Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB, dan guru pendidikan menengah pada masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:
a. Guru pendidikan dasar dan SLB
1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3) Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
4) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
b. Guru pendidikan menengah
1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3) Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
4) Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5) Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2010 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005‐2010 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpasing.
d. Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka perminggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Ketua Program/Jurusan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dinas pendidikan kabupaten/kota membuat daftar urutan prioritas guru, apabila ada guru memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan berdasarkan kriteria berikutnya yaitu usia.
Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan berdasarkan golongan. Apabila masa kerja, usia, dan golongan sama, maka diurutkan berdasarkan beban kerja, demikian seterusnya.
Contoh daftar urut guru berdasarkan prioritas dapat dilihat pada Lampiran 4 buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010.
Dokumen untuk diunduh:
- Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2010
- Format Isian Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas 2010
Filed under: Portofolio, Sertifikasi | Tagged: Artikel, Guru, Sertifikasi Guru |
Saya pns diangkat dinas pendidikan .diangkat melalui formasi honorer masa tugas 20 tahun.selama ini saya adalah guru kelas 1 sd dan sedang menunggu ijazah S1ppkn.apakah boleh guru yang berijazah D2 PAI mengajar sebagai guru kelas.Dan apabila ijazah S1 PPKN saya terima boleh kah saya memilih untuk disertifikasi melalui jalur dinas pendidikan,dan bagai mana prosedurnya. terima kasih .
SukaSuka
saya sudah mengajukan untuk sertifikasi dari tk aisyiyah depok cisompet kabupaten garut,nyari info terjaringnya sertifikasi untuk tk kemana?alamatnya yang jelas.
trimksh
Kak Ichsan:
Info peserta sertifikasi, sebaikya ditanyakan ke Dinas Pendidikan atau Rayon yang bersangkutan.
SukaSuka
Kak, kpn sk dirjen sertifikasi guru kuota 2010 kab. Tebo turun? Trmksh.
Kak Ichsan:
Silakan tulis pertanyaan di web Konsorsium Sertifikasi Guru
SukaSuka
saya mohon sekali bantuan nya
Kak Ichsan:
Bantuan apa, nih?
SukaSuka
Ass.wr.wb…kak ichsan,
faktanya saya berijazah S1 dan akta IV dari IKIP Negeri Jakarta th. 1995. Sekolah lagi S2 di univ swasta dan bergelar MM th.2000.Ikut testing guru bantu memakai ijazah SPG th.2003.Diangkat PNS dari guru bantu th.2006 dengan gol IIa masa kerja 3th 10 bulan.Sampai hari ini gol saya IIb masa kerja 7 tahun. Padahal dulu,sebelum jadi PNS saya sudah mengajar dari th 1995 (15 tahun).
Bisa kah saya lebih cepat terjaring sertifikasi dengan fakta di atas?..bahwa saya sudah S2 masa kerja 15 tahun. Atau saya tetap harus menunggu DUK sesuai pangkat dan gol di PNS? …karena di PNS saya hanya diakui lulusan SPG gol IIb masa kerja 7 tahun.
Mohon penjelasan kak ichsan……terima kasih
SukaSuka
teman saya mengajar surah 10 th, saya sudah mengajar 15 th lebih. padahal usia saya dengan teman saya lebih tua saya. beban mengajar saya 36 jam per minggu, status sama2 PNS selisih pengangkatan 1 th. kenapa pada sertifikasi 2010 teman saya lebih dulu? apa tidak ada database yang valid untuk sertifikasi ??? mohon tanggapan
Kak Ichsan:
(1) Kondisi itu bisa terjadi bila beda tugas mengajar: guru kelas dengan mapel atau sama guru mapel tapi mapel nya berbeda. Guru kelas ada kuota sendiri, demikian juga mapel tertentu dapat jatah kuota sendiri.
(2) Masa kerja yang menjadi pedoman Dinas adalah bukti fisik yang disertakan saat penjaringan.
(3) Kalau di Dinas, sepengetahuan saya, tidak ada database. Setiap tahun ada penjaringan untuk kuota yang bersangkutan. Peserta kuota 2011 akan dijaring pada awal 2011, pst penjaringan 2010 yang tidak masuk kuota 2010 maka tahun 2011 ikut penjaringan lagi (tidak otomatis sebagai pst tunggu tahun berikutnya).
SukaSuka
wah, kok aku belum dipanggil serifikasi guru PAI Depag Ponorogo. Padahal Data dibawah saya sudah dipanggil
Kak Ichsan:
Sebaiknya minta penjelasan ke seksi Mapenda Depag.
SukaSuka
ass.saya guru bahasa asing di SMA,kebetulan bahasa asingnya adalah bahasa arab. yang ingin saya tanyakan, saya bisa mengikuti sertifikasi melalui diknas atau depag? trims
Kak Ichsan:
Ikut diknas. Untuk Depag, bagi guru agama, guru RA dan guru madrasah, pengawas agama.
SukaSuka
Mau curhat.Saya guru SD sudah 19 th PNS lulus S1 th 2001 golongan IV a di kab.Bantul DIY belum sertifikasi.Bagaimana cara mengetahui daftar urutan / tunggu peserta sertifikasi kak Ichsan ?
Kak Ichsan:
Untuk sertifikasi, setiap tahun (biasanya Jan-Febr-Mar) ada penjaringan untuk kuota tahun bersangkutan. Untuk kuota 2011 akan dijaring nanti awal 2011. Bagi yg sdh mengikuti penjaringan tetapi tidak msk kuota dapat mengikuti penjaringan tahun berikutnya. Calon peserta sertifikasi tidak ada dft tungg.
SukaSuka
kapan sertifikasi 2010 yang lulus diumumkan? dan alamat websitenya apa? trims
Kak Ichsan:
Jadwal penilaian s.d. Juni, jadi hasilnya kemungkinan setelah Juni.
SukaSuka
Kapan sih calon peserta sertifikasi guru sd akan diumumkan?
Kak Ichsan:
Jadwal pengumuman penilain portofolio 2010 adalah Mei. Namun, praktinya bisa sampai Juni.
SukaSuka
Ichsan Yth,
Ass.Wr.Wb, Salam sukses selalu.
mohon info tentang penghitungan angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
Terima kasih.
Wass.wr.wb
Kak Ichsan:
Nilai akumulasi angka kredit pada IVa minimal 400, untuk menuju IVb minimal harus memiliki tambahan 150. Jadi, bila telah memiliki akumulasi angka kredit minimal 550 dikatakan setara dengan IVb.
Untuk memperjelas informasi ini, dapat membaca: daftar nilai angka kredit perjenjang/mengunduh Per Menpan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
SukaSuka
tanks,atas infonya. smoga berbalas jasa dari yg kuasa.
SukaSuka
[…] Sertifikasi Posted on Februari 21, 2010 by kemala21 Urutan Prioritas Sertifikasi Guru 2010 […]
SukaSuka
Urutan data sertifikasi 2009 apa beda dengan 2010?apa bisa di jamin ke absahan masa kerja sebelum cpns?kenapa tidak berdasarkan sk cpns yang jelas tidak bisa di bohongi!!!!
SukaSuka
Pada bukupedoman yg dikeluarkan PPMTK 2008 Depdiknas disebutkan tentang ekivalen berbagai kegiatan/tugas yg bisa dikonversikan ke beban jam contoh pembuatan perencanaan/ekstra kurikuler ekivalen 2. ternyata hal tsb tdk diakui oleh sekolah/dinas Pendidikan Kabupaten bagaimana penyelesaian hal tsb?
Kak Ichsan:
Untuk pedoman yang memuat ekivalen kegiatan/tugas yang dimaksud itu, saya belum pernah membaca. Pada penilaian portofolio dalam sertifikasi jabatan guru, ada komponen yang mendapatkan penilaian yakni pada komponen 6 Prestasi Akademik, butir b: Pembimbingan teman sejawat/siswa. Ketentuan ini dijelaskan dalm Buku 3b, Rubrik Portofolio.
Untuk melihat buku-buku pedoman sertifikasi, silakan klik di sini.
SukaSuka
MA’ACIH DECH
SukaSuka