• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.766 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi


Sesuai UU 25/1992 tentang Perkoperasian, hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam Bab V Keanggotaan.

Berikut kutipan bunyi pasal yang bersangkutan:

Pasal 17

(1)  Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2)  Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1)  Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1)  Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi  dalam lingkup usaha Koperasi.

(2)  Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4)  Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1)  Setiap anggota mempunyai kewajiban:

a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;

c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)  Setiap anggota mempunyai hak:

a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan  suara dalam Rapat Anggota;

b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;

d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e. memanfaatkan Koper asi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;

f.  mendapatkan keterangan mengenai perkembanganKoperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Dokumen untuk diunduh

UU_25/1992_ttg_PERKOPERASIAN

Tulisan lain mengenai koperasi: Arti lambang Koperasi, Syarat Pembentukan dan BH Koperasi, Landasan dan Asas Koperasi, Tujuan Koperasi, dll. silakan klik : Ilmu Koperasi

4 Tanggapan

  1. pak, mau tanya,
    kami punya koperasi karyawan,
    nah, ada sebagian karyawan yg di PHK,
    ternyata mereka juga adalah anggota koperasi.
    di AD/ART nya disebutkan:
    anggota koperasi adalah karyawan PT.ABC.

    tapi mereka yg di PHK itu, masih pengen jadi anggota koperasi.
    itu gimana? diperbolehkan apa tidak?

    kalo tidak di perbolehkan, apa sajakah hak dan kewajiban anggota yg keluar secara phk ini? selain kewajiban menyelesaikan hutang

    di dalam AD/ART kami belum disebutkan…

    Kak Ichsan:
    Koperasi dalam operasinya berprinsip dari, oleh, dan untuk anggota. Untuk, itu aturan koperasi diputuskan dalam rapat anggota sehingga antar koperasi memiliki aturan khusus yang berbeda dengan koperasi lainnya.
    Kalau ada masalah sedangkan dalam AD/ART belum diatur, saran saya coba komunikasi dengan Badan Pengawas yang merupakan representasi wakil anggota.

    Suka

    • kebetulan Badan Pengawas juga belum tau apa saja hak dan kewajiban utk karyawan sekaligus anggota yg di PHK tersebut.
      Pada siapakah kami sebaiknya bertanya?

      Suka

  2. apakah anggota koperasi berhak untuk keluar dr koperasi sblm dia pensiun? & apakah ada dasar utk hal ini (misalnya UU/peraturan). Tks atas jawabannya

    Kak Ichsan:
    Ketentuan anggota keluar biasanya diatur dalam AD/ART Koperasi ybs. UU hanya memberi pedoman bahwa “keanggotaan” koperasi harus diatur dalam AD.

    Suka

  3. Selamat pagi,,,

    ada ga ketentuan untuk pemutusan keanggotaan koperasi secara sepihak dari koperasi ????

    Kak Ichsan:
    Aturan usaha, hak dan kewajiban anggota, serta sanksi diatur dalam AD/ART koperasi yang bersangkutan.
    Sanksi pengeluaran dari keanggotaan, didahului dengan kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk membela diri di forum rapat anggota. Bila rapat anggota memutuskan “mengeluarkan” baru pengurus membuat surat keputusan yang surat itu berdasarkan keputusan rapat anggota.
    Nah, pertanyaan Mas Erdi, perlu melihat AD/ART dalam pasal ketentuan/mekanisme pemberian sanksi.

    Suka

Tinggalkan Balasan ke dewe Batalkan balasan