• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.908.403 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Urutan Prioritas Sertifikasi Guru 2010


Urutan  prioritas  peserta  sertifikasi  guru  untuk  kelompok  guru yang  diangkat dalam  jabatan  pengawas,  guru  pendidikan  dasar dan  SLB, dan  guru  pendidikan  menengah  pada  masing-masing kabupaten/kota  sebagai berikut:

a.  Guru pendidikan dasar dan SLB

1)  Semua  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas dikdas  yang memenuhi  persyaratan  dan  belum memiliki sertifikat pendidik.

2)  Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah perbatasan,terdepan,  terluar yang  memenuhi persyaratan,

3)  Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat  1  tingkat  provinsi  atau  peringkat  1,  2,  dan  3  tingkat nasional, atau  guru yang mendapat  penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,

4)  Guru  TK,  SD,  SMP, dan SLB  yang memenuhi persyaratan  untuk mendapatkan  sertifikat secara langsung,

5)  Guru  TK,  SD,  SMP, dan  SLB  yang  tidak masuk  ketentuan butir  2)  dan  3)  ditetapkan  berdasarkan  kriteria  urutan prioritas.

b.  Guru pendidikan menengah

1)  Semua  guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas dimen  yang memenuhi  persyaratan  dan  belum memiliki sertifikat pendidik.

2)  Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,

3)  Guru  dan  kepala  sekolah  SMA  dan  SMK  berprestasi peringkat  1  tingkat  provinsi  atau  peringkat  1,  2,  dan  3  tingkat nasional, atau guru yang mendapat  penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,

4)  Guru  SMA  dan  SMK  yang memenuhi  persyaratan  untuk  mendapatkan sertifikat  secara langsung,

5)  Guru  SMA  dan  SMK  yang  tidak  masuk  ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.

Penetapan  guru  peserta  sertifikasi  guru  tahun  2010  yang termasuk  dalam  kategori  butir  a.5)  dan  b.5)  diatas  didasarkan  pada kriteria urutan prioritas:  1) masa kerja  sebagai  guru, 2) usia, 3)  pangkat  dan  golongan,  4)  beban  kerja,  5)  tugas  tambahan,  6) prestasi kerja.

Penjelasan  kriteria  urutan  prioritas  penetapan  peserta  sebagai berikut.

a.  Masa kerja sebagai guru

Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh perhitungan masa kerja:

Contoh 1

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G”  tersebut sebelum diangkat  PNS  telah  mengajar  sebagai  tenaga  honorer  di sebuah  SD  selama  5  tahun  2  bulan.  Masa  kerja  guru  “G” dihitung  kumulatif  semenjak  yang  bersangkutan  bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.

Contoh 2

Guru  “R”  adalah  guru  bukan  PNS  yang  sudah  bekerja  di  beberapa SMP swasta  sejak bulan Januari 1990 sehingga  jika dihitung  secara  kumulatif masa  kerja guru  “R”  sampai bulan Juni  2010  adalah  18  tahun  6  bulan.   Namun,  guru  “R” tersebut  pada  tahun  2005‐2010  tidak  mengajar  selama  24 bulan  karena  alasan  keluarga.   Masa  kerja  guru  “R” sesungguhnya  adalah 16  tahun 6 bulan  setelah dikurangi 24  bulan  tidak mengajar. Bagi  guru  bukan  PNS  harus  ada  bukti fisik  bahwa  yang  bersangkutan  mengajar  pada  sekolah tersebut.

b.  Usia

Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam  akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

c.  Pangkat/Golongan

Pangkat/golongan  adalah  pangkat/golongan  terakhir  yang dimiliki guru  saat  dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki  SK Inpasing.

d.  Beban kerja

Beban  kerja  adalah  jumlah  jam  mengajar  tatap  muka  perminggu  yang  diemban  oleh  guru  saat  didaftarkan  sebagai peserta sertifikasi guru.

e.  Tugas tambahan

Tugas  tambahan  adalah  jabatan  atau  tugas  yang  diemban oleh  guru  pada  saat  guru  yang  bersangkutan  diusulkan sebagai  calon  peserta  sertifikasi  guru.  Tugas  tambahan  yang dimaksud  misalnya  Kepala  Sekolah,  Wakil  Kepala  Sekolah,

Ketua Program/Jurusan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.

f.  Prestasi kerja

Prestasi  kerja  adalah  prestasi  akademik  dan  atau  non akademik  yang  pernah  diraih  guru  atau  pembimbingan  yang dilakukan  guru  dan mendapatkan  penghargaan  baik  tingkat kecamatan,  kabupaten/kota,  provinsi,  nasional,  maupun

internasional. Di  samping  itu, prestasi kerja  termasuk kinerja  guru dalam  melaksanakan tugas sehari-hari.

Dinas  pendidikan  kabupaten/kota  membuat  daftar  urutan  prioritas guru, apabila  ada guru memiliki masa kerja yang sama maka  diurutkan  berdasarkan  kriteria  berikutnya  yaitu  usia.

Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan berdasarkan golongan. Apabila masa  kerja,  usia,  dan  golongan  sama, maka  diurutkan berdasarkan beban kerja, demikian seterusnya.

Contoh  daftar  urut  guru  berdasarkan  prioritas  dapat dilihat pada  Lampiran 4 buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010.

Dokumen untuk diunduh:

17 Tanggapan

  1. Saya pns diangkat dinas pendidikan .diangkat melalui formasi honorer masa tugas 20 tahun.selama ini saya adalah guru kelas 1 sd dan sedang menunggu ijazah S1ppkn.apakah boleh guru yang berijazah D2 PAI mengajar sebagai guru kelas.Dan apabila ijazah S1 PPKN saya terima boleh kah saya memilih untuk disertifikasi melalui jalur dinas pendidikan,dan bagai mana prosedurnya. terima kasih .

    Suka

  2. saya sudah mengajukan untuk sertifikasi dari tk aisyiyah depok cisompet kabupaten garut,nyari info terjaringnya sertifikasi untuk tk kemana?alamatnya yang jelas.
    trimksh

    Kak Ichsan:
    Info peserta sertifikasi, sebaikya ditanyakan ke Dinas Pendidikan atau Rayon yang bersangkutan.

    Suka

  3. Kak, kpn sk dirjen sertifikasi guru kuota 2010 kab. Tebo turun? Trmksh.

    Kak Ichsan:
    Silakan tulis pertanyaan di web Konsorsium Sertifikasi Guru

    Suka

  4. saya mohon sekali bantuan nya

    Kak Ichsan:
    Bantuan apa, nih?

    Suka

  5. Ass.wr.wb…kak ichsan,
    faktanya saya berijazah S1 dan akta IV dari IKIP Negeri Jakarta th. 1995. Sekolah lagi S2 di univ swasta dan bergelar MM th.2000.Ikut testing guru bantu memakai ijazah SPG th.2003.Diangkat PNS dari guru bantu th.2006 dengan gol IIa masa kerja 3th 10 bulan.Sampai hari ini gol saya IIb masa kerja 7 tahun. Padahal dulu,sebelum jadi PNS saya sudah mengajar dari th 1995 (15 tahun).
    Bisa kah saya lebih cepat terjaring sertifikasi dengan fakta di atas?..bahwa saya sudah S2 masa kerja 15 tahun. Atau saya tetap harus menunggu DUK sesuai pangkat dan gol di PNS? …karena di PNS saya hanya diakui lulusan SPG gol IIb masa kerja 7 tahun.
    Mohon penjelasan kak ichsan……terima kasih

    Suka

  6. teman saya mengajar surah 10 th, saya sudah mengajar 15 th lebih. padahal usia saya dengan teman saya lebih tua saya. beban mengajar saya 36 jam per minggu, status sama2 PNS selisih pengangkatan 1 th. kenapa pada sertifikasi 2010 teman saya lebih dulu? apa tidak ada database yang valid untuk sertifikasi ??? mohon tanggapan

    Kak Ichsan:
    (1) Kondisi itu bisa terjadi bila beda tugas mengajar: guru kelas dengan mapel atau sama guru mapel tapi mapel nya berbeda. Guru kelas ada kuota sendiri, demikian juga mapel tertentu dapat jatah kuota sendiri.
    (2) Masa kerja yang menjadi pedoman Dinas adalah bukti fisik yang disertakan saat penjaringan.
    (3) Kalau di Dinas, sepengetahuan saya, tidak ada database. Setiap tahun ada penjaringan untuk kuota yang bersangkutan. Peserta kuota 2011 akan dijaring pada awal 2011, pst penjaringan 2010 yang tidak masuk kuota 2010 maka tahun 2011 ikut penjaringan lagi (tidak otomatis sebagai pst tunggu tahun berikutnya).

    Suka

  7. wah, kok aku belum dipanggil serifikasi guru PAI Depag Ponorogo. Padahal Data dibawah saya sudah dipanggil

    Kak Ichsan:
    Sebaiknya minta penjelasan ke seksi Mapenda Depag.

    Suka

  8. ass.saya guru bahasa asing di SMA,kebetulan bahasa asingnya adalah bahasa arab. yang ingin saya tanyakan, saya bisa mengikuti sertifikasi melalui diknas atau depag? trims

    Kak Ichsan:
    Ikut diknas. Untuk Depag, bagi guru agama, guru RA dan guru madrasah, pengawas agama.

    Suka

  9. Mau curhat.Saya guru SD sudah 19 th PNS lulus S1 th 2001 golongan IV a di kab.Bantul DIY belum sertifikasi.Bagaimana cara mengetahui daftar urutan / tunggu peserta sertifikasi kak Ichsan ?

    Kak Ichsan:
    Untuk sertifikasi, setiap tahun (biasanya Jan-Febr-Mar) ada penjaringan untuk kuota tahun bersangkutan. Untuk kuota 2011 akan dijaring nanti awal 2011. Bagi yg sdh mengikuti penjaringan tetapi tidak msk kuota dapat mengikuti penjaringan tahun berikutnya. Calon peserta sertifikasi tidak ada dft tungg.

    Suka

  10. kapan sertifikasi 2010 yang lulus diumumkan? dan alamat websitenya apa? trims

    Kak Ichsan:
    Jadwal penilaian s.d. Juni, jadi hasilnya kemungkinan setelah Juni.

    Suka

  11. Kapan sih calon peserta sertifikasi guru sd akan diumumkan?

    Kak Ichsan:
    Jadwal pengumuman penilain portofolio 2010 adalah Mei. Namun, praktinya bisa sampai Juni.

    Suka

  12. Ichsan Yth,
    Ass.Wr.Wb, Salam sukses selalu.
    mohon info tentang penghitungan angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
    Terima kasih.
    Wass.wr.wb

    Kak Ichsan:
    Nilai akumulasi angka kredit pada IVa minimal 400, untuk menuju IVb minimal harus memiliki tambahan 150. Jadi, bila telah memiliki akumulasi angka kredit minimal 550 dikatakan setara dengan IVb.
    Untuk memperjelas informasi ini, dapat membaca: daftar nilai angka kredit perjenjang/mengunduh Per Menpan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

    Suka

  13. tanks,atas infonya. smoga berbalas jasa dari yg kuasa.

    Suka

  14. […] Sertifikasi Posted on Februari 21, 2010 by kemala21 Urutan Prioritas Sertifikasi Guru 2010 […]

    Suka

  15. Urutan data sertifikasi 2009 apa beda dengan 2010?apa bisa di jamin ke absahan masa kerja sebelum cpns?kenapa tidak berdasarkan sk cpns yang jelas tidak bisa di bohongi!!!!

    Suka

  16. Pada bukupedoman yg dikeluarkan PPMTK 2008 Depdiknas disebutkan tentang ekivalen berbagai kegiatan/tugas yg bisa dikonversikan ke beban jam contoh pembuatan perencanaan/ekstra kurikuler ekivalen 2. ternyata hal tsb tdk diakui oleh sekolah/dinas Pendidikan Kabupaten bagaimana penyelesaian hal tsb?

    Kak Ichsan:
    Untuk pedoman yang memuat ekivalen kegiatan/tugas yang dimaksud itu, saya belum pernah membaca. Pada penilaian portofolio dalam sertifikasi jabatan guru, ada komponen yang mendapatkan penilaian yakni pada komponen 6 Prestasi Akademik, butir b: Pembimbingan teman sejawat/siswa. Ketentuan ini dijelaskan dalm Buku 3b, Rubrik Portofolio.
    Untuk melihat buku-buku pedoman sertifikasi, silakan klik di sini.

    Suka

  17. MA’ACIH DECH

    Suka

Tinggalkan komentar