• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.764 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya


Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu

a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

Contoh Format Usulan

Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.

Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011

Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.

C. Alamat Pengiriman

Ditjen PMPTK

U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126

Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.

Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing).

  • Dokumen untuk diunduh

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS

200 Tanggapan

  1. jika seorang guru GBPNS sudah inpassing dengan golongan IIId, bisakah ia mengajukan kenaikan pangkat berikutnya ? bagaimana prosedur dan syaratnya ? terimakasih

    Suka

  2. Kak mau tanya klo unit kerja berbeda dengan unit kerja sekarang bagaimana cara merubahnya, sepertinya admin ptksmk nya salah input, jadi SK awal di sekolah lama yang dia input bukan sekolah baru. mohon pencerahannya

    Suka

  3. maaf saya seorang GTY sudah dapat SK INFASING 2011
    TP masalahny asampai sekarang saya belom juga sertifikasi… SK INfassing saya masih belum berguna…. meski sudah ada golongannya… tp g ngaruh??? bagaimana tu??

    Suka

  4. mau tanya,gimana carax pengusulan inpassing krn saya sdh sertifikasi.tlg pencerahan

    Suka

  5. askm.apakah selama proses pengusulan dari mulai lampiran 1 sampai lampiran 4 waktunya lama pak,soalnya uda november kmrn saya ngumpulin berkas ke dinas tp sampe skrng blom ada tanggapan balasan?

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, pastinya saya tidak paham. Coba manfaatkan alamat kontak yang ada sehingga mendapatkan info yang tepat.

    Suka

  6. […] Syarat usul impassing dan prosedurnya | tunas63 […]

    Suka

  7. […] Syarat usul impassing dan prosedurnya | tunas63 […]

    Suka

    • sk inpasing saya sudah turun tapi tidak pada satmingkal sehingga sampai saat ini belum saya ambil. apakah masih bisa saya urus? tolong saya tunggu jawabanya

      Kak Ichsan:
      Insyaallah bisa diurus karena itu hak. SK yang terbit itu kan jelas untuk Mas Rohmat. Coba diurus dengan cara baik-baik. Semoga dirahmati Allah sehingga usaha berhasil dalm ridla Allah SWT.

      Suka

  8. […] Syarat usul impassing dan prosedurnya | tunas63 […]

    Suka

  9. Maf sebelumnya Kak, ni yang tanya “ndableg”. Bukannya ga mau baca, tapi penasaran saja. Dari sumber tulisan Kakak, Inpassing terakhir tahun 2011.
    Tapi tetap saja ada pengusulan Inpassing setelah penerbitan yang terakhir (diwilayah saya). Infonya mereka langsung mengajukan ke Jakarta. Minggu lalu juga mengusulkan bagi GTY yang belum pernah mengusulkan.
    Untuk pengajuan bukaknkh pemerintah selalu memberi pengumumn sebelumnya Kak?
    Menurut Kakak bagaimana dengan usha yang dilakukan teman2 ini?

    Terimakasih

    Kak Ichsan:
    Mbak Yulia yang “ndableg”, eh maaf, yang penasaran,
    Inpassing GBPNS itu kan berkaitan dengan pangkat/golongan dan peraturan kenaikan pangkat/golongan saat ini adalah berdasarkan Permenegpan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Maka, peraturan inpassing GBPNS harus disesuaikan dengan Permenegpan tsb. Dan, peraturan yang saya maksud ini, sampai sekarang belum terbit.
    Berdasarkan keterangan saya ini maka usulan inpassing GBPNS ya sudah jelas tidak ada dasarnya.

    Untuk lebih yakin, silakan Mbak Yulia membaca pertanyaan serupa di website Dikdas dan cermati jawaban redaksi, silakan klik di sini.

    Setelah itu, saya tunggu tanggapan Mbak Yulia di sini.
    Salam, semoga sehat selalu dalam rahmat Allah SWT.

    Suka

    • pak ihsan bagaimana dengan Permen n0 004 tahun 2014 ttg inpassing, trmkasih

      Suka

      • Kak Ichsan:
        Sesuai Permendikbud 04/2014, Pasal 5, inpassing yang dimaksud adalah penyesuaian bagi PNS dan Guru Bukan PNS.
        Bagi PNS, permen ini memberi petunjuk tata cara usul PAK.
        Bagi GBPNS, hanya bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing.

        Suka

  10. kak ihsan ada nggak pengusulan inpassing 2014 ini

    Kak Ichsan:
    2014 ini, belum ada peraturan untuk proses usul SK Inpassing GBPNS.

    Suka

  11. Kak ihsan saya sudah sertipikasi th 2011 mulai mengabdi th1994 saya tanya di mapenda data saya hilang katanya alasan komputer terbakar th 2011 itu.sehingga tdak keluar nama saya diinpasing bagaimana caranya.

    Kak Ichsan:
    Maaf, yang tahu persis permasalahan inpassing ya Kemenag. Jadi untuk kejelasan tetap minta info ke Kemenag.

    Suka

  12. maaf. mau tanya, saya guru honorer SMK N 4 YOGYA dengan sk walikota,sudah sertifikasi sejak th 2010 , Bagaimana cara mendapatka inpasing ?
    Kapan ada usulan inpasing ? tahun 2014 apakah masih ada usulan ?

    Kak Ichsan:
    Untuk 2014 ini, belum ada peraturan untuk usul SK Inpassing Guru Bukan PNS.

    Suka

  13. kak, untuk melampirkan sk impasing supaya tuprofnya turun berdasrkan impasing, dalam pemberkasan apa dan kemana saya guru mi

    Kak Ichsan:
    Ketika pemberkasan usul tunjangan, sertakan SK Inpassing. Pemberkasan ke Mapenda Kab/Kota setempat.

    Suka

    • Mas saya ngajukan inpassing tahun 2011 terakhir di data server ada tp di data ketenagaan kok tdk muncul ya, sehingga sampai saat ini inpassing saya tdk keluar

      Kak Ichsan:
      Saat ini web SK Inpassing sudah ditutup, mungkin karena usulan SK Inpasssing juga sudah berakhir.
      Sehingga, info ttg inpassing tsb tidak ada sarana info online. Untuk itu, saran saya, sebaiknya bertanya ke kantor Dinas Pendidikan bagian Ketenagaan.

      Suka

  14. kak Ichsan,,,mau tanya, saya guru honorer (S-1) d sekolah swasta kabupaten bandung, yang belum mengikuti sertifikasi, apakah saya bisa mengajukan inpasing ??….Bagaimana caranya?…apakah harus datang langsung ke jakarta?

    Suka

  15. kak Ichsan,,,mau tanya, saya guru honorer (S-1) d sekolah swasta kabupaten bandung, yang belum mengikuti sertifikasi, apakah saya bisa mengujukan inpasing ??….Bagaimana caranya?

    Suka

  16. kak, saya nurmi sya mau tanya kak gmn ya sya kan masuk di daftar nama pegawai yg msuk inpassing trus sya di sruh melengkapi berkas tp kendalanya skrang sya sdh tdk mengabdi di tempat sya mengajar dulu trus sya di suruh kembali kesana,, gmna kak ya soalnya sya dulu mengajar di MTS AL-arsyad sulawesi barat selama 6 tahun sedangkan saya sekarang sdh mengabdi di balikpapan kalimantan timur apakah saya harus kembali ksna trus apakah inpassing itu memungkinkan sya untuk jd PNS kak..? mohon jawabannya ya kak..

    Suka

  17. saya telah mengabdi disd swasta TMT 1997 sd sekarang ,terima kasih telah memberikan imformasi tentang cara pengusulan impasing.

    Suka

  18. pak ichsan.. salam kenal
    pak punya contoh untuk form isian pengajuan inpassing gak? kalau ada mohon share diimail saya ya. kusuma.rendra@rocketmail.com

    Suka

  19. Mohon maaf Kak, mengajukan syarat inpasing dikirim kemana ya?? Terima kasih atas jawabannya … 🙂

    Suka

  20. kak,saya mau tanya kapan sk infasing yang sudah di usulkan akan di terbitkan untuk tingkat madrasah

    Kak Ichsan:
    Maaf, sampai saat ini tidak punya infonya.

    Suka

  21. kapan lagi ada pengususlan inpassing?
    terima kasih

    Kak Ichsan:
    Wah. maaf, belum tahu ada lagi apa tidak karena permendiknas baru tentang usul SK Inpassing belum terbit.

    Suka

  22. min…. Kalo Kualifikasi akademiknya masi D3/Sarjana muda tamat tahun 82 dan sudah memiliki sertifikat pendidik tahun 2010 apakah tidak berhak mengajukan SK inpassing?

    Kak Ichsan:
    Sesuai ketentuan, ijazah tidak harus S1. Tapi, sesuai Permendiknas, Penetapan SK Inpassing terakhir 2011.

    Suka

  23. assalamu’alaikum.wr.wb
    Bpak/ibu,saya ibu faridah d aceh mngajar pada SD.pertanyaan saya bagaimana cara kita ketahui tentang data usulan inpassing yg sudah kita ajukan pd tahun 2011 bulan juli.?sampai sekarang tidak ada kabar.dan sudah saya tanyakan ke kantor dinas P-K.disana juga belum ada kabar dari jakarta.katanya.

    Kak Ichsan:
    Silakan cek melalui tulisan “Daftar SK Inpassing Kemdikbud usulan 2007-2011” dengan klik poster “Info SK Inpassing”

    Suka

    • usulan impasing saya dari 2009 sampai sekarang belum ada beritanya terakhir berkas usulan saya di terima tahun 2011 oleh ibu aliyah gimana ya pak???????apakah saya masih dapat menerima inpasing tolong infonya

      Suka

    • Kaak Icchsan, bagaimana nasib TUTT honorer sekolah berijazah bukan sarjana
      yang sudah belasan tahun mengabdi, apakah tak akan ada perhatian khusus seperti guru?

      Kak Ichsan:
      Proses K2 yang lalu kan bukan hanya guru saja melikan PTT (TU, penjaga, dll).
      Nah, yang tidak terjaring pada K2, saat ini belum ada peraturan yang mengatur tenaga honorer setelah proses K2 tersebut.
      Semoga, UU ASN yang telah diundangkan, nantinya dapat melahirkan PP dan Peraturan Menteri yang mengakomodasi tenaga honor yang sudah ada.

      Suka

  24. kak ichsan,
    Untuk tindak lanjut setelah menerim sk inpassing bgaimn? apkah ada tunjangan khusus bagi penerim sk inpassing?

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini yang saya tahu, SK Inpassing bermanfaat bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yakni akan menerima TPP sebesar gaji pokok yang tersebut pada SK Inpassing. Sedangkan bagi guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memiliki SK Inpassing maka besar TPP adalah standar yaitu Rp1.500.000.
    Dan, tidak ada peraturan yang mengatur penerima SK Inpassing akan mendpatkan tunjangan inpassing.

    Suka

    • jika sudah mendapatkan SK inpassing tapi belum lulus sertifikasi gimana om?

      Kak Ichsan:
      Yang saya tahu, berfungsi jika sudah lulus sertifikasi, yakni untuk pedoman penetapan besarnya TPP.

      Suka

  25. kak ichsan mau tanya, Saya GURU swasta SD di jakarta sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru pd th 2011, dan sudah cair di th 2012, kebetulan saya ada rencana pindah mengajar di luar DKI , pertanyaannya adalah : 1. Apakah masih dapat tunjangan sertifikasi ?2. bagaimana cara mengurusnya?. 3. sebelumnya ngajar SD ke SMP apakah masih bisa? bagaimana cara mengurusnya agar masih dpt tunjangan sertifikasi meskipun saya [pindah ngajar SD ke SMP itupun lain daerah? trimaskasih kak ichsan

    Kak Ichsan:
    Syarat pokok TPP diterima adalah: mengampu mapel sesuai sertifikat, mengajar minimal 24 jam/minggu dengan mapel sesuai sertifikat.
    Nah, jika sertifikat menyebutkan “guru profesional untuk guru kelas SD” maka syarat yang saya sebutkan tadi berarti mengajar di SD sebagai guru kelas.
    Jadi, kalu pegang sertifikat guru kelas SD mengajar mapel di SMP jelas tidak sesuai (tidak memenuhi syarat penerima TPP).
    Tentang syarat mutasi, sebaiknya bertanya ke Dinas Pendidikan setempat.

    Suka

  26. Kak Ichsan yang berbudi luhur, bagaimana untuk TUTT sekolah apakah akan diangkat PNS otomatis? Bila tidak apakah harus berhenti bekerja di sekolah? karena tuntutan keluarga yang ingin hidup layak, saya mungkin harus bersiap untuk meninggalkan pekerjaan honorer di sekolah yang penghasilannya sangat minim untuk hidup layak. Sekian terima kasih bila dibalas.

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini, belum pernah ada peraturan pengangkatan tenaga honorer otomatis menjadi PNS. Honorer K1 yang dapat honor dari APBN/APDB tetap harus memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Honorer K2, setelah memenuhi syarat adminstratif, untuk dapat diangkat menjadi CPSN harus mengikuti tes dengan nilai yang memenuhi standar.
    Tenaga tata usaha, bila sudah masuk database honorer K2, akan memiliki kesempatan yang sama sesama honorer K2 untuk mengikuti tes menjadi CPNS pada Juli mendatang.

    Suka

  27. Siang Kak Ichsan.. temanku widyawati hasan guru sdn 14 Paguyaman kab.Boalemo.prov Gorontalo.. mohon petunjuk pak…
    Dia pns jbtn guru SD. Ttpi izasahnya cuma smk dan saat ini dia kuliah s1 pgsd smster 9 semntara copyan PAK sdh trbkar. Bgymna lngkh dia pak??? Apa dia bisa mengjukan brks inpassing???? Mohon jwbnya pak???

    Kak Ichsan:
    Inpassing yang dimaksud pada tulisan di atas adalah inpassing guru bukan PNS.
    Kalau yang terbakar itu bukan PAK terakhir, tidak seberapa, karena yang pasti akan digunakan untuk kelengkapan usul kenaikan pangkat adalah PAK terakhir. Mengenai PAK yang terbakar, menurut saya tetap bisa diganti, hanya prosedur yang saya belum paham. Sebaiknya bertanya ke Dinas Pendidikan mengenai masalah ini/bagaimana proses permintaan ganti PAK.

    Suka

  28. Bagaimana cara melihat kelanjutan proses inpassing? berkas data pribadi sudah dimasukkan sejak 2010

    Kak Ichsan:
    Coba ikuti petunjuk pada tulisan di blog ini. Silakan klik poster inpassing di sisi kanan halaman blog.

    Suka

  29. kak minta tolong carikan NUPTK sy a/n elsa dewi manda sari, S.pd mengajar d SDS Palm Kids kota Bandar Lampung sudah lama diajukan tapi blm keluar. trims bantuannya.

    Kak Ichsan:
    Nama elsa dewi manda sari dalam status “Diajukan”, artinya dalam proses penerbitan, registrasi diproses pada Okt 2012.

    Suka

  30. selmat siang pak, mau tanya, untuk tahun 2013 masih ada tidak??? makasih pak…

    Suka

  31. Selamat siang Kak Ichsan. Kak mohon info SK Inpassing dari wilayah DIY Tahun 2013

    Kak Ichsan:
    Maaf, belum punya datanya.

    Suka

    • Mengapa honorer tenaga tata usaha sekolah (TUTT) selalu diskriminatif nasibnya, padahal tenaga TU yang selalu mengurus dan memelihara data-data guru dan lembaganya. Dari dulu sampai kini belum ada kemajuan nasib. Apakah pemerintah RI akan menghapuskan TATA USAHA SEKOLAH?

      Kak Ichsan:
      Sampai saat ini, belum pernah ada peraturan pengangkatan tenaga honorer otomatis menjadi PNS. Honorer K1 yang dapat honor dari APBN/APDB tetap harus memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi CPNS. Honorer K2, setelah memenuhi syarat adminstratif, untuk dapat diangkat menjadi CPSN harus mengikuti tes dengan nilai yang memenuhi standar.
      Tenaga tata usaha, bila sudah masuk database honorer K2, akan memiliki kesempatan yang sama sesama honorer K2 untuk mengikuti tes menjadi CPNS pada Juli mendatang.

      Suka

  32. aku butuh kejelasan masalah inpassing,Jangan janji!!!!!

    Suka

  33. inpasing ni berlaku utuk GTT sekolah negeri?
    Jika tidak,knp ada perbedaan!
    Saya menjadi GTT sekolah negeri sejak tahun 2005 tp sampai detik ini tdk ada sertifikasi ataupun inpasing utk kami. Padahal gaji GTT negeri berkisar 100rb- 200rb / bulan itupun kami terimanya setiap 3 bulan sekali.
    Da gak postingan atau info ttg impasing atau sertifikasi untuk GTT sekolah negeri?
    Atas responnya terima kasih

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan pengetahuan saya,
    > kumpulan info tentang inpassing GBPNS dapat dilihat dengan klik “poster inpassing” di sisi kanan halaman blog tunas63.
    > syarat sertifikasi GTT, lihat di sini

    Suka

  34. Nama saya sudah lama keluar untuk inpassing tapi kenapa sampai sekarang blum ada SK saya. Mohon blsannya.

    Kak Ichsan:
    Coba kontak alamat yang ada, semoga ada hasil yang memuaskan.

    Suka

  35. Terima kasih Kak Ichsan, Saya bisa belajar banyak dari sini. Thank’s ya….

    Kak Ichsan:
    OK, salam persaudaraan dan semoga sehat selalu.
    Terima kasih atas kunjungan ini semoga memberi manfaat yang berarti.

    Suka

  36. pak…saya sudah ngurus ke jakarta…tapi nuptk tak ditemukan setelah di cek ol….gmana cara biar bisa inpassing…ngadu kemana saya…

    Kak Ichsan:
    Coba hubungi alamat yang ada di bagian akhir postingan ini.

    Suka

  37. Selamat malam. Maaf, sepertinya saya sudah pernah tanya hal ini, tetapi saya bingung mencarinya di mana link-nya.
    Singkatnya :
    – saya non-PNS mengajar di 2 sekolah SD (kabupaten) sejak 2005 dan PAUD (kotamadya) sejak 2008, keduanya 1 provinsi.

    – NUPTK saya keluar lewat pengusulan SD (kabupaten) sekitar tahun 2007.

    – krn tidak ada sertifikasi non-PNS di sekolah negri, beberapa teman menyarankan untuk memindahkan data NUPTK dari SD

    (kabupaten) ke PAUD (kotamadya) krn bisa ikut sertifikasi lewat PAUD (kotamadya) – krn saya sudah Guru Tetap Yayasan sejak

    2008.

    – saat ini saya masih aktif mengajar di kedua sekolah tsb.

    – kira2 apa keuntungan dan kerugian saya pindah NUPTK tsb berkaitan dengan pengusulan CPNS dan Sertifikasi ataupun

    sertifikasi guru non-PNS?

    Mohon penjelasannya dan mohon Maaf, kalau saya menanyakan lagi hal tsb, krn saya tidak menemukan di mana link-nya, jika memang sudah Anda jawab/jelaskan.

    Kak Ichsan:
    NUPTK untuk PTK itu hanya satu, yakni pada satminkal meskipun mengajar lebih dari satu tempat.
    GTT pada sekolah negeri, keuntungannya bila sudah masuk database K2, nantinya akan mengikuti ujian CPNS sesama K2. Bila belum masuk K2, bisa mengikuti tes CPNS jalur umum.
    GTY, keuntungannya bisa mengikuti sertifikasi. Dan, bisa mengikuti tes CPNS jalur umum.
    Keuntungan semuanya itu tentu bila memenuhi syarat.

    Suka

  38. kak ishsan kapan ada lagi pengajuan sk inpassing ??????

    Kak Ichsan:
    Berdasar Permendiknas 22/2010, sk inpassing berlaku s.d. 30 Des 2011.
    Setelah itu, saya belum tahu peraturan yang baru.

    Suka

    • kita sudah pernah mengajukan Inpassing tp kok belum ada kabar ya?? kita juga sudah memasukkan data via online..?

      Suka

  39. apkh hrs punya akta IV baru blh diproses sk inpassingnya. krn sy dr kampus mmg g lagi dpt akta IV… bgmn itu…

    Kak Ichsan:
    Kalau berdasar syarat sebagaimana tulisan di atas, tidak ada keharusan memiliki D-IV (S1 atau D-IV)

    Suka

    • saya juga punya masalah yang sama. saya tidak lagi dapat akta IV dari kampus & berkas saya untuk saat ini ditolak karna tidak ada akta IV. langkah apa yang harus saya tempuh agar pada saat pemberkasan kembali, tidak ditolak! dan kapan saya boleh pemberkasan kembali setelah pemberkasan yang telah ditolak tadi? mohon informasinya. terima kasih.

      Kak Ichsan:
      Syarat yang saya tulis itu kutipan dari buku pedoman inpassing. Saya memahami syarat S1/D-IV sebagai S1 atau D-IV, beda dengan kalimat “S1 dan D-IV”.
      Coba minta kejelasan ke Kantor saja, apakah D-IV itu keharusan dan bisa ditanyakan syarat dari buku pedoman yang tulisannya S1/D-IV.

      Suka

  40. mohon infonya ttg pendaftaran impassing th 2012 kpn?

    Suka

  41. Assalamu’alaikum Kak Ichsan… Kak, saya Hadi Hukmaini Guru Honor Komite Jurusan Teknik Pemesinan mengajar dijurusan Teknik Pemesinan di SMK Negeri 1 Bangkinang Riau, mulai mengajar dari tanggal 17 Juli 2007 dan aktif sampai sekarang, pendidikan terakhir S-1 / akta IV. tapi saya tidak tahu bagaimana cara melihat apakah saya sudah terdaftar sebagai penerima SK impassing atau belum. kalau belum terdaftar bagaimana cara mengurusnya, apakah masih bisa mengurus impassing tersebut di bulan september 2012 ini kak ??? mohon bantuannya kak, terimakasih sebelumnya kak.

    Suka

  42. SK inpasing saya terhitung tgl 1 Desember 2011, tetapi kenaikan nya baru dibayar bulan Juli 2012 apakah kenaikan sebelumnya ga ada rapelnya

    Suka

  43. maaf mau tanya, apa ada pengajuan inpassing secara on line. kalau ada mohon minta alamatnya dong???trims

    Kak Ichsan:
    Sepengetahuan saya, pengajuan inpassing hanya secara kedinasan.

    Suka

  44. mau Tanya Pak Ichsan : apakah guru swasta yang tidak memiliki akta IV bisa ikut inpassing??

    Kak Ichsan:
    Maaf, yang saya tahu sebagimana tulisan di atas berdasarkan buku pedoman yang ada.

    Suka

  45. pak ikhsan sy sdh mendaftar infasing thn 2008 tapi sampai sekarang SK infasing sy turun, dimana sy untuk mengetahui kenapa sk infasing sy tsb tdk sy terima.

    Kak Ichsan:
    Coba tanya langsung saja ke Dinas.

    Suka

  46. siang pak tolong donggggg saya buka gak ada saya sertivikasi 2010 no nuptk 7533747648200022 nama ignatius sunardi smp bkkk tangerang .udah berulang ulang kirim brekas untuk inpassing tapi kok blum dapet dapet ia .gimana pak

    Kak Ichsan:
    Maaf, yang saya tahu untuk inpassing ya web untuk melacak itu saja.

    Suka

  47. Bagaimana cara mengedit data inpasing online yang salah?

    Kak Ichsan:
    Maaf, masalah ini saya belum paham.

    Suka

  48. Kak saya sudah sertifikasi tahun 2010. tetapi sy blm diikutkan impassing. untuk tahun 2012 pa tdk ada pendaftaran impassing ?

    Suka

  49. Kak, Maaf,….saya hanya ingin penjelasan…..saya duluan inpassing teman saya belum padahal lebih lama dia ngajar dan juga umurnya lebih senior…Knapa begitu Kak?? Mohon Penjelasan…Trimakasih..

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, yang tahu permasalahan pastinya tentu petugas inpassing.

    Suka

  50. 1.apakah tahun 2012 ini ada inpassing utk GTT?
    2.jika ada, bagaimana syarat dan pengirimannya?
    3.jika tidak ada, kira2 kapan ada lagi? terima kasih.

    Suka

    • pak mau tanya proses inpassing katanaya berakhir desember 2011, lalu bagaiamana nasib yang belum berinpassing seperti saya ini? mohon saya bisa mendapatkan ionformasi prosesdurnya !

      Kak Ichsan:
      Maaf, sepengetahuan saya, belum ada peraturan baru mengenai usul sk inpassing setelah terbitnya Permendiknas nomor 22/2010.

      Suka

  51. tolong sebarkan berita ini kepada guru non pns yang mau membuat SK INPASSING harus hati2 pengeriman datanya karena di Kemendiknas Gedung E Lantai 14 orang-orangnya hrs diganti kurang profesional dalam pelayanannya sebagai pengabdi negara dan sangat kecewa serta mempersulit dalam pembuatan sk inpassing kepada guru non PNS harus di Demo …..

    Suka

  52. Bapak Ikcan saya mau tanya, dulu saya pernah mengajukan inpassing , dalam data sudah masuk dan dikonfirm suruh melengkapi kekerungan (dalam keterangan web “disurati”) tetapi setelah ditunggu tidak ada surat pemberitahuan.. apakah masih bisa diurus kekurangan berkasnya …

    Kak Ichsan:
    Coba dikontak melalui alamat yang sudah memberi info. Semoga berhasil.

    Suka

  53. apakah untuk bisa mendapatkan inpassing harus punya akta IV? krn saya s1 komputer dan belum punya akta dan sudah ngajar dari tahun 2005. mohon petunjuknya

    Suka

  54. mohon bantuan 😦
    saya sudah pernah mengirim data untuk inpasing ke pusat th 2010 namun sknya blm terbit, yang menjadi masalah krna terlalu lama menunggu dan tidak ada informasi dan saya kemaren baru mencoba mengisi data inpsing melalui pendaftartan OL inpasing, namun saat memasukkan data masa kerja (17 juli 2004 ) lalu saya enter berubah menjadi 17 mei 2012, begitu juga dengan nomor sknya saat ingin merubah sudah tidak bisa lagi saya sudah mehubungi pihak inpasing pusat namun belum ada jawaban karena yang mengangkat tlp saya katanya pegawai yg PKL lalu diminta no nuptk saya dan sampai detik ini belum ada tidak lanjutnya 😦 mohon solusinya 😦
    karena info data di pendaftaran ipasing OL itu data yang mereka input pada database adalah data OL kita 😦 mohon dibantu dong 😦


    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu prosedurnya. Coba, hubungi alamat yang ada pada tulisan di atas.

    Suka

  55. Salaam…kak ichsan mau tanya klu daftar inpassing secara on line gmn caranya ya,dan mohon alamat situsnya,tks

    Suka

  56. kak, minta tolong carikan NUPTK saya sudah ada belum? a.n : SAFITRI, ST dan mengajar di SDN BAHAGIA 04 kecamatan babelan, kab. bekasi, trims.


    Kak Ichsan:
    Nama Safitri sudah ada pada daftar NUPTK, status “Diajukan”. NUPTK dalam proses penerbitan.

    Suka

  57. kapan sk inpassing 2012 kemenag prov banten dikeluarkan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik?

    Suka

  58. Maaf Pak.. Menurut uraian diatas batas penetapan sk inpasing ini per 30 desember 2012.. Pertanyaan sy “jd buat guru2 honor macam kami yg blm sertifikasi dan sudah mengabdi semenjak 2006 dan sudh memiliki nuptk solusinya gimna pak…mohon jawabanya..trimakasih…

    Kak Ichsan:
    Batasnya 30 Desember 2011. Setelah adanya Permendiknas 22/2010, bagaimana kebijakan tentang inpassing GBPNS, saya belum tahu.

    Suka

  59. Sy nasrullah, s.pd ngajar/honor di smpn 3 kosambi kab. Muna sulawesi Tenggara sejak april 2006, kita sdh mengusul tp sampe skrn blm terbit2… Bls ya!!! makasih…

    Kak Ichsan:
    Saya ikut mendoakan, semoga segera terbit.

    Suka

  60. Nama saya Sri Maryanti.SE.MSi dosen FE-Univ.Lancang Kuning Pekanbaru. Saya mengajar di UNILAK 6 tahun 7 bulan, kebetulan skrg saya Fungsional gol IIId (kum 300) tapi di SK Inpassing keluar gol IIIb, PERTANYAAN SAYA ADALAH….. APA PARAMETERNYA? Teman saya yang masa kerjanya 0 tahun 9 bulan di SK Inpassing IIIb dan ada juga teman saya yang masa kerjanya 9 tahun 7 bulan SK Inpassingnya juga IIIb. APA PARAMETERNYA??????? KOK BISA DEMIKIAN? KEMANA SAYA HARUS BERTANYA?????? TERIMAKSIH

    Kak Ichsan:
    Maaf, BU, samapai saat ini saya belum pernah baca aturan inpassing dosen. Coba Ibu tulis pertanyaan di web Ditjen Dikti, di sini

    Suka

  61. Pak,saya guru swasta sdh mengajar selama 13 tahun,namun saya tidak memiliki akta IV,boleh tidak diusulkan inpassing atau sertifikasi guru?Tks

    Kak Ichsan:
    Kalau berdasarkan uraian tulisan di atas, bisa. Tetapi, proses inpassing GBPNS berdasarkan Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Bila masih ada pertanyaan, sebaiknya kontak langsung ke alamat sebagaiman tulisan di atas.

    Suka

  62. Kak, saya kepala sma mutiara 17 agustus kota bekasi, saya sudah mengusulkan inpassing ko belum dapat sertifikatnya pada hal data-data saya sudah lengkap?

    Kak Ichsan:
    Ikut berdoa, semoga segera terbit.

    Suka

  63. Pak mau tanya . Sy kan sudah mengajar d kota palembang selama 8 thn dsmk pembina 1 (sk terlampir) dari 2003 s/d 2011. Kemudian sy pindah ke kota bumi lampung dan lngsngg mengajar pd awal thn ajaran 2011/2012 d sma prima. Kira kira bisa tidak saya mengajukan usulan untuk memiliki SK Inpassing dng melampirkan SK mengajar di palembang dan sk mengajar di lampung sebgai lanjutan. Jd total ms kerja 9 tahun. Mksh pak mohon sekali jwbnnyaa.

    Kak Ichsan:
    Postif bisa. Dan, masa kerja dihitung sejak awal menjadi guru.

    Suka

  64. Bisa tidak D2 mengurus data inpasing,TMT saya 6 thn,sdh memiliki Nuptk.

    Kak Ichsan:
    Bisa. Untuk tambahan info bisa lihat tulisan “Tabel Angka Kredit Inpassing Guru Bukan PNS”

    Suka

  65. ngirim nya kemana neh

    Kak Ichsan:
    Kirim ke Dinas Pendidikan/Kemenag Kab/Kota

    Suka

  66. Ass,WW yth, Bapak yang punya Kompeten
    saya lulus sertifikasi sejak 2008,dari Kecamatan Rengat Barat Kab,Indragiri Hulu Propinsi Riau,sejak kami menerima dana sertifikasi Rp 1,500,000/bulan sampai sekarang tidak ada perobahan,padahal sudah melengkapi syarat2 ke Kabupaten,dari SD Swasta jadi kami tetap menerima sebesar itu,sampai sekarang,,,nah dimana kami bisa melapor pak ????kami para guru swasta……..

    Suka

  67. maaf kak, kalau guru olah raga pns yg di sd negeri kan hanya 6 kelas berarti hanya 6×2 = 12 jam, katanya kalau sudah sertifikasi 24 jam, jadi bagaimana ini ya kak, mohon infonya, trim.

    Suka

  68. Kak Ichsan, saya guru smk swasta di kota bandung yang sudah disetifikasi angkatan tahun 2010, dan sudah diusulkan untuk inpassing. Untuk SK inpassingnya kira-kira kapan turunnuya ya ? Hatur nuhun sebelumnya.

    Suka

  69. Kak minta tlong carikan NUPTK sy y a/n Johanawati,SPd Guru sd 101801 kab.Deli Serdang kok ktny dah g ada gmana tuh kak thansk y kak sblmny


    Kak Ichsan:
    Johanawati
    SDN 101801
    NUPTK: 5559-7536-5430-0023

    Suka

  70. kak, bagaimana sk inpassing guru SMA kab. kerinci belum juga keluar padahal sudah kami usulkan agustus 2011 kemarin. tlong cek data saya. SURYA EPENDI, S.Pd. NUPTK: 2543760663200013 SMAN 1 kayu Ayo/ SMAN 7 kerinci. kalau ada informasi tlong ya/ kak.

    Kak Ichsan:
    Maaf, alamat web untuk publikasi inpassing Dikmen belum tahu.

    Suka

  71. tolong dipertimbangkan untuk yang sarjana muda dipikirrkan untuk inpasing dikarenakan juga ikut mencerdaskan bangsa dan dilupakan untuk guru inpasing

    Suka

  72. numpang nanya pak apakah yang berhak mendapat inpasing tunjangan pegawai swasta hanya yang memiliki ijazah S1/D IV lalu yang sarjana Muda sudah berjuangan lebih dari 20 tahun tidak dihargai , kami kan juga mencerdaskan bangsa lalu dilupakan tolong diperjuangkan yang hanya sarjana muda usia sudah menginjak usia 50 Th tidak dihargai , hanya sebagai guru gtt dan pendataan sertifikasi juga tidak terdaftar tolong dipertimbangkan makasih pak

    Kak Ichsan:
    Semoga harapan ini dibaca pihak yang berwenang.
    Setahu saya, tidak ada namanya tunjangan inpassing. Tapi bagi yang lulus sertifikasi dan memiliki SK inpassing maka besar TPP sesuai SK Inpassing.

    Suka

  73. Assalamualaikum wr.wb..
    Siang kak, Kak saya mohon bantuannya dong,. kenapa saat saya mendaftarkan diri Guru Inpassing Diknas, No NUPTK saya dianggap tidak benar. padahal saya sudah mengentri dengan teliti beberapa x. sementara data NUPTK saya di webbroser NUPTK sudah ada. mohon bantuan solusinya kak?!!! soalnya saya dah kirim email ke inpassing1@yahoo.com tidak da jawabannya.
    Ini data Saya Kak….
    Nama : Vivi Rosmita
    NUPTK : 1443759662300023
    Generate NUPTK tanggal 01-06-2009
    Sekolah SMA N 2 Sigli – NAD.

    Mohon bantuannya ya kak, saya harus bagaimana…???
    Atas segala bantuannya saya ucapkan terima kasih…

    Kak Ichsan:
    Kalau menyangkut maslah teknis yang mengerti ya petugas yang bersangkutan.
    Coba hubungi call center inpassing.

    Suka

  74. Ass….kak maaf saya yg baru saja kirim komentar,mau tanya ya kak..apakah yg mengirim pemberkasan inpassing harus guru yg sudah sertifikasi??? Klu iya alangkah sedihnya guru yg belum sertifikasi dan guru honorer….sy mengajar di MI Miftahus salaam di Kamal Kalideres Jakarta Barat no NUPTK saya 8058-7546-5621-0073..terimakasih tolong dijawab ya kak…..

    Kak Ichsan:
    Belum sertifikasi bisa usul SK inpassing. Cermati syarat pada tulisan di atas.

    Suka

  75. Assalamu’alaikum ka..saya sudah mengirim pemberkasan inpassing sejak bulan September 2011,tapi sampai saat ini blm mendapatkan SK,padahal smua persyaratan sdh lengkap dan bukti fisik ijazah pun sudah terpenuhi dan sy mengajar sjk thn 2002.tlglah nasib kami guru honorer….

    Suka

  76. saya sudah sertifikasi tahun 2009 dan saat ini sudah mengajukan inpassing yang mana semua syarat sudah dipenuhi ketentuannya. pengajuan saya pada bulan Agustus 2011 namun saat ini SK belum turun. nama saya Drs.Muhammad Tahir, NUPTK 1752 7426 4820 0002 dan sekolah SMK 1 Amsir Parepare Sulawesi selatan

    Suka

    • alhamdulillah nama saya sudah ada pada laporan data inpassing malang, selanjutnya nanti apa akan ada pemberitahuan

      Suka

  77. kak… baru saja aku daftar online inpassing. eeee ternyata aku salah masukkan sk yayasan tahun 2011. padahal aku sudah ngajar mulai tahun 2002. gimana kak?. nama saya istiqomah, nuptk 1441755657300023. ngajar di TK muslimat XV Miftahul Huda Pakisjajar Kab Malang Jawatimur. sekarang saya sudah masuk calon sergur dan yg daftar online inpassing tgl 5 Jan 2012, apakah masuk usulan tahun 2012. thx. balas

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu bagaimana cara memperbaiki bila ada kesalahan.

    Suka

    • mks. trs….. kak saya da col ke pusat. terhubung, diangkat trus dimatikan
      . gimana yo. di online juga ggak bisa kebuka

      Suka

  78. kpan toh kak turunya SK infasing di daerah demak?

    Suka

  79. kak terimakasih atas infonya namun dari besar harapan kakak gimanaya? yang jawatengah kok dak ada bok yang jawa tengah khususnya demak dimudahkan kak caranya ko9k usah bayarin2 padahal teman 2 ya dah sadar kok kak.

    Kak Ichsan:
    Semoga segera ada update sehingga data seluruh daerah dapat diakses.

    Suka

  80. nama : Fadliyana maya sari
    NUPTK : 0538763665300063
    TTL :6 desember 1985
    Alamat : selong, lotim, NTB
    kak tolong cariin nama saya di daftar impasing,knapa ndak bisa di lihat ???

    Kak Ichsan:
    Maaf, datanya tidak punya.

    Suka

  81. Askum. Blh mintak nama2 yg keluar sk inpassing untuk aceh besar?

    Kak Ichsan:
    Maaf, tidak punya datanya.
    Coba cek dengan petunjuk di sini

    Suka

  82. kak, saya GTT di SMK Negeri bisa ikut Inpassing ndak…… Mohon Penjelasannya…

    Kak Ichsan:
    Kalau memenuhi syarat ikut sertifikasi, usul inpassing bisa dan ada artinya, yakni untuk menentukan besarnya tunjangan profesi. Tapi, kalau tidak bisa ikut sertifikasi, untuk apa SK Inpassing, kan tidak ada manfaatnya.

    Suka

  83. pa sy guru di SMP swasta sudah mnghonor sjk thn 1992 dan sudah llus sertifikasi, cm blkangan sy terlambat mngurus data tuk infasing krn sy dah pindah kesekolah lain krn ktua yyasan tempat sekolah asal mnajar jarang ada ditempt dah gtu kayanya mlmbat lmbtkan permintaan SK pertama mngajar. msi bs ga sy mnusul sekarang ni?

    Kak Ichsan:
    Coba konsultasi di sini

    Suka

  84. kak saya GTT sd negeri yang sudah mengabdi dari tahun 2004 sampai sekarang, apa saya bisa mengajukan inpassing kalau bisa bagaimana caranya?

    Kak Ichsan:
    Coba konsultasi di sini

    Suka

  85. Saya guru sma swasta di Kab. Blitar lulus sertifikasi tahun 2008,sampai hari ini masa kerja sama sudah 24 tahun,dulu setelah lulus sertifikasi sudah diminta untuk mengumpulkan persyaratan impasing ,namun hingga kini belum ada khabarnya,apakah harus mengurus lagi untuk mendapatkan sk.impasing, apakah bila mengurus lagi harus datang sendiri ke jakarta atau lewat dinas kabupaten,trims

    Kak Ichsan:
    Coba cek secara online, petunjuknya di sini

    Suka

  86. Mau tanya kak,kalo masa kerja sudah 8 tahun, GTY, tapi lulusan D2, apa boleh mengajukan impashing. makasih

    Suka

    • kak , saya guru honor di SMA swasta yayasan di Palembang. saya sudah mengajukan Impasing sekitar bulan agustus 2011 .
      dan saya mengajar 24 jam dari tahun 2007.
      Kapan SK kami keluar ? dan
      apakah syarat saya sudah memenuhi?

      Suka

  87. IKHLAS n BERAMAL…????Sampai kapan>>

    Suka

  88. Pak wakil menteri pendidikan, ketika menerima PGSI ( Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Yg sebelumnya bernama Presidium Guru Swasta Indonesia ( dimuat di jurnal diknas 8 juli 2011) menyerukan agar guru swasta,di seluruh indonesia untuk segera mengurus inpassing,tidak perlu menunggu giliran sertifikasi tetapi oleh diknas kab/kota yang seharusnya menerima pemberkasan dan meneruskan ke ditjen pmptk,tidak bereaksi, cuek, masa bodoh.seperti di disdik kab Pati,tak ada secuil informasipun program inpassing sampai ditelinga para guru swasta. sedang di Klaten ada pemberkasan dilakukan oleh tim swasta tidak resmi dgn dipungut 300 rb per orang Kasihan ya.padahal belum tentu sknya keluar.dan disdikkab nya dengan enteng seperti tanpa rasa tidak bersalah mengatakan tidak tahu menahu.piyel eh iki mas ????

    Suka

  89. ass…..kak saya erna sinrang ngajar di SDN 2 BARANTI,masa kerja kurang lebih 6 thn n punya nuptk,yg saya tanyakan,bagaimana saya bisa tahu apakah nantinya inpassing saya terbit?

    Kak Ichsan:
    SK Inpassing dapat diketahui dari informasi kedinasan, tanya lewat sms (petunjuk cek lewat sms di sini), atau cek secara online dengan petunjuk di sini

    Suka

  90. kak, saya itamawati guru RA ALHALIMATUS SADIYAH mojokerto jatim dg nomor NUPTK 165076766730002,, kmrn saya sdh mengajukan usulan impassing melalui kemenag tp ditolak dgalasan TMT saya kurang,padahal saya sudah mengajar sejak 2005 dg status GTY,pdhl syaratnya kan 2tahun sementara sya sudah mengajar 5tahun,tolong dicarikan alasan knp kok saya tdk diterima??????

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke Call Center Inpassing Dikdas di (021) 5711144 ext 3648 atau email di inpassing1@yahoo.com

    Suka

  91. salam kenal, nama saya Muhammad Arifin, GTT di SMP PGRI Banjaratma Bulakamba Brebes, saya dan teman-teman pada bulan puasa mengirimkan berkas inpassing ke jakarta, biasa berapa bulan SK inpassing keluar, pak ? terima kasih banyak atas informasinya

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke Call Center Inpassing Dikdas di (021) 5711144 ext 3648 atau email di inpassing1@yahoo.com

    Suka

  92. assalamu’alaikum, kab. bandung 63 yg dah punya SK inpassing, kapan yach yang lainnya ?

    Suka

  93. salamualaikum…..kak saya mengabdi di smp n 1 sidoharjo sragen sejak 2005 ampek sekarang..nuptk saya punya..bisakah saya ikut impassing ya kak? dinas sendiri mengatakan klu tdk bisa ikut impassing karna saya ngabdinya di smp negri bukan swasta…gimana itu kak kebenarannya? trims…wasalam…

    Kak Ichsan:
    Sepertinya peraturannya begitu. SK inpassing kan untuk dasar menentukan besarnya tunjangan profesi, sedangkan GTT tidak bisa ikut sertifikasi.

    Suka

  94. Selamat Pak dan salam sejahtera buat Bapak dan keluarga. Pak tolong saya dibantu tentang data berkas Inpassing yang saya kirikan ke Diknas akan tetapi ketika saya internetan saya lihat tanggal lahir saya tidak lengkap pada hal dalam berkas tersebut lengkap tempat tanggal lahir saya yaitu : FRANSISKUS PURBA Lahir di Pematangsiantar, 20 Desember 1969, tetapi data yang saya lihat dari Kemendiknas melalui internet tertulis tanggal 20 1969 ( tidak dicantumkan bulannya). Oleh karena itu Pak tolong saya diberitahukan bagaimana caranya agar identitas saya lengkap seperti
    berkas yang saya usulkan. Dan Juga Nomor SK Pertama saya penetapan guru tetap yayasan seharusnya 275/C.2/Yay-CR/1999 tanggal 5 Juli 1999( sesuai berkas yang saya kirimkan ke kemendiknas); akan tetapi yang muncul dari kemendiknas adalah 228/C.2/Yay- tanggal 01 Agustus 1994. Untuk itu Pak saya mohon arahan Bapak untuk memperbaiki data tersebut sesuai dengan berkas yang kami kirim ke kemendiknas.. Terima kasih Pak.

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya bukan pejabat yang berwenang dalam urusan inpassing. Tapi, saya punya kepedualian membantu sebatas kemampuan. Untuk urusan inpassing, misalnya, saya akan bisa melacak bila ada data lengkap tapi ini pun bukan jaminan keberhasilan.
    Mengenai perbaikan data, coba kontak langsung ke pusat dengan alamat berikut:
    Ditjen PMPTK
    U,p. Direktur Profesi Pendidik
    Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
    Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
    Tlp/fax: 021-57974124/57974126

    Suka

  95. Kak mo tanya y! apakah syarat-2 itu juga berlaku/sama bagi GTT di bawah kemenag?syukron mas!

    Kak Ichsan:
    Syarat di atas syarat pokok, mungkin saja ada tambahan dari kemenag, coba saja konfirmasi ke Mapenda setempat.

    Suka

  96. sy ada beberapa pertanyaan yg barangkali dapat mewakili teman yg lain::
    1.untuk mengajukan inpassing, benarkah GBPNS harus sdh mempunyai sertifikat mengajar/lolos sertifikasi ? ket :bila semua prasyarat inpassing sdh terpenuhi..
    2.BISAKAH berkas dan dokumen inpassing dikirim oleh individu GBPNS SENDIRI KE MENDIKNAS Cq DITJEN PMTK ?ATAUKAH LEWAT BIROKRASI KAB/KOTA

    Kak Ichsan:
    Sesuai ketentuan sebagimana tulisan di atas, pengajuan SK inpassing boleh dilakukan meskipun belum lulus sertifikasi. Prosedur usul sebagaimana ketentuan melalui sekolah > dinas pendidikan.
    Untuk lebih jelasnya, coba kontak ke pusat dengan alamat seperti pada tulisan di atas.

    Suka

  97. Assalamu’alaikum mau tahu daftar nama guru MTs Kab Garut yang masuk inpassing…

    Suka

  98. Assalamu’alaikum mau tanya daftar nama guru Mts Kab Garut yang masuk Inpassing makasih sebelumnya..

    Suka

  99. pa saya mau tannya, saya sudah mengajar dari tahun 2004, sk GTY saya tahun 2006, NUPTK saya keluar di Kabupaten Bekasi, apakah bisa mendaftar inpasing sedangkan saya mengajar dan SK GTY saya di Kota Bekasi?

    Tolong di bantu ya pa

    Kak Ichsan:
    Bisa. Lengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan dan prosedur yang seharusnya.

    Suka

    • kemaren saya udah ke gedung C, lantai 18, persyaratan sudah lengkap sesuai dengan prosedur,
      tapi katanya sudah tutup tanggal 31 Agustus 2011 !
      bukannya sampai bulan Desember?

      apakah saya antar lagi ke gedung D lantai lantai 14?

      Kak Ichsan:
      Coba kontak dulu saja, barangkali memperoleh penjelasan sesuai harapan.

      Suka

  100. kak saya gtt di sekolah negeri, saya mulai mengabdi dari tahun 2004, tahun 2009 nama saya keluar untuk mendapatkan sertifikasi, tapi dari pejabat dinas setempat mengatakan bahwa saya tidak bisa ikut sertifikasi karena tidak ada jatah untuk guru non pns di sekolah saya, sementara nama saya sudah keluar, bagaimana ini kak? apa bisa kita urus sekarang, tapi ketika saya ke dinas tidak ada tanggapan apapun, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Sepertinya peraturannya begitu: bagi GTT (honorer di sekolah negeri) belum ada kuota sertifikasi.

    Suka

  101. Pak kapan SK Impasing SMA non PNS di terbitkan?, kami sedang menunggu.thanks

    Kak Ichsan:
    Maaf, sampai saat ini belum berhasil memperoleh infonya.

    Suka

  102. Pak..saya mw nanya..saya guru swasta yg sudah memiliki sk inpassing tp belum sertifikasi.kapan kmi bisa mendapatkan bantuan dana inpassing

    Kak Ichsan:
    SK inpassing itu maksudnya adalah untuk pedoman menentukan besarnya tunjangan profesi setelah lulus sertifikasi. Jadi pengertiannya bukan “tunjangan inpassing” atau “bantuan dana inpassing”.
    Bila lulus sertifikasi, guru non PNS akan mendapatkan tunjangan profesi besarnya Rp1,5 juta tapi bila punya Sk inpassing besarnya sesuai dengan golongan yang tersebut pada sk inpassing.

    Suka

  103. inpassing paling lambat kapan pak?

    Kak Ichsan:
    Wah, maaf, saya hanya berusaha mencari info dan bila mendapatkan kemudian saya posting dengan harapan bermanfaat. Jadi, pastinya kapan, maaf saya tidak tahu.

    Suka

  104. ass…. pak, apaka program inpassing hanya berlaku pada sekolah swasta maksudnya dibawah naungan yayasan… yg saya tanyakan bagaimana dengan GTT yg ada di sekolah negeri??? apa diberi kesempatan untuk daftar program inpassing?

    Kak Ichsan:
    Saya kurang paham, apakah GTT bisa usul. Coba kontak ke alamat yang ada pada tulisan di atas.

    Suka

  105. tanya, gmn cara impasing untuk guru PAIS SMA, soal ngurus kedepag disuruh ke Dinas, ke Dinas kantanya dibawah naungan Depag, sy dan teman-teman jadi bingung ? barangkali ada solusi !

    Kak Ichsan:
    Agar mendapatkan penjelasan yang tepat, sialakan kontak ke pusat dengan alamat sebagaimana tulisan di atas.

    Suka

  106. Kak Ichsan. Saya mo nanya nih,,, Apakah Guru Honorer yg sudah dapat Tunjangan Sertifikasi bisa lagi mengusul untuk mendapatkan SK. Impassing. Mhon kejelasanx…terima kasih

    Suka

  107. kak Ichsan, saya mo nanya nih. Apakah guru honorer d sekolah negeri yg diangkat dgn SK. Kepala Sekolah bisa jg mengusulkan SK INPASSING. Tolong penjelasanx…terima kasihnegeri yg diangkat dgn SK. Kepala Sekolah bisa jg mengusulkan SK INPASSING. Tolong penjelasanx…terima kasih

    Kak Ichsan:
    kalau menyimak syarat dan prosedur usul pada tulisan di atas, sepertinya bisa. Untuk kejelasan, dapat kontak ke pusat dengan alamat yang ada. Semoga segera mendapat pencerahan.

    Suka

  108. Assalamu Alaikum Wr. Wb.
    Kak, saya mau nanya… Bagaimana memperbaiki entrian data yang salah pada program inpassing diknas… thanks mohon bantuannya. Saya salah memasukkan tanggal lahir dan teman saya salah tgl SK yayasannya….
    Mohon bantuannya…. Trimakasih

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke pusat dengan alamat sebagaimana tertera pada tulisan di atas.

    Suka

    • Trimakasih atas infonya kak… Saya udah kontak ke alamt di atas dan diminta menghubungi Gedung C dengan nomor yang lain, tapi sayangnya sampai saat ini belum bisa tembus.
      Oh Iya Kak, Saya mau nanya lagi. Baiknya SK Pertama ngajar yang dimasukkan yang mana yahh, SK Pertama saya ada 2 :
      2001/2002 di SMK Makassar Maju ( Tapi saya sudah tidak aktif di sana ) atau 2002/2003 di SMK Mutiara Ilmu ( Tempat saya sekarang sebagai GTY ). Thanks…

      Suka

  109. aslm wr.wb.
    Slm merdka kak…
    Kak,sy mo tya. jka di lhat dr prsyrtan inpassing sya sdh mnuhi.nmn kndlanya org dinas kabupaten tdk mo ngrus inpasing tu.jd prtyaan sya,apakah bsa sya krim lgsung mlalui pos ?mhn di prjuangkn nsib pra guru kak.tdk ada pjbat negara tnpa ada se org guru.wslam dan tmks ats sgl infonya kak.

    Kak Ichsan:
    Prosedur usul sebagaimana tulisan di atas, karena ada permasalahan sebagaimana Bapak utarakan, coba kontak saja ke pusat dengan alamat/no tlp sebagaimana yang tertera pada tulisan.

    Suka

  110. Maaf Pak,.. Saya mau tanya.. Saya adalah GTT di sebuah SMP Negeri terhitung mulai Oktober 2005,.. saya merasa tidak ada harapan untuk saya untuk semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,.. walaupun saya sudah hampir 6 th mengabdi, tapi saya tidak bisa mengikuti sertifikasi ataupun ikut pemberkasan,.. jadi saya merasa tidak ada harapan apapun untuk saya di masa yg akan datang,.. Mohon apakah mungkin ada kebijakan yang memperhatikan nasib GTT seperti saya????… Trimakasih

    Kak Ichsan:
    Kebijakan pemerintah mengenai honorer untuk kategori II belum terbit. Semoga kebijakan yang ditunggu rekan guru segera terbit

    Suka

  111. Kak Ichsan, saya mau tanya, sekarang ini saya guru honorer di SMK Negeri , sebelumnya pada tahun 2005 saya honor di SMA sebagai tata usaha selama 1 semester,kemudian saya pindah di SMKN 1 Idi sebagai tata usaha juga,baru kemudian pada tahun 2008 saya menjadi guru bakti sampai dgn 2009 dng izajah D3, dan pada tahun 2010 saya pndah ke SMK negeri juga dengan ijasah 2010 sampai saat ini,
    apakah saya bisa mengajukan inpassing ??????tlong bls,,

    Kak Ichsan:
    Dari syarat masa kerja (minimal 2 tahun) sudah terpenuhi tentu ini ada bukti fisik SK penugasan meski di sekolah yang berbeda. Yang saya belum paham, bisakan guru bakti di sekolah negeri mengajukan inpassing. Tolong konsultasi ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  112. Ass..
    Mau nanya ka’ apakah memenuhi syarat jika kita menggunakan SK kpla skolah mengetahui kpla dinas kmudian apa boleh kita mengirim perorangan????trima kasih…..

    Kak Ichsan:
    Sesuai petunjuk prosedur usulan, dari sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  113. mau tanya ni pak, dengar kabar sekarang dibuka pendaftaran inpassing untuk GTT disekolah negeri apa itu benar?

    Suka

  114. malam pak Ichsan,sy mau tanya…sy kan sudah SI tapi saya guru honor udah mengabdi 2 tahun di sd apakah saya bisa mengajukan sk inpassing.terimakasi

    Suka

  115. Boleh saya minta format2 yang disebut kan di atas ; format 1 s.d format 4.

    trimakasih

    Kurniawan-Cianjur

    Kak Ichsan:
    Wah belum menyiapkan secara khusus, uduh saha pedoman di bagian akir format tersedia.

    Suka

  116. kak, saya mau tanya batas akhir pengiriman data impassing 2011 itu kapan?
    apakah guru yang belum dapat fungsional apa bisa mendapatkan impassing?

    Kak Ichsan:
    Wah untuk batasan tanggal saya tidak tahu.
    Guru belum sertifikasi bisa mengajukan inpassing.

    Suka

  117. Kak Ichsan kami ada 4 org guru di SD Negeri, masa krja kami 5 tahun tp kami tdk dpat mengusulkan SK Inpassing karena SK kami yg menandatangi adalah Kepsek dan Komite sekolah, yg menjadi pertanyaan kami, Apakah Kepsek dan Komite Sekolah tidak termasuk yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. mhn balasannya kak. trimakasih.

    Kak Ichsan:
    Yayasan , Komite Sekolah, dan Kepala Sekolah memiliki kedudukan yang berbeda. Ketiganya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
    Kalau yang dimaksud hubungannya dengan SK yang harus diterbitkan Yayasan, maksudnya pada SK itu memakai kop yayasan dan ditandatangani oleh ketua yayasan. Jadi, kan beda dengan SK pakai kop sekolah dan diberi tanda tangan Kepala Sekolah.

    Suka

  118. Bang ichan.. saya seorang guru honor di MI N pasir Agung… apakah bisa bahan persyaratan inpassing langsung dikirimkan kepusat?
    kapan terakhir batas penyerahan bahan inpassing tersebut..
    thank,s ya bang atas infonya…

    Suka

  119. Ass…..! Kak Ichsan..! saya mau nanya nich, Inpassing sudah diusulkan via Depag bulan Juni 2011 lalu bahkan berkasnya sudah dikirim ke pusat tapi ada 1 poin kekurangan yaitu NUPTK masih status diajukan dan keterangan bisa diproses. Apakah kekurangan dimaksud masih bisa menyusul berikutnya, kalau bisa kapan batas terakhir penerimaan berkas susulan. T.kasih

    Nama : Muhammad Daud
    Unit Kerja : MI N Geudong
    Alamat : Desa Mancang
    Kec : Samudera
    Kab : Aceh Utara
    Prov : Aceh

    Suka

  120. pak saya sudah sertifikasi tahun 2007 dan saat ini sudah mengajukan inpassing yang mana semua syarat sudah dipenuhi sesuai ketentuan namun saat ini sk belum turun dan bila mau cepat saya disuruh bayar 300rb apa benar pak ichsan mohon jawabannya segera tks

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke pusat pengelola inpassing Dirjen P2TK Kemendiknas: 021-5711144

    Suka

  121. asslmu’alaikum…pak,sya bingung..masa sya mau dftar inpasing dthan sama kep seknya..pdhl masa krja sya 5 thun

    Suka

  122. Pak, saya dan temen saya sudah mengusulkan SK Impassing, tapi yang mendapatkan SK teman saya malah saya sendiri belum keluar SK nya ? yang menjadikan pertanyaan saya kenapa saya mengusulkan berdua dengan kelengkapan yg sama tapi kok yang keluar malah punya teman saya ?

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ini: Konsultasi Online Inpassing

    Suka

  123. Assalamualaikum saya kira kalo sudah punya SK inpasing sudah mendapatkan tunjangan, kenapa sih pakai menunggu sertifikasi segala…..,kalo lulus sertifikasi kal0 ngga percuma dong SK inpasingnya…/?

    Suka

  124. kak ihsan mau tanya lagi, temanku belum sertifikasi terus mau mengusulkan inpassing berkas sudah lengkap tapi mau minta pengantar dari dinas kok tidak boleh, katanya harus lulus sertifikasi dan mempunyai sertifikat pendidik itu baru boleh. apa memang begitu syaratnya kak. mohon penjelasannya. terima kasih

    Kak Ichsan:
    Penetapan inpassing guru bukan PNS adalah permendiknas 22/2010, yang kutipan syarat usul seperti tulisan di atas.
    Prosedurnya, yang mengusulkan kepala sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan. Jadi tidak minta pengantar Dinas, cukup menyerahkan berkas usulan ke Dinas. Dan, tidak ada syarat harus lulus sertifikasi dulu. Pahami permendiknas 22/2010.

    Suka

    • kak ihsan kepala sekolah beserta pengurus yayasan nya sudah mengirim ke diknas tapi yang belum sertifikasi dikembalikan. yang sudah sertifikasi boleh maju sampai ke ditjen pmptk. gitu kak ihsan. trus gimana nya supaya pihak diknas mau menerima berkas semuanya. trima kasih

      Suka

  125. Apakah pengajuan inpassing guru swasta hanya bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi guru tetap? bagaimana dgn guru yg mengajar di sekolah swasta tp statusnya masih honor walaupun syarat dua tahun mengajar sudah terpenuhi?

    Mengapa setelah desember 2011 inpassing dihapuskan? lalu dgn cara apa penyetaraan golongan utk guru swasta, bukankah inpassing sangat perlu bagi guru swasta utk mendapatkan besaran uang sertifikasi sesuai dgn golongannya.

    Suka

  126. Kak mau nanya ini yang diperhatikan kok cuma gurunya saja, lalu gimana nasib para administrator (TU) yang telah mengabdi bahkan lebih lama dari guru kok tidak diperhatikan sama sekali. tolong nasibnya juga diperjuangkan.

    Suka

  127. Siang pak ichsan, mau nanya tentang pemberkasan impasing. sebenarnya biaya u pemberkasan impasing itu berapa sih yg pasti? tadi saya baca coment pak Bayu H,mereka bayar rp 300,000 nah di depok di kenakan masing2 guru rp.400,000. yang benarnya seperti apa sih? boleh ga klo kami langsung ngurus alamat yg ada di atas? trus uang sertifikassi yg belum keluar bagaimana kabarnya? saya sertifikasi 2009 tapi belum dapat sama sekali? mohon di balas ya pak!

    Kak Ichsan:
    Biaya pastinya ya Rp0. Bila perlu kontak ke pengelaola inpassing, manfaatkan alamat yang ada. Usulan tetap pakai jalur kedinasan, tidak bisa perorangan.

    Suka

  128. lho tadi ktnya GTT ga bisa ikutan inpassing?
    wah, apa bedanya GTT dg GTY, hanya masalah tempat mengabdi…soal nasib sy kira sm saja, tp kenapa diperlakukan berbeda?

    Suka

  129. assalamu’alaikum bapak, saya mau tanya untuk inpasing pertama kali saya dapat info dari kemenag di kota cilegon harus dari tahun 2005 apa betul ya pak ada aturannya? Terimakasih Wassalamu’alaikum

    Kak Ichsan:
    Kalau yang dimaksud dari tahun 2005 adalah syarat pengabdian, itu tidak benar. Kan, syarat masa pengabdian dihitung saat mengusulkan adalah minimal 2 tahun.
    Pahami kembali tulisan di atas, dan cermati Permendiknas 22/2010 yang dapat diunduh pada tulisan di atas.

    Suka

  130. kak ichsan mau tolong dikirim ke email ku : mu_awanah81@yahoo.co.id, buku tentang pedoman belajar usaha di internet tentang facebook viral marketing. makasih sebelumnya

    Suka

  131. pak ichsan, saya mau tanya saya sudah mengajukan sk impassing dan saya ikuti prosedur bapak. untuk lihat berkas impasing tapi jawabanya seprti ini : Dengan hormat setelah dilakukan penilaian terhadap berkas yang Saudara kirim dalam rangka penetapan jabatan fungsional oleh Tim Penilai, Saudara belum dapat ditetapkan jabatan fungsionalnya karena masih ada kekurangan bukti fisik sesuai dengan daftar check dibawah ini : trus sudah aku hubungi lewat online tapi kok gak bisa. mungkin kak ichsan bisa membantu saya kekurangan data saya apa. nanti bisa aku perbaiki lagi. trima kasih jawabannya nuptk 3460756960200002

    Suka

  132. saya serttifikasi kuota 2008 saya sudah mengirimkan usulan sk inpasing dan 4 kali revisi tapi sampai sekarang kk gak ada kabrnya mohon enjelasan

    Kak Ichsan:
    Coba klik : Cara Lihat SK Inpassing Guru

    Suka

  133. […] Bila berminat memiliki buku pedoman ini, dapat diunduh di sini […]

    Suka

  134. Aslmualaikum Wr. Wb.
    Pak Ichsan, mau tanya nih..
    Jika seandainya seorang guru mendapat SK Impassing tapi guru tersebut belum Sertifikasi apa tidak akan dapat tunjangan? Tolong diberi penjelasan…
    Soalnya didaerah saya untuk mengajukan Impassing dikenakan biaya 100rb untuk masing2 guru..
    Kalo memang tidak ada tunjangan bagi yang belum Sertifikasi walau punya SK Impassing, bukankah itu sangat merugikan kami??
    Trims

    Kak Ichsan:
    Sk Inpassing Guru Bukan PNS ini tujuannya untuk pedoman penentuan tunjangan profesi (lulus sertifikasi). Jadi, punya sk inpassing dan belum sertifikasi – tidak mendapat tunjangan (tidak ada tunjangan inpassing).
    Kontak tentang inpassing silakan manfaatkan alamat yang ada pada tulisan di atas atau coba Konsultasi Online Inpassing

    Suka

  135. bagaimana cara daftar inpassing guru honor di SDN secara online???

    Kak Ichsan:
    Sesuai petunjuk di atas, usulan inpassing dari kepala sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan dst. Jadi, prosedurnya secara kedinasan dan belum dibuka pendafataran secara online.

    Suka

  136. […] Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya […]

    Suka

  137. pak ichsan, kalo imphasing dan angka kredit untuk dosen bukan PNS ada gak? apa sama gdn imphasing guru?
    trims, wassalam

    Kak Ichsan:
    Inpassing dosen bukan PNS diatur dalam PP 41/2009 tentang “Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan an dosen, serta tunjangan kehormatan profesor” dan Permendiknas 20/2008 tentang “Penetapan inpassing Dosen bukan PNS”.
    Materi ini sedang saya siapkan untuk posting. Matur suwun.

    Suka

  138. gimanasih caranya untuk pendaftaran infasing bukan pns mhn maaf mas

    Kak Ichsan:
    Ikuti petunjuk dan syarat seperti tulisan di atas.

    Suka

  139. saya mau menanyakan apakah yang inpassing guru yang sudah sertifikasi

    Kak Ichsan:
    Dalam tulisa di atas sudah jelas, yang boleh usul SK Inpassing guru GTY dengan syarat, baik belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi.

    Suka

  140. […] Bila berminat memiliki buku pedoman ini, dapat diunduh di sini  […]

    Suka

  141. mengutip pertanyaan sdr dadang ” ………..apakah yang sudah mendapat SK Inpassing apa tunjangannya doble? yaitu ada tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing…………”

    tolong dijelaskan, apakah memang ada “TUNJANGAN INPASSING” itu?

    banyak yang menafsirkan bahwa kalau sudah punya SK INPASSING akan DIBERI GAJI / HONOR oleh negara seperti PNS, tapi tidak ada pensiun
    apakah memang demikian?
    kalau memang benar demikian, tolong dishare dasar hukumnya

    terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Seperti penjelasan saya untuk Mas Dadang, bagi yang lulus sertifikasi akan mendapat tunjangan namanya “tunjangan profesi.”. Berapa besarnya tunjangan profesi? Bila belum punya SK Inpassing Guru Bukan PNS maka besarnya standar Rp1.500.000 setiap bulan. Sedangkan bila punya SK Inpassing, besarnya tunjangan profesi didasrkan pada golongan yang tertulis di SK Inpassing.
    Jadi, tidak ada pengertian “tunjangan inpassing”, yang ada adalah “tunjangan profesi”.
    Dasar hukum besar tunjangan profesi GTT Bukan PNS dapat dilihat di Permendiknas 72/2008 (bisa diunduh di bagian akhir tulisan di atas).
    Oke, Mas Sarjono semoga informasi sederhana ini bermanfaat. Tetap semangat dan salam persaudaraan.

    Suka

    • begini persoalannya kak ichsan; di tempat kami saat ini banyak guru non PNS yang rame2 ngurus inpassing padahal mereka belum sertifikasi. Pengertian yang beredar diantara mereka, meskipun belum sertifikasi asalkan sudah punya SK INPASSING akan diberi tunjangan dari pemerintah (seperti tunjangan profesi)

      Sekedar info, saya adalah salah satu staf yang menangani proses sertifikasi di Dinas Pendidkan Kab.Jepara Jawa Tengah. Dan dari semua pedoman maupun aturan perundangan yang saya baca memang tidak satupun yang menjelaskan tentang “tunjangan inpassing”

      Kebetulan yang sedang rame2 ngurus inpassing dengan “salah pengertian” itu adalah guru – guru dibawah kemenag. saya sendiri tidak tahu, ini karena penjelasan dari kolega saya di kemenag yang salah atau penafsiran guru-guru yang kurang tepat.

      oya, sekedar koreksi barangkali, setahu saya untuk GTT belum / tidak bisa mengikuti proses sertifikasi (ini yang saya tangani), karena dalam buku pedoman menyebutkan yang bisa sertifikasi guru non PNS harus berstatus GTY

      demikian sekedar curhat dan berbagi info. salam persaudaraan juga

      Kak Ichsan:
      Ok, Mas Sarjono, itulah potret kehidupan yang memang tetap harus dihadapi bagi pengemban tugas seperti Anda. Salah satu yang menjadi penyebab seperti yang Anda ungkap (salah pemahaman guru), dan sebab yang lain adalah “akibat dari sosialisai”: entah kurang sosialisasi atau salah persepsi.
      Benar untuk guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah status GTY, untuk GTT belum bisa.
      Terimakasih Mas Sarjono selamat bekerja. Salam persaudaraan dari Kediri.

      Suka

  142. Pak ihsan!ngirm berkas pengajuan inpassing bisa pribadi ngirim lewat POS?Trimsss

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan Buku Pedoman Inpassing, usulan dari Kepala Sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan Kab./Kota.
    Lebih jelasnya, info usul dan prosedur dapat dibaca di sini

    Suka

  143. mas Ichsan, berapa lama proses sk infassing selesai, coba saya di beri data nama-nama guru yang sudah dapat sk infasing asal Lampung dari 2007 – Mei 2011, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Wah, urusan sk tentu yang tahu pasti pejabat ybs.
    Data penerima SK inpassing saya usahakan dulu.

    Suka

  144. sekali lagi kak bgmn ya saya daftar inpassing lewat situs inpassing.sertifikasiguru.org knapa Jawabannya NUPTK salah mulu hmm padahal udah bener inputnya. satu sekolah udah q coba semua tp nggak bisa. mohon pencerahan. trims

    Kak Ichsan:
    Setahu saya, pendaftaran inpassing secara online kok belum bisa. Berdasar petunjuk yang ada, pendaftarannya secara kedinasan berjenjang, mulai dari kepala sekolah (yg mengusulkan)-dinas pendidikan kab/kota- dinas pendidikan provinsi – dirjen pmptk

    Suka

  145. pak ichsan saya minta lagu mp3 nya mars dharma wanita dong,buat temen saya,tirmz pak ichsan

    Kak Ichsan:
    Saya usakan dulu ya mas.

    Suka

  146. pak ichsan mo nanya niegh,ada bisnis gak saya di ajak dong kalo punya,trimz

    Kak Ichsan:
    Kalau bisnis di internet banyak macamnya, salah satunya bisa dibaca di “info belajar bisnis”, klik gambar di sisi kanan halaman blog tunas63.

    Suka

  147. kak ichsan!Saya dah 4th mengajar di skola swasta,pa sy dh bs mengajukan inpassing?trims..

    Kak Ichsan:
    Berdasar uraian di atas, syarat masa kerja sudah memenuhi.

    Suka

    • guru sukwan SD Negeri apa bisa mengajukan inpassing?

      Kak Ichsan:
      Inpassing yang dimaksud, sesuai Permendiknas 22/2010, guru yang dimaksud guru GTY/sukwan di sekolah swasta.

      Suka

      • bagaimana cara ngurusin inpassing kalau ngajar di SMA negeri apa bisa ikut inpassing

        Kak Ichsan:
        Ipassing yang dimaksud adalah untuk penyesuaian tunjangan profesi bagi GTY. Jadi, inpassing GBPNS untuk GTY (guru di sekolah swasta), bukan GTT.

        Suka

  148. Pak Saya telah daftar inpassing guru online lewat inpassing.sertifikasiguru.org namun data yang saya masukkan salah. Apakah bisa dirubah / Bagaimana cara merubah data yg terlanjur saya masukkan?
    Terima kasih sebelumnya

    Kak Ichsan:
    Wah saya belum mengerto kalau bisa daftar secara online sebab dalam situs itu tidak ada “ruang” untuk pendaftaran online. Saya kuwatir, Anda kirim tapi tidak diproses, kan petunjuknya di situ uslnya berjenjang: sekolah-dinas-dirjen

    Suka

  149. gnana dgn guru NoN pns yg masih jenjang akademik D2/A2 yG sdh mngabdi 5th.apa bs msk Inpassing.makasi info.wassalam

    Suka

  150. di depag kapan pak ya inpassing dibuka?

    Suka

  151. Pak ikhsan bgmn prosedurnya mengajukan impassing non PNS buat sekolah di bwh depag,apa melalui diknas jg? mksh

    Kak Ichsan:
    Untuk guru depag , usulan melalui kantor Kemenag Kab/Kota.

    Suka

  152. apakah saya terlambat kalo sekarang baru akan mengajukan SK infasing Apakah juga kemenag sudah membuka lagi untuk pendaftaran SK infasing

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ke admin inpassing dengan alamat: Konsultasi Online Inpassing

    Suka

  153. Kak, di buku Pedoman Penetapan Inpassing hal 16, poin F.1, bunyinya sbb : “Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
    Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku
    terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober
    2010.”
    Maksudnya apa ya? Apa setelah tgl 1 Okt 2010 ada peraturan inpassing baru atau bagaimana?
    Terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Ya, ada peraturan Mendiknas 22/2010 dan buku baru Pedoman Inpasssing yang diterbitkan Dirjen PMPTK, SK Inpassing yang telah ditetapkan berlaku 1 Okt 2007 s.d. Des 2011.
    Permendiknas dan Buku Pedoman tersebut dapat diunduh pada tulisan di atas.

    Suka

  154. sy sertifikasi th 2009 dan sudah mengajukan impassing yang syaratnya sudah dipenuhi sesuai dg ketentuan tp sampai saat ini sk blm turun,kapan sk sertifikasi 2009 turun . terima kasih

    Kak Ichsan:
    Coba klik: Konsultasi Online Inpassing

    Suka

  155. Guru merupakan bagian dari anak bangsa yang harus menjadi panutan dengan program impassing ini maka putra-putri/generasi muda dengan sendirinya akan meniru guru “yang baik”

    Suka

  156. pa’ usulan inpassing yang akan kita ajukan itu apa di bayar yah pak?

    Suka

  157. ass. pa kalau pengajuan tunjangan fungsional untuk nuptk dilampirkan dimana

    Kak Ichsan:
    Pengajuan tunjangan fingsional kan ada masanya termasuk syarat.
    Yang dimaksud bgmn, ya?

    Suka

  158. Saya sertifikasi di Depag karena saya guru PAI. Kata teman-teman Kemenag tak berwenang melaksanakan impassing. Gimana donk kak Ichsan

    Kak Ichsan:
    Inpassing bagi guru non PNS memang menjadi kewenangan Direktorat Profesi Kemendiknas. Untuk informasi usul beserta prosedurnya dapat dibaca di sini

    Suka

  159. Kalo pendidikan s1 dapat tunjangan inpasing berapa ya pak,harus sama tidak gelar dengan mata diklat yang diajarkan dalam syarat tunjangan inpasing,mohon informasinya pak?

    Kak Ichsan:
    Standar besar tunjangan profesi adalah Rp1.500.000,00 Bila sudah mendapat SK Inpassing, besarnya sesuai dengan gaji pokok yang tersebut pada SK.

    Suka

    • Pa… mau tanya, katanya yang sudah menerima sk inpassing, segera mengirim kembali sk itu kepada Dirjen PMPTK, untuk menerima tunjangan, apa begitu ?

      Kak Ichsan:
      Prosedurnya begitu, ini sebagai pedomana untuk penetapan besarnya tunjangan berikutnya. Untuk kejelasan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan/Mapenda.

      Suka

  160. kak Ichsan tanya nich, apakah yang sudah mendapat SK Inpassing apa tunjangannya doble? yaitu ada tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing, soalnya ada yang pernah memberi penjelasan demikian, tln jelasin lagi donk

    Kak Ichsan:
    SK Inpassing adalah keputusan tentang besarnya gaji pokok guru non PNS yang didasarkan atas ijazah dan masa kerja. Atau dengan kata lain, SK Inpassing adalah SK tentang pangkat/golongan guru non PNS. Nah, bila dalam SK Inpassing disetarakan dengan PNS golongan III/a maka tunjangan profesinya besarnya adalah setara dengan gaji pokok PNS golongan III/a.
    Bila guru swasta telah lulus sertifikasi tapi belum memiliki SK Inpassing maka besar tunjangan profesi standar, yakni Rp1.500.000,00. Sedangkan yang sudah punya SK Inpassing. besarnya tunjangan berdasarkan pangkat di SK Inpassing (yag jelas lebih dari Rp1.500.000).
    Jadi, SK Inpassing ya SK tentang besanya tunjangan profesi; tidak ada istilah menerima tunjangan ganda.

    Suka

  161. pak,kami baru dengar adanya impassing,bisa ga kirim data sekarang? kami satu sekolah belum ada yang kirim.Sd asih mulia.makasih

    Kak Ichsan:
    Berrdasarkan Permendiknas 47/2007, penetapan impassing berlaku sejak 1 Oktober 2007 s.d. 1 Oktober 2010.

    Suka

  162. pak. untuk usul impassing apa bisa diurus sendiri? dan kapan waktunya (penutupannya) ? trims.

    Kak Inpassing dapat usul sewaktu-waktu. Usul sendiri juga bisa. Persyarata yang sudah lengkap dapat dikirim melalui pos. Bila diantar sendiri langsung ke Jakarta harus dilengkapi surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.

    Suka

  163. assalamualaikum wrwb.trimakasih atas infonya nuptk qu sudah keluar,afwan mw tanya lagi data impassing paling akhir kpn ya?terus jika mengirimkannya sendiri bisa ngga,karena dulu aq ngirim kolektif dg guru2 setempat tapi waktu itu nuptk belum keluar…sekali lagi syukron atas infonya…

    Suka

  164. […] Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya […]

    Suka

  165. ass,
    minta contoh format 1, 2 ,3 dan 4 . sy sdh sertifikasi ttapi belum cair, dan pingin ngurus sk inpassing, toims atas pencerahannya.

    Kak Ichsan:
    Waalaikum salam wr. wb.
    Format yang dimaksud sudah ada pada lampiran pada dokumen yang di bawah tulisan, “Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS”

    Suka

  166. kepada yg berwenang, tolong kami di pulau giligenting juga ikut juga mencerdaskan anak bangsa! kewajiban suda kami jalan, tinggal hak belum kami dapat.

    Suka

  167. saya pengajar komputer di sekolah dasar, sudah 6 tahun mengajar. apakah sudah bisa mengikuti sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Sesuai ketentuan untuk masa kerja adalah minimal 5 tahu. Keikutsertaan sebagai peserta sertifikasi, tergantung pada kuota dan peserta yang terjaring (usul). Sebagai gambaran, hasil penjaringan (yang usul) dan memenuhi syarat ada 100 sedangkan kuota 10. Maka untuk menentukan kuota 10 guru didasarkan dengan urutan: masa kerja yang paling lama, bila terdapat masa kerja sama persis, kreteria kedua dipilih yang usianya lebih tua, kriteria selanjutnya adalah berdasar pangkat/golongan, beban kerja, dan terakhir prestasi.
    Sisa 90 orang tadi, tidak otomatis untuk prioritas tahun depan. Dan, tahun depan itu diadakan penjaringan lagi untuk memenuhi kuota tahun ybs.

    Suka

  168. Di tempat kami guru yang akan mengikuti impassing dikenai biaya Rp 300.000,00 yang katanya untuk biaya orang dinas wira-wiri ke Jakarta dalam rangka mengurus SK-nya. Apa memang begitu prosedur standarnya? Kok sepertinya primitif di jaman teknologi komunikasi sudah semaju sekarang.

    Suka

  169. klo guru dapat perhatian dari pemerintah,… bagaimana dengan Pegawai dilingkungan pendidikna yang punya Ijasah SI tapi tidak mengajar… padahal juga sudah mengabdi sekian tahun… ?

    Suka

  170. saya sudah sertifikasi tahun 2007 dan saat ini sudah mengajukan inpassing yang mana semua syarat sudah dipenuhi sesuai ketentuan namun saat ini sk belum turun

    Kak Ichsan:
    Boleh disebutkan nama lengkap beserta nama sekola? Barang kali dapt membantu. Setidaknya, untuk melacak, kan perlu mengetahui identitas.

    Suka

  171. pak yang di DEPAG, ksususnya di Kementerian Agama Kab. Tangerang – Banten, kok belum ada informasi. gimana tuh, apa emang sama diknas belum dikasih kuota.di Depag pada diem aja belum ngasih tahu ke kita guru madrasah.makasih pak

    Suka

    • Berdasar peraturan yang ada GTT dengan syarat yang ditentukan dapat mengusulkan SK Inpassing. Karena akan berakir 30 Des 2011 maka sebaiknya segera mengusulkan.
      Silakan unduh pedoman/peraturan di atas untuk dasar persiapan pengajuan.

      Suka

      • maaf,, mau tanya??? apakah syaratnya musti memiliki jumlah jam mengajar 24jam/minggu???

        Suka

      • Kak, saya GTT sd negeri telah mengabdi sejak maret 2008, tetapi sebelumnya pernah mengabdi 2 th sejak 2006 di smk yayasan. telah meemnuhi syarat S1, NUPTK.
        Apakah saya bisa mengajukan inpassing?

        Kak Ichsan:
        Bla dari 2008 sampai dengan sekarang sudah lebih 2 tahun. Syarat masa kerja sudah terpenuhi.

        Suka

        • kak Ichsan, saya GTY SMA swasta di Bali. Sudah infassing tahun 2011,untuk pengakuan pangkat dan golongan karena masa kerja sudah bertambah,apakah perlu mengajukan usulan lagi ?

          Kak Ichsan:
          SK terbit karena ada usulan, jadi jika ada perubahan data perlu usulan. Namun, sebelum usul, coba tanya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota karena ada masa dan prosedurnya.

          Suka

Tinggalkan komentar