• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.027 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Daftar Nilai Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru


Ketentuan jabatan fungsional guru diatur dalam Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993.

Tindak lanjut SK bersama diatas, ditetapkannya Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995.

Angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru untuk persyaratan naik pangkat/jabatan adalah sebagai berikut:

Lihat juga:

Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru

14 Tanggapan

  1. pak saya minta tolong kirim daftar panduan penilaian angka kredit guru. dan semua info tentg guru karna kami di papua sangat minim info. terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Ok Pak, salam sehat dan sejahtera selalu!

    Suka

  2. YANG MEMBUAT GURU MALAS NYIAPKAN MATERI BUAT NAIK PANGKAT …KARENA NILAI NOMINAL NAIK PANGKAT YG TAK IGNIFIKAN DENGAN NJELIMETNYA URUSAN YG HARUS DILALUI …MISALNYA SELISIH nominal yg akan diterima antara IVa naik ke IVb tak sampai 250 ribu … sementara urusannya administrasinya macam selektif bak mau masuk Pasukan khusus aja ! tak sebanding dengan riwetnya !

    Suka

  3. Terimakasih banyak buat sdr.Ichsan atas informasi yang ad di blog ini

    Suka

  4. السلام عليكم

    Kak Ichsan… ngapunten, saya mau menghitung PAK saya sendiri, tapi saya belum punya daftar tabel perhitungannya
    seperti seminar nilainya berapa, jdi panitia UNAS, atau dan lain-lain..

    Saya coba cari tahu di sejumlah toko buku jg belum ketemu…
    mungkin kak.Ichsan bisa membentu saya…

    Jazaakullohu achsanal jaza’…
    والعفوا منكم
    ثم السلام عليكم

    Said wahid
    Heydi69@yahoo.com

    Suka

  5. terimakasih sebelumnya, saya seorang PNS yang sk100% terhitung januari 2011, apakah bisa dibulan oktober 2011 mengajukan kenaikan pangkat. dengan rincian nilai angka kredit yg saya miliki 173.

    Suka

    • angkatan capeg tmt kapan?
      trus
      pns bidang apa?pendidikan/kesehatan/tenaga strategis?masing2 bidang naik apngkatnya tidak sama
      ex: guru=5 smt, strategis 8 smt

      Suka

  6. pak punya dokumennya tentang ini: Keputusan Mendikbud RI Nomor 025/0/1995 Tentang Petunjuk. Teknis dan Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
    saya mencari kesana kemari kok gak ada yach???

    Kak Ichsan:
    Maaf, Mas belum ketemu. Ingat saya pernah punya.

    Suka

  7. informasi yg saya terima ,kalo IVa mentok ga bisa naik sampai 6 tahun yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,benar apa tidak bos

    Kak Ichsan:
    Saya belum pernah mendengar masalah itu, yang pernah saya tahu, bila guru mengajukan kenaikan tingkat lamanya 6 tahun atau lebih maka ada tambahan syarat “keterangan” mengapa sampai 6 tahun baru mengajukan kenaikan.
    Bila “harus” mengajukan pensiun dini sepertinya tidak ada logika yang pantas sebagai alasan.

    Suka

  8. Trimakasih

    Suka

  9. bagus segera dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja guru dan guru profesional

    Suka

  10. Pa, pertanyaan saya al :
    1. Tgl berapa diefektifkan sk bersama di atas.
    2.angka kredit yg tdk sempat diusulkan u KP, apakah tdk diperhitungkan.
    Trm ksh.

    Kak Ichsan:
    (1) Aturan baru angka kredit kenaikan pangkat sudah terbit 2009. Infonya dapat baca di sini.
    (2) Jika yang dimaksud bukti fisik yang belum diusulkan, maka tidak bisa diusulkan karena berkaitan dengan rentang waktu masa penilaian.

    Suka

  11. pertama saya mengucapkan terima kasih dengan dipostingnya “Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 ” hal ini akan membatu saya dalam penyusunan angka kredit, untuk itu kiranya Bapak bekenan meposting angka kredit setiap butir yang akan dinilai, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Akan saya usahakan. Bapak dapat “daftar langganan blog tunas63” dengan memasukkan email dengan begini akan mendapat pemberitahuan setiap posting baru dari tunas63.

    Suka

  12. trims infonya.

    Suka

Tinggalkan komentar