Pengangkatan Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Persyaratan pengangkatan anak, secara hukum, diatur berdasarkan Peraturan Mensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 Oktober 2009. Dengan terbitnya Permensos ini maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/1993 jo Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 2/HUK/1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut kutipan sebagian isi peraturan:
1. Permohonan
Permohonan pengangkatan anak disebutkan dalam pasal 5, yakni harus melampirkan persyaratan administratif Calon Anak Angkat (CAA) yang meliputi: (a). copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA; (b). copy kartu keluarga orang tua CAA; dan (c). kutipan akta kelahiran CAA.
2. Prinsip
Prinsip pengangkatan anak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2, yaitu meliputi :
a. pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya;
c. Calon Orang Tua Anak Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA;
d. dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut;
e. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Selain prinsip-prinsip di atas, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.
3. Tujuan
Pengangkatan Anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain tujuan tersebut, peraturan ini ditujukan sebagai acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan pengangkatan anak, baik yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Peraturan Mensos No 110/HUK/2009 ini terdiri atas 9 Bab dan terbagi atas 54 pasal :
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Persyaratan Calon Anak Angkat dan Calon Orangtua Angkat
BAB III: Jenis Pengangkatan Anak
BAB IV: Kewenangan
BAB V: Pengangkatan Anak Antar WNI
BAB VI: Pengangkatan Anak oleh COTA yang Salah Seorangnya WNA
BAB VII: Pengangkatan Anak Antara WNI dengan WNA
BAB VIII: Pengangkatan Anak WNI yang Dilahirkan di Luar Wilayah Indonesia
BAB IX: Ketentuan Penutup
Dokumen untuk diunduh
Permensos No. 110/HUK/2009_Persyaratan Pengangkatan Anak
- 1. UUDasar 1945 (hasil Amandemen)
- 2. UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pdf
- 3. Penjelasan UU No.24-Th 2009 (lamp.tentang Lambang Negara dan Naskah Indonesia Raya pdf
- 4. UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI pdf
- 5. UU 12/2006_tentang_Kewarganegaraan_RI_(penjelasan).pdf
- 6. Profil Indonesia dalam Situs Republik Indonesia
- 7. Lagu Indonesia Raya (Not Angka dan Not Balok)
- 8. Profil 33 Provinsi
- 9. UU_40/2008_ttg_Penghapusan_Diskriminasi_Ras_dan_Etnis.doc
- 10. UU_43/2008_tentang_Wilayah_Negara.pdf
- 11. UU_31/1999_tentang_Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.doc
- 12. UU_No_1/1974 tentang_Perkawinan.pdf
- 13. UU_No_23_Th_2006_tentang_Administrasi_Kependudukan_pdf
Filed under: Penduduk, Tata Negara, U U, UU/PP/Permen | Tagged: Budaya, Politik, Sejarah |
[…] https://tunas63.wordpress.com/2010/03/28/syarat-pengangkatan-anak/ […]
SukaSuka
gimana jika,bayi tersebut,merupakan bayi terlantar,bayi lahir diluar nikah kemudian ditinggal ibunya di rumah bidan,alamat ibunya tidak diketahui.mohon bantuannya y.makasi y.
SukaSuka
umurku baru 20 thn,swamiku 26,kami dh menikah 2,5 tahun.kami pengn adopsi anak,apakah boleh,sdangkan umurku mash muda.
SukaSuka
saya tidak ingin terikat pernikahan tapi saya ingin mengadopsi anak bagai caranya?tolong bantuannya
Kak Ichsan:
Silakan baca tata cara adopsi anak di sini
SukaSuka
Apakah mengangkat anak hanya diperbolehkan untuk sebuah keluarga (ada suami & istri), ataukah seorang single boleh mengangkat anak?
Apakah ada persyaratan ekonomi tertentu (misalnya syarat nilai minimal gaji bulanan) untuk bisa mengadopsi anak?
Thanks
Kak Ichsan:
Kutipan persyaratan seperti tulisan di atas, saya belum cek ada yang kelewatan apa tidak.
Sebaiknya agar jelas dapat mencermati permensos.
SukaSuka
di mana alamat yayasan bayi sehat di bandung?
Kak Ichsan:
Silakan lihat di sini
SukaSuka
saya tidak ingin nikah,tapi saya ingin adopsi anak apa syaratnya,mohon bantuannya,bantuan yang mudah untuk saya?
Kak Ichsan:
Syarat pokok sebagaimana Peraturan Mensos Nomor 110/HUK/2009. Kutipan di atas masih sederhana, untuk itu sebaiknya membaca/mencermati permensos itu.
SukaSuka