• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.166 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

UU 16/2001 tentang Yayasan


Pendirian Yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung, karena belum ada undang-undang yangmengaturnya. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan Yayasan denganmaksud untuk berlindung di balik status badan hukum Yayasan, yang tidak hanya digunakansebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan jugaadakalanya bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalandengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitandengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanyadugaan bahwa Yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para pendiriatau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena belum ada hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan, menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Undang-undang ini menegaskan bahwa Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam Undang-undang ini. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penataan administrasi pengesahan suatu Yayasan sebagai badan hukum dapat dilakukan dengan baik guna mencegah berdirinya Yayasan tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

Paparan di atas adalah kutipan sebagian dari bagian penjelasan UU nomor 16/2001 tentang Yayasan.

Pengertian Yayasan menurut UU ini adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

UU ini memperjelas bagaimaimana prosedur pendirian, badan hukum, organ yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Juga, kewajiban Pengurus atas Laporan Tahunan, pemeriksaan atas dugaan perbuatan Yayasan melawan hukum atau bertentangan dengan AD , sampai dengan ketentuan pembubaran.

Dokumen unduhan:

UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan

UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan (Lamp Penjelasan)

Kepres Nomor 8 Th 2001 ttg_Badan_Amil_Zakat_Nasional

UU_No_41_th_2004_ttg_Wakaf

Satu Tanggapan

  1. termakasih atas undang-undangnya

    Kak Ichsan:
    Semoga bermanfaat. Salam persaudaraan.

    Suka

Tinggalkan komentar