• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.949 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pedoman Pemberkasan dan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2009


Tahun 2009 ini merupakan saat yang menggembirakan bagi guru yang telah lulus sertifikasi tahun 2008 karena tahun ini adalah waktu untuk pemberkasan guna memperoleh tunjangan profesi.

Pada tahun 2008 merupakan tahun kedua pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dinyatakan sebagai guru profesional. Peningkatan profesionalitas guru tersebut harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya adalah tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Pengelolaan berkas data guru yang telah lulus sertifikasi merupakan salah satu bagian dalam mekanisme penerbitan SK Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) tentang penerima tunjangan profesi guru.

Buku pedoman Pengelolaan Berkas Data Guru untuk Penerbitan SK Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2009 sebagai acuan
pengelolaan berkas data dimaksud.

Berikut kutipan sebagian isi buju pedoman:

KRITERIA GURU PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regisrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional;

2.  Memenuhi beban kerja sebagai guru;

3.  Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

4.  Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap;

5.  Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

6.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia bertugas.

Catatan:

Guru bukan PNS yang mengajukan Tunjangan Profesi, disamping harus memenuhi persyaratan di atas, juga yang bersangkutan harus memiliki atau dalam proses pengajuan penetapan  “in-passing”  jabatan fungsional guru.

KRITERIA GURU PENERIMA

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor regisrasi guru oleh Departemen Pendidikan Nasional;

2.  Memenuhi beban kerja sebagai guru;

3.  Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;

4.  Terdaftar pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai guru tetap;

5.  Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

6.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat dia bertugas.

Catatan:

Guru bukan PNS yang mengajukan Tunjangan Profesi, disamping harus memenuhi persyaratan di atas, juga yang bersangkutan harus memiliki atau dalam proses pengajuan penetapan  “in-passing”  jabatan fungsional guru.

BERKAS DATA YANG DIPERLUKAN

Guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

1.  Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

2.  Surat Keterangan beban kerja

3.  Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan

4.  Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang aktif.

5.  Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta.

6.  Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri.

7.  Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

Penjelasan lebih lanjut ada dalam buku pedoman. Selain buku pedoman pemberkasan, juga telah terbit buku pedoman penyaluran tunjangan profesi.

Berikut dokumen panduan yang siap diunduh:

10 Tanggapan

  1. kapan pencairan tpp guru non pns surabaya ,2011.saya lulus sertifikasi 2009.tahun 2010 pencairan yg terakir hanya 4 bulan,kapan kekurangan yang 2 bulan akan dicairkan……kenapa ya hak-hak guru uang dari pusat kok selalu jadi masalah.Kalau tpp selalu kacau…mana mungkin guru akan dpt melaksanakan tugasnya dng hati yg tenang,……tpp paling tidak kan memberi motivasi guru unt lebih semangat………kalau selalu di-potong2…..kan ya kasihan.
    Kapan ya pencairan untuk kekurangan 2 bulan th 2010…….Mohon tanggapannya.Guru non pns Surabaya

    Suka

  2. salam guru.
    saya lulus mendapat sertifikat sertifikasi jan 2009 dan sdh mendapat tunjangan dari jan s.d. des 2009. thn 2010 saya tugas belajar, saya tidak mendapat tunjangan sertifikasi selama tahun 2010 sampai sekarang, saya juga tidak diminta untuk memenuhi berkas-berkas untuk pengusulan pemberhentian tunjangan sertifikasi sementara, kalau memang tunjangan itu sementara tidak di berikan karena saya tugas belajar. yang ingin saya ketahui, apakah tunjangan sertifikasi itu diberikan atau tidak selama kita tugas belajar? kalau memang yang diminta surat aktif, saya bisa meminta dari universitas surat keterangan aktif kuliah bila perlu beserta absensi kehadiran saya, atau jumlah jam kuliah saya selama seminggu untuk memnuhi persyaratan dapat menerima tunjangan sertifikasi tersebut. tolong berikan dasar hukum dan contoh kasus yang sama terjadi pada guru lain tentang ini. terimakasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Peraturan tentang ini saya belum mengetahui.
    Ada dua alamat yang mungkin bisa sebagai jalan mencari jawaban masalah ini:
    Konsorsium Sertifikasi Guru (manfaatkan ruang tanya jawab)
    Konsultasi Online Sergur (pada jam kerja)
    Semoga mendapatkan jawaban yang memuaskan. Matur suwun.

    Suka

  3. 1.kapan pencairan tunjangan profesi yang lulus sertifikasi 2009 di cairkan padahal sudah ada NRG nya.

    Kak Ichsan:
    Silakan coba Konsultasi Online ke Operator Sertifikasi

    Suka

  4. kapan wsuda sertifikasi angkatan 2010? trims

    Suka

  5. Kami para guru mengharapkan sekali kapan dan sampai kapan lagi kami hrs menunggu TPG tmt Jan 2010 dst sesuai pernyataan Mendiknas Bambang Sudibyo dibayarkan dan melekat pd Gaji tp sampai sekarang blm jg realisasi yg sebenarnya Pak “melekatnya” di mana sih agar kami para guru yg sdh lulus Sertifikasi mengetahuinya, Tlg jawab ya Pak …………. Kemendiknas dan Pak Dirjen PMPTK yg Mulia ! !

    Suka

  6. apakah tunjangan profesi guru berlaku juga untuk guru (PNS) yang berasal dari depag?
    apakah tunjangan tsb hanya untuk guru dari dinas pendidikan?

    Kak Ichsan:
    Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru baik PNS maupun NonPNS dari Dinas Pendidikan maupun Depag yang telah lulus sertifikasi (menerima sertifikat pendidik).
    Untuk tambahan keterangan, dapat membaca tulisan: Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

    Suka

  7. Assalaamu’alaikum wr.wb.

    Berkenaan dengan ini sy ingin mempertanyakan perihal usia si penerima sertifikasi. Ketika th 2007 dibuat aturan sertifikasi, (ayah sy yang Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah di desa dengan gaji seadanya bersama para guru lainnya yang berasal dari tunjangan BOS) waktu th. 2007 sudah mengikuti seminar dan mengajukan sertifikasi.

    Sesudah 2 th berlalu, ayah sy yang usianya diatas 60, berfikir beliau masih akan menerima. Akan tetapi setelah 2 tahun berlalu, kemudian tahun 2009, keluar ketentuan penerima bantuan tunjangan profesi.
    ayah sy, terutama adik kami terus terang shock. Karena adik sy juga pengajar disana, yang gajinya hanya menerima 125 ribu per bulan, alhamdulillahnya adik masih berfikir bahwa mengajar itu sebagai salah satu cara manusia beribadah kepada Allah.

    Saya dan keluarga tentu tidak menerima kondisi tersebut. Yang ingin sy tanyakan kemana kira-kira saya harus melayangkan protes, tanda tak setuju. Atau membantu kami.

    Salam

    Nugraha Hidayat

    Kak Ichsan:
    Waalaikum salam wr. wb.
    Untuk komunikasi mengenai sertifikasi berikut alamat yang dapat dihubungi:
    1. Website Sertifikasi Guru (setelah masuk, ada fasilitas “kontak kami” dan “konsultasi online”.
    2. Website Konsorsium Sertifikasi Guru (setelah masuk, ada fasilitas “tanya”)

    Suka

  8. tunjangan profesi apa hanya untuk guru PNS? jadi guru non-pns bgamana? toh pengabdiannya ndak jauh beda dengan guru PNS bahkan mungkin lebih…mksh

    Kak Ichsan:
    Tunjangan profesi adalah untuk guru PNS dan NonPNS.
    Ada informasi yang dapat dibaca tentang hal ini: Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2010

    Suka

  9. Saya guru TIK, berkas dikumpulkan tahun 2009, teman-teman seangkatan dipanggil PLPG, dan sudah dinyatakan lulus. Sedangkan saya dinyatakan tidak lulus PLPG, tapi nggak pernah dipanggil PLPG. Tolong kepada yang berwenang, menangani PLPG ataupun sertifikasi, agar mengadakan sertifikasi guru TIK, dan memanggil guru-guru TIK, yang dinyatakan tidak lulus sertifikasi, terima kasih

    Suka

  10. untuk memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam per minggu saya merangkap di 2 sekolah bisa tidak? karena klo merangkap jumlah jam saya per minggu adalah 28 jam.mohon penjelasanya.trims.

    Kak Ichsan:
    Keterangan yang ibu sampaikan benar, dengan syarat jam mengajar di sekolah induk harus minimal 6 jam.
    Untuk lebih jelasnya, ibu dapat membaca tulisan sekilas di blog tunas63 ini tentang
    beban jam wajib mengajar guru/kepala sekolah
    Pada tulisan tersebut, juga tersedia Buku Pedoman dan Permendiknas tentang jam wajib guru, yang dapat didownload.

    Suka

Tinggalkan komentar