapkan, ketika PLPG.
      Mohon infonya.

      Suka

  25. Tolog dikirimkan hasil sertifikasi guru smp kab nganjuk ke email saya, mohon bantuannya.

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum mendapatkan data/informasi.

    Suka

  26. Mohon penjelasannya, sy TMT 1-12-94 tdk terdaftar dlm peserta sertifikasi tapi rekan sy dgn TMT 2008 masuk sbg peserta sertifikasi. apa pertimbangannya

    Kak Ichsan:
    Penentuan peserta dengan pedoman urutan masa kerja, usia, dst.
    Jadi, dugaan kuatnya ada pada “masa kerja”. Maksud saya, periksa “data masa kerja” yang ada di Dinas sesuai fakta apa tidak?

    Suka

    • Anda berada pada lingkungan dinas yang sama atau beda ? Kalau sama atau mungkin bahkan dari sekolah yang sama berarti kesalahan pada KS anda yang tidak mendaftarkan nama anda di dinas pedidikan setempat sebagai peserta sertifikasi, hal ini juga terjadi pada pada tahun ini disekolah saya. Jika anda berada dilingkungan dinas yang berbeda hal ini memang bisa terjadi, tergantung pada kuota daerah masing-masing! Jika bukan keduanya ceba cari informasi di dinas pendidikan tempat saudara.

      Suka

  27. pak! kenapa data guru layak sertifikasi tidak bisa dilihat kecuali diknas kabupaten? padahal temen2 guru ingin melihat langsung data tersebut! klo bisa saya dikirimkan datanya dong pak, lewat email saya l4p4su@gmal.com. thanks pak!

    Kak Ichsan:
    Wah, kita kan sama-sama orang bawah, ya sama-sama tidak bisa mengakses.
    Meskipun tanya-jawab dalam blog tunas63 ramai, saya bukan pejabat “atas” lho, hanya orang biasa yang berusaha berbagi pengetahuan dan menjalin persaudaraan.
    Ok, Mas Rafiq semoga kita dirahmati Allah SWT.

    Suka

  28. Mohon informasinya. Bagaimana caranya untuk mengetahui nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2011 yang diajukan tiap-tiap kecamatan, dan nama-nama yang terjaring jadi peserta sertifikasi guru 2011. terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Berdasar Buku1 Pedoman Sertifikasi 2011, penentuan peserta adalah berdasar database NUPTK online. Database ini menampilkan data “Guru Layak Sertifikasi”. Tapi, yang memiliki hak akses adalah Dinas Pendidikan Kab./Kota.
    Pleh karena itu, pertanyaan Mas Asep lebih tepat disampaikan kepada Dinas Pendidikan.

    Suka

  29. bagaimana pak cara mendaftar sertifikasi guru melalui internet.trima kasih

    Suka

  30. mau tnya bgaimna craNya daftar sertifikasi lwt intrnet karna sdah sya cari2 k almat mna pun tpi sulit d tmukn……
    tolong krmi sya alamat webNya yg jelas dan lengkap!!!!!!!
    teirma kasih sebelumNya…………

    Kak Ichsan:
    Tidak ada pendaftaran sertifikasi online. Kalau berita itu dari orang, tanyakan sumbernya? Atau, kalau berdasar pemahaman dari buku 1 pedoman sertifikasi 2011, ini kesalahan pemahaman. Fasilitas internet (antara lain yang menampilkan data “guru layak sertifikasi berbasis database nuptk”) adalah diperuntukkan bagi operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.

    Suka

  31. bertanya.utk mengecek nama nama peserta sertifikasi guru tahun 2011 ada yg tau dimana alamat webnya?makasi

    Suka

  32. Ass. Kapan pengumuman untuk peserta PLPG kab Lumajang th.2011 dikeluarkan?jadi kami siap-siap merencanakan PBM agar siswa kami tidak dirugikan jika harus berangkat PLPG .n kuota untuk lumajang katanya dikurangi?benar apa tidak?

    Suka

  33. Yth kak Ikhsan,mau tanya seandainya calon peserta sertifikasi melalui jalur diklat PLPG berapa lama diklat itu dilaksanakan? terima kasih

    Suka

  34. yth, bapak mohon kirimkan saya buku 2, 3 sertifikasi 2011, ke email saya, terimakasih

    Suka

  35. maaf kak, mau nanya sertifikasi guru 2011 masih ada portofolio sebelum PLPG di mulai..??

    Suka

  36. Ass, masih ada lagi kak ….. Jika nama saya sudah terdaftar dalam data base tahun ini, apakah bisa tidak tercantum lagi apabila tidak masuk dalam peringkat. Terima kasih. Mudah2an jawaban dari kakak …… Dapat membuat kami atau teman2 yang kebetulan mengalami hal uang sama dengan saya dapat terjawab. Sekali lagi terima kasih, semoga Allah selalu memudahkan kakak dalam menjalani hidup ini, amiiiiiin

    Suka

  37. ass, semoga sehat selalu dan dalam lindungan Allah Swt. Kak.. Mau tanya, kalo tmt saya itu 200502, masa kerja tercantum 7, 10 tahun, jd kalo diakumulasi sampai sekarang krglbh 13 tahun lebih, apakah ini tetap menjadi pertimbangan meskipun kami tidak melampirkan sk ketika kami blm pns. Dan terakhir jika nip kompersi atau nip baru belum teebit. Kami harus bagaimana ? Terima kasih atas bantuannya. Makasih

    Suka

  38. Setelah data dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru.
    Pertanyaan saya: Seperti apa bentuk test nya?
    Thanks

    Kak Ichsan:
    Maaf, untuk bentuk tes atau materi dsb, saya belum memahami.

    Suka

  39. Bagaimana cara mendaftar melalui nuptk online krn saya coba buka nuptk online tidak menemukan pendaftaran sertifikasi guru. Terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Usul NUPTK hanya secara kedinasan, tidak bisa secara online.

    Suka

  40. mahonantuannya . th 2011 ini nama sy terdaftar dalam data base untuk sertifikasi guru sd namun ada pihak yang ingin mencoret nama saya. TMT pns 1-3-1992. padahal thn 2010 ada yg ikut sertifikasi yg TMT pnsnya 1993 jg sukwan ( honor) tmt 2006/2007) tdk dipermasalahkan????( sy jadi kesel dan bingung knp mereka tidak dipermaalahkan apa karena ada sesuatu?????????? mhn penjelasannya kalo bisa lewat email saya. trmksh

    Kak Ichsan:
    Coba tempuh jalan ini: Konsultasi Online Sergur (biasanya jam kerja)

    Suka

  41. Kak Ichsan, Terimakasih atas kiriman artikel ini. Tentu saja infornasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi teman-teman guru yang tahun ini akan mengikuti serifikasi. Perlu sy informasikan pula bahwa sampai saat ini POS UN, PP No 45, 46, dll belum ada tanda2 untuk didroping dari dinas terkait. Alhamdulillah, sy dapat mendownloadnya dari tunas63 .

    Suka

Tinggalkan komentar