Ketentuan jabatan fungsional guru diatur dalam Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 Tahun 1993.
Tindak lanjut SK bersama diatas, ditetapkannya Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025/O/1995.
- Unduh Peraturan Menpan ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Nilai Angka Kredit Karya Tulis Ilmiah
Angka kredit yang harus dipenuhi oleh guru untuk persyaratan naik pangkat/jabatan adalah sebagai berikut:
Lihat juga:
Aturan Baru 2010 Kenaikan Pangkat Guru
Filed under: Angka Kredit, Data/Statistik, Pedoman Guru | Tagged: Guru |
pak saya minta tolong kirim daftar panduan penilaian angka kredit guru. dan semua info tentg guru karna kami di papua sangat minim info. terimakasih.
Kak Ichsan:
Ok Pak, salam sehat dan sejahtera selalu!
SukaSuka
YANG MEMBUAT GURU MALAS NYIAPKAN MATERI BUAT NAIK PANGKAT …KARENA NILAI NOMINAL NAIK PANGKAT YG TAK IGNIFIKAN DENGAN NJELIMETNYA URUSAN YG HARUS DILALUI …MISALNYA SELISIH nominal yg akan diterima antara IVa naik ke IVb tak sampai 250 ribu … sementara urusannya administrasinya macam selektif bak mau masuk Pasukan khusus aja ! tak sebanding dengan riwetnya !
SukaSuka
benar sekali ,…. ribet
SukaSuka
Terimakasih banyak buat sdr.Ichsan atas informasi yang ad di blog ini
SukaSuka
السلام عليكم
Kak Ichsan… ngapunten, saya mau menghitung PAK saya sendiri, tapi saya belum punya daftar tabel perhitungannya
seperti seminar nilainya berapa, jdi panitia UNAS, atau dan lain-lain..
Saya coba cari tahu di sejumlah toko buku jg belum ketemu…
mungkin kak.Ichsan bisa membentu saya…
Jazaakullohu achsanal jaza’…
والعفوا منكم
ثم السلام عليكم
Said wahid
Heydi69@yahoo.com
SukaSuka
terimakasih sebelumnya, saya seorang PNS yang sk100% terhitung januari 2011, apakah bisa dibulan oktober 2011 mengajukan kenaikan pangkat. dengan rincian nilai angka kredit yg saya miliki 173.
SukaSuka
angkatan capeg tmt kapan?
trus
pns bidang apa?pendidikan/kesehatan/tenaga strategis?masing2 bidang naik apngkatnya tidak sama
ex: guru=5 smt, strategis 8 smt
SukaSuka
pak punya dokumennya tentang ini: Keputusan Mendikbud RI Nomor 025/0/1995 Tentang Petunjuk. Teknis dan Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
saya mencari kesana kemari kok gak ada yach???
Kak Ichsan:
Maaf, Mas belum ketemu. Ingat saya pernah punya.
SukaSuka
informasi yg saya terima ,kalo IVa mentok ga bisa naik sampai 6 tahun yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,benar apa tidak bos
Kak Ichsan:
Saya belum pernah mendengar masalah itu, yang pernah saya tahu, bila guru mengajukan kenaikan tingkat lamanya 6 tahun atau lebih maka ada tambahan syarat “keterangan” mengapa sampai 6 tahun baru mengajukan kenaikan.
Bila “harus” mengajukan pensiun dini sepertinya tidak ada logika yang pantas sebagai alasan.
SukaSuka
Trimakasih
SukaSuka
bagus segera dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja guru dan guru profesional
SukaSuka
Pa, pertanyaan saya al :
1. Tgl berapa diefektifkan sk bersama di atas.
2.angka kredit yg tdk sempat diusulkan u KP, apakah tdk diperhitungkan.
Trm ksh.
Kak Ichsan:
(1) Aturan baru angka kredit kenaikan pangkat sudah terbit 2009. Infonya dapat baca di sini.
(2) Jika yang dimaksud bukti fisik yang belum diusulkan, maka tidak bisa diusulkan karena berkaitan dengan rentang waktu masa penilaian.
SukaSuka
pertama saya mengucapkan terima kasih dengan dipostingnya “Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 ” hal ini akan membatu saya dalam penyusunan angka kredit, untuk itu kiranya Bapak bekenan meposting angka kredit setiap butir yang akan dinilai, terima kasih
Kak Ichsan:
Akan saya usahakan. Bapak dapat “daftar langganan blog tunas63” dengan memasukkan email dengan begini akan mendapat pemberitahuan setiap posting baru dari tunas63.
SukaSuka
trims infonya.
SukaSuka