Kabar gembira bagi guru honorer berhembus dari gedung DPR. Rapat gabungan pihak DPR dengan Mendiknas, Menag, Menpan, dan Kepala BKN sepakat untuk “mengangkat guru honorer menjadi CPNS”.
Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Itu salah satu rekomendasi rapat gabungan antara Komisi II, VIII, dan X DPR RI dengan Mendiknas M. Nuh, Menag Suryadharma Ali, Men pan E. E. Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edy Topo Ashari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (25/1).
Rapat gabungan itu juga merekomendasikan agar guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD mendapat perhatian. Terutama kesejahteraan mereka.
Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu itu menyepakati persoalan guru honorer harus dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengangkatan guru honorer. Guna mempercepat program itu, segera dibentuk panita kerja (panja). Anggotanya dari Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X.
Tugas panja adalah memberikan masukan untuk RPP supaya tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja panja berlangsung satu bulan.
Dalam rapat juga disepakati bahwa kesejahteraan guru menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota. ”Guru yang sudah menjadi CPNS, namun belum diangkat, harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa seleksi. Cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.
Para wakil rakyat meminta persoalan kesejahteraan guru menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, persyaratan pengangkatan guru PNS adalah kualifikasi S-1 dan berusia maksimal 46 tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi, pengangkatan guru harus memperhatikan status dan kesejahteraan. ”Kalau secara status memang tidak memungkinkan untuk diangkat, harus dilihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS, bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,” ujar Taufik.
Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Berdasar PP tersebut, sejak November 2005 pemerintah tak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.
Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, agenda lain yang dibahas panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. ”Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan,” katanya.
Politikus PKB itu menunjuk nasib para pengajar honorer di madrasah, mulai tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. ”Peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Mendiknas M. Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP No 48 Tahun 2005, di antara 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 yang belum diangkat menjadi PNS. Itu terjadi karena ada yang tercecer.
Selain itu, ada pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasar data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 mencapai 371.685 orang, dan pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.
Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk meng-cover guru yang pensiun. Selain itu, dalam rangka pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya di bawah standar. (kit/dyn/dwi)
Sumber: http://www.jawapos.co.id/
Filed under: Berita, CPNS 2010, Guru | Tagged: Guru, Lowongan CPNS |
guru neg yg diajar ank manusia guru swsta yg diajar bkn ank manusia munkin jd yg diankt jd guru pns guru yg ngajar diskolah neg
SukaSuka
Guru Honor Negeri katagori II harus cepat – cepat diangkat langsung sidak ke sekolah – sekolah tempat mengajar jangan berdasarkan data yang ada
SukaSuka
ka…mau menanggapi info terbaru yang katanya guru honorer mau jadi cpns benarkah?sy mau tanya guru yang dimaksud hanya yang honor dinegeri non APBD apa juga termasuk guru diswasta?alias GTY?3ms
Kak Ichsan:
Peraturan mengenai Honorer diproyeksikan ke CPNS berdasarkan PP 43 tahun 2007, yakni GTT/PTT. Saat ini tenaga honorer yang dapat diusulkan diangkat menjadi CPNS secara bertahap sampai dengan tahun 2009 adalah tenaga honorer yang gajinya dibebankan pada APBN/APBD dan terdaftar dalam database hasil verifikasi yang dikirim ke BKN paling lambat tanggal 30 Juni 2006 dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 200.
Hati-hati, jangan samapai tertipu pada oknum yang mengatakan mampu “menyulap” menjadi CPNS.
Info lebih lanjut dapat dilihat di sini.
SukaSuka
UNTUK PARA GURU WIYATA BHAKTI (pabila mimpimu yang begitu indah tak pernah terwujud ya sudahhhhlaaah……..)
SukaSuka
saya guru honor di sekolah swasta dari tahun 2003 s/d sekarang, dengan honor Rp. 550.000,00 di bawah umr di kab. buleleng-bali, saya sudah tersertifikasi pada tahun 2007. selain itu saya juga menjadi guru honor di sekolah negeri dari tahun 2008. pertanyaan saya apakah bisa di angkat menjadi PNS ?
yang nota bena sudah memiliki setipikat propesionalisme guru. mohon dengan sangat agar bisa di angkat menjadi PNS. trima kasih.
Kak Ichsan:
Pengangkatan CPNS pada 2010 ini hanya melalui jalur umum (bukan honorer). Pendataan honorer GTT/PTT 2010 yang baru saja diadakan adalah untuk menuntaskan amanat PP 43/2007 yang seharusnya selesai pada 2009.
Yang dapat diangkat menjadi CPNS tentu sesuai dengan syarat dan prosedur sebagaimana peraturan yang ada.
SukaSuka
saya guru honorer di sd negeri,kota tangerang sudh sejk th 2002 dengan ijazah d 2 pgsd apakah saya bisa diangkat menjadi pns,.. mohon informasi yang selengkapnya, terima kasih.
Kak Ichsan:
Berdasar peraturan yang ada, saat ini, syarat ijazah untuk guru sd adalah minimal S1.
SukaSuka
Politikus PKB benar , pemerintah jangan mengabaikan guru yangada dilingkungan madrasah karena dengan hanya mengangkat gur honor yang ada dilingkungan negri itu akan menjadi masalah baru ,saya kira kalau pemerintah ingin menysejahterakan guru jangan pilih-pilih samakan aja ,asal mereka (guru honorer) sudah punya NUPTK . Kalau tidak seperti itu buat apa guru honorer harus mempunyai NUPTK?
SukaSuka
nasib guru honorer di skolah swasta seperti saya hnya diberi honor 10.ribu perjam dan transport 7.rb perhari.
satu minggu hnya ada 6 jam dan2 hri datang k sklh.60rbu+14rbu= 74rb..krja satu bulan yangdihitung hanyasatu minggu..bagaimna anak mau maju belajar sedangkan kesejahteraan guru tidak diperhatikan..
mengajukan NUPTK kok susah ya pak…???
gmn cara mngajukan NUPTK yang mudah..
SukaSuka
smoga peraturan pemerintah itu ga cuma hisapan jempol belaka & segera terealisasi secepat mungkin supaya ga cuma harapan belaka…. bravo…
SukaSuka
katanya tahun 2014 sudah tidak ada lagi penerimaan guru…??
benarkah??
gak benar kan …?
Kak Ichsan:
Kebutuhan guru tidak akan pernah berhenti, kecuali dunia sudah kiamat, percaya kan?
Mungkin teman yang berkata itu, maksudnya begini: pemerintah telah memiliki peta kebutuhan guru sampai dengan tahun 2014, kalau memang ini yang dimkasud, baca infonya di sini
SukaSuka
aduh kok cuma guru honorer???terus nasib guru sukwan yang sudah ngajar selama 10 tahun kayak saya ini gm?
SukaSuka
Alhamdulillah….klw memang guru honor mau diangkat CPNS…tapi sayang….banyak yang memalsukan data…..menurut SK Menteri setelah thn 2005, sekolah negeri tidak diperkenankan menerima honor lagi….tapi kenyataan dilapangan, banyak yang honor thn 2008, 2009 bahkan 2010, rame-rame bikin absen palsu, agar seolah-olah mereka bekerja sejak 1 januari 2005….Wahai yang berwenang….. Tolong hal ini di usut…….
SukaSuka
sabar……kalo sudah digedhok pasti tinggal menanti waktu saja….. sama saya juga dulu mengalami seperti yang bapak2 tulis. 12 th saya berjuang…. tapi toh juga goal. saya doakan terus para honorer
SukaSuka
buktikan dengan kenyataan bukan wacana yang muluk2
SukaSuka
Tenang dan terus mencari informasi,guru honorer pasti diangkat….
SukaSuka
Tenang dan terus mencari informasi,pasti guru honorer akan diangkat….
SukaSuka
secepatnya lah diangkat supaya jangan ada penindasan yang semena-mena terhadap guru honorer (kepala sekolah main pecat aja) sadis gitu loh! n yang jelas mereka disisihkan ke mata pelajaran sisa pns yang jelas bukan bidang mereka lagi, dari pada dipecat… kami butuh penguatan dalam status. Janji harus ditepati.
SukaSuka
insya Allah saya akan terus berjuang untuk negara ini, terutama untuk anak didik saya di SDN, saya guru bahasa inggris Pak Presiden, barangkali negara ini dapat berbelas kasih mengangkat dan mensejahterakan kami para guru Bahasa Inggris di SDN meskipun ya aku juga cuma D III dan sedang melanjutkan kuliah. Alhamdulillah bila Negara dan Bapak Presiden berkenan. Saya tidak perduli mau di jadikan PNS atau CPNS saya bersama rekan2 honorer akan tetap berjuang demi nama Transfer of Knowledge dan pendidikan di INDONESIA yang kita cintai ini.
SukaSuka
tolong pak presiden,,kami ini guru honor sudah mengabdi belasan tahun. Bagaimana nasib sekolah anak anak kami selanjutnya sementara kami tidak sanggup membiayainya jika hanya menerima honor dibawah UMR.Kami mengharap pengangkatan guru honorer menjadi PNS Thn2010 ini.Terimakasih ya bapak Presiden.
SukaSuka
terimakasih atas perhatian komisi X terhadap guru honorer tetapi jangan hanya janji saja tolong segera direalisasikan karena tanggung jawab guru honor sama dengan pns yaitu sama sama mencerdaskan anak bangsa…..sitor
SukaSuka
jangan banyak janji – janji yang penting ada buktinya!
SukaSuka
Rasa Syukur Alhamdulillah kl mang benar pemerintah berniat mengangkat guru Honorer jadi PNS.semoga tikus tikus pemakan kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS segera di laknat Alloh SWT.dan semoga pemimpin2 yang adil selalu di beri keRohmatan Alloh
SukaSuka
Alhamdullilah kalo benar guru honorer mau diangkat jadi PNS. sdh 18 tahun menanti… tapi apa beneran itu? Allaahu Akbar….
SukaSuka
Nasib kami yang status nya sebagai guru (honor komite) yang bukan dibiayai,yang didanai APBD/APBN bagaimana? apakah harus ada perbedaan? kasihanilah kami,sehingga harapan kami selama ini dapat terwujud.Amin….
SukaSuka
I have teaching english for 7 years wwhen i can employee
SukaSuka
pak presiden…menanggapi kbr pengangkatan pns,nasib guru swasta bagaimana???dan sy sakit hati kenapa yg diangkat yg honor dinegri.padahal S.Pd lbh banyak yang diswasta dan kami berniat jd guru mencerdaskan anak bangsa.Banyak jg yg bukan S.Pd honor dinegeri karena KKN,krn koneksi saudara dgn harapan pst diangkat PNS.pdhl dulu sek negri sudah memberi aturan tidak menerima honorer tp kenyataannya tetap sja ada yg masuk.didaerah kami banyk yg bkn S.Pd honor dnegri pak,mengalahkn yg S.Pd.tlong kasihani kami paling tidk keluarkan aturan yg tidak mengijinkn sek negri mnerima honor lg dan yg sudah masuk perlakukan sama sperti pemerintah memperlakukan pada kami guru swasta biar tidak ada ke-irian pd kami.sama2 smpai kpnpun tdk diangkat PNS mllui pendataan!!!!SAMA2 BERJUANG LWT TES CPNS
SukaSuka
alhamdulillah, ALLAH HU AKBAR!………
saya nantikan dengan tetap semangat juang untuk mencerdaskan anak bangsa. semoga harapan saya segera terwujud untuk diangkat CPNS agar kesejahteraan keluarga terutama anak-anakku menjadi lebih terjamin. AMIEN…..
SukaSuka
wah selamaty, moga barokah
NEW POSTING
STOP SMOKING, PLEASE!!! Mencoba mengurangi Self Genoside
tukeran link temen
http://tarbiyatulbanin.wordpress.com/
Kak Ichsan:
Alhamdulillah,
Oke, silakan pasang link tunas63, segera saya akan pasang, dan ini nanti link nomor wahid di tunas63.
SukaSuka