Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
- (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian “melalui” bukan berarti Kepala Satpol PP merupakan bawahan langsung sekretaris daerah. Secara struktural Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- (Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- (Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Wewenang (Pasal 6)
Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah;
- (Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- (Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah; dan
- (Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan).
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
- (Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah).
Kewajiban (Pasal 8)
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- (Yang dimaksud dengan ”norma sosial lainnya” adalah adat atau kebiasaan yang diakui sebagai aturan/etika yang mengikat secara moral kepada masyarakat setempat).
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- (Yang dimaksud dengan ”membantu menyelesaikan perselisihan” adalah upaya pencegahan agar perselisihan antara warga masyarakat tersebut tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum).
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
- (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)
e. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pemberhentian (Pasal 18)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Polisi Pamong Praja.
Tata Kerja
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin, membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)
Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Pasal 35
Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
__________________________________________________________
Dokumen untuk diunduh
PP_6 Th 2010 ttg_Satpol_PP
UU 22 Th 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan
UU 14 Th 2008 Keterbukaan Informasi Publik
UU 25 Th 2009 ttg Pelayanan Publik
UU 23 Th 2004 ttg KDRT
UU 23 Th 2002 Perlindungan Anak
Filed under: Artikel, P P, PNS, Tata Negara | Tagged: Budaya, Organisasi, Politik |
teringat cerita ayahku tentang centeng centeng belanda masa penjajahan kalo melihat petugas satpol pp di lapangan.
SukaSuka
yaelah satpol pp
SukaSuka
ini pas banget bagi yg lagi ikut tes satpol pp
tapi menurut gue satpol pp setara dengan ansip dan satpan tapi hanya tugas yg mebuat kesetaraan itu berbeda
SukaSuka
Pak saya perempuan ,saya minat jd pekerja seperti satpol pp , cara pendaftarannya bagaimana ya pak ? Lalu apa tes serentak dengan tes cpns ??
SukaSuka
ijing
SukaSuka
pak, dasar hukum dan tupoksi PTI (provost) satpol PP apa ya?
SukaSuka
sesuai ketentuan di atas boleh lajang boleh juga sudah menikah..
menikah:arus da juga surat2nya kalau suda menikah….
lajang :arus da juga surat ke terangan nya bawah belum menikah.
SukaSuka
bagai mana tindakan pol-pp dalam menagani PKL,Pedagang KAKI LIMA dan Ilegaloging
SukaSuka
demi kenyamanan pengguna jalan , tolong pedagang KFC di pojok kantor pos prambanan dilarang berjualan disitu . selain membahayakan pengguna jalan jg bikin kotor jg menutupi logo SELAMAT DATANG DI DESA TLOGO PRAMBANAN KLATEN
kami ucapkan banyak terima kasih.
SukaSuka
salam sejah tera,,,saya mau tanya jika pol pp melakukan razia Hotel maka pol pp menagkap orang berduan di hotel di karenakan…………….( Pacaran bebas) dan si wanita bukan WTS, apa atindakan pol pp???
1. Langsung mengirimkan wanita Langsung ke panti rehabilitasi
2. Menikahkan ia dengan pasanganya dengan p;ersetujuan orang tua… atau, menikahkanya tanpa persetujuan orang tua nya……MOHON JAWABAN SECEPATNYA PAK..
SukaSuka
hello satpol,,, apa kabarmu..????
SukaSuka
pak setiap ada orang yang membangun rumah di daerah saya, orang orang satpol pp pasti datang dengan dalih memeriksa kelengkapan dokumen tp ujung2nya mereka memita uang kepada warga yang mmbangun tadi padahal warga yang membangun rumahnya sudah melengkapi izin2 untuk membangun sebuah rumah, saya juga berniat membangun sebuah rumah setelah semua perizinan saya lengkapi, dan kemudia jika personel pol pp datang untuk memeras saya apa yang seharusnya saya lakukan ?? ( saya tidak ingin memberikan mereka uang dan sebliknya, saya ingin memberi pelajaran sama mental mereka yg bobrok)
Kak Ichsan:
Dimana pun oknum nakal selalu ada, tapi yang baik juga banyak lho!
Jika datang oknum berniat jahat, dilayani saja dengan ramah, bersikap bodoh yang tidak paham peraturan.
Bisa ditanyakan apa kurang persyaratan? Kurangnya apa? Ngurusnya di mana? ngurusnya ada biaya berapa? Dan, catat nama dan kendaraan, juga hari dan jam peristiwa.
Usahakan oknum diterima sebagai tamu, hormati tamu (mungkin meskipun hati “mendongkol”), dan saat menerima tamu anggota keluarga ikut dan satu pemikiran.
Maaf, ini bukan tutur tinular. Semoga sekedar cuap-cuap ini ada manfaatnya!
SukaSuka
permasalahan apa yang kini paling banyak ditangani oleh satpol PP?
SukaSuka
tolong kirimi aku penjelasan Permedagri No 44 Tahun 2010, aku perlu bahan makalah
SukaSuka
pak tolong di pasar gembrong, cipinang jakatra timur (jalan arah dari kampung melayu menuju buaran), pedagang bejualan di jalan mengakibatkan kemacetan parah (penyempitan jalan) selama ini tidak ada yang bertindak kepada siapa kami pengguna jalan raya mengadu
SukaSuka
maaf sebelumnya….apa urusannya tugas pengawasan satpol pp dengan berdirinya suatu usaha…….???????
Kak Ichsan:
Mungkin berkaitan dengan tugas danfungsinya sbb:
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Fungsinya antara lain: pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
SukaSuka
klo pndpat ue sih pol pp itu cma preman dan smpah masyarakat yng ber lindung di badan hukum ga ada bedanya ma preman liar dan perbedaan nya adalah preman liar itu memang lelaki yang sejati karena dia mampu brdiri sndiri tanpa ada yng melindungi lain dengan pol pp yng slalu berlindung di bawah ketiak mama nya, ,
SukaSuka
menurut anda memang seperti itu tapi anda ngomong seperti itu berartia anda adalah orang bodoh yang tidak paham atauran.
SukaSuka
Yang berpendapat seperti ini biasanya dia pernah kena razia satpol di hotel atau tempat prostitusi, makanya belum baca undang undang dan peraturan lainnya sudah ngomong kayak orang gak berpendidikan, atau emang gak berpendidikan ya orang ini…capek dech..! hari gini masih ada orang tolol yg mempermasalahkan tugas pokok fungsi Satpol PP
SukaSuka
[…] Sumber: https://tunas63.wordpress.com/2010/04/16/tugas-fungsi-kewajiban-satpol-pp/ […]
SukaSuka
Selamat malam, saya ingin bertanya lebih jelas lagi tentang persyaratan menjadi Sat Pol PP. Yaitu Persyaratan adminitrasinya apa saja, batas usia maksimal berapa tahun, status calon harus masih lajang/single atau sudah menikah masih bisa/dapat mendaftar sebagai Sat Pol PP, dan kapan waktu pendaftarannya serta tempat pendaftarannya dimana? Khususnya untuk menjadi Sat Pol PP di Pemda DKI Jakarta. Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Kak Ichsan:
Sesuai tulisan di atas, Satpol PP diangkat dari PNS oleh kepala daerah. Dan syarat pokok sebagaimana kutipan di atas.Berdasar PP 112/2004 sebagaimana tulisan di atas maka proses diawali sudah menjadi PNS kemudian atas kewenangan kepala daerah, seseorang PNS yang memenuhi syarat ditugasi sebagai satpol PP
SukaSuka