• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.941 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pendataan Tenaga Honorer PTT/GTT 2010


Kabar gembira bagi tenaga honorer PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) dengan terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 05/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Dijelaskan dalam SE tersebut, berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS yang telah diubah dalam PP 43/2007, pemerintah telah memproses tenaga honorer sebanyak 920.702.

Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007.  Dan, sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009.

Untuk menuntaskan pemrosesan tenaga honorer, pendataan 2010 ini dilakukan dengan memilah tenaga honorer dalam dua kategori:

  1. Kategori I = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Agustus 2010.
  2. Kategori II = tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD. Hasil pendataan harus sudah diterima BKN pada 31 Desember 2010.

Adapun syarat tenaga honorer yang dapat didata adalah :

  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  2. Bekerja di instansi pemerintah.
  3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus.
  4. Usia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Berkaitan dengan pendataan (proses dan hasil) ini, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta transparan, tidak memungut biaya, cermat, akurat, dan tepat serta diumumkan di mesdia massa selama 14 hari kepada publik.

Untuk memperoleh pengetahuan secara jelas

sebaiknya memahami SE dan PP yang dapat diunduh dibawah ini.

SE-Kepala BKN No. 05 Th. 2010

Form Pendataan Honorer 2010

PP 48-2005_Honorer Jadi CPNS

PP_43/2007_Honorer Jadi CPNS

Berita Rapat Konsolidasi BKN

Persiapan Pendataan Honorer 2010

Menghadapi pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara mengadakan rapat persiapan pendataan tenaga honorer di Hotel Jayakarta Bandung, (19-21/7). Rapat diikuti para pejabat eselon II dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN ini membahas berbagai langkah yang akan dilaksanakan dalam proses sosialisasi SE tersebut untuk disampaikan pada sosialisasi pada masing-masing wilayah kerja. Rapat juga mengundang beberapa pejabat dari instansi terkait proses pendataan tenaga honorer seperti Kementerian PAN&RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sekretariat Negara.

Dalam sambutannya, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno meminta untuk melaksanakan sosialisasi SE dengan baik sehingga semua pihak dapat mendapatkan pemahaman yang sama. “Kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah haruslah dapat dilaksanakan dengan baik. Dan untuk pelaksanaan yang baik, perlu ada sosialisasi dengan pihak-pihak yang terkait, sehingga hal yang esensial dapat dipahami dengan utuh,” Jelas Eko Sutrisno.

Eko Sutrisno juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit.

Berbagai permasalahan dibahas dalam rapat ini, diantaranya Penjelasan Kebijakan Pembiayaan Tenaga Honorer, Pengolahan Data Tenaga Honorer tahun 2010, Akuntabilitas Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010 oleh BPKP, Pengarahan tentang Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2010, Evaluasi Pelaksanaan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 serta pengarahan tentang Kebijakan Formasi Tenaga Honorer Tahun 2010.

Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/1324-konsolidasi-intern-persiapan-sosialisasi-pendataan-tenaga-honorer.html

Untuk informasi mengenai pendataan dan verifikasi

silakan hubungi HUMAS BKN (021) 80882815.

Telp Kantor Regional BKN
1. Kanreg I Yogyakarta 0274 868290
2. Kanreg II Surabaya 031 8531038
3. kanreg III Bandung 022 7272021
4. Kanreg IV Makassar 0411 512011
5. Kanreg V DKI Jakarta 021 87721084 / 021 87721086
6. Kanreg VI Medan 061 8453744
7. Kanreg VII Palembang 0711 519154
8. Kanreg VIII banjarmasin 0511 4781552
9. Kanreg IX Jayapura 0967 587779
10. Kanreg X Denpasar 0361 255193
11. Kanreg XI Manado 0431 811090
12. Kanreg XII Pekanbaru 0761 7870006

215 Tanggapan

  1. Gimana nasib gtt/ptt sma/smk dikelola provinsi jatim

    Suka

  2. Sy sbg guru honorer yg sudah mgabdi 5 tahun, sy mengajar di sma negeri oenopu pada mata pelajaran ekonomi hingga saat ini belum pernah dapat tunjangan apapun. Bagaimana dengan nasib sy di masa yg akan datang,.apakah pemerintah dapat memperhatikan dan peduli dgn nasib sy, atau memang sy akan menjadi guru honorer sampai mati atau bgmn dgn nasib sy ini

    Suka

  3. Bapak, sy GTT di MAN sejak januari 2008. Sampai saat ini tidak pernah bisa masuk pendataan apa-apa, tidak dapat fungsional, tidak bisa sertifikasi. Alasannya semua harus ada SK min. dari bupati, sedangkan SK tidak bisa keluar karena aturan. Selama ini honor dapat dikatakan hanya bisa untuk beli bensin. Bagaimana nasib kami,..? mohon dibalas

    Suka

  4. Ass. kami honorer bulan juni tahun 2005, mohon kami juga diakomodir karena kami adalah honorer yang direkrut sebelum ada PP 48 Tahun 2005, sedangkan pengangkatan honorer melalui data base adalah memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 desember 2005 dan kami tidak terakomodir karena masa kerja kami saat 31 desember 2005 kurang 1 tahun.Besar harapan kami untuk dapat terakomodir juga mengingat sampai sekarang masa kerja kami sudah 10 tahun dan mohon perhatian dari Bapak. Trimaksh

    Suka

  5. Saya tenaga ptt pada suatu sekolah dari tahun 2007 sampai sekarang dan sudah punya nuptk,dengan gaji kurang dr cukup dan umur sy sudah kepala 4, dan sy mau tanya bagaimana nasib sy selanjutnya masih bisa utk jadi pns padahal tenaga sy sangat dibutuhkan malah sy lebih bisa mengambil pekerjaan drpd pegawai tetap? mohon dibalas

    Kak Ichsan:
    Syarat usia daftar CPNS 2014 ini, 18 th – 35 th. Jadi jika berharap melamar cpns, dari sisi syarat usia sudah tidak memenuhi.

    Suka

  6. saya honorer masuk tahun 2010…apakah ada peluang utk diangkat mjd cpns?…mengingat lewat jalur umum sdh tdk bisa lagi krn usia saya sdh mencapai 37th…mohon infonya…

    Kak Ichsan:
    Untuk pengangkatan cpns dari honorer, belum ada peraturan baru. Peraturan yang ada, terakhir berlaku sampai 2013 ttg proses K2 menuju CPNS yang harus tes dahulu. Kemudian, bagi yang tidak lulus tes ada verifikasi/pendataan 2014 ini untuk tujuan pengambilan kebijakan. Sedang honorer di luar K2, belum ada kebijakan.

    Suka

  7. Saya tenaga honor sd jabatan tenaga adm. saya ingin belum di angkat menjadi tenaga kerja kontrak daerah… katanya akan ada penerimaan tenaga TK2D untk adm sekolah dasar dan tahun 2014 ini sudah akan di ladakan.. saya ini masih menerima honor sekolah itupun tak seberpa dari apa yang saya kerjakan….mohon kelanjutan dan tegasan untuk hal ini.. dan di cek setiap sekolah di seluruh indonesia…

    Suka

  8. Yg bru2 ini ad yg lolos GTT tpi tdak ssuai dgn SKx apkah itu brmslah nantix?

    Suka

  9. Selamat malam Mas Ikhsan,
    saya Elman Noverintis Dawolo,sebagai tenaga honorer di SDN 076065 Dahana sowu kab.Nias Utara sejak juli 2004-sekarang dan pada KI dan KII saya sudah menyerahkan berkas tp sampe skg saya bingung apa nama saya sudah masuk kategori tsb, mohon bantuannya.
    Klo blh saya mnta bantu, tlg di krm daftar nama-nama honorer kI dan KII khususnya di Kab.Nias Utara di email saya : vin_dz@ymail.com
    atas bantuan mas ikhsan sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    Suka

  10. salamm ….. mo nanya honorer yg usulan baru gimana nasipnya apa bisa ngikuati tes cpns

    Suka

  11. sebenarnya gimana kejelasan nasib K2
    kok sy dengar selentingan klo K2 yg lulus uji kompetensi diangkat CPNS sedangkan yg tdk lulus dpt gaji standar UMR, apa benar sprti itu?

    Kak Ichsan:
    Proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS, silakan baca tulisan di sini

    Suka

  12. saya gtt mulai 1 juni 2005 knp sy blm bs msuk k2

    Kak Ichsan:
    Pada 2005 kan ada pendataan dan tahun berikutnya juga ada perbaikan data dan dipublikasikan. Saat itu, bila sudah mengikuti pendataan dan ketika dipublikasikan nama tidak tercantum masih bisa disusulkan. Jadi, tidak ototmatis masuk terdata.Justru pertanyaan itu, Mbak Nanik yang bisa menjawab? Ya, kan?

    Suka

  13. saya sebagai tenaga honorer departemen pekerjaan umum sebelum nya ingin menanyakan kepada bapak/ibu sekalian tentang pemberkasan honorer K1…kenapa sampai saat ini kami belum jaga di minta menyerahkan berkas untuk pembuatan NIp……

    Kak Ichsan:
    Coba ditanyakan ke BKN melalui fasilitas online di sini

    Suka

  14. saya mulai honer dari thn 2003 di kantor instasi departemen pekerjaan umum…..,saya mau bertanya apakah benar ada 4 instasi pusat yg di klarivikasi ulang oleh bkn…..
    jadi kapan saya bisa dapat pemberkasan…..,mohon jawaban nya ya pak……..????

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, saya tidak tahu mengenai klarifikasi itu.

    Suka

  15. kak ichsan , saya ara dari serdang bedagai.. tolong update kan jg dong daftar nama2 tenaga honorer yang memenuhi klasifikasi dan validasi untuk di angkat menjadi CPNS tahun 2013.. makasih..

    Kak Ichsan:
    Bila mendapatkan info, segera saya posting.

    Suka

  16. Assalamu’alaikum,mas ikhsan,istri saya bernama sri sutarmi,kerja di smp negeri 1 salatiga.mohon infonya apakah sudah masuk database di bkn pusat mas.dan mohon dikirim nuptk nya.
    Istri saya sudah mengabdi sejak th 1995.bagaimana sikap pemerintah thd honorer k2 yg sudah puluhan tahun mengabdi…mohon pencerahannya.terima kasih…

    Kak Ichsan:
    Maaf, untuk data honorer K2 Salatiga tidak punya.
    Untuk NUPTK atas nama Sri Sutarmi sudah terbit, silakan lihat di sini

    Suka

  17. Kak ichsan tolong donk share data honorer kab.klaten .. makasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, Mbak Erma, tidak punya datanya.

    Suka

  18. Kak Ichsan nama saya VICO LIASSINATAS TANDORA , GTT di SDN Tumpakrejo 02 kec. Gedangan, Kab. Malang. NUPTK 6847765666200012. apakah saya sudah masuk di data base pusat? bagaimana kelanjutan dari kategori 3?

    Kak Ichsan:
    Honorer hanya ada Kategori I dan Kategori II. Proses pendataannya sudah tuntas semua, tinggal diumumkan. Kalau sudah pernah mengikuti pendaraan, tinggal nunggu publikasi.

    Suka

  19. yoou mannn

    Suka

  20. Selamat pagi kak ichsan,
    saya retno…yang ingin saya tanyakan bagi GTT yang belum memiliki NUPTK tapi masa kerja sudah lebih dari 3 th apakah masih bisa memiliki NUPTK?
    Kemudian bagaimana kami dapat NUPTK….soalnya banyak di sekolah saya masa kerja sudah lbh 2th tapi belum dapat NUPTK
    kami harus menghubungi siapa?atau bagaimana kami bisa memperoleh NUPTK?
    mohon bantuannya….

    Kak Ichsan:
    Syarat dan prosedur usul NUPTK, silakan klik ikon/poster NUPTK (di sisi kanan halaman blog tunas63)

    Suka

  21. saya mau tanya dimana saya bisa melihat database K2 kab banyuwangi, saya masuk terdaftar k2 apa ngk pak….

    Kak Ichsan:
    Mungkin ada pembaca yang bisa bantu?

    Suka

  22. Bagaimana nasib guru-guru honorer yang mengajar di instansi pendidikan swasta yang gajinya dibiayai oleh yayasan, apakah bisa juga ikut database…? Klu tidak bisa apa alasannya krn nereka kan sama2 mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa juga. Terima kasih ….!

    Suka

  23. Pak ichsan apakah GTT Katagori II yang bilamana terbukti mempunyai tindakan amoral semisal berzina bisa gugur sebelum mengikuti ujian kompetensi yang menurut informasi akan diadakan tanggal 8 sep 2012?

    Kak Ichsan:
    Yang rencana tes 8 September itu pelamar CPNS jalur umum, untuk pengangkatan CPNS jalur honorer belum ada ketentuan.
    Menurut saya, siapa pun yang melanggar aturan dan terbukti pasti kena sanksi.

    Suka

    • Namun masalahnya adalah kemana saya harus melakukan pengaduan?dan apakah pengaduan dari saya yang menurut pemahaman saya valid tersebut karena selalin kesaksian juga dokumentasi visual dapat langsung diambil tindakan?

      Suka

      • Rencana Mas Dadang sangat bagus demi kebenaran. Sebelum melangkah, saran saya, pertimbangkan secara matang mengenai resiko yang pasti akan ada.
        Coba cari pejabat yang benar-benar akan menerima “laporan” Mas Dadang dan kemudian dengan sikap bijak menindaklanjuti sebagaimana seharusnya. Bila Mas Dadang salah dalam memilih pejabat untuk tempat mengadu, bukan tidak mungkin cara menyikapinya nanti bertolak belakang dengan maksud baik Mas dadang.
        Pejabat yang saya maksud, coba yang ada di tingkat kecamatan dulu (bisa kepala/pengawas) sebab bila Mas Dadang melangkah langsung ke Kab dan mereka tahu akan merasa tersinggung dan bisa-bisa salah menyikapi atau menilai negatif atas niat baik Mas Dadang.
        Kalau toh, ingin melangkah langsung ke Kab, pastikan pejabat di Dinas itu siap merahasikan identitas Mas Dadang.
        Atau, bila ke tingkat Kab, bisa ke BKD.
        Prinsipnya, saran saya, pertimbangkan secara matang atas niat baik Mas dadang ini mengenai resiko.
        Ok, Mas Dadang selamat berjuang semoga dirahmati Allah dan sehat selalu.

        Suka

  24. kak ichsan,,, boleh minta tolong cek NUPTK saya,,, Aliza Herlina kerja di TK Nusa Indah Karawang

    Kak Ichsan:
    Nama Aliza Herlina belum ada pada daftar NUPTK TK Nusa Indah Karawang

    Suka

  25. saya mohon bisa melihat data base tenaga honorer kategori 2 untuk wilayah kota pekalongan propinsi jawa tengah.

    Suka

  26. tlong dilihatkan nama JAINUL ARIFIN (honorer di smpn 1 PONOROGO, kab. PONOROGO,jatim) apakah sudah masuk ke databese pusat.
    trim’s
    di tunggu jwabanx….

    Kak Ichsan:
    Silakan unduh datanya di sini

    Suka

  27. Lantas bgmn dgn ancaman dinas itu yg mengancam sy tdk akn pernah dptkn insentif selamax..sprti itukh kebijakan dinas?

    Suka

  28. Ass.wr.wb. maaf mo tanya..apakah guru tk yg mndptkn insentif dobel apbn dan apbd uang yg pernah dtrima selama 11bln dan uang apbn cair kmrn dtaun 2012 bln januari..sama dinas kabupaten probolinggo jaqatimur di suruh mengembalikan sebyk uang apbd yg sdh pernh diterimanya slma 11bln td..pdhl itu sdh menjd kbijakan pemerintah pusat utk memberikan tunjangan dr apbn kpd guru tk.sd.smp.smk..dan pihak dinas probolinggo mengancam sy klo tk mengembalikn uang itu maka nama n insentif apbn dan apbd sy tdk akn muncul

    Kak Ichsan:
    Saya pernah baca aturan (tapi maaf, lupa judul bukunya), yang pada intinya, tidak boleh menerima bantuan ganda dari sumber dana APBN/APBD.
    Misalnya, untuk GTT yang sudah menerima tunjangan fungsional APBN maka tidak boleh diberi honor dari dana BOS (APBN).

    Suka

  29. Kami ga punya koneksi, tapi kami punya misi dlm berkhidmah untuk negeri, perhatikan kami (honorer KUA) yg blm jelas statusnya hingga kini (kerja sjak 2004 sd sekarang)

    Suka

  30. gmana nasib Honorer 2006 – 2010 Pak menteri Terhormat..???

    Suka

  31. saya masuk tenaga honorer 2009 di Balai besar PU Medan..yang ingin Saya tanyakan bagaimana nasib kami Tenaga Honorer yg berada diposisi masuk 2006 – 2010..Tolong Perhatikan Nasib Kami Pak Menteri Terhormat..Kami Butuh Perubahan…terima kasih

    Suka

      • kak ichsan bgaimn nsib gru honorer yg msuk thun 2005 apakh bs diangkat PNs

        Kak Ichsan:
        Tidak ada aturan bahwa guru honorer akan diangkat jadi PNS. Honorer K-2 pun untuk menuju CPNS harus melalui verifikasi administrasi beberapa kali, kemudian uji publik, dan berikutnya harus lulus tes tulis.
        PP yang ada baru mengatur pengangktan CPNS dari jalur honorer yang bekerja sebelum 2005. Untuk yang bekerja muali 2005, sampai saat ini belum ada peraturan yang isinya mengatur proses honorer menuju CPNS.

        Suka

  32. tlong dilihatkan nama wiwiwt widayanti (honorer di smpn 2 pademawu, kab. pamekasan,jatim) apakah sudah masuk ke databese pusat.
    trim’s
    di tunggu jwabanx….

    Kak Ichsan:
    NUPTK wiwiwt widayanti = 6852-7596-6030-0042

    Suka

  33. pagi mas ichas, bisa kirim no NUPTK naban dinas pendidikan kota yogyakarta yang lolos pendataan NUPT 2010. trimakasih . ditunggu
    almanara_08@yahoo.co.id

    Kak Ichsan:
    Hasil pengecekan saya, nama Naban belum ada pada daftar NUPTK Disdik Kota Yogyakarta.

    Suka

  34. Kalo mengabdi di sekolah Swasta gimanaya?

    Suka

  35. kalau saya lebih dari 13 tahun mengabdi di sekolah SWASTA apa masuk kategori 2

    Kak Ichsan:
    Aturan yang ada, pendataan baru untuk GTT/PTT (honorer di instansi pemerintah/sekolah negeri). Untuk guru honorer di sekolah swasta namanya GTY.

    Suka

    • Trus gmn kak Ichsan, untuk GTY apa g akan tertampung. Padahal kami dah mengabdi belasan tahun.

      Kak Ichsan:
      Pemerintah pasti bekerja atas dasar hukum (peraturan). GTT kategori 2 saja juga belum ada dasar hukum untuk proses lanjutan.

      Suka

  36. saya udah hampir 9 tahun pak, tapi nasib saya masih lum ada kejelasan. pendataan yng tahun 2005 saya masuk kategoti 4, bgmn dengan kategori itu? saya dak mau nuntut banyak walau kami belum jadi pns yang penting gaji saya setara UMR

    Suka

  37. tahun 2010 kemarin kami mengisi biodata untuk data kab.jember yang akan dibuat acuan kategori 1 dan 2, selanjutnya sudah sy tanyakan ke BKD Kab.Jember katanya sudah dikirim ke pusat, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi , yang sy ingin tau apakah data tersebut benar-benar sudah sampai di BKN atau belum,kami minta tolong kirimkan data terbaru gtt non APBN / APBD Tingkat smpn Kabupaten Jember yang sudah masuk kepusat

    Kak Ichsan:
    Data honorer sepetinya tidak dipublikasikan oleh BKN.

    Suka

  38. maaf yang termasuk k-1 dalam pp 2007 adalah honorer yg dibiayai oleh APBN/APBD tetapi bila saya sudah masuk dari 19-9-2003 saya ini masuk ke kategori berapa mas I atau …………trimakasih

    Kak Ichsan:
    Penyebutan kategori honorer didasarkan pada sumber dana (honornya): bila honornya dari APBD/APBN masuk K-1, sedang honornya dari selain APBD/APBN masuk K-2.

    Suka

  39. Bagaimana nasib gtt yang bkn termasuk kategeri 2 yg mulai bekerja thn2006 di sebuah tk negeri,knp gtt tidak dapat ikut sertifikasi

    Suka

  40. Ass,saya tenaga honorer di MAN Bontoharu,Kab Selayar,Sulawesi selatan sebagai tenaga perpustakaan.Kami sudah mengirimkan berkas untuk data base tapi sampai sekarang belum ada realisasinya.Kira2 sampai kapan penantian kami?

    Kak Ichsan:
    Maaf, tidak punya datanya.

    Suka

  41. Apakah NUPTK GTT juga berlaku apabila ybs pindah menjadi PTT?

    Kak Ichsan;
    NUPTK masih berlaku asalkan PTT yang dimaksud adalah bertugas sebagai Tenaga Kependidikan>
    NUPK = Nomor Unik Pendidik dan tenaga kependidikan.

    Suka

  42. daftar nama-nama GTT/PTT yang sudah lolos untuk wilayah banyuwangi lihatnya dimana ya? yang kategori 1 dan 2

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum tahu alamat publikasinya.

    Suka

  43. wani pirooo

    Kak Ichsan:
    Biasanya masih ada juga yang bilang, “Piro-piro wani!”. Bagaiamana, Mas Jack?

    Suka

  44. Katanya Reformasi birokrasi, tapi mengapa ada istilah orang titipan. Tolong BKN meninjau ulang tes CPNS Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat tahun 2010 kalau perlu ada tes ulang karena kami sangat dirugikan…jika memang formasi tesebut sudah diisi jangan sampai dibuka pendaftaran jadi kami hanya peserta formalitas saat itu. Saya dapat kabar yg dapat dipertanggung jawabkan bahwa ada peserta CPNS atas nama LISA MINARNI lulus di DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMBAS yang lulus melalui jalur belakang karena suaminya tim sukses bupati sambas ( PILKADA 2011). Dan yang anehnya lagi LISA MINARNI saat ini berkantor di kantor bupati, bukan di Dinas Pendidikan (seperti yang tertuang dalam formasi) mana ada seorang yang masih CPNS seenaknya minta pindah jika tidak ada kedekatan dg penguasa. Apa pegawai negeri hanya milik penguasa….

    Suka

  45. Mohon kepada PEMERINTAH melalui BKN untuk melakukan pendataan ulang serta verifikasi dilapangan. Karena kami tenaga honorer di kementerian agama tidak mendapat NUPTK apalagi masuk data base. Yg ada hanya banyaknya anak pejabat yg masuk data base melalui pintu belakang.

    Suka

  46. Saya PTT dilingkungan Kementerian agama kabupaten sambas, sy mendengar bahwa ada nama2 yg sebenarnya tidak honor tapi masuk data base sedangkan kami yang di gaji dr APBN tidak masuk. Mohon kepada BKN untuk mengecek apakah memang benar ada nama Viva luasiani & hasbi di data base kemenag sambas. Jika ada mohon diverifikasi dimana yg bernama diatas tidak honor di lingkungan kemenag sambas. Terima kasih

    Suka

  47. sy PTT di smp 10 kota pasuruan minta kejelasan dan informasi tentang PTT di kota pasuruan kategori 2. apakah data kategori 2 pasti di angkat menjadi CPNS? dan kalau di tes antar honorer kategori 2. Bagaimana nasib yang tidak lulus tes, apakah langsung otomatis menjadi honorer daerah (SK walikota)? apakah tetap SK Kepala sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya? mohon penjelasannya terima kasih.

    Suka

  48. saya guru sukwan di SLB kab. probolinggo, saya dapat insentif APBN dengan TMT 1 januari 2005 dan sudah mendapat SK bersama. tapi tahun ini saya gak dapat insentif APBN, apakah mungkin nama saya dan juga teman-teman di hapus dan digantikankan dengan orang lain (orang-orang titipan-titipan gitu!!)?? karenah hampir separuh nama banyak yang tidak tercantum . Tolong jawabannya !

    Kak Ichsan:
    Pastinya saya tidak tahu.
    Coba cek dengan memasukkan NUPTK di sini

    Suka

  49. sekarang ini di kota kediri, untuk k1 dan k2 sedang ditawari oleh oknum yang mengaku orang BKN, katanya bisa memproses berkas2 yang sudah ada, dengan harga 30jt untuk pembayaran pertama dan selanjutnya setelah SK CPNS terbit harus bayar lagi 36jt…mohon kejelasanya…?

    Kak Ichsan:
    Wah . . . 100% penipuan itu. K-1 tinggal tunggu proses akhir. Sedang K-2 samapai saat ini belum ada peraturan yang mengatur proses K2 karena menunggu tuntasnya proses K-1.

    Suka

  50. kpn sih sebenarnya hasil endingx dari database kabupaten sumenep dan pamekasan, klo bisa mint toloh kirimin ke imelq daftar nama-nama peserta database kabupaten sumenep dan pamekasan tahun 2011

    Suka

  51. tolong balas dong

    Suka

  52. saya bekerja di Tk kab.cirebon dari tahun 2003 sampai dengan sekarang,tapi saya belum tau apakah saya sudah masuk data base apa belum tapi kalau no NUPTK sudah dapat.yang mau saya tanyakan bagaimana saya tau kalau saya sudaah masuk data baase, trimakasih.

    Kak Ichsan:
    Kalau yang dimaksud database honorer, sepertinya tidak dipublikasikan secara nasional.

    Suka

  53. Saya Mulai honor di Madrasah Swasta lingkungan Kementerian Agama sejak Januari 2003, , apakah saya ada harapan untuk mengikut pendataan seprti orang-orang yang masuk kualifikasi untuk menjadi tenaga honorer database,. trima kasih atas jawabannya.

    Kak Ichsan:
    Pendataan honorer telah dilakukan tahun kemarin dan tindak lanjutnya masih menunggu peraturan.

    Suka

  54. saya guru SD DI SURABAYA menayakan kapan tunjangan transpot dan tunjangan fungsional kapan keluarya krn saya sangat mengharapkan utk bayar spp kulia saya di unesa pgsd, gaji di sekolah tidak cukup krn di potong ama kepala sekolah, sebulan gaji saa ga nentu krn kepala sekolah saya memasukkan guru honor dan keponakannya yang lulus sms thn 2011, saya guru honor lama ga brani takut di pecat krn sk saya dari kepala sekolah padahal saya selalu melaksanakan perintah kepala sekolah saya… sumpah demi allah saya menulis apa adayaaaa makasihh

    Suka

  55. kak saya PTT (TU / STAF) di sekolah negeri / SDN, apakah bisa menjadi PNS saya juga sudah punya NUPTK tetapi saat ini kenapa kok belum pernah ada pendataan tunjangan fungsional bagi PTT tetapi selalu guru, apakah PTT di SD itu tidak di butuhkan?
    saya minta konfirmasi kak. makáasih sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Semoga segera ada perhatian untuk PTT.

    Suka

    • tapi apakah TU sd nantinya di butuhkan? karena masih tidak umum di sd ada Staf TU, dan masihkah TU sd bisa di data seperti guru? terima kasih sebelumnya…

      Suka

    • Semoga segera ada perhatian… 🙂 semoga aja ya tapi itu hal yang mustahil, mana mungkin ada perhatin untuk kaum2 seperti saya ini…GTT aja yang udah bertahun – tahun tapi tidak ada titik kejelasan apalagi staf TU. apa perlunya JARDIKNAS jika staf/tenaga yang dibutuhkan tidak diperhatikan

      Suka

  56. saya sri rosidah umur 40 tahun,sudah honorer selama 5,5 tahun.
    apa ada kesempatan n peluang saya untuk di angkat menjadi cpns??
    ijazah saya pgsd d2,,
    mohon blasannya

    Kak Ichsan:
    Pengalaman pendaftaran CPNS tahun kemarin, ingat saya, syarat usia maksimal 40 tahun.

    Suka

  57. seharusnya BKD melakukan pendataan ulang bagi PTT dan GTT..khususnya untuk daerah kota Surabaya..karena saya rasa banyak data yang tidak valid..dan bagaimana dengan status guru yang bekerja di sekolah swsta…!saya berharap ada kebijakan dari pemerintah..saya rasa tidak ada perbedaan antara guru pns dan GTT..cuma yang membedakan hanyalah GAJI…

    Suka

  58. Dahulu 1 Juli 2004 saya ngajar di sleman tetapi SD yayasan. kmd pindah k bantul di sd negeri. dalam pendataan kemarin saya tdk lolos krn SK I saya dr yayasan.apa tidak ada kebijakan dari pemerintah ttg hal spt ini ya. padahal sy senang mgjar SD walau ktnya bnyk yg blg sulit dan apakah saya jg bisa msk mnjd kategori 2? trim

    Kak Ichsan:
    Saya ikut berdoa semoga harapan ini dibaca pihak pengmabil kebijakan.

    Suka

  59. tolong saya dikirimi data nama guru ptt kab banyuwangi yang terdaftar pada data best di bkn

    Kak Ichsan:
    Maaf, tidak punya data yang dimaksud.

    Suka

  60. Mas saya masuk di SDN Karangketug 1 pasuruan mulai thn 2003 sbagai petugas perpustakaan,kemudian thn 2010 kemarin ada pendatan tenaga honorer kategori 2,dan saya diikutkan oleh lembaga dengan menyertakan ijazah D2 (akta 2 PGSD),tapi sama BKD kok ditolak dgn alasan pakai ijasa awal dulu,yaitu SMU. Yang mau saya tanyakan apakah saya besok kalau seumpama di angkat jadi PNS bisakah melimpah ke guru PGSD? Mohon balasanya……

    Kak Ichsan:
    Saya pernah baca peraturan (tapi lupa itu permen, PP, atau pedoman) melimpah bisa tergantung pada kebijakan Kepala Daerah. Kebijakan ini pertimbangannya antara lain “jabatan yang ditinggalkan” dan “formasi jabatan baru”.
    Tapi, untuk jawaban yang tepat, sebaiknya Mas Nova tanya ke BKD.

    Suka

    • Kak Ichsan saya mau tanya kok sampai sekarang tentang pendataan GTT / PTT kok belum ada tindak lanjutya,padahahal itu pendataan tahun 2010, Mohon penjelasannya? NOVA

      Kak Ihsan:
      Tindak lanjut honorer K-1 yang sudah ada peraturannya belum tuntas, sedang tindak lanjut honorer K-2 masih menunggu peraturan.

      Suka

  61. saya mulai honor dari 03 Desember 2004 sampai sekarang di SMP Negeri19 Medan dan kemarin tahun 2010 saya sudah mengantar berkas ke Dinas Pendidikan Kota Medan untuk pendataan tenaga honorer yang bekerja di intansi pemerintah dan samapi sekarang saya masih aktif. yang saya mau tanyakan apa saya sudah terdaftar database ke pusat BKN. mohon informasinya and thanks.

    Kak Ichsan:
    Hingga saat ini, BKN belum memublikasikan database honorer pendataan 2010.

    Suka

    • jadi gimana status kami guru gtt yang honornya dari dana BOS, dan gajian sekali 3 bulan baru menerima. mohon diperhatikan. thanks

      Suka

    • jadi gimana sebenarnya apa memang ngak ada pengangkatan tenaga honorer sekolah soal nya uda terasa sakit

      Suka

  62. Guru bukanlah sebuah Profesi, banyak sekali Petani atau Pedagang atau Pengusaha atau yang lainnya yang nyambi jadi Guru PNS dan sebaliknya, Banyak sekali Guru GTT yang nyambi jualan koran bekas atau Barang rosokan atau Jualan Bakso Atau Tukang Jahit atau yang lainnya, GTT hanya digaji tidak lebih dari 200 ribu dan mendapat tunjangan fungsional non PNS yang nominalnya tidak ada dasar hukumnya yang kuat, dengan arti hanya sebuah kebijakan yang rindu – rindu benci. Besar harapan GTT untuk bisa menjadi PNS, Jika kelak terwujud jangan sampai lupa dengan kewajibanmu terhadap jabatanmu, dan jika tidak terwujud segeralah membanting setir untuk meneruskan hidup. Biarkan Para pecinta dunia yang menikmatinya

    Suka

    • SETUJU. SEMUA PERMAINAN POLITIK.
      YANG KAYA MAKIN KAYA. YANG SUKSES MAKIN SUKSES.
      YANG MLARAT DIPERSULIT.
      ITU PRINSIPNYA PEJABAT YANG TAK BIJAK & SERAKAH.

      Suka

  63. kak saya ptt smpn kota malang saya mau tanya saya sudah masuk data base terus kelanjuttanya gimana kok gak ada terussanya

    Kak Ichsan:
    Sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009. Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005.

    Suka

  64. Gimana kabar GTT kategori 2? apa sdh ada tindak lanjutnya? Saya GTT 2004 , tolong beri kejelasan nasib kami, bagaiman kelanjutan pemberkasan Kategori 2 kmrn?

    Suka

  65. ass.wr.wb. maaf kak…..hasil pengumumnan pendataan data best yang masuk katagori II itu kapan diumumkan, karena saya suda masuk data best, dana katanya uda dikirm ke BKN pusat, mohon informasinya, trims….

    Kak Ichsan:
    Pengumuman pendataan GTT/PTT kategori II dilakukan oleh tiah daerah (BKD). Untuk, mengetahui, sebaiknya melihat langsung ke BKD setempat.

    Suka

    • ada info bahwa tgl 22 April 2011 akan ada pengumuman guru honorer yang masuk database untuk katagori 1, APA betul kak Ichsan…………….suwun

      Kak Ichsan:
      Wah sumbernya dari mana itu? Berita bagus bagi rekan-rekan.
      Tapi, pada artikel di website BKN kemarin, saya baca isi artikel itu menyatakan bahwa pengumuman honorer kategori I dan kelanjutan kategori II belum ada payung hukum.

      Suka

  66. kak pengumuman dari BKN terkait hasil pendataan honorer kategori 2 untuk kab.Cirebon sudah ada belum kalau sudah mohon dikirimi datanya dan tindak lanjjutnya bagaimana?
    terima kasih

    Suka

  67. mas, tolong data tenaga honorer tahun 2010 yang kategori 2 untuk kab. situbondo d tampilkan !

    Suka

  68. Bagaimana cara mengecek data bahwa saya masuk atau belum dalam previkasi dan validasi data tenaga guru honorer?

    Kak Ichsan:
    Dari pedoman verifikasi yang pernah saya baca, verifikasi dapat pada administratif atau wawancara. Nah, bila tidak ada wawancara mungkin cukup verifikasi administratif atau bahkan tidak ada masalah. Dan, semoga yang terjadi untuk Bu Ani yang terakhir. Begitu kan, harapan Bu Ani?

    Suka

  69. mas, untuk yang kategori II kapan ya pengumumanya?

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang tindak lanjut Kategori II.

    Suka

  70. Saya meengajar di SD namun ketika masuk ijazah saya STM tp sampai sekarang saya sudah menuntaskan S1 PGOR
    Apakah saya di data ketegori II ini saya bsa masuk GTT ??? mohon jawaban nya ya

    Kak Ichsan:
    Dari syarat ijazah sudah memenuhi. Tinggal syarat yang lain, bila memenuhi mestinya ya dapat masuk data GTT.

    Suka

  71. KAPAN SIH PAK KATAGORI 1 DIANGKAT JADI CPNS,MAKASIH ATAS INFOEMASINYA

    Kak Ichsan:
    Maaf, kepastian waktunya belum tahu.

    Suka

  72. mohon diberikan alamat untuk membuka pengumuman honorer gtt/ptt kabupaten malang

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, saya belum tahu. Sudah berusaha, tetapi tidak ada hasil.

    Suka

  73. sya mau nanya hasil dari pendataan honorer kab sumenep…apakah dah masuk…………….dan hasil dari seleksi verifikasi yg dipusat ada tidak mas….kalo ada tolong diposting terima kasih…wassalam

    Kak Ichsan:
    Oke, Mas Feri, bila mendapat info akan segera saya posting.

    Suka

  74. saya mau tanya apakah saya bisa masuk dalam pendataan GTT/PTT , saya baru masuk honor daerah dari 05 juni 2005 tpi saya pas masuk tanggal itu juga pas awal dimasukya murid baru maslahya sekolah baru, itu gmn apakah saya bisa masuk dalm pendataan tersebut

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan pedoman sebagaimana tulisan di atas, syarat GTT/PTT yang dapat di data antara lain masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005. Berdasarka ketentuan ini, artinya masa kerja yang dimaksud sejak 31 Desember 2004.
    Pendataan honorer sekarang sudah selesai, bahkan beberapa daerah sudah mengumumkan hasil verifikasinya. Untuk kejelasan dapat bertanya melalui nomor tlp yang tersedia.

    Suka

  75. saya mau tanya, apa GTT dan PTT dari kabupaten lombok utara, NTB udah masuk tdk di pusat mohon di info

    Kak Ichsan:
    Sepengetahuan saya, sampai saat ini dari pusat belum ada kebijakan baru yang mengatur GTT/PTT kategori II, termasuk publikasi dari pusat ttg hasil pendataan.
    Ini saran saja, agar mendapatkan info yang jelas, dapat memanfaatkan alamat kontak (tlp) yang ada sebagaimana pada tulisan di atas.

    Suka

  76. kak untuk pendataan GTT/PTT 2010 untuk kab.magetan sudah masuk belum kalau sudah mohon dikirimi datanya
    terima kasih

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini belum ada pengumuman hasil pendataan. Semoga segera diumumkan dan bila mendapat info akan saya posting.
    Terima kasih.

    Suka

    • Kak Ichsan … sebagian teman saya sudah ada yang tahu bahwa dia masuk database … saya bisa minta hasil pengumuman database untuk daerah kabupaten mojokerto tidak??

      Suka

  77. Terima kasih atas infonya, aku cuma menunggu kebijakan dari pemerintah, semoga kerja wiyataku mengajar sejak 19 juli 2004 cepat mendapat tangapan dengan diangkatnya menjadi guru PNS, aku sudah bosa menjadi guru honorer yang mendapat pendapatan 100 ribu perak sebulan full, kerjanya melebihi guru PNS, apalagi guru yang sdh sertifikasi.

    Kak Ichsan:
    Ya, semoga harapan Mas Bambang segera mendapatkan tanggapan postif dari pemerintah, tetangga saya pun juga demikian, sudah mengabdi sejak 1996 sampai sekarang juga belum terangkat.

    Suka

  78. assalamualaikum wr,wb.
    sy GTT APBN yg sdh mendapat Surat Keputusan dr dirgen tentang penerimaan insentif APBN tertulis TMT 01-jan-2005. sampai saat ini sy masih belum tau apa sy masuk data bas atau tidak untuk pendataan thn 2010 kmrn. smg kak ichsan dpt memberikan info secepatnya!

    Kak Ichsan:
    Dari penelusuran saya, sampai saat ini, belum ada kepusuan hasil pendataan GTT/PTT 2010 yang dipublikasikan.

    Suka

  79. asslamualaikum.
    kami mohon dengan hormat ,untuk pendataan tenaga honorer GTT hendaknya usia 35 tahun keatas direkrut lebih dulu ( diangkat menjadi PNS ) karena umur 35 tahun sudah tidak dapat mengikuti tes CPNS. dan kebanyakan dari mereka sudah berkeluarga dan mempunyai keturunan (anak). kami mohon perhatiannya. terima kasih

    Kak Ichsan:
    Suatu masukan yang rasional, semoga pihak pemerintah ada yang membaca komentar ini dan sehingga merspon dengan positip.

    Suka

  80. wah selamat kepaada rekan-rekan yang telah mengabdi pada negara….Tetapi….apakah kami, guru yang berada di ‘negara swasta’ tidak memiliki kesempatan? padahal kewajiban dan tuntutan kepada kami juga sama dengan mereka yang berada di ‘negara pemerintah’ ??? Tolong dong difikirkan….

    Suka

  81. Katanya nama nama yang lolos di kategori I dan II akan diumumkan di Media. Kira kira kapan ya?

    Suka

  82. mohon informasi dari Kak Ichsan untuk meng Unduh hasil verifikasi dan validasi database guru honorer 2010, saya pendaftar dari BKD Bangkalan Madura Jawa Timur, TMT 01 Januari 2005 dan masih aktif berdinas sampai sekarang, terima kasih

    Suka

  83. Ka Ichsan, pendataan guru honorer 2010 jadi CPNS untuk dapat meng unduh mohon petunjuk situsnya, sebab beberapa kali saya mencoba belum pernah berhasil.
    Saya pendaftar dari BKD Bangkalan Madura Jawa Timur periode bulan Oktober 2010 dan saya termasuk honorer daerah (APBD) TMT 01 Januari 2005, terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009.
    Untuk informasi guru honorer silakan kontak kantor BKN, info dan alamat kontak dapat dilihat di sini.

    Suka

  84. ass. alhamdulillah hasil validasi data untuk tenaga honorer kategori 1 saya lolos, langkah selajutnya yg dilakukan oleh BKN sampai penetapan SK SPNS apa saja? trim’s

    Kak Ichsan:
    Selamat untuk Mas Zainal atas lolosnya verifikasi. Semoga tahapan berikutnya tidak ada kendala.
    Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Honorer, hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi dari Tim dengan kategori MK (memenuhi kriteri) atau TMK (tidak memenuhi kriteria). Kriteria yang dimaksud adalah kriteria tenaga honorer. Atas dasar rekomendasi Tim ini, selanjutnya BKN akan melakukan kajian dan kebijakan ke arah pengangkatan CPNS.

    Suka

  85. saya jdi gtt tmt mulai 13 juli 2006,bagaimana apa setelah pndataan cpns 2010 ini nnti ada lagi??dan bagaimana cari nuptk lwt sms?trima ksh.

    Kak Ichsan:
    Pada tulisan di atas sudah tertulis, belum ada peraturan lagi setelah formasi CPNS 2009 dari GTT/PTT.
    Usul NUPTK hanya melalui kedinasan, infonya baca di sini.

    Suka

  86. saya sejak tahun 2007 mengajar di TK negeri.dan pada tahun 2009 hingga sekarang saya pindah mengajar di SD. Negeri,dan saya hanya lulusan sma, bisa ga ya saya jadi CPNS.Tolong ya kak jawabannya…

    Kak Ichsan:
    Kualifikasi guru TK pada CPNS tahun kemarin minimal D2 PGTK/PG PAUD, sedang guru SD minimal S1 PGSD. Bila ingin terus bekerja sebagai guru dan menjadi PNS, sebaiknya segera menempuh pendidikan sesuai kualifikasi pendidikan. Faktor usia juga perlu dipertimbangkan untuk angkatan CPNS

    Suka

  87. Ass. Bapak yg Terhormat,
    Saya bekerja di SMP Sw. dibawah naungan TNI , pd thn 1998 saya sebagai Pegawai Tetap dan thn 2006 saya diangkat yayasan menjadi guru Tetap Yayasan sampai sekarang, bidang studi saya Tek. Informasi dan Komunikasi jam mengajar saya 24 jam seminggu dan saya diangkat yayasan sebagai wakil kepala sekolah swasta ini sejak thn 2009 sd. sekarang… Apakah saya masih bisa menjadi pegawai Negeri sedangkan umur saya sudah 46 tahun . dan sangat berharap perhatian dari pemerintah tenatng pelatihan sebagai pejabat wakil karena selama ini saya belum pernah mendapatkan hal bersifat menunjang tugas saya sebagai wakil, semua kegiatan Drumband, kepramukaan, pengemangan diri ( Futsal, basket, ketrampilan, seni musik, seni tari dll ) saya yang mengkoordinir kegiatan tersebut.. 1 hari penuhbekerja

    Suka

  88. Untk Pndtaan GTT ini ap ada perbedaan kebijakan untuk tiap daerah? soalnya ada beberapa daerah yang memperbolehkan sk gtt bulan februari – desember 2005 bs diusulkan.

    Kak Ichsan:
    Dasar pendataan GTT sama seperti tulisan di atas. Bisa didata belum tentu lulus verifikasi; Ada dua kali verifikasi: pertama oleh BKD yang hasilnya dikirim ke BKN, kemudian BKN juga melakukan verifikasi.

    Suka

  89. Saya coba daftar untuk mendapatkan NUPTK melalui SMS yang dianjurkan tapi belum tau khabar mengenai daftar saya diterima atau tidak bagaimana caranya … pak

    Suka

  90. Pa… saya sudah mencoba beberapa kali untuk mendaftarkan untuk NUPTK melalui SMS tapi belum tau hasilnya … gimana caranya pak apakah bisa melalui link disini

    Suka

  91. kelanjutannya tenaga honorer yang dibiayai oleh apbn/apbd dan yang bukan apbn/apbd? tolong beritanya

    Suka

  92. tolong dituliskan nama-nama guru honorer KATEGORI II yang masuk database untuk KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW INDUK

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum berhasil mendapatkan informasi.

    Suka

  93. Nasib guru yang sukuan di swasta apalagi gty taman kanak kanak sangatlah memprihatinkan. mengapa pemerintah mendata tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah saja khususya gtt sedangkan yang di swasta gty tidak dapat ikut pendataan?gty pun juga sama tugasnya, sama sama mendidik anak bangsa tapi mengapa kami para gty tidak ber hak untuk mengikuti pendataan?
    Adakah kebijakan pemerintah untuk mengubah / membuat pp baru bagi kami para gty untuk menyamakan hak dengan gtt?
    Tolong dengarkan suara para gty yang sangat resah,merasa dianak tirikan, dan merasa tidak punya hak yang sama dengan gtt.

    Suka

  94. mas tolong minta daftar nama-nama GTT/PTT sudah masuk pendataan 2010 untuk kab.magetan

    Suka

  95. tolong dituliskan nama-nama guru honorer yang sudah masuk database thn 2010 untuk Bolaang Mongondow Induk

    Kak Ichsan:
    Bila mendapatkan info akan segera saya posting.

    Suka

  96. kapan di negara ini bisa mencapai suatu keadilan, kami sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa mengikuti pemberkasan hanya gara-gara kami mengabdi di sekolah swasta,apakah memang negara ini seperti ini

    Suka

  97. kapan di umumkan nama nama yang lolos , bagi GTT non APBN/APBD

    Kak Ichsan:
    Mudah-mudahn segera diumumkan.

    Suka

  98. kak bagaimana untukmengetahui apakah sudah masuk atau belum ke data base BKN?

    Suka

  99. mas mw tanya lagi, ni pendataan yang APBD apa APBN pak?Apa bedanya, makasih pak..

    Suka

  100. tman saya sudah mengajar mulai tahun 2004,di SMP swasta, bisakah masuk pendataan guru honorer dengan SK GTY?

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini sesuai SE BKN 05/2010 untuk GTT/PTT (sukwan di instansi pemerintah/sekolah negeri).

    Suka

  101. ka tlng juga semua perubahan jadual mengenahi pendataan GTT / PTT bs diakses di internet

    Suka

  102. kak mo nanya’ apakah bener jadual pendataan yg ke bkd berubah ?

    Kak Ichsan:
    Setelah saya cek di web BKN, tidak saya temukan edaran baru. Menurut saya, jadwal pendataan tetap sesuai surat edaran nomor 5/2010.

    Suka

  103. Mohon dikaji ulang PP 48/2005 – PP 43/2007, mengapa pengangkatan tenaga honorer hanya dari GTT/ PTT saja sedangkan dari GTY/PTY diabaikan. kami sama-sama guru, sama-sama mencerdaskan anak bangsa, mengapa kita tidak mendapatkan keadilan yang sama………..?

    Suka

  104. persyaratan pendataan guru honorer, selain foto copy sk, surat pernyatan,ijazah apakah ada persyaratan tambahan lainnya khusus untuk kategori II ?…..

    Suka

  105. kak, saya sudah menjadi honorer di KUA sejak tahun 2004 sampai sekarang, tapi saya hanya punya SK yang ditandatangani oleh Kepla KUA dan dibiayai oleh lain-lain,apakah saya memenuhi syarat untuk ikut pendataan 2010?

    Kak Ichsan:
    Pendataan tampaknya menyeluruh untuk honorer. Hasil, ada 2 kelompok data: (1) yang memenuhi PP, formasi cpns (2) yang tidak memenuhi PP, sebagai bahan pengambilan kebijakan baru.

    Suka

  106. Saya mulai kerja 1 januari 2005 sebagai GTY, apakah dengan pendataan yang tahun 2010 ini saya pasti masuk database tidak ? kalau yang sudah masuk database apakah pasti diangkat menjadi CPNS?

    Kak Ichsan:
    Inti pendataan 2010 ini adalah bagi yg memenuhi PP 2005 dan 2007 untuk formasi cpns 2009.

    Suka

  107. kak bagaimana caranya untuk mengetahui sudah tercantum di database bkn atau belumnya? selain lewat telphone

    Suka

  108. Terima kasih atas info-infonya. sangat berguna sekali buat rekan-rekan kita yang masih membutuhkan informasi tentang pengangkatan PNS dari Tenaga Honorer.

    Suka

  109. saya bekerja di sekolah sejak 2006, apakah saya termasuk dalam SK menpan itu atau tidak termasuk, karena saya dibayar dari dana BOS atau yg lainnya.kalau tidak termasuk kapan ada penerimaan tenaga sekolah masuk ke database BKN. terima kasih

    Suka

  110. saya menjadi tenaga honorer dari APBD mulai th 2004, tetapi sampai sekarang saya tidak mendapat SK, apakah saya bisa dikategorikan yang masuk database? terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Lho, honor APBD pasti ada SK karena SK ini merupakan dasar pemberian honor. Untuk data base 2010 belum ada peraturan. Tapi berdasar pendataan saat ini akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

    Suka

  111. Maaf Bapak/Ibu saya guru honorer dari 2002 sampai sekarang di salah satu SDN Jakarta. Data Saya bisa langsung Masuk data base BKN atau tidak. Klo bisa apae saratnya dan saya harus melapor kemana???? Makasih ya Semoga Allah Meridhoi kerja Bapak….. AMIiiiiiiiiiin

    Kak Ichsan:
    Pendataan GTT/PTT dilakukan oleh Dinas melalui sekolah, syaratnya sebagaimana tulisan di atas.

    Suka

  112. mw tanya guru apakah guru sukwan=GTT?

    Kak Ichsan:
    Guru sukwan pada sekolah negeri = GTT
    Guru sukwan pada sekolah swasta = GTY

    Suka

  113. dalam PP.no 5 juga dijelaskan bahwa kategori II juga boleh mengumpulkan data berdasarkan kriteria terakhir tgl 31 desember 2010. apa maksudnya dan bagaimana teknis pengiriman data tersebut ?

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini melalui kedinasan (lembaga), ada permintaan/perintah dari Dinas. Untuk kejelasan, dapat tanya ke Dinas bagian kepegawaian.

    Suka

  114. asalammualaikum..
    mas saya sukwan di satpol pp bandung
    masakerja saya -+ 2th
    kapan nih saya di angkat jadi ptt ga usah jadi cpns dulu deh ,,jadi ptt aja udah bersyukur…
    mohon jawabannya mas…..

    Kak Ichsan:
    Penetapan PTT kewenangan instansi.

    Suka

  115. kak, saya mau tanya.saya GTT mulai tahun 2005 dasn selama ini saya mendapat tunjangan insentif dan ungsional. pada pendataan kemarin kok saya ikut katgori II trus tunjangan fungsional itu dari mana?apa bukan dari APBD?apakah saya bisa masuk data Base?

    Tunjangan insentif-fungsional tidak termasuk APBD/APBN. Honor dari APBD/APBN artinya penghasilan honor rutin diperoleh dari APBD/APBN.
    Pendataan tahun ini untuk formasi CPNS 2009 dan dari honorer APBD/APBN.

    Suka

  116. adakah kesempatan bagi gty untuk diangkat jadi pns selain lewat jalur tes,jika tidak ada berarti tdk sesuai dg sila keadilan sosial

    Suka

  117. saya sukwan penjaga sd sejak th 2000 `saya tidak dapat honor dari apbn saya hanyadapat honor dari danabos. apa saya bisa diangkat jadi cpns.umur saya 41th

    Kak Ichsan:
    Berdasar PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007, proyeksi menuju cpns sampai dengan 2009 adalah bagi honorer daerah atau APBN. Setelah itu (2010) semoga ada kebijakan serupa.

    Suka

  118. kak , disekolah saya SMAN 4 Cimahi ada tenaga administrasi honorer yang sudah bekerja sejak tahun 1993 sampai sekarang tetapi karena ada ketentuan PP 43 dan 48 yang menyangkut usia dia selalu mendapat kendala, perlu kakak ketahui usianya sekarang 53 th atau 49 th pada 2006. Sekarang beliau disuruh mengumpulkan berkas-berkas, apakah itu sebuah harapan untuk beliau ? Beliau merasa sangat dirugikan dengan adanya PP 48 dan 43 mengenai ketentuan usia tersebut, mohon kebijaksanaan dan keadilan untuk beliau atas pengabdiannya yang sudah sangat lama.

    Kak Ichsan:
    Saya ikut merasakan atas permasalahan yang diungkap Bu Lilis. Semoga ada kebijakan khusus terhadap kasus seperti ini.
    Bu Lilis coba menghubungi Humas BKN atau nomor telepon Kantor Regional seperti tercantum pada tulisan di atas.

    Suka

  119. saya bekerja sebagai guru di swasta dari tahun 2004,kemudian ditahun 2006 saya mulai berkerja di sekolah negeri,saya sudah memiliki NUPTK dan saya juga sudah mendapatkan tunjangan fungsional. yang saya tanyakan apakah saya termasuk sebagai GTT yang bisa ikut pendataan

    Kak Ichsan:
    Pendataan GTT/PTT ini kemungkinan menyeluruh dari yang ada. Namun, yang perlu dipahami, pendataan kali ini intinya adalah berdara PP 2005 dan 2007 yakni untuk pengangkatan CPNS formasi 2009. Bagi yang tidak memenuhi syarat, akan menjadi bahan pengambilan kebijakan baru pemerintah.

    Suka

  120. assalam
    punten bade tumaros
    saya honor di sd negeri tahun 2006, yang mau saya tanyakan,, di pendataan ini jelas saya tidak bisa mengikuti, karena TMT saya januari 2006… pendidikan S1/akta IV 2010
    yang saya mau tanyakan, apakah masih ada harapan buat saya agar terdaftar dalam data base, dan diangkat menjadi pns?????????????
    mohon jawabannya.. jazakauloh

    Kak Ichsan:
    Sesuai info dalam tulisan di atas, pendataan saat ini sesuai PP untuk pengangkatan CPNS formasi s.d. 2009. Setelah formasi 2009, saat ini belum ada peraturan baru tentang proses honorer jadi CPNS. Berdasar hasil pendataan ini, mudah-mudahan terbit PP baru.

    Suka

  121. Saya mau tanya … saya mendengar rumor bahwa pada pendataan kali ini yang melampirkan ijazah S1 maka pengangkatannya akan dipersulit … mengingat bahwa dengan menggunakan S1 kan langsung golongan 3A .. mhon informasinya

    Kak Ichsan:
    Tidak ada peraturan yg isinya untuk mempersulit. Pertanyakan kembali pemberi info, apa dasar peraturannya. Kadang orang bicara berdasar persepsi atau menirukan “pendapat” orang lain.
    Ok, Mas Faisal selamat menjalankan ibadah puasa semoga dirahmati Allah SWT.

    Suka

  122. apakah nantinya GTT / PTT yg ada di Indonesia akan di angkat semua jd PNS trus kpn tes CPNSnya baik dr jlur umum ataupun honorer?????apa tahun ini / tahun dpn?????

    Kak Ichsan:
    Pendataan saat ini merupakan amanat PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 yang intinya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sampai dengan kuota 2009. Dan, sampai dengan saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan/ketentuan yang mengatur tentang pendataan database tenaga honorer dan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS setelah tahun anggaran 2009.

    Suka

  123. saya mau menanyakan, bagaimana dengan GTT Sekolah Dasar yang pertama mengabdi menggunakan Ijasah SMU.misal mengabdi th 2004 sedangkan Ijasah D.II baru punya th.2008.

    Kak Ichsan:
    Menurut saya mestinya tetap diakui sepanjang sesuai bidang tugas dan SK nya sah/ada.

    Suka

  124. Salam kenal. sy udah mengabdi di SMP negeri mulai tahun 2004 dan pernah dapat APBN tahun 2007 tp setelah itu nama sy tercoret dari APBN. sy lulusan S1 Ilmu administrasi negara dg AKTA 4. Apa sy bisa termasuk dalam pendataan tersebut? Terima kasih atas bantuannya

    Kak Ichsan:
    Inti pendataan honorer GTT/PTT 2010 ini adalah sebagai tindak lanjut PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 tentang pengangkatan CPNS dari tenaga honorer sampai dengan 2009. Untuk lebih jelasnya dapat mencermati kembali tulisan singkat di atas dan atau menyimak PP.

    Suka

  125. benar kita harus mengikuti PP 43/2007,
    tapi kalau di ikuti PP tersebut,tenaga honorer masih banyak yang di rugikan……..
    contoh: dia diangkat pada tahun 2007….
    kalau menurut peraturan dia tidak bisa diangkat menjadi CPNS…….!!!
    sementara sekolah-sekolah membutuhkan tenaga pendidik….!!
    apalagi tenaga honorer tersebut hidup dengan pas-pasan……!!!
    saran saya tolong di perhitungkan kembali PP 43/2007 tersebut…….

    Suka

  126. di padangsidimpuan baru hari ini ada sosialisasi tentang SE Nomor 5 Tahun 2010…
    dan ternyata saya yang berizajah D-1 Komputer sejak pertama diangkat januari 2005 yang lalu tidak termasuk….

    Suka

  127. sy ptt di pasuruan untuk syarat yang pertama yaitu :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
    Apakah Kepala Sekolah termasuk Pejabat yang berwenang karena semua GTT dan PTT di angkat oleh Kepala Sekolah

    Kak Ichsan:
    GTT/PTT di sekolah yg berwenang memang KS, dan ini masuk kategori II.

    Suka

  128. pa mau tanya sy mulai jadi Guru honore diswata dari tahun 2000 kemudian di sekolah negeri mulai jadi honor dari tahun 2006. Apakah sy bisa masuk kedalam pendataan ini (SE-Kepala BKN no 5/2010) ?

    Suka

  129. pa mau tanya sy mulai jadi Guru honore diswata dari tahun 2000 kemudian di sekolah negeri mulai jadi honor dari tahun 2006. Apakah sy bisa masuk kedalam pendataan ini SE-Kepala BKN no 5/2010?

    Kak Ichsan:
    GTT adalah sebutan untuk honorer di sekolah negeri. Karena ini pendataan GTT, berarti masa kerja honorer Bapak adalah sejak 2006. Mudah-mudahan semua GTT/PTT didata.

    Suka

  130. ngapain sibuk jadi pns mending jadi tki gajinya besar bro.berani nggak?

    Suka

    • bukan masalah jdi PNS nya bro………
      ni demi anak negeri…….
      apa lagi jadi seorang guru……
      klau nga’ ada guru kamu nga’ bisa tulis baca kayak sekarang…….
      jadi kamu jangan asal komentar aja…
      BRO

      Suka

    • bodoh amat sih lo……….apa enaknya jdi babu….

      Suka

  131. buat apa jadi pns mending jadi tki diluar negri gajinya besar,kasian dech loh

    Suka

    • mending jadi guru, biar gaji kecil, tapi masih ada harga diri….
      masih ada rasa hormat dan wibawa……..
      daripada jadi TKI, harga diri diinjak – injak kayak binatang..
      trus uang sgitu banyaknya cm buat ngobati diri aja coz abis di hajar sama majikan……… gak untuk malah rugi….
      whehehe…….

      Suka

      • jadi TKI engga deh kayanya,,bener tuh si doni…kita bangsa indonesia masih punya harga diri,,mau loh pulang tinggal kolor doang…

        Suka

    • bkn liat gajinya, tapi pengakuannya dari pemerintah terhadap guru sukwan,,,,,, masa sih polisi, tentara ga ada sukwan tapi guru msh ada yg sukwan gimana nih…………… tlng dikaji ulang PP-nya……….. jangan hanya untuk menguntungkan sepihak saja.

      Suka

  132. saya mau tanya, kenapa data untuk honorer yang diusulkan melalui Depag tidak diterima, padahal masa kerja sudah mencukupi bahkan lebih, cuman SK yang dipakai di tahun 2004 hanya memakai SK sekolah sedangkan selanjutnya yaitu dari Juni 2005 sampai sampai 2010 ini sudah memakai SK dari kepala daerah (bupati). apakah pengabdian yang dilakukan dari September 2004 sampai saat ini tidak ada artinya, hanya karena memakai SK dari kepala sekolah padahal absensinya sudah lengkap dari september 2004.

    Kak Ichsan:
    Semoga ungkapan ini sempat dibaca pihak pemerintah dan ditanggapi dengan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

    Suka

  133. saya mau tanya, apakah di Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Makassar tidak di data tenaga honorernya ?
    padahal kalu saya sudah menjadi tenaga honorer di Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Makassar sejak tahun 1998, dan belum ada tanda-tanda mau diangkat menjadi PNS

    Kak Ichsan:
    Sesuai info pada tulisan di atas, pendataan honorer ini sebagai pelaksanaan amanat PP 48/2005 dan PP 43/2007. Semoga segera ada sosialisasi sehingga pendataan tepat sesuai yang diharapkan.

    Suka

  134. Assalamualaikum, wr.wb

    saya salah seorang guru sukwan Madrasah Ibtidaiyah Swasta ingin mempertanyakan,
    1. ” Mengapa Pendataan untuk CPNS tahun 2010 hanya diberlakukan untuk MIN saja? sedangkan Sukwan di MIS terabaikan?”
    2. ” Mengapa Informasi dari MENPAN tentang Pengangkatan Guru Honorer tahun 2010 untuk DEPAG tidak ada informasi baik dari Kepala madrasah, ataupun dari Mapenda,sedangkan
    untuk Dinas sudah di sosialisasikan dengan SUKWAN ?”
    3. Apakah penerimaan CPNS itu hanya berlaku untuk Sukwan dilingkugan Sekolah/Madrasah Negeri saja?
    4.Mengapa Penerimaan CPNS tidak merata ? dalam arti masih berlaku bagi mereka yang Dekat, punya Duit, dan titipan.

    wassalam

    Kak Ichsan:
    GTT adalah guru honorer pada instansi pemerintah (sekolah/madrasah negeri), sedangkan pada sekolah/madrasah disebut GTY (guru tetap yayasan).

    Suka

  135. sy GTT SMK negeri mulai 2004, dan mendapat tunjangan fungsional.setahu sy tunjangan fungsional itu berasal dari APBN. tetapi pada saat pendataan skrg, yang diminta oleh diknas adalah yg SK bupati,shg sy tidak didata. yg mau sy tanyakan,tunjangan fungsional itu tidak termasuk gaji pegawai? padahal itu jelas nama penerimanya.

    Kak Ichsan:
    Yang dimaksud sumber penghasilan dari APBN/APBD adalah dalam alokasi dana APBN/APBD jelas ada anggaran belanja untuk biaya/honor guru.

    Suka

  136. saya sudah menjadi guru sukwan di SD mulai 2 januari 2008. saya bingung knp didaerah saya yang dapat APBD/APBN itu guru sukwan yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya(dengan kata lain lebih banyakan saya masa kerjanya). saya juga sudah mengajar 27 jam. apa ada pendaftaran apbd/apbn on line biar saya bisa langsung mendaftar?trims

    Suka

  137. Sumpah…Pemerintah tidak adil. Kami mengabdi di sekolah swasta sudah lebih cape kerjanya dibandingkan dengan yang di sekolah negri. Bayangkan, swasta itu harus berjjuang mati-matian utk sarana dan prasarana, sedangkan negeri? Sudah dibiayai, otomatis guru-gurunya dimanjakan. Menurut Anda siapa yang lebih profesional?

    Suka

  138. saya mau tanya masalah pendataan.kami dari kecamatan nalumsari kabupaten jepara selama ini belum mendapatkan informasi tentang pendataan Honorer maupun kontrak sedangkan saya sudah mengajar dari th 2004 s/d sekarang.teptapi ijazah saya keluarnya tahun2006.Saya mengajar SD Dorang 01.bagiamana apakah saya bisa masuk pendataan honorer atau tidak.mohon penjelasan terima kasih

    Kak Ichsan:
    Berdasar SE Ka BKN, pendataan ini sebagai tindak lanjut PP 2005 yaitu pendataan honorer untuk formasi PNS 2005-2009. Ketentuannya sebagaimana tulisan di atas.

    Suka

  139. kenapa ya sekolah swasta kok dipinggirkan kan sama-sama sekolahnya. kalau gitu yang gtt swasta ndak bisa jadi pns apa betul begitu pak

    Kak Ichsan:
    Sukwan pada sekolah Swasta (GTY) bisa jadi PNS, setiap tahun kan ada pendftrn CPNS. Sedangkan CPNS dari honorer, ini berdasarkan PP 2005 itu. Dan setelah 2009, belum ada PP baru untuk pendaftaran honorer.

    Suka

  140. kenapa ya sekolah swasta kok dipinggirkan kan sama-sama sekolahnya. kalau gitu yang gtt swasta ndak bisa jadi pns apa etul begitu pak

    Suka

  141. mencari data tenaga honorer jawa tengah dmn ya pak?

    Kak Ichsan:
    Silakan klik di sini

    Suka

  142. bang tanya lagi, saya ber SK per 1 januari 2005 tapi TMT saya per maret 2005 apa saya bisa masuk pendataan 2010

    Kak Ichsan:
    Maksud pendataan honorer 2010 ini adalah berdasar PP 2005 yang intinya penuntasan honorer jadi cpns formasi 2005-2009. Jadi, tenaga honorer yg ada sekarang mungkin saja didata namun untuk menuju cpns adalah data honorer yang sudah masuk ke BKN paling akhir 30 Juni 2006 dengan ketentuan sebagaimana tulisan di atas.

    Suka

  143. Apakah honor komite itu ikut di data?
    kemudian, kalau kita sudah punya NUPTK, kita sudah masuk DATABASE?

    Kak Ichsan:
    Mungkin sebentar lagi akan ada sosialisasi pendataan, ditunggu saja. Tentang fungsi NUPTK, klik di sini.

    Suka

  144. Saya mulai mengajar dari tahun 2000 sampai dengan sekarang di salah satu MI Swasta di Pangandaran Ciamis.
    Yang mau saya tanyakan :
    Apakah pendataan guru honor tersebut cuma buat guru yang mengajar di SDN/MIN atau yang di swasta juga? Soalnya sampai hari ini saya belum menerima form pendataan tersebut.

    Mohon Jawabannya

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini akan diawali dengan sosialisasi melalui dinas, bila belum ada info kemungkinan memang masih belum dilaksanakan sosialisasi oleh pemda/dinas.

    Suka

  145. mau tanya bang, saya tenaga honorer dengan honor dari BOS, apa saya termasuk anggaran pembiayaan dari APBD terima kasih bang

    Kak Ichsan:
    Berdasar SE Ka BKN 05/2010, yang dimaksud sumber penghasilan dari APBN/APBD adalah secara tegas tercantum dalam alokasi belanja/upah pegawai. Honor dari dana Biaya Operasional Sekolah adalah tidak termasuk APBN/APBD. Mas Sigit dapat membaca ulang penjelasan ini pada lampiran SE BKN tsb.

    Suka

  146. trima kasih infonya bang, nitip salam buat temen2 tenaga honorer kususnya ptt (wiyata bhakti murni) di kab batang tolong perjuankan nasib kami, semoga lancar dan sukses……..

    Suka

  147. saya sudah honor sejak tahun 1999, dan sudah berkali-kali mengisi form database tp sampai sekarang blum ada confirmasi dr pihak pusat, apa yg kurang dr data saya mohon petunjuk…

    Suka

  148. Semoga secepatnya akan direalisasikan apa yang menjadi keputusan dalam surat edaran tersebut, dan semoga semua akan lancar dan terkendali, salam hangat untuk seluruh teman – teman gtt dan ptt se – indonesia
    Salam hanggat dari koordinator gtt & ptt kecamatan kasembon kabupaten malang provinsi jawa timur

    Kak Ichsan:
    Oke, Mas selamat berjuang demi anak didik dan masa depan bangsa.

    Suka

  149. kalau guru swasta itu bukan guru tapi buruh pabrik tau , jadi kerja yang bener sesuai kontraknya ya , outsourching kan gitu, ndak usah mengharap diangkat negeri.Nyatanya pemerintah ngak pernah ngurusi guru swasta untuk diangkat pns ya to

    Suka

    • guru swasta emang jgn terlalu banyak berharap untuk jadi PNS. tapi suatu saat pasti jadi PNS

      Suka

    • ini orang yg belooon banget, ngatain guru swasta buruh pabrik,,,, bayangin ama km kl ga ada guru swasta, bagaimana pemerintah bisa mengentaskan pendidikan di negeri ini. coba itung ama km banyakan mana sekolah negeri ama sekolah swasta…………… kayaknya belm pernah sekolah nih yg ngomen………….. dasar begoooooooooooooo……

      Suka

  150. Guru yang bekerja di Sekolah swasta untung sudah terjiwai perjuangan untuk mendidik anak-anak bangsa ini, kalau tidak putus asa lah mereka, tapi yaqin Alloh akan melimpahkan lebih banyak rizqi dari jalan yang lain.

    Suka

  151. Saya agak bingung neh,maksudnya masa kerja 1 thn per 31 desember 2005 tu gmn..trs sy skrg honorer di SMPN sejak tgl 1 juli 2006,apakah sy masuk kategori?mhn penjelasannya,…….,…trmksh

    Kak Ichsan:
    Maksudnya, sama dengan pengertian “setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 31 Des 2004.”

    Suka

  152. salam kenal, kunjungan perdana … blog yang keren n nambah informasi, makasih …
    mohon tukar link ya …
    http://ekosuwirno.wordpress.com
    terima kasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Oke, Mas taut sudah terpasang bergabung bersama blog para sahabat.

    Suka

  153. saya honor sebagai guru di salah satu sma negeri di kota padangsidimpuan, tapi izajah yang saya miliki pada waktu diangkat honor januari 2005 adalah D1 komputer..
    baru tahun ini saya bisa menyelesaikan S1(akta IV)
    kira-kira saya termasuk tidak ya?//
    kemudian di kota padangsidimpuan belum ada sosialisasi tentang pendataan tersebut…
    apa yang bisa kami lakukan???
    makasih kak atas jawabannya???

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini, sesuai SE Ka BKN, melalui prosedur dinas. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut.

    Suka

  154. kawan-kawan yang mengabdikan diri pada sekolah swasta jangan berkecil hati. mungkin nasib kita didunia ini tidak sebaik teman-teman kita yang mengabdi di sekolah negeri. tapi percayalah selam kita melakukannya dengan ikhlas insyaallah balasan dari Allah jauh lebih besar dari sekedar jadi CPNS. Aminn….. Allahu Akbar…!

    Suka

  155. saya dengar bahwa pendataan ini juga masih ada test cpnsnya apakah itu benar? tlng di jawab dan terima kasih

    Kak Ichsan:
    Informasi yang saya dapatkan saat baru sebatas sebagaimana tulisan di atas (surat edaran). Untuk proses selanjutnya (apakah tes apa tidak), kita tunggu saja info lebih lanjut. Terimakasih.

    Suka

  156. sy guru honorer di sd, dan mengajar sejak desember 2005, ini berarti sy tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer,GTT, apakah akan ada pendataan lagi? jika ada kapan? terima kasih

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini merupakan kelanjutan berdasar PP 2005 yang belum tuntas. Semoga bila ini tuntas akan ada kebijakan lagi untuk penghargaan bagi yang sudah mengabdi.

    Suka

  157. saya ingin cari data nuptk kab. padang pariaman kok ga’ ada ya??? tolongin donk…

    Kak Ichsan:
    Silakan Ibu unduh “web browser nuptk“, untuk menjalankan ikuti petunjuk yang ada.

    Suka

  158. siang pak saya sudah mengabdi dari tahun 1997 sampai sekarang masih guru honorer di salah satu SDN di Jakarta Barat yg ingin saya tanyakan apakah nanti informasi penganggkatan ini akan disampaikan ke sekolah secara menyeluruh kok sampai sekarang belum ada informasi pemberkasan

    Kak Ichsan:
    SE Ka BKN ditujukan kepada kepegawaian prov/kab, sehingga akan ada proses melalui kedinasan.

    Suka

  159. Saya honor di SDN Kab. Tangerang dari tahun 1997 SK Kepala Sekolah kemudian , tahun 2000 saya mendapatkan SK Sukwan dari PLH Kepala Dispen Kab.Tangerang tapi tidak mendapatkan gaji dari APBN/APBD dan sampai sekarang masih mengajar, apakah saya bisa diangkat langsung menjadi CPNS.mohon penjelasannya

    Kak Ichsan:
    Pendataan ini akan ada tindak lanjut verifikasi. Untuk pengangkatan menjadi PNS, saya berharap demikian sehingga ini kebijakan positif sebagai wujud perhatian dan penghargaan atas pengabdian.

    Suka

  160. saya PTT di sekolah MTs wasta dan saya dibiayai oleh APBN, dan saya sudah mengabdi sejak tahun 2000, apakah pendataan ini juga berlaku utk tenaga Tata Usaha?

    Kak Ichsan:
    Ya, pendataan ini untuk GTT juga PTT (termasuk TU).

    Suka

  161. Maaf kriteria untuk kualifikasi pendidikan dapat diangkatnya CPNS itu isunya kok minimal ijasah SMA apakah itu benar?tolong balas trims

    Suka

  162. saya mw tanya apakah waktu mendaftar sekarang ini sudah hrs masukan SPJ dan absen sejak mulai jd tenaga honorer atau kah hnya memasukan SK saja, Tx

    Kak Ichsan:
    Sesuai SE Kepala BKN, pendataan dilakukan oleh bagian kepegawaian, mudah-mudah segera ada permintaan ke sekolah.

    Suka

  163. Kak ichsan, tolong dijelaskan tentang saya, karena saya mau masukan bahan data belum diteria, karena katanya sk saya terputus-putus. sementara saya menghonor komite mulai tahun 2001 dan tahun 2006 saya ikut tes Guru bantu daerah dan menang. apakah saya itu memang tidak bisa ikut. balas

    Kak Ichsan:
    Dalam SE Ka BKN Nomor 5/2010 sudah jelas, tenaga yang masuk pendataan: bekerja di instansi pemerintah dan minimal bermasa kerja 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan bekerja terus-menerus sampai dengan sekarang.

    Suka

  164. oke infonya …

    Suka

  165. Bagaimana dengan nasib teman-teman GTT dan PTT yang bekerja di Madrasah swasta ???? Apakah adil jika yang masuk database hanya yang bekerja di instansi Pemerintah padahal tujuannya sama yaitu MENCERDASKAN ANAK BANGSA. Mohon kebijakan dari Pemerintah mengenai hal ini. Tolong pikirkan nasib kami yang bekerja di Madrasah swasta….

    Suka

  166. makasih infonya.saya honorer dismp negeri memenuhi kriteria diatas,tapi bingung setelah form diisi lalu dikemanakan?apa diurus sekolah atau sendiri?dittggu jwbnnya.mksih bnyk

    Kak Ichsan:
    Mestinya sekolah menerima permintaan dari Dinas Pendidikan untuk mendata, bila sekolah belum menerima, ada baiknya pihak sekolah minta informasi ke Dinas Pendidikan bagian kepegawaian.

    Suka

  167. Padahal banyak ya yang GTT dan PTT TMT setelah 2005

    Suka

  168. Saya Bekerja Sebagai PTT di salah satu SMA di KAb. Nganjuk sejak Juli 2004 namun saya belum dapat Honor dari Daerah Atau Negara, dan Apakah saya bisa masuk dalam pendataan yang dimaksuk dari SE menpan itu?

    Kak Ichsan:
    Bapak memenuhi kriteria Kategori II.

    Suka

    • Apakah nantinya bisa juga untuk diangkat CPNS, dan untuk form yang dimaksud kok belum ada?

      Suka

    • kriteria kategori II itu data isiannya kan berbeda dalam SE – Kepala BKN No 25,PP 48 2005 dan PP 43/2007, untuk Form IIa dan IIb ada dimana kok saya kesulitan untuk mengunduhnya?

      Suka

    • di kota saya ada kabar bahwa untuk dapatnya diangkat CPNS kualifikasi pendidikan minimal harus SMP atau SMA apakah itu benar pak?

      Suka

  169. untuk SE – Kepala BKN No 25,PP 48 2005 dan PP 43/2007 kok gak bisa diunduh gimana nih ?
    Tolong kirim kalender pendidikan tahun ajaran 2010/2011 untuk jawa tengah , ke email saya terimakasih…

    Kak Ichsan:
    Untuk mengunduh, silakan klik tautan, pada halaman baru klik download. Tulis kode yang diberikan dan klik download.

    Suka

  170. saya mulai mengajar tahun 2002. tapi saya mengajar di sekolah swasta ( GTY ). kalau pemerintah hanya mengangkat guru yang honorer di negeri. berarti itu tidak adil. karena kita sama-sama mencerdaskan anak bangsa.

    Suka

  171. Saya Mulai Menghonor di Madrasah Swasta lingkungan Kementerian Agama sejak Januari 2002, dan diangkat menjadi Tenaga guru kontrak daerah (APBD) di Sekolah Negeri (SMKN) mulai oktober 2006, apakah saya bisa ikut pendataan tersebut. trima kasih atas jawabannya.

    Kak Ichsan:
    Sesuai SE Kepala BKN, GTT yang dimaksud adalah bekerja pada instansi pemerintah, dan setidaknya memiliki masa kerja 1 tahun per 31 Desember 2005. Sedangkan Bapak mulai Okt 2006, jadi tidak memenuhi syarat masa kerja.

    Suka

  172. saya sudah mulai ngajar dari 1 maret 1997 sd sekarang di sma swasta, apakah bisa ikut pendataan ? mohon dibalas.

    Kak Ichsan:
    GTT artinya bagi yang mengajar di sekolah negeri, dan yang mengajar di sekolah swasta dinamakan GTY (Guru Tetap Yayasan). Jadi, pendataan ini untuk GTT/PTT saja.

    Suka

  173. Form Surat pernyataan yang harus diisi bisa diambil di http://elfarid.multiply.com/journal/item/1332

    Suka

  174. terima kasih banyak infonya. bikin saya semangat lagi

    Suka

  175. kalau itu data yang di minta pada tahun 2005 cukup 1 tahun, trus ada yang belum cukup satu tahun, mereka mengganti sk mereka menjadi tahun 2004 maka cukup satu tahun masa kerja sampai 31 Des 2005. apa itu di tindak lanjuti.???

    aku boleh saran, kalau bener2 itu data yang di butuhkan terhitung 31 des 2005. maka data itu juga kita liat dari NUPTK. sebab NUPTK itu yang sudah tercantum masa kerjanya juga, dan tempat kerjanya.

    Kak Ichsan:
    Setelah pendataan akan diikuti dengan verifikasi data, semoga benar-benar berjalan dengan adil dan transparan.

    Suka

  176. saya GTT dari SDN 2 Perampuan, mintak kejelasan dan informasi tentang penerimaan CPNS di wilayak Kab. Lobar dan informsi tentang pencairan Dana Fungsional di wilayah Pemkab Loba, terima kasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Untuk SK Tunjangan fungsional/profesi, silakan cek melalui petunjuk di sini.

    Suka

  177. tolong beri informasi mengenai pendaptaran cpns pada tahun 2010

    Suka

  178. Terima kasih banyak atas infonya. Langsung dipublikasikan. Sayangnya, link download SE tersebut tak bisa diakses. Btw, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Tautan sudah diperbaiki. Terimakasih.

    Suka

  179. Apakah yg di data itu termasuk juga Guru Swasta yang dilingkungan Kementrian Agama ( yg mengajar di Madrasah – Madrasah swasta ) ?

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan SE Kepala BKN 05/2010, termasuk guru madrasah.

    Suka

  180. Terima kasih Tunas 63, telah memberi banyak informasi bagi saya, saya menjadi lebih tahu informasi2 yang berkaitan dengan tugas saya sebagai guru/kepala sekolah. untuk SE-Kepala BKN No 5/2010,
    PP43/2007_Pengangkatan Tenaga Honorer-Jadi-CPNS(Perubahan PP48/2005),
    PP48/2005_Pengangkatan Tenaga Honorer-Jadi-CPNS,
    belum bisa diunduh, mungkin ada kekeliruan?
    mohon jawaban

    Kak Ichsan:
    Sudah diperbaiki, Pak. Silakan diunduh bila diperlukan.

    Suka

  181. saya mulai mehonor dari 01 september 2004 tapi baru masuk honor daerah dari 01 juni 2005. apakah saya bisa ikut pendataan…

    Kak Ichsan:
    Bila mengacu SE Ka BKN 05/2010, per 31 Des 2010 bermasa kerja 1 tahun maka 1 Juni 2005 berarti kurang dari 1 th.

    Suka

Tinggalkan komentar