• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.919 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pedoman/Panduan/Juknis BOS 2011


Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Latar Belakang BOS

  • UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
  • PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan BOS

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara Khusus

  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran BOS

  • Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
  • Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS

  • SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
  • SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.

Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku

Jenis Biaya Pendidikan

Menurut PP No 48 Tahun 2008:

  • Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  • Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan:biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:

  • biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
  • biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
  • bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia

  • biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
  • biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Sekolah Penerima BOS

  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  • Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
  • Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  • Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
  • Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu

  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
  • Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
  • Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

  • Sekolah mengelola dana secara professional, transparan dan dipertanggung jawabkan.
  • BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
  • Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  • Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian itegral didalam RKAS tersebut.
  • Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus di setujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Seluruh peserta rapat ikut menandatangani berita acara persetujuan. Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerahbertanggung jawab terhadap  pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya  Standar Nasional Pendidikan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari pemerintah atau pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya non personalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tuan dan/atau Wali Peserta Didik

  • Biaya pribadi peserta didik, mislnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
  • Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang di perlukan untuk pengembangan menjadi sekolah bertaraf internasional.

 

Dokumen untuk diunduh:

Permendiknas 37/2010-Jukmis Penggunaan BOS 2011

Permendiknas 37/2010-Jukmis Penggunaan BOS 2011 (lampiran)

SE Dirjen Mandikdasmen: Alokasi Dana BOS 2011

SE Mendagri-Mendiknas: Pengelolaan Dana BOS 2011 APBD

SE Mendagri-Mendiknas: Optimalisasi Pemda-Pengelolaan Dana BOS

Permenkeu 247/2010: Alokasi BOS SDS-SDN Kab/Kota

Juknis Laporan Keuangan BOS

69 Tanggapan

  1. makasih infonya…

    Suka

  2. Dilabuhanbatu sebagagian besar sekolah SD dan SMP ada membeli buku muatan lokal berjudul “aku ingin tau,mengapa” sebanyak 24 julid dengan harga perpaketnya Rp.3.250.000. Apakah dibenarkan,Padahal sekolah dimaksud juga sudah mendapatkan DAK.

    Kak Ichsan:
    Adakah pembaca yang bisa bantu pencerahan?

    Suka

  3. Silakan download Juknis BOS 2012 di http://www.siapbos.net/download

    Semoga bermanfaat

    Suka

  4. Juknis BOS 2012 apa sudah ada ??

    Suka

  5. bang minta software siapBos terbaru yang gratis aja, minta bantuannya ya bang. makasih

    Suka

  6. GIMANA TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA BOS? APAKAH BOLEH TENAGA HONOR MENJADI BENDAHARA BOS?

    Suka

    • menurut saya, bendahara BOS sekolah negeri ya bendahara sekolah tersebut. Namun untuk honorer bisa membantu bendahara sekolah tersebut. karena bendahara sekolah negeri statusnya sama dengan bendaharawan negara, jadi haeus punya NIP

      Suka

  7. Para senior.. Aku mau tanya, misal bos triwulan udah ditutup, tapi sebetulnya pada triwulan trsebut.. Masih ada pengeluaran, trus pengeluaran itu dilaporkan untuk triwulan selanjutnya blh ga? Mohon bimbingannya,

    Suka

  8. sekolah swasta harus bikin RKA juga apa nggak sih ? Kalo iya , ada yang punya model nggak ? Sharing dong !

    Kak Ichsan:
    Siapa bisa bantu?

    Suka

  9. * gimn klu penggunaan Bos tdk sesuai dgn juknis??
    * bgmn dengan ketdk adanya transparansi dlm pnggunaan bos?

    Suka

  10. BOS BOS, apa boleh mutlak 90 buat gaji guru…..

    Suka

  11. Akibat adanya Bos,
    1. Orangtua siswa banyak yang kurang perhatian terhadap sekolah.
    2. Tidak menjamin terhadap kerajinan siswa.
    3. Pihak sekolah hanya berpacu memperbanyak kuota siswa.

    Suka

  12. Bingung pa dibikin binguuuuuung??, ribed pa dibikin ribeeeeed??, susah pa dibikin susaaaaah??, saya rasa kalau penggunaan sesuai dengan RKAS/RAPBS tidak harus bingung,ribed ataupun susaaaaah.kebingungan,keribedan dan kesusahan timbul ketika ada pengeluaran besar yang tidak bisa di SPJ-kan dan yang tadinya tidak dianggarkan dalam RKAS/RAPBS ternyata harus dikeluarkan.keterlambatan BOS juga krn kurangnya SDM dimasing-masing sekolah yang menguasai komputer untuk pembuatan laporan SPJ terutama di tingkat sekolah dasar tidak ada Tenaga khusus (Tata Usaha) yang pada akhirnya menghambat turunnya BOS, tidak sedikit juga bendahara sekolah yang cuma nampang nama aja loch…..bahkan ada di salah satu kecamatan yang tidak perlu saya sebutkan…..dalam pembuatan laporan SPJ BOS dokoordinir sampai dibentuk TIM Operator yang tugasnya khusus membuat laporan SPJ BOS, alias ngongkon SPJ BOS terima beres…..padahal kalau dana BOS itu terserap dengan maksimal dan sesuai peruntukannya saya yakin setiap sekolah akan memiliki fasilitas yang memang diperlukan untuk menunjang proses KBM…tapi dilapangan………………….yaaaaaaaaaaah Abang dan Mpok juga tahulah……kapan Negara kita Maju??????mimpi kale yeeeey

    Suka

  13. YANG MAU APLIKASI BOS, BISA MINTA DI UPT P DAN K SETEMPAT HEHE… tp klao ga sempet udah aku unggah, bisa di download di sini, http://shoolconnected.wordpress.com/2011/05/02/sofware-bos/
    lam kenal smua

    Suka

  14. Dana BOS Gimana Kalo Ada pendamping di setiap Lembaga kita contoh di royek PNMP jadi desa tidak memikirkan SPJ, Uda ditangani Pendamping, Begitupuila BOS kalo da pendamping di tiap lembaga pasti Guru bisa Konsen Dalam memberikan materi

    Kak Ichsan:
    Ayo, gimana Bos…?

    Suka

    • Yth Pak Namin.
      Dilematis pak. Itu tergantung kebijakan kepala dinas nya.
      Sebenarnya dalam 13 item yang dibolehkan untuk dibelanjakan, sudah memuat item untuk Honor pembuatan laporan BOS.
      Jadi kembali lagi pada kebijakan, BERANI atau TIDAK.

      Suka

  15. Salam pendidikan. Saya mohon penjelasan rinci tentang format K1A, karena ada beberapa staf dibagian bos kabupaten/kota menjelaskan berbeda beda. Ada penjelasan bahwa semua triwulan diisi yang diambil dari format K1. Ada juga berpendapat bahwa yang dituangkan di format K1A hanya dana yang sudah terealisasi saja. Mohon penjelasan!

    Kak Ichsan:
    ASdakah pembaca yang dapat membantu permasalahan ini?

    Suka

    • K1-A adalah format RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah).
      Sesuai namanya, format ini diisi dengan RENCANA, bukan diisi dengan realisasi dana.
      Jadi yang diisikan adalah rencana pertriwulan sesuai K1.
      Silakan dicek di buku JUKNIS BOS.

      Suka

  16. benichi, atau kalau boleh saya panggil mas Benny, kenyataannya adalah anda seorang IT consulting dan bukan seorang user. kemungkinan terbesar adalah anda salahsatu dari team perancang dari software Siapbos, sadarilah bahwa tindakan anda menjiplak software orang lain adalah melanggar hukum, pemrakarsa dari tim anda telah mencuri hak intelektual kami dan hal tsb bs diproses lewat hukum.sebaiknya kalian bertobat karena harta yg kalian dptkan lewat jalan spt itu tdk akan pernah barokah.
    Terlepas dari itu tujuan kt semua adalah demi kelancaran proses belajar mengajar di Indonesia sekaligus tak lupa mencari rejeki yg halal dan toyyib. Tuhan tidak pernah tidur mas benny

    Suka

  17. Kalo menurut saya, seharusnya sekolah2 dengan jumlah siswa sedikit diberikan kelonggaran dalam pembuatan SPJ BOS. kasian sekali, udah dapat jatah sedikit, biaya operasionalnya pun hampir tidak mencolok, pasti juga tenaga SDM-nya kurang…..

    Menyoal anggaran BOS 2011 utk belanja pegawai 20%, saya rasa kurang tepat diterapkan untuk saat ini. hal tsb baru bisa diterapkan jika ada pemerataan tenaga guru PNS….

    Suka

  18. Apa dana Bos bisa digunakan untuk membeli buku bacaan bermuatan lokal? Soalnya, ditempatku (Kotamobagu, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara), katanya semua sudah ditentukan dari pusat, termasuk judul2nya sehinga Kadis Diknas tak berani mengambil kebijakan.

    Mohon penjelasannya tentang pengadaan buku melalui DAK. Menurut Kadis Diknas di t4ku, juga sudah ditentukan oleh pusat sampai ke judul2nya.

    Kami sangat berharap melalui BOS dan DAK, penulis daerah juga bisa berkembang. Tapi kalau semua sudah diatur dari pusat, berarti peluang itu sudah tak ada.

    Makasih

    Kak Ichsan:
    BOS boleh untuk Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
    Untuk lebih jelasnya dapat dibaca: Penggunaan Dana BOS

    Suka

  19. hatur nuhun BOS di kab. Majalengka lancar, SPJ nya mudah dan tak rumit

    Suka

  20. wah banyaaaak sekali ya problemnya jadi bendahara BOS ???????
    emh… mungkin untuk solusi masalah HR GTT yang nggak boleh lebih dari 20%. itu bisa disiasati dengan memberikan transport kegiatan atau uang lembur kegiatan kali yaa!!
    emh… maaf kalo salah

    Suka

  21. ganti mentei ko kebijakan makin paraaah!! sa karepee wis pak menteri!!anda oraang beragama lebih tahu hukum”y kalo jadi seorang pemimpin tapi menyengsarakan banyak orang itu gmn???

    Suka

  22. sekolah susah ngatur dana bos, karena banyak pos di pemda maupun di dinas yang minta uang lelah, alias korupsi, apa lai sekarang dana bos melalu pemda, pasti banyak alasan

    Suka

  23. silahkan kunjungi http://www.simbos.web.id untuk implementasi software khusus dana bos.
    Kami adalah pencipta dan perancang software dana bos yang asli,dan Mohon maaf, untuk software2 yang lain adalah pengekor dan penjiplak software kami dan untuk hal tersebut kami siap dikonfrontir

    Suka

    • dilarang black campaign alias promosi negatif. dapat dosa loh….

      Suka

      • Mohon maaf mas, ini bukan black campaign.
        Ketika suatu hak cipta diserobot dan kemudian diakui oleh pihak lain apakah tidak berhak kami membela diri dan menunjukkan fakta yang sesungguhnya, kami memiliki bukti kongkret berupa nomer dan tanggal pendaftaran hak cipta kami, boleh dibandingkan dg yang lain
        Mohon maaf jika info ini tidak berkenan

        Suka

        • Saya selama ini sudah mecoba bebagai software aplikasi yang ditawarkan, namun saya merasa lebih nyaman menggunakan siapbos karena lebih cepat dan tanggap mengatasi permasalahan yang saya hadapi ketika membuat SPJ BOS. apalagi dalam pencairan BOS 2011 triwulan I kemarin. alhamdulillah sekolah kami lancar……
          terima kasih siapbos

          Suka

    • asal diketauhi sofware bos kita adalah software resmi dari pemerintah,, sofware ini buatan USAID,, dan untuk disebarkan biasanya melalui pelatiahan oleh dinas pendidikan,, simbos kalo promosi yang sopan dong,,

      Suka

      • mungkin hpa tdk bermaksud tdk sopan, tapi program bos kita mulai ada tahun berapa? 2009 an, terlepas itu program pemerintah dan US aid atau bukan, kenyataannya SIMBOS sudah ada dan terdaftar di HAKI sejak 2008, itu artinya apa? Pemilik SIMBOS MEMILIKI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL atas program sejenis.
        Saya disini bukan bermaksud berpolemik Apalagi memburukkan software lain,tapi mari kita berpikir positif demi kemajuan pendidikan dan kelancaran pendanaan bos tapi juga tetap menghormati hak orang lain
        Kurang lebihnya mohon dimaafkan

        Suka

        • @simbos addict: gan kalo belajar tentang HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUALyang bener gan..!!!!
          kalo simbos sudah terdaftar di HAKI itu bukan berarti simbos satu-satunya pengembang yang boleh men-develop- sistem Administrasi Pengelolaan Dana BOS..!!! wa kaco ni agan…!!!!!
          – Sistem Akuntansi – ada: myob, zahir, seventhsof, accurate dll..
          – Sistem Trading – ada: jd edward, sap, erasoft, bass-trading dll…
          demikian pula dengan sistem-sistem yang lain.. betul ga gan????
          kalo memang software simbos bagus harusnya pelanggan yang nyari software agan… tapi kalo agan banyak mengeluh tentang banyaknya pelanggan yg pakai software lain.. berarti software agan memang banyak ditinggalkan pelanggan, alias kurang bisa diterima dipasar..!!!! soalnya saya banyak dengar sekolah-sekolah yang mengeluh dan ga mau pakai lagi software simbos

          Suka

  24. untungnya saja dana BOS masih boleh dinikmati guru yang telah sertfikasi. Andaikan seperti Dana Gratis dan tunjangan fungsional guru yang sama skali tidak boleh dinikmati lagi, …wah repot kayaknya!!!

    Suka

  25. Saya baru tahu td, dr bendahara sekolah minta share, mengenai penggunaan dana BOS, beda dgn yg sebelumnya, stlh sy baca, ternyata betul, untuk gaji guru alokasinya cuman 20%. Klo peraturan ini diterapkan, terutama di sekolah saya, guru2 akan kebingungan, stlh diitung2, dipukul rata, semua guru hanya kebagian Rp. 44.000/bulan. Gimana nih, ada yg punya solusi, malahan sekarang jg, BOS-nya belum cair2, udah 3 bulan berjalan, akhirnya ngutang deh …!

    Suka

  26. Banyak bendahara / kepala sekolah yang kesusahan dalam mengatur penggunaan dana BOS. Padahal pemerintah sudah memberikan juknis BOS hampir setiap tahun.

    Tidak semua pengelola BOS mempunyai penguasaan pada pengetahuan akuntansi, sedangkan setiap tahun akan muncul juknis BOS baru sehingga menuntut pengelola BOS selalu mengikuti juknis terbaru.

    Memang dilematis menjadi pengelola BOS, begitu kita memahami juknis BOS tahun ini, tahun depan sudah ada juknis lagi. Sungguh merepotkan.

    Apa ada software untuk membuat laporan BOS otomatis ya ????

    Suka

    • bener merepotkan, yng lebih merepotkan lagi tentang pajak, tentang kwitansi kegiatan2 misal iuran pesta siaga itu dimasukkan apa, padahal yang boleh dibuiayai adalah bukan kegitan tetapi brang yang digunakan. padahal kuitansinya bunyinya iruran pesta siaga… gimana ya

      Suka

  27. sayasetuju dgn bapak wartawan, sebenarnya jika semua pendidik/kepala sekolah transparan dalam menjalankan amanah,gak akan ada wartawan dan LSM yg singgah.namun pada kenyataannya banyak oknum yg mengerti tentang UU no 14 tahun 2008 dan juknis bos 2011 namun ya….terutama dikabupaten langkat sumatera utara.jika inidibiarkan akan menjadi dampak yg buruk dlm dunia pendidikan.

    Suka

  28. Kenapa untuk belanja pegawai hanya 20 % saja?
    lalu bagaimana nasib kami sebagai GTT yg sebelum ada peraturan tersebut saja, jauh dari kata “sejahtera”..,

    belum lagi untuk membayar honor koreksi, pengisian raport dll juga dari 20 % itu..,
    ughhhh guruuuu.., guruuu…, malang nian nasibmu.., :((

    Suka

  29. Kami bangga pemerintah mengeluarkan biaya yang begitu besar untuk pembiayaan pendidikan walaupun dengan meminjam dari luar negeri. Namun hal sangat memprihatinkan keseriusan pemerintah belum didukung dengan pengawasan ke sekolah-sekolah dengan ketat. Karena kami selaku pendidik dan yang berhadapan langsung sebagai ujung tombak untuk menjalankan kebijakan pemerintah belum merasakan adanya suatu perbaikan dalam hal transparansi penggunaan dana bos oleh pihak sekolah, sehingga kemungkinan penyelewengan sangat besar sekali. kurang lebih 11 tahun reformasi guru guru belum merasakan adanya suatu perubahan yang berarti dan signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Kami berharap pemerintah serius dan menegakan aturan penggunaan dana bos secara ketat dan transparan. sehingga tidak ada lagi penyelewengan. Kalau dulu korupsi di departemen-departemen lain, sepertinya sekarang ini di tingkat kepala sekolah juga bisa melakukan korupsi. Apabila korupsi sudah merebak di dunia pendidikan, jangan bermimpi menciptakan generasi anak bangsa terbabas korup, karena ruh pendidikan itu sendiri sudah rusak.Kami komunitas guru peduli bangas mengharapkan penerapan pengawasan yang ketat pada tingkat sekolah. Smoga…

    Suka

  30. Saya punya teman guru yang kebetulan kesusahan membuat laporan BOS sesuai juknis 2011 karena beda dengan aturan2 sebelumnya. katanya beliau akhirnya mudah membuatnya setelah menggunakan software PASTI. beliau dapat info dari http://www.siapbos.net
    beliau juga mendapatkan pemahaman aturan juknis 2011 dari tim di sana.

    Suka

  31. ya kudapat apa yang kucari disini

    Suka

  32. Pak, selain dana BOS ada ndak bantuan lain yang bisa diperoleh dari pemerintah. Kebetulan di sekolah kami ada tiga gedung yang perlu dipugar–karena memang sudah tidak layak–di samping pengadaan gedung perpustakaan. Terima kasih bila mau memberikan informasi.

    Kak Ichsan:
    Semoga ada pembaca yang berkenan membantu informasi.

    Suka

  33. Sejak dana bos sds dialihkan menjadi hibah,pencairannya sampai saat ini belum ada kepastian,berbeda dengan sdn yg telah cair.bagaimana ini?

    Suka

  34. minta tolong dikupas juga tentang bos daerah …. khususx wilayah surabaya. trim bos infox

    Suka

  35. Sy guru pd mi swsta,menanggapi alokasi bos 20% u/ hnor guru.apakh itu mmang ada praturanny?jika mmang demikian,mka akan bnyak guru2 hnor yg menjerit!
    Sbg contoh,di madrasah sy skrng hnor kmi brkisar antra 300-700rb/bln,
    jika mmang alokasi bos u/hnor 20%.mka guru2 kmi akn mnerima hnor sktar 100-300rb/bln.
    sungguh aturan yg tdk masuk akal!masa iya,disaat biaya hidup yg trus naik,hnor kmi guru2 bkn ikut naik,ttapi malah turun???
    Mhon yg mbwt aturan meninjau kmbali paturan tsb!!!

    Suka

  36. bila jabatan dibeli maka sudah pasti ia akan cari ganti rugi wahai para pengAmbil keputusan tidakkah hati sadar bahwa semua amalmu akan ditanya dantidakkah kau sadar bahwa kita semua akan mati dan semua amal kita nanti akan dihisab di mahkamah Ilahi hiduplah mulia dan mati syahid jangan sebaliknya….

    Suka

  37. ikuti aturan pasti akan teratur sikapi dengan bijak pasti tak akan terjebah gunakan anggaran sesuai dengan peruntukkannya jangan salahi agar engkau dirahmati sayangi dirimu jangan kau terlalu ingat semua amalmu akan mengejarmu dan menerkammu baik amalmu baik pula bagimu sebaliknya maka akan buruk bagimu di dunia ini dan di akhirat kelak camkan…fahami…hati-hati Allah SWT akan mengazab siapa saja yang durhaka…!

    Suka

  38. tidak semua kepala sekolah memiliki kemampuan prima dalam menyusun RAPBS oleh berbagai faktor yang mempengaruhi mereka tetapi pemimpin yang takut kepada Allah akan menunjuk dan mengangkat kepala sekolah dari jalur orang orang yang waro dan bersih dari indikasi kufur nikmat tetapi ia bekerja karena Allah lihat wajahnya adakah kedamaian , sederhanakah ia jika tidak maka mustahil ia menjadi pemimpin yang dapat dipercaya angkatlah dia yang sehat lahir bathinnya .

    Suka

  39. Mari kita tingkatkan mutu pendidikan bagi putra-putri kita semoga dapat menjadi generasi penerus bangsa yang handal

    Suka

  40. Pendidikan……terus maju

    Suka

  41. Pada Buku Panduan BOS 2011 disebutkan bahwa untuk membayar belanja pegawai maksimal 20 % dari dana BOS. Bagaimana untuk sekolah-sekolah yang jumlah GTT dan PTTnya banyak sehingga untuk menbayar belanja pegawai ( honorarium GTT dan PTT ) lebih dari 20 %. Bagaimana solusi yang terbaik untuk memecahkan masalah tersebut ?

    Kak Ichsan:
    (1) Kalau sumberdana hanya dari BOS.
    Agar belanja pegawai maksimal 20%, ya logikanya “besar honor” berdasar besar dana BOS yang diterima. Bagaimana solusinya? Wah, gimana ya?
    (2) Kalau sumber dana dari BOS dan sumber lain.
    Ini bukan solusi, tapi ya dapat direncanakan dengan logis. Besar belanja pegawai dari dana BOS bisa sampai 20% dan kekurangannya dari sumber lain.
    Maaf, ya, bila tanggapan ini belum memberikan sumbangan pemecahan.

    Suka

  42. bantuan bos ini tujuannya sangat bagus apa bila tepat sasaran sy wartawan pendidikan sulbar banyak menemukan sekolah negeri maupun swasta sangat tdk transparan pengelolaannya dan kuat indikasi terjadinya penyelewengan bos ditiap sekolah di wil sulbar alasannya hampir setiap sekolah tdk ada papan pengumuman yg dipasg pihak sekolah ini membuktikan adanya penyimpangan terselubung

    Suka

    • faktanya di beberapa daerah malah wartawan datang ke sekolah bisanya cuma minta duit tuh?????

      Suka

      • Betul pak. Itu wartawan dari majalah/koran kecil yang tidak bisa berkembang pak. Makanya selalu minta upeti.

        Lihat koran/majalah besar yang manajemennya bagus dan punya etika pasti tidak seperti itu pak.

        Jadi kesimpulannya, tidak semua wartawan seperti itu pak…..

        Suka

    • wartawan banyak yang TERSELUBUNG jual paksa ini itu memanfaatkan kelemahan orang lain untuk kepentingan pribadinya. ingat kode etik….donk.

      Suka

      • Banyak juga wartawan yang jadi pemeras Kepala Sekolah, suka cari-cari kesalahan orang, klo ga’ di kasi duit, pemberitaannya pasti yang jelek-jelek….

        Suka

  43. thanks, it’s very usefull…GBU…!

    Suka

  44. jazakumullahu khoiron katsiro

    Suka

  45. ayo Indonesia-ku tetap Semangat Memajukan Pendidikan bagi Putra-Putri Bangsa.

    http://www.arisan-online.com

    Suka

Tinggalkan komentar