• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.007 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Pengangkatan Anak


Pengangkatan  Anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang  tua, wali yang sah atau orang  lain yang bertanggung  jawab atas  perawatan,  pendidikan  dan  membesarkan  anak  tersebut  ke  dalam  lingkungan keluarga orang tua angkat.

Persyaratan pengangkatan anak, secara hukum, diatur berdasarkan Peraturan Mensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 19 Oktober 2009. Dengan terbitnya Permensos ini maka Keputusan Menteri Sosial RI Nomor  13/HUK/1993 jo Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 2/HUK/1995  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut kutipan sebagian isi peraturan:

1. Permohonan

Permohonan  pengangkatan  anak  disebutkan dalam pasal 5, yakni harus  melampirkan  persyaratan  administratif  Calon Anak Angkat (CAA)  yang meliputi: (a).  copy KTP orang tua kandung/wali yang sah/kerabat CAA; (b).  copy kartu keluarga orang tua CAA; dan  (c).  kutipan akta kelahiran CAA.

2. Prinsip

Prinsip pengangkatan anak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2, yaitu meliputi  :

a. pengangkatan  anak  hanya  dapat  dilakukan  untuk  kepentingan  terbaik  bagi  anak  dan dilakukan  berdasarkan  adat  kebiasaan  setempat  dan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku;

b. pengangkatan  anak  tidak  memutuskan  hubungan  darah  antara  anak  yang  diangkat dengan orang tua kandungnya;

c. Calon Orang Tua Anak Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA;

d. dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak tersebut;

e. pengangkatan  anak Warga  Negara  Indonesia  oleh Warga  Negara  Asing  hanya  dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Selain  prinsip-prinsip di atas, orang  tua  angkat  wajib memberitahukan  kepada  anak angkatnya  mengenai  asal  usulnya  dan  orang  tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak.

3. Tujuan

Pengangkatan  Anak  bertujuan  untuk  kepentingan  terbaik  bagi  anak  untuk mewujudkan kesejahteraan  dan  perlindungan  anak  yang  dilaksanakan  berdasarkan  adat  kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tujuan tersebut, peraturan ini ditujukan sebagai acuan bagi  masyarakat  dalam  melaksanakan  pengangkatan  anak,  baik  yang  dilakukan  oleh Pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Peraturan Mensos No 110/HUK/2009 ini terdiri atas 9 Bab dan terbagi atas 54 pasal :

BAB I: Ketentuan Umum

BAB  II: Persyaratan  Calon Anak Angkat  dan  Calon Orangtua  Angkat

BAB III: Jenis Pengangkatan Anak

BAB  IV: Kewenangan

BAB  V: Pengangkatan Anak Antar WNI

BAB VI: Pengangkatan Anak oleh COTA yang Salah Seorangnya WNA

BAB  VII: Pengangkatan Anak Antara WNI dengan WNA

BAB VIII: Pengangkatan Anak WNI yang Dilahirkan di Luar Wilayah Indonesia

BAB IX: Ketentuan Penutup

Dokumen untuk diunduh

Permensos No. 110/HUK/2009_Persyaratan Pengangkatan Anak

7 Tanggapan

  1. gimana jika,bayi tersebut,merupakan bayi terlantar,bayi lahir diluar nikah kemudian ditinggal ibunya di rumah bidan,alamat ibunya tidak diketahui.mohon bantuannya y.makasi y.

    Suka

  2. saya tidak ingin terikat pernikahan tapi saya ingin mengadopsi anak bagai caranya?tolong bantuannya

    Kak Ichsan:
    Silakan baca tata cara adopsi anak di sini

    Suka

  3. Apakah mengangkat anak hanya diperbolehkan untuk sebuah keluarga (ada suami & istri), ataukah seorang single boleh mengangkat anak?

    Apakah ada persyaratan ekonomi tertentu (misalnya syarat nilai minimal gaji bulanan) untuk bisa mengadopsi anak?

    Thanks

    Kak Ichsan:
    Kutipan persyaratan seperti tulisan di atas, saya belum cek ada yang kelewatan apa tidak.
    Sebaiknya agar jelas dapat mencermati permensos.

    Suka

  4. di mana alamat yayasan bayi sehat di bandung?

    Kak Ichsan:
    Silakan lihat di sini

    Suka

  5. saya tidak ingin nikah,tapi saya ingin adopsi anak apa syaratnya,mohon bantuannya,bantuan yang mudah untuk saya?

    Kak Ichsan:
    Syarat pokok sebagaimana Peraturan Mensos Nomor 110/HUK/2009. Kutipan di atas masih sederhana, untuk itu sebaiknya membaca/mencermati permensos itu.

    Suka

Tinggalkan komentar