• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.784 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Fungsi, Tujuan, dan Jenis PAUD


Pendidikan  anak  usia  dini  adalah  suatu  upaya  pembinaan  yang  ditujukan  kepada anak  sejak  lahir  sampai  dengan  usia  6  (enam)  tahun  yang  dilakukan  melalui pemberian  rangsangan  pendidikan  untuk  membantu  pertumbuhan  dan perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak memiliki  kesiapan  dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Fungsi dan Tujuan PAUD

Berdasarkan PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidiukan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61. Berikut bunyi lengkapnya:

(1)  Pendidikan anak usia dini berfungsi membina, menumbuhkan, dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal sehingga terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahap perkembangannya agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya.

(2)  Pendidikan anak usia dini bertujuan:

a.  membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; dan

b.  mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan social peserta didik pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.

Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan PAUD

PAUD Jalur Formal (Pasal 62)

(1) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat.

(2) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program pembelajaran 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun.

(3) TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan menyatu dengan SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

PAUD Jalur Nonformal (Pasal 107)

(1)       Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.

(2) Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis menyelenggarakan pendidikan dalam konteks:

a. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran agama dan ahlak mulia;

b. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran sosial dan kepribadian;

c. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran estetika;

d. bermain sambil belajar dalam rangka pembelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan

e. bermain sambil belajar dalam rangka merangsang minat kepada ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Peserta didik kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang sejenis dapat dievaluasi perkembangannya tanpa melalui proses yang bersifat menguji kompetensi.

Penerimaan Peserta Didik Pasal 63

Peserta didik TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Informasi sekilas di atas adalah merupakan sebagain isi dari PP 17 tahun 2010. Bila berminat, PP ini dapat diunduh secara gratis dengan klik tautan derikut:

13 Tanggapan

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat baik dimasa yang akan datang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyiapkan generasi masa depan yang berkualitas. Saya sangat setuju dengan banyaknya bermunculan paud-paud baru dimasyarakat. Tentunya dalam mendirikan paud harus benar-benar dikelola secara baik dan profesional sehingga output yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabnya. Ada sebuah fenomena di masyarakat bahwa saat ini pendirian paus terkesar ikut-ikutan tanpa ada kesiapan manajemen dan SDM yang memadai. Hal ini yang menjadi keprihatinan saya secara pribadi. Padahal ketika paud dikelola oleh SDM yang handal dan profeional, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan paud akan menjadi salah satu level pendidikan yang sangat diminati oleh masyarakat dan akan menjadi salah satu sarana mencetak generasi masa depan yang siap menghadapi tantangan jaman.

    Suka

  2. semoga dengan PAUD anak indonesia berguna untuk dunia dan akhirat.Amiin

    Suka

  3. Kok kebanyakan PAUD yang ada gak seperti konsep yang ada sih..??
    Ada something wrong yah…Ayoooo….mahasiswa PAUD buat gebrakan,musnahkan PAUD yang ngaco..

    Suka

  4. Pendidikan Anak Usia Dini memang memberi tambahan wawasan dan pengetahuan baru bagi anak agar lebih mudah beradaptasi dengan lingkunga pendidikan formal yaitu sebelum masuk SD. Namun, belum seluruh orang tua menyadari akan hal ini… karena itu pengembanga wawasan terhadap orang tua lewat program PKK juga perlu untuk diteruskan.

    Suka

  5. […] Fungsi, Tujuan dan Jenis PAUD […]

    Suka

  6. wh….. stlah bca artikelx dan komentx….. sya sebagai mahasiswa jurusan PAUD dan mngajar di PAUD…. jd bangga nie….. hehehehehe pendidikan PAUD adlh suatu upya untuk menciptakan generasi bangsa yg brmutu baik moral atau pun ilmux…..

    Suka

  7. memang pemberian rangsangan dlam pendidikan sjak dni bgus adnya di lakukan,agar anak tersbut memiliki kesiapan dan rasa percya diri untuk menempu pendidikn selanjutnya,

    Suka

  8. setuju pak karena pendidikan paling awal adalah di lingkungan keluarga. dan ibu lah yang sangat berperan dalam proses pendidikan di awal tersebut

    Suka

  9. terimaksih infonya

    Suka

  10. […] Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, fungsi dan tujuan PAUD diatur dalam Pasal 61 (dalam https://tunas63.wordpress.com/2010/06/15/fungsi-tujuan-dan-jenis-paud/) berbunyi sebagai […]

    Suka

  11. terimakasih infonya. .
    setelah membaca dan memahami artikel PAUD.. .
    apakah dengan pendidikan paud bisa tercapai,tujuan dn fungsi x ?

    Suka

  12. Paud memberi warna proses pendidikan di negeri kita , semoga tercipta generasi-generasi yang unggul dan bermartabat

    Suka

Tinggalkan komentar