• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.875 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Peraturan Baru 2010 Disiplin PNS


Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP No 30 Th 1980 telah dicabut/dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PP No 53 Th 2010 yang berlaku mulai 6 Juni 2010.

Aturan yang penting untuk dipahami adalah kewajiban dan sanksi yang diterima atas pelanggaran. Salah satu jenis pelanggaran mengenai disiplin kerja “bolos” tidak masuk kerja dijelaskan bahwa yang dimaksud jumlah hari bolos kerja adalah akumulasi satu tahun.

Selain itu, bolos dalam hitungan jam juga dapat dikenakan sanksi. PNS wajib untuk  “masuk  kerja  dan menaati  ketentuan  jam  kerja”  yakni  wajib datang, melaksanakan  tugas,  dan  pulang  sesuai  ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.  Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara  kumulatif  dan  dikonversi  7 ½  (tujuh  setengah)  jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.)

Sanksi pelanggaran masuk kerja secara ringkas sebagai berikut:

Lama bolos Kerja Kategori Pelanggaran dan Sanksi
5 hari6 – 10 hari

11 – 15 hari

16 – 20 hari

21 – 25 hari

26 – 30 hari

31 – 35 hari

41 – 45 hari

> 45 hari

RinganRingan

Ringan

Sedang

Sedang

Sedang

Berat

Berat

Berat

Teguran lisanTeguran tertulis

Pernyataan tidak puas secara tertulis

Penundaan gaji berkala 1 tahun

Penundaan kenaikan pengkat 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun

Pembebasan dari jabatan

Pemberhentian sebagai PNS

Berikut kutipan sebagain isi PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban(Pasal 3 ada 17 kewajiban), antara lian:

(angka yang menyatakan ayat berikut ini sesuai nomor angka dalam PP)

1.  mengucapkan sumpah/janji PNS;

2.  mengucapkan sumpah/janji jabatan;

3.  setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila, Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, dan Pemerintah;

4.  menaati  segala  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;

11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Larangan PNS (Pasal 4) antra lain:

1.  menyalahgunakan wewenang;

2.  menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi  dan/atau  orang  lain  dengan menggunakan kewenangan orang lain;

3.  tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional;

9.  bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;

15.  memberikan  dukungan  kepada  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a.  terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b.  menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c.  membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  selama  masa  kampanye; dan/atau

d.  mengadakan  kegiatan  yang  mengarah  kepada keberpihakan  terhadap  pasangan  calon  yang menjadi  peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan sesudah masa  kampanye meliputi  pertemuan, ajakan,  himbauan,  seruan,  atau  pemberian barang  kepada  PNS  dalam  lingkungan  unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7)

Jenis  hukuman  disiplin  ringan

a.  teguran lisan;

b.  teguran tertulis; dan

c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis  hukuman  disiplin  sedang

a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;

b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan

c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.

Jenis  hukuman  disiplin  berat

a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun;

b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;

c.  pembebasan dari jabatan;

d.  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e.  pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

Dokumen untuk diunduh

PP-53-2010_Disiplin-PNS

UU 43/1999_dan UU 8/1974 Pokok-pokok-Kepegawaian

Kepmendagri_08/2001_PNS Jadi Kades/Perangkat Desa

UUD1945_HasilAmandemen

UU_47/2008_WajibBelajar

UU_47/2008_WajibBelajar(Penjelasan)

UU_20/2003_Sisdiknas(Bhs Indonesia)

UU_20/2003_Sisdiknas(Bhs Inggris)

UU_9/2009_BadanHukumPendidikan

UU_14/2005_GurudanDosen

UU_43/2007_PERPUSTAKAAN

UU_38-2008_PengesahanPiagamAsean

UU_22/2009_LalulintasdanAngkJalan

UU_25/2009_PerimbanganKeuPusatDaerah

UU_18-2008_PengelolaanSampah

UU_22/1999_Pemerintahan_Daerah

UU_31/1999_PembrtsnTindakPidanaKorupsi

UU 19/2002_HakCipta(Penjelasan)

UU 19/2002_HakCipta

UU_8/1999_PerlindunganKonsumen

UU_14/2008_KeterbukaanInforPublik

UU_25/2009_PelayananPublik

UU_23/2002_PerldgnAnak

UU-1-1974_Perkawinan

UU_23/2004_KDRT

UU_44/2008_Pornografi

UU_23/2006_AdmKependudukan

UU_43/2008_WilayahNegara

UU_1992/25_Perkoperasian

UU_20/2008_UMKM

UU_40-2008_PenghapusanDiskrRasdanEtnis

UU20/2009.GelarTandaJasadanKehormatan

UU_21-2008_PerbankanSyariah

UU_20/1999_PenylggNegarabebasKKN

UU 6/1984_ttg_Pos

 

Permendiknas

16/2007_StandarGuru

13/2007Standard KepSek dan KepMadr

12/2007_Standardpengawas

20/2007StandarPenilaianPendidikan

107/2001ProgPendJarakJauh

 

 

 

18/2008_PenyaluranTnjgnProfDosen

19/2005_PAKPengawas

17/2008_SetrfksDosen

19/2008 PTPenylggSertfksGuru

10/2009_SertifikasiGuru

PP_19/2005 SN Pendidikan

PP 74/2008_ttg_Guru

PP 30/1980_Disiplin_PNS

PP_19/2005_StandarNasionalPendidikan

HariEfektifSekolah2009-2010

HariLibur/Cuti_2010

SoftwareKonversiMasehi-Hijrah

30 Tanggapan

  1. mas, saya mau tanya. apa ada diatur dalam peraturan disiplin PNS tentang moral, etika dan bahasa yang tidak pantas diucapkan oleh seorang PNS.. kalau ada, apakah sanksinya, serta bagaimana prosedurnya..
    balas toh mas

    Suka

  2. Mas sy mau ty ya…jujur saja membingungkan masalah yang saya hadapi ini. Kemarin tiba – tiba saya menerima isu bahwa saya ditunda kenaikan pangkat tanpa sebab yang jelas, tanpa BAP, tanpa adanya klarifikasi pimpinan dll. Dan lebih konyolnya tidak aa dokumentasi lisan ttg Surat Penundaan Pangkat saya. Saya PNS sebuah PTN. Saya bingung. Sebab saya seharusnya bersama 2 orang rekan lainnya naik pangkat pada TMT 1 April 2013.

    Saat sy konfirmasi ke Biro Kepegawaian, yang ada itu katanya hanya berdasarkan pembicaraan lisan antar pimpinan (unit saya dan Ka. Kepegawaian) dan tiba – tiba muncul keputusan seperti ini.

    Sebenarnya masalah saya adalah saya mengajukan gugatan cerai kepada istri sy karena hidup rumah tangga kami sudah tidak rukun dan saya sudah mentalak istri saya. Sy sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan saya sesuai prosedur dan mengajukan surat gugatan beserta alasan – alasannya. Namun sudah lebih 3 bulan, gugatan saya tidak kunjung diproses untk mendapatkan surat ijin atasan. BAP juga tidak ada. Padahal kami mau berpisah baik – baik namun lembaga dalam hal ini terlalu menyulitkan dan saling lempar. Pimpinan malah berkelit menunggu dari pusat dsb. Masalah saya terkatung – katung tidak jelas. Padahal dalam keluarga sendiri kami akan menyelesaikannya baik – baik.

    Setelah lama, tidak terdengar kabar….tiba – tba saya dengar kenaikan pangkat saya ditunda 1 semester tanpa adanya BAP, dan surat apapun. Itu semua tidak pernah saya terima. Apakah bisa hukuman disiplin PNS dijalankan hanya berdasarkan pembicaraan lisan pimpinan saya dengan Biro Kepegawaian tanpa bukti dan fakta yang jelas ? Tanpa saya diperiksa dan menandatangani BAP. Sama sekali tidak ada ! Atas dasar apa saya dihukum…dsb…itu tidak ada. Suratnya pun tidak pernah diketemukan di Biro Kepegawaian Pusat.

    Ini nyata – nyata melanggar Azas Praduga Tak Bersalah dalam hukum yang berlaku di negara kita. Dan sangat arogan, karena melanggar Hak untuk bertanya dan keberatan berdasarkan PP No. 53 tahun 2010. Mohon saya diberi pencerahan trims.

    Suka

  3. Selamat Siang Kak…..
    Sehubungan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, Pasal 8 Angka 9 a, b,c dan Pasal 9 Angka 11 a,b, c yang berbunyi bahwa Hukuman disiplin tersebut bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
    Bila PNS datang terlambat 1 jam setiap hari kemudian dihitung komulatif 1 tahun maka PNS tersebut dikenakan Hukuman disiplin Pasal 8 Angka 9 a,b, c dan Pasal 9 Angka 11 a,b,c ….???.
    Mohon Penjelasan ya Kak……
    Terimakasih..

    Salam….
    Dian

    Kak Ichsan:
    Berdasrkan PerKa BKN Nomor 21 Tahun 2010 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010, hitungan itu dimulai dari kemungkinan pelanggaran ringan dengan konversi akumulasi 7 1/2 jam sama dengan satu hari kerja.
    Contoh:
    (a) Pelanggaran tidak masuk kerja 5 hari (misal akumulasi dari Jan-April) maka mendapatkan sanksi teguran lisan.
    (b) Pada Mei-Sept, PNS yang bersangkutan tidak masuk kerja 6 hari, ini berarti ybs termasuk melakukan “pelanggaran ringan lebih berat” (karena sudah pernah mendapatkan sanksi teguran). Sanksinya, berupa teguran tertulis.
    Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada PerKa BKN Nomor 21 Tahun 2010 ttg Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010 yang dapt diunduh di sini dan pilih laman “Unduh”

    Suka

    • Terimakasih banyak atas penjelasan dan Acuan yang digunakan, ini sangat bermanfaat tuk menyamakan persepsi.
      Terimakasih ya Kak……

      Kak Ichsan:
      Terima kasih juha atas silaturahimnya, semoga dirahmati Allah SWT.

      Suka

  4. Ass..pak gimana dengan pemberhentian tdk dgn hormat PNS tanpa dilakukan prosedur pemeriksaan seperti dlm pasal 7 PP 53..masuk dalam sanksi berat tiba-tiba keluar SKnya..tanpa ada pemeriksaan yg dibuktikan dgn BAP ?

    Kak Ichsan:
    Bila ada keberatan atas hukuman, PNS dapat melakukan yang namanya upaya adminstratif.
    Pada Pasal 1 angka 6 disebutkan: Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
    Selanjutnya, upaya administratif ini diuraikan mulai Pasal 32. Silakan pelajari dengan cermat. semoga upaya membawa hasil sesuai rasa keadilan.

    Suka

  5. CONTOH SURAT TEGURAN TERTULIS NYA ADA GAK?

    Suka

  6. biagimana kalau PNS terbukti melakukan pelanggaran nikah lebih dari satu dan bolos sampaidengan 14 hari ? siapa yang berwenang menjauhkan hukuman bagi PNS NI/POLRI yg telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana ?

    Kak Ichsan:
    Silakan lihat di sini : https://tunas63.wordpress.com/2012/11/21/hukuman-disiplin-pns/

    Suka

  7. Saya mau bertanya ni, bagaimana dengan PNS yang dikaryakan menjadi Kepala Desa,. bagaimana disiplin pegawainya. karena tugasnya mengurus melayani masyarakat juga sehingga tidak dapat masuk kantor dimana PNS itu bekerja.

    Suka

  8. yang saya tanyakan PNS ini tidak bolos atau tdak terlambat tapi dia “tertidur” atau sengaja tidur saat kerja sangsinya atau ikut pasal berapa?? tolong dijawab

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, harus buka peraturannya. Sementara banyak komentar yang perlu ditanggapi. Sekali lagi maaf, Mas Arif.

    Suka

  9. mhn izin.sy mau tyk.jikalau pns memaki masyarakat,dengan kata2 nama binatang,sangsi apa yang akan di berikan.trims

    Kak Ichsan:
    Maaf, Mas Dony, harus buka peraturannya, sementara banyak komentar menunggu.
    Sekali lagi, maaf, insyaallah Mas Dony sudah tahu jawabannya.

    Suka

  10. Bagaimana seandainya jika seorang PNS sudah mencapai gol. III/c namun belum mengucap sumpah sebagai seorang pegawai negeri sipil.

    Kak Ichsan:
    Agar memperoleh jawaban yang tepat, silakan kirim permasalahan ini ke BKN di sini

    Suka

  11. Saya Mau tanya apa bisa PNS ijin keluar negri (3hari) dengan mengajukan permohonan ijin tertulis…… Ty

    Kak Ichsan:
    Wah, saya belum tahu aturannya. Kalau memang sangat perlu, sebaiknya konfirmasi ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  12. pertanyaan dari saya,
    Berapa lama jarak waktu antara surat peringatan I dengan surat peringatan ke II dan juga surat peringatan ke III?

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum membaca keseluruhan isi peraturan.

    Suka

  13. Dear Kak Ichsan,
    Saya mau tanya, apakah sanksi terberat bagi pns yg telah divonis 1 tahun penjara?
    Karena saya pernah mendengar sanksi pemberhentian tetap akan berlaku bagi vonis 4 tahun atau lebih.
    Apakah benar demikian.
    Dan tolong pasal berapa saja yg mengatur tentang itu?
    Atas tanggapan mas Ichsan, saya berterima kasih sekali.
    Tanggapan bisa di Cc. ke akhmad.ramadhani@mandirifinance.com dan dhani.bjb@gmail.com.
    Salam,

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan UU 43/199 tentang Pokok-pokok Kepegawaian:
    Pasal 23
    (3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
    a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; atau
    b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan Yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
    (4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
    a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih; atau
    b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.
    (5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:
    a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
    b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah; atau
    c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

    Pada bagian Penjelasan. Disebutkan sebagai berikut:
    Pasal 23
    Ayat (3)
    Diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan tergantung kepada berat ringanya pelanggaran atau memperhatikan jasa-jasa dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

    Ayat (4)
    Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat tergantung kepada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan memperhatikan jasa dan pengabdiannya.

    Ayat (5)
    Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak berhak menerima pensiun.

    Suka

  14. ass.kak ichsan, mau tanya, dg adanya PP53/2010 apa otomatis menggantikan PP 30/1980? Masalahnya di PP.30 ada pasal PNS harus ijin atasan bila menjadi direksi suatu badan hukum sdg saya baca di PP 53 sdh tdk ada. Saya kebetulan PNS gol.IIIb dan diminta membantu menjadi SPI ( Satuan Pengawas Intern ) di suatu RS swasta. Dlm struktur memang masuk Direksi tetapi bukan pejabat struktural. karena SPI adalah unit fungsional, dan saya bekerja diluar jam kerja. Tetapi setelah pimpinan tau beliau memanggil saya dan sangat marah sekali karena saya tdk ijin beliau. Beliau juga mengancamakan segera memutasi saya sebagai contoh untuk yg lain biar yg lain jera. tetapi teman saya yg kebetulan menjadi direksi di tempat yg sama sbg pejabat struktural tdk diapa-apakan. saya heran koq diskriminatif? kelihatannya beliau masih mengacu PP 30, dan memang tdk pernah ada sosialisasi ttg peraturan ini di tmpt kerja saya. Sebelum saya, banyak teman yg sdh bekerja diluar jam kerja dan dibiarkan, bahkan kerja diluar dalam am kerja, spt dokter praktek di RS swasta lain dalam jam kerja.Mhn penjelasan

    Kak Ichsan:
    berdasar PP 53/2010, Pasal 50 ayat 2, dengan berlakunya PP 53/2010 maka PP 30/1980 dinyatakan dicabut/tidak berlaku.
    Tentang bekerja di luar jam dinas, jelas tidak menganggu jam dinas. Ini merupakan hak untuk bekerja, meskipun suatu saat mungkin berbentuaran dengan tugas Dinas yang memerlukan waktu penyelesaian di luar jam Dinas.
    Saran saya: coba komunikasikan dengan baik, apa yang dipermasalahkan oleh pimpinan. Kalau harus minta izin (menurut saya masalah ini tidak termasuk dalam larangan PNS sebagaiaman diatur Pasal 4 PP 53/2010) apakah pasti diberi izin? Atau, intinya bukan pada “minta izin” tapi pimpinan ingin “diperhatikan” (minta diberi “sesuatu”).
    Dari sisi yang lain, mungkin Pimpinan RS perlu dipertimbangkan untuk diberi tahu permasalahan ini sehingga barangkali bisa membantu solusi.
    Ok, Mas Irawan semoga sekilah urun rembug saya ini ada sedikit manfaat. Dan, upaya Mas Irawan mengatasi permasalahan ini dirahmati Allah sehingga mendapatkan petunjuk yang terbaik.

    Suka

  15. kalau Pns sudah 12 bulan berturut tidak masuk kerja bgaimana sanksi nya. Mhn ijin dn ptnjuknya karna di daerah sy ada anak pejabt dah pns tapi tak pernah masuk kerja gajinya tetap di ambil oleh ayah nya slaku atasanya.

    Kak Ichsan:
    Dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa jenis hukuman atas pelanggaran disiplin kerja adalah hukuman ringan, sedang, dan berat.
    Untuk jenis hukuman berat, antara lain disebabkan sebagai berikut:
    “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih”.

    Suka

  16. bgm dengan pns yang mengakali dengan tidak masuk satu hari atau terlqmbat datang ? karena disana hanya dihitung diatas 5 hari saja

    Suka

  17. peraturan baru PP 53/2010 apakah benar2 sudah bisa diterapkan, bagaimana kalau PNS itu tanpa ada kesalahan dan tanpa ada tegoran lisan atau tulisan, tiba2 saja dipecat dari jabatannya, apakah ini sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan sewenang2 dari atasan, apakah upaya Hukum yang ditempuh PNS tersebut. terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Dalam PP ini sudah diatur mengenai antara lain “keberatan” PNS atas hukuman. Karena menyangkut ranah hukum maka perlu menguasai benar peraturan yang berkaitan. Hukuman yanh dijatuhkan ada proses/prosedur yang harus dilalaui dan ini dijamin dalam peraturan.
    Berikut kutipan sebagian pasal PP 53/2010 semoga dapat menjadi referensi dan membuka wawasan yang bermanfaat berkaitan dengan masalah yang diungkap di atas.
    Pasal 24
    (1) Sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
    (3) Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:
    a. atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
    b. pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan.

    Pasal 29
    (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin.
    (2) Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.

    Pasal 31
    (1) Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
    Pasal 34
    (1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b yang dijatuhkan oleh:
    a. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;
    b. Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;
    c. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
    d. Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
    (2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
    a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e; dan
    b. Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e.

    Pasal 38
    (1) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dapat mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
    (2) Ketentuan mengenai banding administratif diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.

    Pasal 39
    (1) Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin:
    a. mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang
    bersangkutan tetap melaksanakan tugas;
    b. tidak mengajukan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 maka pembayaran gajinya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.
    (2) Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.

    Suka

  18. Dengan adanya PP No.53-2010 tentang Disiplin PNS ini sangat efektif diterapkan untuk meningkatkan Kinerja PNS.Tidak dapat dipungkiri jika selama ini masih banyak PNS yang kurang mentaati dan melanggar Peraturan. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah selaku pengambil Kebijakan agar bersikap tegas memberikan sanksi terhadap siapa saja, tanpa tebang pilih dikalangan PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Suka

  19. […] Bolos PnS menurut PP No 53 Th 2010 […]

    Suka

  20. terimakasih atas file prasmanan yang disuguhkan. cukup membuat kekenyangan…

    Suka

  21. apa benar peraturan kenaikan pangkat udah di terima jadi PNSD negan gol IIa tamatan sma terus ijin belajar dan selesai kulih dapat gelar S1 cuma untuk alih golongan harus menunggu kenaikan pangkat di IIc

    Kak Ichsan:
    Pengalaman dari teman yang guru seperti itu. Prosedurnya, daftar di BKD untuk ikut “ujian penyesuaian ijazah”. Untuk penyesuaian ijazah S1, syaratnya sudah IIc. Dan, ini tidak serta merta lulus. Karena saya dengar juga ada yang tidak lulus. Untuk kejelasan, sebaiknya datang saja ke BKD, sebab ada jadwal sesuai pereode kenaikan tingkat.
    Semoga info sekilas ini bermanfaat.

    Suka

    • wah kelamaan tuh om, peraturannya ga adil. seharusnya ga perlu menunggu gol II.c asal dah daper gelar S.1 kasih pengalaman 2 th harusnya langsung boleh ikut penyesuaian…

      Suka

  22. ok

    Suka

  23. moga kedepan lebih baik

    Suka

  24. terima kasih mas, dpt tambahan ilmu ni…
    moga disiplin pegawai bs lebih baik lagi…

    Suka

  25. Peraturan baru kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2010, sebuah terobosan ampuh yang cukup signifikan untuk menertibkan para PNS yang tidak disiplin waktu dan kerja. Semoga aturan ini bukan wacana semata.

    Suka

  26. semoga bisa dipahami dan di sadari dengan keluarnya PP No 53 Thn 2010 oleh semua PNS yg sering bolos, apa lagi pd guru yg sudah lulus sertifikasi tunjukkanlah profesionalnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat PNS supaya tunjangan/gaji yg diterima barokah……..?

    Suka

  27. peraturan baru tentang disiplin PNS, semestinya harus benar-benar diterapkan, tapi…….kalau benar-benar diterapkan, pasti banyak juga yang terugikan…….tapi juga….kan kalau PNS tidak masuk kerja bukan berarti bolos, bisa ijin, bisa alasan sakit, atau alasan lain…..

    Kak Ichsan:
    Benar, Bu. PNS tugasnya juga banyak termasuk yang bekerja di lapangan, Tetapi, yang “suka bolos” juga tidak sedikit.

    Suka

  28. matur nuwun atas artikel Peraturan Baru 2010 Disiplin PNS

    Suka

Tinggalkan komentar