Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.
Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:
- kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
- kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)
Tiga Pola Sertifikasi 2011
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi
dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Mekanisme Penetapan Peserta
Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).
1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota
LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda koordinasi antara lain mereview kembali Buku Pedoman Penetapan Peserta, latihan dan simulasi mulai dari penetapan calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui
NUPTK online, membahas beberapa kendala dan permasalahan dalam penetapan calon peserta dan menyepakati jadwal penyelesaian penetapan peserta. Jadwal pelaksanaan koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.
2. Penetapan Calon Peserta Sementara
Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses penentuan calon peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengacu pada daftar urutan peringkat calon peserta sertifikasi 2011 yang sudah masuk dalam database NUPTK Online.
Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Membuka Daftar Guru layak Sertifikasi dari Database NUPTK Online
- Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data calon peserta sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
- Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
- Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)
Format A0 dicetak dari NUPTK Online berisi identitas guru sebagai bukti bahwa guru tersebut terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2011. Format A0 belum berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.
Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi data oleh guru yang bersangkutan. Format A0 ini akan diganti menjadi Format A1 apabila peserta telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sebagai peserta definitive sertifikasi guru tahun 2011.
3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru
Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
Jika ditemukan data yang salah, maka guru harus menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.
Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian diri dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru tersebut dituliskan dalam Format A0.
Seluruh proses penetapan peserta dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan melalui NUPTK online dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru yang memilih pola PF, penilaian portofolio, verifikasi dokumen, dan PLPG. Pengiriman data dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB.
Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2011
Filed under: Sertifikasi | Tagged: Artikel, Guru, Sertifikasi Guru |
assalamualaikum wr wb.
Sy adalah guru PNS yang masuk dalam daftar sertfikasi tahun 2011. masa kerja hingga sekarang sebagai PNS adalah 5 tahun 6 bulan dan sebelumnya pernah menjadi guru honorer sekolah swasta selama 1 tahun 9 bulan yakni tahun 2004-2006. Jadi total masa kerja saya adalah 7 tahun 5 bulan.
Ketika verifikasi data ternyata SK saya dinyatakan tidak lengkap yaitu sk honorer di sekolah swasta.
Setelah saya lengkapi dg SK GTT yayasan sekolah swasta tsb ternyata panitia sertifikasi tidak menerima dengan alasan harus merupakan SK guru tetap yayasan.
Apakah guru PNS yang pernah honor di sekolah swasta/yayasan HARUS guru yang telah pernah menjadi GTY (Guru Tetap Yayasan) agar dapat mengikuti sertifikasi? sementara sebagai GTY hanya 1 Tahun 9 bulan dan sebagai PNS 5 TAHUN 6 BULAN?
Kak Ichsan:
Silakan konsultasi ke KSG melalui menu “forum”, masuk di sini
SukaSuka
kak ichsan mhon bntuannya,apakakh ada no telp yg bsa dhubungi untuk knsultasi mengenai sergu ini scara langsung via telp? karena konsultasi online sergu sering tak ada jawabn,kalau ada mhon kak ichsan no telp ny,trimakasih..
Kak Ichsan:
Coba konsultasi online di “Fosum KSG”
SukaSuka
kenapa http://sg.unesa.ac.id tdk bisa di buka lagi , apa memang dibuat begini atau memang hanya bersifat sangat sementara saja
SukaSuka
salam pramuka
mau tanya nih, saya guru matematika tapi ngajar TIK, mengingat beban mengajar harus 24 jam dan kebetulan guru matematika di smp kami banyak hingga rebutan jam, kami dah berusaha mencari sekolah lain tp permasalahan sama full. bolehkah saya mengambil sertifikasinya mapel tik, apakah kedepanya bermasalah ? terima kasih
salam pramuka lagi
sesama juragan kelapa tolong dong info yang akurat, aku bingung ni kak mau ambil sertifikasinya matematika or tik
Kak Ichsan:
Masalah utama kan profesionalitas, yakni ijazah dengan mapel yang diampu harus relevan. Dengan ambil TIK artinya harus punya ijazah jurusan TIK. Kalau ijazah MM mengambil TIK bagaimana? ya bermasalah. Resiko paling ringan adalah “ngoyo” berusaha dapat memenuhi 24 jam di sekolah lain.
Ok, tetap semangat dan salam kekeluargaan!
SukaSuka
salam, pak, saya peserta utk rayon 05 unri sudah menerima dan mengisi form A0, saya memilih plpg dengan mata pelajaran sosiologi. tiba – tiba kemarin nama saya terdaftar sebagai peserta porto folio dan harus mengikuti tes awal tgl sembilan kemarin. pada waktu itu saya tidak dihubungi dinas, saya tahu lewat internet. saya sudah kontak ke LPMP dan katanya tidak apa – apa tidak ikut akan langsung menjadi peserta plpg. yang jadi masalahnya di daftar peserta forto folio itu mata pelajaran saya ips, sementara mata pelajaran saya sosiologi dan saya mengajar di sma, saya juga sudah pns. mnurut lpmp begitulah data yang mereka terima dari pusat, saya sudah menghubungi dinas tapi sepertinya kurang mendapat jawaban yang memuaskan. jadi, bagaimana ya pak. saya khawatir didiskualifikasi, tapi itukan bukan kesalahan saya. saya masih menyimpan arsip form A0 nya. mohon penjelasannya terimakasih
SukaSuka
pong lebet 😀
SukaSuka
apa yang dimaksud dengan infassing dan jelaskan apa kegunaan infassing
Kak Ichsan:
Pengertian dan prosedur usul inpassing GBPNS dapat silihat di sini.
SukaSuka
saya mau tanya,saya peserta sertifikasi 2011 untuk rayon 14 sebagai guru kelas dan sudah menerima format A1,tetapi disitu tertulis guru olahraga padahal di format A0 sebagai guru kelas,bagaimana cara mengubahnya karena ada informasi bahwa kalau sudah jadi format A1 tidak bisa dirubah,dan sayapun sudah ke Diknas kabupaten sampai kini belum ada jawaban yang jelas,mohon solusinya terimakasih,balas
Kak Ichsan:
Format A1 memang merupakan data peserta tetap. Tapi, bila ada berkas yang tidak sesuai dengan data A1, dimungkinkan peserta terkena diskualifikasi.
Untuk kasus Bapak, saya sarankan konfirmasi ke rayon dengan membawa bukti arsip foto kopi A0. Atau ke Dinas dulu minta agar Dinas yang meluruskan dan Bapak “minta jaminan tidak didiskualifikasi” karena kesalahan pada Dinas.
SukaSuka
terimakasih kak atas informasi dan solusinya mudah-mudahan berjalan dengan lancar
SukaSuka
kak ichsan kemarin udah muncul A0 saya tp di pending ma dinas pendidikan gmn nasib saya? apa nama saya masih bisa muncul lagi, maksud saya A0 say. mksh kak.
Kak Ichsan:
Form A0 sifatnya data sementara peserta dan masih dimungkinkan adanya komplain yang belum menerima A0 tapi memenuhi syarat. Setelah A0 diperbaiki oleh peserta, data pribadi ini bersifat final dan menjadi dasar menerbitkan A1. Form A1 merupakan bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi (final) .
Bagi yang pernah menerima A0 bisa saja tidak terbit A1 (tidak jadi sebagai peserta) dan bagi yang tidak menerima A0 kemudian komplain dan dinyatakan memenuhi syarat maka dapat menjadi peserta (langsung terbit A1).
Untuk kasus Ibu, sebaiknya minta penjelasan ke Dinas apa masalahnya. Bila teman yang masa kerja seangkatan Ibu menerima A1 sedangkan Ibu tidak menerima A1, ini perlu ada penjelasan karena A1 sudah tahap akhir (bukti sebagai peserta tetap).
Semoga info ini bermanfaat.
SukaSuka
Kak Ichsan, mohon dikirim ke email saya guru SD yg ikut sertifikasi 2011 untuk Kab Garut Jabar, karena ada yg terelemenasi padahal sudah mengisi format A0. Kak saya tdk tahu bgmn cara konsultasi online sergur.Trimaksih Kak.
Kak Ichsan:
Untuk konsultasi online sertifikasi guru, silakan klik di sini
SukaSuka
saya selama ini g pernah ngeluh…..baru kali ini saja kak…..tahun 2000 saya diangkat jadi GBS provinsi jabar dan ditempatkan di daerah yang jauh dari kabupaten cianjur (70 km) atau 137 Km dari rumah…alhamdulillah tahun 2005 diangkat jadi PNS lewat jalur umum….jd Sudah 11 tahun saya ditugaskan…eh panggilan sertifikasi malah keduluan sama angkatan 2008….kriteria apa yg membuat saya ketinggalan…tidak hanya itu teman saya lebih menyedihkan…sudah 21 tahun jd PNS belum jg dipanggil….ada apa dengan sitem ini?marah,kesal….
Kak Ichsan:
Proses untuk terjaring sebagai peserta diawali dengan masa “penjaringan”. Penjaringan ini dimaksudkan untuk memperoleh data calon peserta. Bila dalam penjaringan tidak mendaftar, ya tidak mungkin masuk nominasi.
Ada pun bila (contoh) guru A angkatan 2005 dan guru B angkatan 2008 yang keduanya juga mendaftar dalam penjaringan tapi guru B dipanggil sebagai peserta dan guru A tidak, pasti ada tanda tanya besar?
Kemungkinannya:
> data masa kerja guru A, apa adanya sedang data guru B keliru tertulis masa kerja lebih banyak.
> atau, kalau data sama-sama benar, ya sebaiknya bertanya ke Dinas Pendidikan bagian sertifikasi.
Semoga urun rembug ini ada manfaatnya.
SukaSuka
Saya adalah guru pns yang sudah dipanggil untuk ikut sertifikasi tahun 2011 untuk wilayah kota Bandung dengan masa kerja 20 tahun 10 bulan. Semua data sudah beres dan tidak ada masalah dari sk capeg sampai sk terakhir, formulir A0 sudah saya kembalikan sesuai prosedur termasuk mutasi NUPTK sudah saya uruskan pada tanggal 8 April 2011. Pihak dinas kota Bandung, sudah membuat mutasi NUPTK saya. Tapi saya belum mendapat permintaan verifikasi formulir A0. Apa yang harus saya lakukan sekarang. Mohon bantuannya
Kak Ichsan:
Sertifikasi dilaksanakan secra kedinasan, bila ada masalah, jalan yang tepat menghubungi pihak dinas, termasuk yang berhak mencetak formulir A0 adalah Dinas.
SukaSuka
mohon di kirimkan ke email saya data calon peserta sertiftifikasi 2011 kabupaten nganjuk jawa timur,,tks
SukaSuka
Pak Ichsan teman – teman saya sudah Lulus sertifikasi tahun 2007 , kok masih di kirim format AO pendaftaran sertifikasi 2011 dari dinas , kira – kira apa maksudnya? jadi pada bingung . Minta penjelasan.trimakasih.
SukaSuka
KAPAN ADA KESEMPATAN UNTUK SERTIFIKASI BAGI GURU YANG SUDAH MENGIKUTI PENDIDIKAN KEGURUAN SEPERTI PGAN LULUSAN TAHUN 1998-1999, MOHON TANGGAPAN
Kak Ichsan:
Sejak 2009 sudah dimulai kuota sertifikasi bagi guru yang belum s1, syarat utama berusia minimal 50 th dengan masa kerja minimal 20 tahun. Tapi tiap daerah ada kuota.
SukaSuka
mengapa NUPTK hanya dapat diakses oleh Dinas Kab/kota mohon penjelasan
SukaSuka
apa indikator guru dinyatakan berprestasi dan layak mengikuti porto polio
SukaSuka
kami sudah 18 thn mengabdi sebagai guru SD Quba di sorong-papua, di angkat PNS thn 1993, kami sudah terdaftar di database beberapa kali dgn mengisi format/ data emis, tapi hasilnya belum ada panggilan atau belum lolos ikut sertifikasi guru, ijazah terakhir kami S1 adm, dari kanwil agama Papua-manokwari yg katanya thn 2013 sudah harus di habiskan semua guru yang disertifikasi, sedangkan teman kami yang baru diangkat thn kemarin dgn mengabdi baru 2 thn sudah lolos sertifikasi, kemudian yang non PNS juga teman kami juga sdh lolos, nah bagaimana kalau yang belum-belum saja diikutkan kalau sampai 2013, sedangkan dalam setahun cuma 1 atau 2 orang yg diikutkan dalam 1 sekolah, gimana solusinya ? kami yg belum disertifikasi ini bagaimana nasibnya ? maaf kami PNS vertikal yg berada di bawah naungan kementrian agama kota sorong-papua, bukan dinas/otonom
SukaSuka
POLA SERTIFIKASI GURU LEWAT FORTO FOLIO ….MOHON DILAKSANAKAN LAGI BARANG 50% KARENA KASIHAN YANG MENGIKUTI SEMINAR BAYAR MAHAL DAN TIDAK DIPERGUNAKAN MUBASIR JADINYA……..YANG ENAK LEMBAGA YANG MENGADAKAN …….KITA GURU -GURU JADI LAHAN SAPI PERAH
SukaSuka
Bapak Guru yang terhormat,
Tidak seharusnya seorang guru mengatakan bahwa mengikuti seminar adalah suatu kegiatan yang mubazir, itu tidak akan terjadi bilamana pola pikir yang selama ini ada di otak kita sudah berubah. Guru menganggap bahwa mengikuti seminar bertujuan hanya untuk mendapatkan sertifikat yang ujung-ujungnya bisa dinilai sbg portofolio, ini sama artinya mendapat nilai dengan cara membeli atau mengeluarkan uang bahasa kasarnya menyuap tapi dengan gaya halus, padahal kan bukan seperti itu tujuannya. Mengikuti seminar mempunyai tujuan yang benar yaitu untuk meningkatkan kompetensi profesional seorang guru dan sebagai bentuk penghargaan, maka bisa dinilai dlm portofolio.
SukaSuka
Pak guru yg baik hati…. ternyata anda seorang guru yg mata duitan….. inginnya ikut seminar trus diikutkan sertifikasi trus dpt tunjangan….. enak benar kau ini…. yg dapat pengharggaan karena prestasinya aj blum tentu terdaftar sertifikasi… bekerjalah dgn profesional.. berarti anda ikut seminar, diklat dan sebagainya cuma ingin dpt sertifikat bukan unt menambah pengetahuan, jangan2 anda cuma bayar sertifkat aja sementaaara seminar dilakukkan anda ongkang2 di rumah atau malah cari objekan…. sungguh menyesal ….
SukaSuka
ck…ck…ck. jangan-jangan jadi pegawainya juga pake duit. keterlauan …
SukaSuka
MOHON SERTIFIKASI GURU SD DAERAH SULIT DI DAHULUKAN ,KARENA GAJI TOK SAJA YANG DIGUNAKAN MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP,APALAGI TUNJANGAN GURUNDAERAH SULIT DATANGNYA SETIAP TAHUN SAJA KADANG DATANG KADANG TIDAK APALAGI SETELAH DATANG KITA MENYISIH LAGI 25% UNTUK PENGABDI ..WAH SUSAH…UTANG DULU SAMA RENTENIR DEH.SEDANGKAN GURU PERKOTAAN DAPAT GAJI,DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI ,BELUM TAMBAHAN PENGAHSILAN DARI LES PRIVAT,NGAJAR DEKAT DENGAN RUMAH SERBA MUDAH …….MOHON DIREALISASI SECEPATNYA
SukaSuka
KAK …..MENGAPA KARTU NUPTK GURU PENGABDI LEBIH DULU DATANGDARI PADA GURU PNS SAYA DARI PROP.BALI KAB.KARANGASEM KEC.MANGGIS
Kak Ichsan:
Penerbitan kartu NUPTK adalah kebijakan daerah, dan masih banyak daerah lain yang belum menerbitkannya. Maka bila ada masalah dengan kartu NUPTK, ya hanya konfirmasi di daerah.
SukaSuka
apa benar jika tidak lulus PF akan benar-benar kalah dan menunggu lima tahun lagi? sehingga banyak guru takut PF?
Kak Ichsan:
Pada buku pedoman sertifikasi 2011, tidak ada ketentuan seperti itu. Justru, disebutkan “bagi yang tidak lulus portofolio selanjutnya harus mengikuti PLPG”
SukaSuka
kenapa di makassar sulawesi selatan banyak guru yaitu kurang lebih 300 orang dinytakan lulus tapi tidak Ao nya dari pusat, sehingga bagaimana cara untuk mendapakan Ao tersebut sedangkan sudah dinyatakan lulus oleh dinas pendidikan kota makassar trims jawaban sebelumnya tolong infonya….pak….ibu….yang terhormat …bantulah kami yang ingin maju…. ewako makassar
Kak Ichsan:
Berdasar buku panduan sertifikasi 2011, yang berhak mencetak AO secara online adalah Dinas Pendidikan. Oleh sebab itu, ya konfirmasi ke Dinas Pendidikan.
SukaSuka
Mohon diemailkan ke email saya, informasi guru-guru yang masuk jaringan sertifikasi guru tahun 2011
Kab. Garut – Jawa Barat.
Terima Kasih.
Kak Ichsan:
Maaf, belum mendapatkan datanya.
SukaSuka
Kapan kira-kira PLPG dilaksanakan…?
Dan apa saja yang harus dipersiapkan, ketika PLPG.
Mohon infonya.
SukaSuka
Tolog dikirimkan hasil sertifikasi guru smp kab nganjuk ke email saya, mohon bantuannya.
Kak Ichsan:
Maaf, belum mendapatkan data/informasi.
SukaSuka
Mohon penjelasannya, sy TMT 1-12-94 tdk terdaftar dlm peserta sertifikasi tapi rekan sy dgn TMT 2008 masuk sbg peserta sertifikasi. apa pertimbangannya
Kak Ichsan:
Penentuan peserta dengan pedoman urutan masa kerja, usia, dst.
Jadi, dugaan kuatnya ada pada “masa kerja”. Maksud saya, periksa “data masa kerja” yang ada di Dinas sesuai fakta apa tidak?
SukaSuka
Anda berada pada lingkungan dinas yang sama atau beda ? Kalau sama atau mungkin bahkan dari sekolah yang sama berarti kesalahan pada KS anda yang tidak mendaftarkan nama anda di dinas pedidikan setempat sebagai peserta sertifikasi, hal ini juga terjadi pada pada tahun ini disekolah saya. Jika anda berada dilingkungan dinas yang berbeda hal ini memang bisa terjadi, tergantung pada kuota daerah masing-masing! Jika bukan keduanya ceba cari informasi di dinas pendidikan tempat saudara.
SukaSuka
pak! kenapa data guru layak sertifikasi tidak bisa dilihat kecuali diknas kabupaten? padahal temen2 guru ingin melihat langsung data tersebut! klo bisa saya dikirimkan datanya dong pak, lewat email saya l4p4su@gmal.com. thanks pak!
Kak Ichsan:
Wah, kita kan sama-sama orang bawah, ya sama-sama tidak bisa mengakses.
Meskipun tanya-jawab dalam blog tunas63 ramai, saya bukan pejabat “atas” lho, hanya orang biasa yang berusaha berbagi pengetahuan dan menjalin persaudaraan.
Ok, Mas Rafiq semoga kita dirahmati Allah SWT.
SukaSuka
Mohon informasinya. Bagaimana caranya untuk mengetahui nama-nama calon peserta sertifikasi guru 2011 yang diajukan tiap-tiap kecamatan, dan nama-nama yang terjaring jadi peserta sertifikasi guru 2011. terima kasih.
Kak Ichsan:
Berdasar Buku1 Pedoman Sertifikasi 2011, penentuan peserta adalah berdasar database NUPTK online. Database ini menampilkan data “Guru Layak Sertifikasi”. Tapi, yang memiliki hak akses adalah Dinas Pendidikan Kab./Kota.
Pleh karena itu, pertanyaan Mas Asep lebih tepat disampaikan kepada Dinas Pendidikan.
SukaSuka
bagaimana pak cara mendaftar sertifikasi guru melalui internet.trima kasih
SukaSuka
mau tnya bgaimna craNya daftar sertifikasi lwt intrnet karna sdah sya cari2 k almat mna pun tpi sulit d tmukn……
tolong krmi sya alamat webNya yg jelas dan lengkap!!!!!!!
teirma kasih sebelumNya…………
Kak Ichsan:
Tidak ada pendaftaran sertifikasi online. Kalau berita itu dari orang, tanyakan sumbernya? Atau, kalau berdasar pemahaman dari buku 1 pedoman sertifikasi 2011, ini kesalahan pemahaman. Fasilitas internet (antara lain yang menampilkan data “guru layak sertifikasi berbasis database nuptk”) adalah diperuntukkan bagi operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
SukaSuka
bertanya.utk mengecek nama nama peserta sertifikasi guru tahun 2011 ada yg tau dimana alamat webnya?makasi
SukaSuka
Ass. Kapan pengumuman untuk peserta PLPG kab Lumajang th.2011 dikeluarkan?jadi kami siap-siap merencanakan PBM agar siswa kami tidak dirugikan jika harus berangkat PLPG .n kuota untuk lumajang katanya dikurangi?benar apa tidak?
SukaSuka
Yth kak Ikhsan,mau tanya seandainya calon peserta sertifikasi melalui jalur diklat PLPG berapa lama diklat itu dilaksanakan? terima kasih
SukaSuka
yth, bapak mohon kirimkan saya buku 2, 3 sertifikasi 2011, ke email saya, terimakasih
SukaSuka
maaf kak, mau nanya sertifikasi guru 2011 masih ada portofolio sebelum PLPG di mulai..??
SukaSuka
Ass, masih ada lagi kak ….. Jika nama saya sudah terdaftar dalam data base tahun ini, apakah bisa tidak tercantum lagi apabila tidak masuk dalam peringkat. Terima kasih. Mudah2an jawaban dari kakak …… Dapat membuat kami atau teman2 yang kebetulan mengalami hal uang sama dengan saya dapat terjawab. Sekali lagi terima kasih, semoga Allah selalu memudahkan kakak dalam menjalani hidup ini, amiiiiiin
SukaSuka
ass, semoga sehat selalu dan dalam lindungan Allah Swt. Kak.. Mau tanya, kalo tmt saya itu 200502, masa kerja tercantum 7, 10 tahun, jd kalo diakumulasi sampai sekarang krglbh 13 tahun lebih, apakah ini tetap menjadi pertimbangan meskipun kami tidak melampirkan sk ketika kami blm pns. Dan terakhir jika nip kompersi atau nip baru belum teebit. Kami harus bagaimana ? Terima kasih atas bantuannya. Makasih
SukaSuka
Setelah data dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru.
Pertanyaan saya: Seperti apa bentuk test nya?
Thanks
Kak Ichsan:
Maaf, untuk bentuk tes atau materi dsb, saya belum memahami.
SukaSuka
Bagaimana cara mendaftar melalui nuptk online krn saya coba buka nuptk online tidak menemukan pendaftaran sertifikasi guru. Terima kasih.
Kak Ichsan:
Usul NUPTK hanya secara kedinasan, tidak bisa secara online.
SukaSuka
NUPTK online juga bukan TEMPAT MENDAFTAR SERTIFIKASI………
SukaSuka
mahonantuannya . th 2011 ini nama sy terdaftar dalam data base untuk sertifikasi guru sd namun ada pihak yang ingin mencoret nama saya. TMT pns 1-3-1992. padahal thn 2010 ada yg ikut sertifikasi yg TMT pnsnya 1993 jg sukwan ( honor) tmt 2006/2007) tdk dipermasalahkan????( sy jadi kesel dan bingung knp mereka tidak dipermaalahkan apa karena ada sesuatu?????????? mhn penjelasannya kalo bisa lewat email saya. trmksh
Kak Ichsan:
Coba tempuh jalan ini: Konsultasi Online Sergur (biasanya jam kerja)
SukaSuka
Kak Ichsan, Terimakasih atas kiriman artikel ini. Tentu saja infornasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi teman-teman guru yang tahun ini akan mengikuti serifikasi. Perlu sy informasikan pula bahwa sampai saat ini POS UN, PP No 45, 46, dll belum ada tanda2 untuk didroping dari dinas terkait. Alhamdulillah, sy dapat mendownloadnya dari tunas63 .
SukaSuka