• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.326 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru


Berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru, guru yang  telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk ”wajib” melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.

Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan permendiknas 36/2007 adalah sbb.:

  1. Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  2. Bagi guru yang mendapat tugas Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  3. Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  4. Bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.

Bila beban kerja guru tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka  maka dapat dipenuhi dengan tugas:

  • mengajar di sekolah/madrasah lain negeri atau swasta sesuai mata pelajaran yang diampu dengan ketentuan jumlah jam mengajar pada sekolah induk minimal 12 jam pelajaran. Surat bukti tugas tambahan ini diterbitkan bersama oleh kepala sekolah induk dan kepala sekolah tempat bertugas tambahan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  • menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
  • mengajar pada kejar paket A,/B/C sesuai bidangnya.

Pengecualian

Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dapat memperoleh tunjangan profesi dengan ketentuan:

  1. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
  2. karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

Dokumen untuk diunduh:

Permendiknas 36 Th 2007 ttg Penyaluran TPG

  • (selain uraian di atas, juga mengatur antara lain syarat pengajuan tunjangan dan penghentian tunjangan)

33 Tanggapan

  1. ina jepara, saya guru swasta pada bulan nov 2013 ikut plpg ips terpadu, alhamdulillah lulus, yang menjadi permasalahan saya kuliah jurusan tarbiyah pai, ada info kalau tidak kuliah ips terpadu setelah 2 tahun tunjangan profesi dicabut, padahal saya sudah mengajar ips 24 jam/minggu, apa itu benar?

    Kak Ichsan:
    Pada intinya ada 3 unsur terkait yang memengaruhi TPP: memiliki sertifikat pendidik, mengajar mapel sesuai mapel yang tersebut pada sertifikat pendidik minimal 24 jam/minggu, dan memiliki ijazah sesuai mapel yang diampu.

    Suka

  2. kak mf bsa g ngajuin tunjangan fungsional secara online?gmn caranya.mksh

    Suka

  3. Pak Ichsan….. kenapa teman saya yang baru wiyata bhakti kurang dari 2 tahun memperoleh tunjangan fungsional, dan saya yang sudah lebih dari 3 tahun belum… syaratnya apa? dan bagaimana cara mengurusnya????

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengetahui syarat dan prosedur penetapan penerima.

    Suka

  4. Terlalu Ribet Infonya….Silahkan aja direalisasikan sesuai data yang ada. semua tenaga honorer kan sudah ada di setiap Dinas Kabupaten.

    Suka

  5. apakah sarjana non pendidikan msih membuthkan akta 4 untuk proses pengurusan tunjangan profesi,sertifikasi dll

    Kak Ichsan:
    Akta mengajar merupakan bukti administratif kompetensi paedagogik (mengajar). Sarjana non pendidikan harus memiliki akta mengajar.

    Suka

  6. assalamualaikum
    berdasarkan SK dirjen Pendidikan Islam 166/2012 tentang pedoman penghitungan beban kerja guru, disebutkan : Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
    saya adalah guru pendidikan agama Islam yang mengajar mapel PAI (sesuai sertif. pend. saya) 15 jam dan Mulok BTQ 12 jam, total 27 jam perminggu.
    namun saya tidak dapat mendapatkan tunjangan sertifikasi. menurut mapenda setempat beban kerja saya kurang karena seharusnya (menurut mapenda mapel PAI 18 jam peminggu)
    magaimana menurut Mas Ichsan?
    kemana saya harus mengadu/mengurus agar hak saya dapat saya peroleh?
    terimakasih atas jawabannya. wassalam

    Kak Ichsan:
    Mengampu 24 jam/minggu merupakan keharusan bagi guru bersertifikat untuk mendapatkan TPP.
    Setelah saya baca SK dirjen Pendidikan Islam 166/2012, pelajaran BTQ masuk sebagai jenis kegiatan guru yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja guru, dengan ketentuan sbb:
    Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikurikuer) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur’an untuk mata pelajaran Al-Qur’an Hadits. Pembelajaran kokurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam 1 (satu) minggu . untuk satu mata pelaiaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
    Berdasar penjelasan ini, BTQ hanya diakui 6 JTM untuk satu mapel (PAI) pada satu sekolah (satuan pendidikan).
    Demikian Mas Eko, urun rembug saya semoga ada manfaatnya.

    Suka

  7. Apakah guru sertifikasi ngajarnya harus linier? Trims

    Kak Ichsan:
    Mapel yang diampu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik harus sesuai dengan yang tersebut pada sertifikat. Bila pada sertifikat pendidik selaku “guru kelas SD” maka harus mengajar sebagai guru kelas”.

    Suka

  8. ass..
    mas ichsan, apakah guru honorer yang dibiayai dipa tidak boleh mendapat tunjangan fungsional….. terus ada aturan ndak beban mengajar honorer dipa harus 24 jam atau harus masuk full 6 hari kerja… suwun

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengerti ttg honorer dipa.

    Suka

  9. ass, mas ada ndak beban mengajar yang wajib dipenuhi untuk guru honorer dipa? n apakah benar honorer dipa tidak boleh mendapat tunjangan fungsional? terus ada ndak aturan yang mengatur tentang honorer dipa

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum mengerti ttg honorer dipa.

    Suka

  10. kalau mengajukan tunjangan fungsional kita ambil formulirnya dimana n setiap brp thun skali atu biasanya pd bulan apa orang gajukan tunjangan tersebut.?

    Suka

  11. yth pak ihsan saya mau nayak apakah tunjangan fungsioanal harus mempunyai NUPTK atau bagaimana dan harus mempunyai tugas wajib 5 tahun karena guru disini tidak pernah mendapatkan gaji selama 2 tahun maklum sekolah baru berdiri n tidak pernah diperhatikan hal itu guru hanya pasrah saja dengan kehidupannya,

    Kak Ichsan:
    Yang saya tahu pasti, syarat mendapat tunjangan fungsioanal a.l. harus mempunyai NUPTK dan masa kerja minimal 2 tahun. Karena kuota terbatas, bisa saja yang masa kerja 3 tahun tidak mendapat karena sudah terpenuhi oleh yang masa kerja lebih 3 tahun.

    Suka

  12. As. Saya mw tny, mengapa tunjangan nuptk tidak merata? Darimana data ny diambil? Mengapa honorer bnyak yg tdk dpt?

    Kak Ichsan:
    Setahu saya, tidak ada tunjangan NUPTK.

    Suka

  13. Apakah syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional nuptk wajib memenuhi beban mengajar 24 jam pada th 2012 ini?

    Kak Ichsan:
    Syarat jam mengajar untuk mendapatkan tunjangan memang harus minimal 24 jam/minggu.
    Tapi saya, belum paham istilah tunjangan fungsional NUPTK, kalau tunjangan fungsional memang ada.

    Suka

  14. Ass….wr. wb. di satuan kerja kami (madrasah ibtidaiyah negeri) ada guru yang melanjutkan S2 di daerah lain….(kota lain). mohon berikan penjelasan tentang aturan/prosedur (pmk berapa?????) untuk acuan pembayaran/penghentian pembayaran tunjangan profesinya…..karna guru pns tersebut tidak tertera dalam SK Pembagian Tugas pada tahun pelajaran berjalan karena terkait melanjutkan Studi S2nya tadi….mksh…mohon petunjuknya..

    Kak Ichsan:
    Peraturan pastinya saya belum tahu. Kalau kuliahnya di luar jam dinas dan tetap melaksanakan tugas dinas kan tidak ada masalah.
    Mengenai tidak mendapatkan tunjangan profesi, menurut saya, karena tidak memenuhi jam wajib mengajar minimal 24 jam/minggu. Jadi, menurut saya, permasalahan terletak pada “melaksanakan proses pembelajaran”.

    Suka

  15. Assalmu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
    saya ingin bertanya , apakah TPG berlaku untuk guru honor? dan apa saja persyaratannya? adakah situs yang menyediakan berbagai pendaftaran tunjagan guru secara online? mohon balasannya

    Kak Ichsan:
    TPG = Tunjangan Profesi Guru, syaratnya telah lulus sertifikasi. Pendaftaran tunjangan hanya melalui kedinasan.

    Suka

  16. apakah tunjangan profesu hanya diberikan pada guru yang sudah sertifikasi saja…

    Suka

  17. Tunjangan profesi guru hanya bikin suasana kerja tidak nyaman. menimbulkan kecemburuan bagi yang belum. Misalnya saya yang sudah berumur 48 tahun. Tanggungan keluarga yang besar/ anak pertama sudah kuliah, ke-2 SMA, ke- 3 SMP, belum layak untuk mendapatkan tunjangan profesi. Saya lulusan D3, masa kerja sudah 22 tahun, golongan IVa, tidak layak sertifikasi, karena belum S1. Saya ingin kuliah S1, melalui PPKHB, jurusan Seni Rupa ( selaras ijazah D3 saya) tetapi tidak ada mahasiswanya. Teman-teman kuliah saya dulu, menempuh S1 dengan pindah jurusan. Mereka telah menerima tunjangan profesi ( Enaknya bersikap oportunistik). Contoh Nih, Lulusan D2 Ketrampilan Elektro, mengajar elektronika 23 tahun. Kuliah ke S1,1 tahun jurusan Sejarah, sekarang harus mengajar sejarah. Bunglon Penipu!!!!!!! Hancurlah mutu pendidikan. Ini terjadi di SMP. Bagaimana di SD? Lebih parah! Jangan heran, ketika masuk ke SMP ternyata tidak bisa membaca dan menulis. Nilai EBTANAS -nya rata-rata diatas 7 ( tujuh), Hebat kan?
    Berita di TV TRAN 7, yang terjadi di SMP N Gebang itu bukan cerita rekaan, tetapi realitas. Guru hanya disibukkan menyusun portofolio, agar lolos sertifikasi., Soal siswa? ………….yang membuat sejahtera itu UANG, bukan SISWA. Hee heee hee…….selamat menikmati tunjangan profesi. Biarlah kami hanya mampu melihat kegembiraan anda.

    Suka

    • saya sepakat dengan bung kunto, moga aja ini menjadikan perhatian bapak pejabat di kemendiknas,,,, supaya membuat repot para tenga tekhnis Diknas di Daerah ” Sudah tidak dapat apa2″…. giliran ada kekeliruan sedikit keterlambatan tpp menjadi bahan umpatan para bapak guru pencari bayaran lebih,,,,???….

      Suka

  18. salam, mas gimana kalau jam ngajarnya tidak cukup, karna gurunya berlebih. apa boleh ngajar pelajaran serumpun misalnya sosiologi dengnan geografi. trims

    Kak Ichsan:
    Sesuai ketentuan (lupa permendiknas no/th berapa), untuk memenuhi beban mengajar 24 adalah dengan mengajar di sekolah lain dengan mapel yang sama.

    Suka

  19. Ass. Pak, sy lulus sertifikasi tgl 13 Maret th 2009 melalui Kementrian agama saat masih berstatus honor di madrasah swasta. Padapertengahan th 2009 sy diangkat mjd CPNS dg TMT 1 Jan 2008.oleh Pemda Kab. Kukar dan mjd CPNS di kemendiknas. Tapi sampai saat ini sy belum pernah menerima TPG dg alasan th 2010 sy berstatus CPNS. apakah benar di Kementrian Agama ada aturan CPNS tdk dibayar TPGnya. Dan apakah antara kemendiknas dan kemenag ada perbedaan peraturan sementara sumber dana sama yaitu APBN? trma kasih jawabannya.

    Kak Ichsan:
    Menurut saya, mungkin pendapat itu benar. Pertimbangannya, bukan pada dari status GTY menjadi CPNS, melainkan pada “tugas mengajar/mapel yang diampu” berubah.
    Tapi, untuk mendapatkan jawaban yang pasti, coba komunikasi ke alamat berikut: Konsultasi Online SIM SKTP

    Suka

  20. kak Ichsan , ni mau tanya yang lulus sertifikasi tahun 2010 sudah pemberkasan, trus kapan cairnya ?

    Kak Ichsan:
    Wah, ini urusan kebijakan daerah. Antardaerah bisa beda.

    Suka

  21. Maaf pak, sebenarnya syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional itu bgmn??
    Sy sdh 3th mengajar belum dapat, tapi teman sy yg baru be2rapa bulan bisa dapat.
    Makasih

    Kak Ichsan:
    Syarat secara keseluruhan saya belum paham, tapi salah satunya telah memiliki nuptk.

    Suka

  22. sesuai dengan permendikanas, permen keu dan bermen yang berkaitan, maupun buku pedoman penyaluran dana TPG, memang tidak satupun nomenklatur yang membicarakan/mengatur tentang penghentian tunjangan profesi bagi guru PNS tugas belajar S2. selanjutnya SK dirjen PMPTK pemberian tunjangan profesi sudah diturunkan ke daerah…. tapi mengapa pihak Dinas Pendidikan besikeras untuk menahan tunjangan profesi gugu-guru yang tugas belajar S2 resmi dari pemerintah daerah?. sedangkan penghentian maupun pembatalanpun ada mekanismenya, yakni Dinas Pendidikan mengusulkan ke Ditjen PMPTK, jika ternyata dipertimbangkan berdasarkan aturan dan UU, harus dihentikan, maka DITJEN PMPTK mengeluarkan surat penghentian pembayaran. Berdasarkan Surat penghentian DITJEN PMPTK yang diterima Dinas Pendidikan, barulah Dinas Pendidikan berwewenang untuk menghentikan Tunjangan profesi guru dimaksud. Hahaha… fakta di lapangan sangat bertentangan dengan aturan dan mekanisme… bagamana ini ya kak??????

    Kak Ichsan:
    Wah, kalau fakta begini, harus ada langkah yang mesti ditempuh.
    > Memang ada surat dari Direktorat Profesi Pendidik per 1 Desember 2010 yang ditujukan kepada Ka Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota yang isi pokoknya perintah segera menyalurkan TPG kpd guru yang berhak dan memenuhi persyaratan, klik: Baca Surat Ditpropen
    > Untuk jalan kontak, dapat melalui alamat berikut:
    a. Direktorat Profesi Pendidik, Subdit Program, Telp. 021-57974121, email subdit_program@yahoo.com
    b. Konsultasi Online kpd Admin SMKTP
    Bagaimana Bang Niko?

    Suka

    • Terimakasih banyak kakak, atas jawaban dan informasinya. Saya sangat berterimakasih juga karena saya diberikan juga alamat-alamat untuk konsultasi. Saya akan segera akan mengambil langkah untuk menelusurinya. Yang sya inginkan adalah penegakan aturan dan UU. jika ternyata harus dihentikan maka sy akan dengan besar hati menerimanya, asalkan diatur secara prosedural menurut mekanisme/ dasar aturan dan hukum yang berlaku. Sekali lagi I thank you so MUCH brother. Sukses

      Suka

  23. istri saya PNS Depag di Bondowoso.Mendapat tugas sebagai guru di MTs swasta dan mendapat tugas tambahan sebagai kepala madrsah berdasarkan SK Yayasan belum definitif.Sudah lulus sertifikasi 2007 sekarang mengajar 10 jam/minggu. apakah istri saya berhak mendapatkan TPG? terimakasih informasinya.

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan Permendiknas 36/2007, Guru yang mendapat tugas tambahan KS berhak mendapat tunjangan profesi bila memiliki jam mengajar minimal 6 jam per minggu. Persyaratan untuk memperoleh tunjangan, dapat dilihat pada pasal 4.
    Untuk lebih jelasnya perlu koordinasi dengan Dinas Pendidikan, masalahnya posisi PNS mengusulkan atas nama tugas bukan PNS.

    Suka

  24. Kepada Yth. Ditjen Dikti

    Pak?Bu yang terhormat, apakah ada kesempatan bagi saya untuk bisa diterima sebagai dosen tetap di salah satu Universitas di Jakarta ini ? Usia saya saat ini sudah 43 th.

    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Siti Nadhifah

    Kak Ichsan:
    Maaf, Bu, masalah ini saya kurang memahami.
    Silakan Ibu tanyakan melalui situs Dirjen Dikti.
    Insyaallah akan dapat tanggapan yang Ibu harapkan.

    Suka

  25. Kak Ichsan YTH… saya ingin bertanya saat ini SK dirjen saya telah terbit di Kabupaten Deli serdang , Yang ingin saya tanyakan adalah Bagaimana cara melaporkan yang benar ,jk saya ingin mendapat tunjangan melalui Kota madya… sebab tugas mengajar saya dari sekolah swasta pangeran antasari yang letaknya di kabupaten deli serdang pindah Ke SD negeri no 060938 kecamatan medan johor kotamadya Medan sebagai guru HONOR tampa TAMPA DIBERI HONOR .. Asal saya mendapat beban mengajar 24 Jam / minggu. untuk memenuhi jam sertifikasi saya. dan saat ini juga saya telah mengajar di SD SWASTA kota medan kecamatan Medan Denai.Bagaimana yg seharusnya saya penuhi ketetuan2 nya …agar saya tidak bermasalah…. saya lapor ke dinas pendidikan kota medan , mereka katakan guru honor negeri tidak berhak ikut sertfikasi. padahal saya dulunya sertifikasi melalui SWASTA dan kemudian pindah tugas ke negeri, agar tidak menggangu KBM maka saya membuat sekolah induk saya di SD negeri 060938,tidak jauh dari rumah saya… mohon jawaban kak ICHSAN … trimakasih!

    Kak Ichsan:
    Saya ikut merasakan suasana prihatin. Semoga Ibu tetap dapat mengabdi dengan baik untuk mencerdaskan anak bangsa. Mengenai mengurus “hak” Ibu, ada dua jalur yang dapat dihubungi secara online:
    (1) website Sertifikasi Guru. Di sini ada menu “kontak” dan “kontak online”, silakan klik di sini
    (2) website Konsorsium Sertifikasi Guru. Di sini tersedia menu “tanya” dan jawaban juga ditampilkan pada website KSG.
    Untuk mengunjungi, silakan klik di sini
    Semoga informasi ini ada manfaatnya.

    Suka

  26. Ada suatu sekolah yg semua gurunya yg lolos sertifikasi hanya mengajar hanya 23 jam pelajaran n tiap jam pelajaran hanya 30 mnt padahal mrk guru kls 3-6. Bgmn cara melaporkan mereka??? krn pekerjaan mrk skrg hy ngurusin inpassing aja ,tugas wajib sbg guru ditelantarkan bahkan cara mengajar mrk lbh kacau dr yg tdk ikut sertifikasi. Masalah cara mengajar tanyanya ke murid yg sdg diajar krn kepseknya pasti menutupi krn dia tdk mengajar tapi dpt jg sertifikasi. Begitu pula masalah tunjangan profesi yg di mark up. Tq.

    Kak Ichsan:
    Fakta seperti itu memang mungkin saja ada. Sebelum melangkah melapor, perlu dipikirkn secara matang untung-rugi dan resiko pribadi. Dinas pendidikan kab/kota meloloskan guru masuk sebagai peserta sertifikasi adalah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, Dinas Pendidikan menggunakan dasar dari dokumen yang masuk (meskipun fakta di lapangan berbeda).
    Bila, setelah dipertimbangkan, perlu melaporkan, perlu disertai “bukti” yang dapat meyakinkan pihak Dinas Pendidikan. Selain itu, adakah kasus yang sama itu terjadi pada sekolah tetangga (misal, satu kecamatan). Nah, bila di sekolah lain terdekat juga memiliki kasus yang sama, perlu pertimbangan (1) apakah semua sekolah yang kasusnya sama perlu dilaporkan? Bukti “kuat” apakah sudah dimiliki? (2) Cukup melaporkan satu sekolah?
    Yang terakhir, saran saya, pertimbangkan masak-masak: sekali melangkah harus membawa hasil, apa target yang ingin diraih dengan melaporkan? Jangan sampai justru kontraproduktif, justru Anda yang menerima resiko sementara yang dilaporkan “aman-aman” karena pejabat yang di atasnya tidak ingin ada permasalahan yang dialami anak buahnya?
    Sekali lagi, saya salut atas rencana Anda untuk meluruskan permasalahan. Tetapi, itu tadi, apakah Anda yakin berhasil? Apakah Anda memiliki kekuatan?
    Semoga Allah SWT memberi petunjuk jalan keluar yang perlu kita tempuh.

    Suka

  27. Apakah benar Sertifikasi dari tahun 2010 akan dipercepat pelaksanaannya…???menjadi 2 kali di tahun 2010 ini? dan untuk pembayaran tunjangan nya pun akan dipercepat, karena saya dengar informasi seperti itu…!!! untuk lebih jelasnya saya minta penjelasan dari Bapak …!!!terima kasih…! wassalam

    Kak Ichsan:
    Sepengetahuan saya, belum ada peraturan baru mengenai sertifikasi yang terbit dan yang mengatur sertifikasi tahun 2010 akan dilakukan dua tahap. Jadwal penilaian portofolio untuk sertifikasi 2010 saja baru dapat diketahui hasilnya sekitar akhir Mei atau awal Juni.

    Suka

  28. PNS yg sedang tugas belajar S2 resmi dari pemerintah dan sdh lulus sertifikasi gimana juga tuh soal hak tunjangan profesi nya? terimakasih…

    Kak Ichsan:
    Berdasar buku Pedoman Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2009, guru yang telah lulus sertifikasi akan mendapatkan sertifikat pendidik dan hak tunjangan dimulai pada Januari tahun berikutnya. Dari buku pedoman/peraturan yang sudah saya baca, tugas belajar itu tidak ada kaitan dengan hak tunjanagan profesi. Maksud saya, hal itu tidak disinggung/disebut dalam pedoman/peraturan yang ada. Singkatnya, lulus sertifikasi ya berhak atas TPG.

    Suka

  29. YTH, PIHAK YANG MENANGANI SERTIFIKASI 2010
    DI
    TEMPAT

    DENGAN HORMAT
    Sehubungan dengan telah dikeluarkannya petunjuk tehnis syarat peserta sertifikasi guru 2010 oleh pihak yang berwewenang, maka dengan ini kami mohon penjelasan yang lebih akurat tentang syarat-syarat tersebut terutama syarat poin a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan. b Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru.
    . Sementara realita pelaksanaan di daerah kami “ KABUPATEN SUMBAWA BARAT” tidak focus pada persyaratan poin tersebut melalinkan mengutamakan poin
    .c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
    1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongMohon penjelasan segera sebelum di keluarkannya pengumuman dari Dinas Dikpora kami

    Suka

  30. terima kasih, terus bagaimana penafsiran pernyataan Sby tentang guru yang belum mendapat tunjangan sertifikasi. misal: seorang guru tertulis pada piagam sertifikat guru profesional lulus tertanggal 6 januari 2009, bagaimana penjelasannya? pada hal ketentuannya guru yang lulus sertifikasi tahun sekarang, maka cairnya tahun depan, bagaimana yang benar?

    Suka

    • Sesuai
      Permendiknas 36 Th 2007 ttg Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru), tunjangan profesi diberikan terhitung pada bulan Januari tahun berikutnya, maksudnya “hak tunjanagan”. Untuk pencairan, berpedoman pada terbitnya SK Dirjen PMPTK. Semoga info sekilas ini bermanfaat.

      Suka

Tinggalkan Balasan ke ina agustina Batalkan balasan