• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.983 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Calon Pengawas Sekolah/Madrasah


Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2007 ini terdiri atas dua pasal:

Pasal 1

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang  berlaku secara nasional.

(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Standar pengawas sekolah/madrasah secara khusus diuraikan pada lampiran permendiknas 12/2007, yang terdiri atas standar kualifikasi dan standar kompetensi.

A. KUALIFIKASI

1.  Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b. 1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadipengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
B. KOMPETENSI

Kompetensi Pengawas sekolah/madrasah, terdiri:

1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
3. Kompetensi Supervisi Akademik
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
6. Kompetensi Sosial
Uraian lebih lanjut dapat dilihat pada Permendiknas 12/2007 yang filenya siap diunduh di bawah ini.

Permendiknas 12/2007_Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan lain tentang kependidikan

Permendiknas 16/2007_StandarGuru

Permendiknas 20/2007 Standar Penilaian Pendidikan

Permendiknas 13/2007 Standard KepSek dan KepMadr

PP_19/2005_Standar Nasional Pendidikan

Permendiknas 19/2005_PAK Pengawas

Permendiknas 10/2009_Sertifikasi Guru

PP 74/2008_ttg_Guru

PP 30/1980_Disiplin_PNS

PP_19/2005  SN PENDKN.pdf.html

Kep_107/2001 Prog. Pend Jarak Jauh

UU_47/2008_Wajib Belajar

UU_47/2008_Wajib Belajar(Penjelasan)

UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Indonesia)

UU_20/2003_Sisdiknas (versi Bhs. Inggris)

UU_9/2009_Badan Hukum Pendidikan

UU_14/2005_Guru dan Dosen

Peraturan lain-lain:

UUD1945_HasilAmandemen

UU_43/2007_PERPUSTAKAAN

UU_38-2008_Pengesahan Piagam Asean

UU_22/2009_Lalu lintas dan Angkutan Jalan

UU_25/2009_Perimbangan Keuangan Pusat Daerah

UU_18-2008_Pengelolaan Sampah

UU_22/1999_Pemda

UU_31/1999_PemberantasanTindakPidanaKorupsi

UU 19/2002_Hak Cipta (Penjelasan)

UU 19/2002_Hak Cipta

UU_8/1999_Perlindungan Konsumen

UU_14/2008_Keterbukaan Informasi Publik

UU_25/2009_Pelayanan Publik

UU_23/2002_Perlindungan Anak

UU-1-1974_Perkawinan

UU_23/2004_KDRT

UU_44/2008_Pornografi

UU_23/2006_Administrasi Kependudukan

UU_43/2008_Wilayah Negara

UU_1992/25_Perkoperasian

UU_20/2008_UMKM

UU_40-2008_Penghapusan Diskr. Ras dan Etnis

UU 20/2009 Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan

UU_21-2008_Perbankan Syariah

UU_20/1999_Penylgg. Negara Bebas KKN

UU 6/1984_ttg_Pos

12 Tanggapan

  1. apakah calon pengawas yg memiliki sertifikat pengawas tk SLTA bisa jadi Pengawas tk SLTP ?

    Suka

  2. Ass Wr Wb. Pak Ichsan! Saya guru TK dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah Yayasan 17 tahun dan kepala sekolah difinitif (diangkat oleh Pemerintahan Daerah) selama 7 tahun. Pendidikan saya sudah S 2 jurusan TP. Konsentrasi Anak Usia Dini, Fakultas FKIP Universitas Bengkulu (UNIB), dan saya sudah sertifikasi pada tahun 2008. Saya ingin mendaftar diklat calon pengawas PAUD/TK, kemana saya daftar dan dimana diadakannya? serta biaya berapa?

    Kak Ichsan:
    Instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan diklat adalah Badan Diklat yang ada di setiap provinsi. Untuk pengawas sekolah, mata diklatnya diklat fungsional.
    Silakan cari info di Badan Diklat. Untuk di tingkat Kab/Kota, diurusi oleh BKD.

    Suka

  3. Saya sudah mengajukan syarat mengikuti pelatihan calon pengawas, tapi sampai sekarang belum ada panggilan. Kapankah pelatihan calon pengawas 2013 provinsi DKI ?

    Suka

  4. SAYA GURU FISIKA S-1 TELAH LULUS DAN DAPAT SERTIFIKAT PENGAWAS APAKAH DAPAT JADI PENGAWAS DI KEMMENAG

    Kak Ichsan:
    Dalam Permendiknas 12/2007 sebagaimana uraian di atas, pada syarat kualifikasi, dibedakan syarat pengawas untuk TK/RA/SD/MI dan SMP/SMA/SMK/MTs/MA. Nah, Mas Hardi bisa melihat mana yang sesuai.

    Suka

  5. saya guru MI sertifikasi guru bahasa inggris S-1 Pend Bhs.Inggris kira kira ada peluang to jadi pengawas MI apa tidak? atau saya harus tempus S-2 PAI dulu supaya bisa jadi pengawas

    Kak Ichsan:
    Berdasar Permendiknas 12/2007, syaratnya S1.

    Suka

  6. terus kalo syarat menjadi pengawas slb apa aja?

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahui aturannya.

    Suka

  7. Saya guru di beri Tugas tambahan sebagai Kepala MTsN dan sekarang di Mutasikan Ke Pengawai PAI TK/RA-MI/SD, sedangkan saya jurusan Bahasa Indonesia dan sudah sartifikasi. apakah tidak ada masalah apakah Kementerian Agama ada pengawas mata Pelajaran atau pengawas lembaga

    Kak Ichsan:
    Lho, Bapak kan dimutasi jadi PAI, maksudnya Pengawas Agama Islam, kan? Insyaallah tidak ada masalah.

    Suka

  8. Kak Ichsan … ada ga format portofolio untuk berkas calon kepala sekolah atau pengawas.? Terima kasih…

    Kak Ichsan:
    Saat ini belum ada, Pak.

    Suka

  9. Apakah syarat menjadi pengawas SMP harus S2?

    Kak Ichsan:
    Tulisan di atas merupakan kutipan isi Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
    Untuk menambah kejelasan, sudah tersedia file yang siap diunduh di bagian akhir tulisan.

    Suka

  10. terima kasih atas pemberi tahuan syarat 2 untuk jadi pengawas ,Saya kan coba menindak lanjuti

    Kak Ichsan:
    Semoga bermanfaat dalam upaya meningkatkan pembinaan bagi rekan guru dalam mendidik anak-anak generasi bangsa.

    Suka

  11. kayanya bagus dan perlu di lengkapi lagi koleksi peraturan pemerintah lainnya dan berharap departemen lain juga masuk tentunya yang berkaitan dengan dunia pendidikan .trims.

    Suka

  12. […] Syarat menjadi Pengawas sekolah/madrasah adalah sebagaimana ketentuan Permendiknas 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Permendiknas yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2007 ini terdiri atas dua pasal: Pasal 1 (1) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar  pengawas sekolah/madrasah yang  berlaku secara nasional. (2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) … Read More […]

    Suka

Tinggalkan komentar