Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Fungsi dan Tujuan PAUD
Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya:
(1) Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.
(2) Pendidikan anak usia dini bertujuan:
a. membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan
b. mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan PAUD
PAUD Jalur Formal (Pasal 62)
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.
(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
PAUD Jalur Nonformal (Pasal 107)
(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
(2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:
a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;
b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;
c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;
d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.
Penerimaan Peserta Didik Pasal 63
Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Informasi sekilas di atas adalah merupakan sebagain isi dari PP 17 tahun 2010. Bila berminat, PP ini dapat diunduh secara gratis dengan klik tautan derikut:
- PP_17/2010_Pengelolaan dan Penyelengaraan_Pendidikan
- Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak
Filed under: Pedoman Pembelajaran, TK/RA/PAUD | Tagged: Pendidikan, Sekolah |
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat baik dimasa yang akan datang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas. Saya sangat setuju dengan banyaknya bermunculan paud-paud baru dimasyarakat. Tentunya dalam mendirikan paud harus benar-benar dikelola secara baik dan profesional sehingga output yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabnya. Ada sebuah fenomena di masyarakat bahwa saat ini pendirian paus terkesar ikut-ikutan tanpa ada kesiapan manajemen dan SDM yang memadai. Hal ini yang menjadi keprihatinan saya secara pribadi. Padahal ketika paud dikelola oleh SDM yang handal dan profeional, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan paud akan menjadi salah satu level pendidikan yang sangat diminati oleh masyarakat dan akan menjadi salah satu sarana mencetak generasi masa depan yang siap menghadapi tantangan jaman.
SukaSuka
Setuju bu, karena itu saya merasa perlu menambah ilmu
SukaSuka
semoga dengan PAUD anak indonesia berguna untuk dunia dan akhirat.Amiin
SukaSuka
Kok kebanyakan PAUD yang ada gak seperti konsep yang ada sih..??
Ada something wrong yah…Ayoooo….mahasiswa PAUD buat gebrakan,musnahkan PAUD yang ngaco..
SukaSuka
Pendidikan Anak Usia Dini memang memberi tambahan wawasan dan pengetahuan baru bagi anak agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkunga pendidikan formal yaitu sebelum masuk SD. Namun, belum seluruh orang tua menyadari akan hal ini… karena itu pengembanga wawasan terhadap orang tua lewat program PKK juga perlu untuk diteruskan.
SukaSuka
[…] Fungsi, Tujuan dan Jenis PAUD […]
SukaSuka
wh….. stlah bca artikelx dan komentx….. sya sebagai mahasiswa jurusan PAUD dan mngajar di PAUD…. jd bangga nie….. hehehehehe pendidikan PAUD adlh suatu upya untuk menciptakan generasi bangsa yg brmutu baik moral atau pun ilmux…..
SukaSuka
memang pemberian rangsangan dlam pendidikan sjak dni bgus adnya di lakukan,agar anak tersbut memiliki kesiapan dan rasa percya diri untuk menempu pendidikn selanjutnya,
SukaSuka
setuju pak karena pendidikan paling awal adalah di lingkungan keluarga. dan ibu lah yang sangat berperan dalam proses pendidikan di awal tersebut
SukaSuka
terimaksih infonya
SukaSuka
[…] Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61 (dalam https://tunas63.wordpress.com/2010/06/15/fungsi-tujuan-dan-jenis-paud/) berbunyi sebagai […]
SukaSuka
terimakasih infonya. .
setelah membaca dan memahami artikel PAUD.. .
apakah dengan pendidikan paud bisa tercapai,tujuan dn fungsi x ?
SukaSuka
Paud memberi warna proses pendidikan di negeri kita , semoga tercipta generasi-generasi yang unggul dan bermartabat
SukaSuka