• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.834 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Batas Pelunasan BPIH 3-30 Agustus 2010


Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010/1431H, akan dimulai Selasa, 3 Agustus 2010 berakhir 30 Agustus 2010. Hal itu diungkapkan Menteri Agama dalam konferensi pers tentang BPIH di operation room Kemenag, Senin (2/8), didampingi Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan Dirjen PHU Slamet Riyanto.

Pelunasa BPIH ke bank penerima setoran (BPS) BPIH, kata Menag, dilakukan pada setiap hari kerja, untuk Indonesia Barat pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, Indonesia Tengah pkl 11.00 s/d 16.00 WITA, dan Indonesia Timur pkl 12.00 s/d 17.00 WIT.

Menurut Menag besaran BPIH tahun 2010/1431 rata-rata adalah 3.342 US dolar. Sedangkan besar BPIH menurut embarkasi sbb.:

  1. Aceh 3.147 USD,
  2. Medan 3.237 USD,
  3. Batam 3.325 USD,
  4. Padang 3.233 USD,
  5. Palembang 3.280 USD,
  6. Jakarta 3.364 USD,
  7. Solo 3.327 USD,
  8. Surabaya 3.432 USD,
  9. Banjarmasi 3.440 USD,
  10. Balikpapan 3.474 USD, dan
  11. Makassar 3.505 USD. Dengan demikian rata-rata BPIH adalah 3.342 US dolar.

Pelunasan BPIH ini, kata Menag, berlangsung selama 19 hari kerja. Jika pada 30 Agustus 2010, kuota belum terpenuhi, pembayaran pelunasan diperpanjang dari tanggal 31 Agustus 2010 s.d. 6 September 2010.

Menag menambahkan, pembayaran BPIH dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. “Jemaah selambat-lambatnya 4 hari kerja setelah pembayaran pelunasan segera mendaftar ulang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili,” jelasnya.

Sedangkan BPIH jemaah haji khusus minimal sebesar 6.500 US dollar dan Rp 400.000,- dengan waktu pelunasan 3 s/d 12 Agustus 2010.(Sumber: http://www.kemenag.go.id)

Daftar Nomor Porsi Terakhir

Berikut file data nomor porsi terakhir yang berhak melunasi BPIH tahun 1431 H/2010 M. Daftar ini memuat Kode, nama daerah, kuota, dan nomor porsi akhir.

Untuk melihat daftar nomor porsi terakhir silakan unduh file:

Nomor Porsi Terakhir yg Berhak Melunasi BPIH 1431 H.pdf.

3 Tanggapan

  1. asslm, bagus sekali untuk memberi informasi dan pencerahan bagi CJH

    Suka

  2. asslkm, Saya mau tanya bagaimana pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu positif, kapan boleh melakukan pembayaran. sementara untuk kuato reguler masih kurang.katanya harus tunggu mereka lunas semua baru yang masuk daftar tunggu boleh bayar.mhn infonya.wass

    Suka

  3. asslkm, Saya mau tanya bagaimana pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu positif, kapan boleh melakukan pembayaran. sementara untuk kuato reguler masih kurang.katanya harus tunggu mereka lunas semua baru yang masuk daftar tunggu boleh bayar.mhn infonya.wass

    Kak Ichsan:
    Waalaikum salam wr. wb.
    Info dari Depag tentang ini belum saya temukan. Ini pendapat untuk bahan pertimbangan, penjelasan dari bank mungkin ada benarnya. Maksud saya, pelunasan bagi yang berhak kan batasnya 30 Agt. jadi setelah itu dapat diketahui: apakah yang berhak melunasi semua melakukan pelunasan atau tidak. Nah, bila ada yang tidak melunasi maka di sini akan ada kesempatan. Terimakasih.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke suyitno Batalkan balasan