• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.907.790 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2010


Direktur Jenderal PMPTK telah menerbitkan buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Jabatan Guru Tahun 2010. Berikut kutipan persyaratan yang harus disiapkan bagi rekan guru yang ditetapkan mengikuti sertifikasi 2010

Persyaratan Peserta

1.  Persyaratan Umum

a.  Guru  yang masih  aktif mengajar di  sekolah  di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah  umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama  (termasuk  guru  Agama  yang  memiliki  NIP  13)  dan semua  guru  yang  mengajar  di  Madrasah  (termasuk  guru bidang  studi  umum  yang  memiliki  NIP diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota  dan aturan  penetapan peserta  dari  Departemen  Agama.  Sesuai  Surat  Edaran Bersama  Direktur  Jenderal  PMPTK  dan  Sekretaris  Jenderal Departemen Agama Nomor  SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b.  Guru  yang  diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan pendidikan  formal  yang  diangkat  sebelum  berlakunya Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (Pasal 67).

c.  Guru  bukan  PNS  harus memiliki  SK  sebagai  guru  tetap  dari penyelenggara  pendidikan,  sedangkan  guru  bukan  PNS  pada sekolah  negeri  harus  memiliki  SK  dari  dinas  pendidikanprovinsi/ kabupaten/kota.

d.  Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e.  Memiliki  nomor  unik  pendidik  dan  tenaga  kependidikan (NUPTK).

2.  Persyaratan  Khusus  untuk  Uji  Kompetensi  melalui  Penilaian Portofolio

a.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma empat  (D-IV)  dari  program  studi  yang  memiliki  izin penyelenggaraan

b.  Memiliki  masa  kerja  sebagai  guru  (PNS  atau  bukan  PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang  Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan Dosen terbit  yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan  masa  kerja  lihat  urutan  prioritas  penetapan peserta pada BAB III)

c.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

1)  Pada  1  Januari  2010  mencapai  usia  50  tahun  dan mempunyai  pengalaman  kerja  20  tahun  sebagai  guru, atau

2)  mempunyai  golongan  IV/a  atau memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3.  Persyaratan  Khusus  untuk  Guru  yang  diberi  Sertifikat  secara Langsung

a.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister  (S‐2) atau  doktor  (S‐3)  dari  perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam bidang  kependidikan  atau bidang  studi  yang  relevan dengan mata pelajaran  atau rumpun  mata  pelajaran yang diampunya, atau  guru  kelas  dan  guru  bimbingan  dan  konseling  atau konselor,  dengan  golongan  sekurang‐kurangnya  IV/b  atau yang  memenuhi  angka  kredit  kumulatif  setara  dengan golongan IV/b.

b.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah‐rendahnya  IV/c atau  yang  memenuhi  angka  kredit  kumulatif  setara  dengan golongan IV/c.

Dokumen untuk diunduh:

75 Tanggapan

  1. Kak Ichsan :
    saya jurusan Teknik Industri S1, ngajar d sebuah SMK swasta, apakah lain jurusan (bukan S.Pd) bisa dapat sertifikasi,, atau seperti apa kedepannya bagi yang bukan jurusan S.Pd seperti saya,, karena banyak di sekolah lain juga seperti ini terutama di SMK

    Kak Ichsan:
    Untuk mengikuti sertifikasi bagi guru SMK, ijazah bukan S.Pd.
    S1 Teknik Industri, mapel sertifikasi yang relevan adalah Teknik Pelayanan Produksi dan Teknik Pergudangan.
    S1 Teknik Otomotif, mapel sertifikasi yang relevan adalah Teknik Kendaraan Ringan, Teknik Sepeda Motor, Teknik Alat Berat, dan Teknik Perbaikan Bodi Otomotif.
    Untuk lebih jelasnya silakan lihat Buku 1 Pedomana Penetapan Sertifikasi 2015.
    Buku 1 dapat diunduh di sini

    Suka

  2. Bagaimana tindak lanjut guru PAI yg menerima sertifikasi tdk sesuai dgn jurusan ?
    Informasi berkembang bhwa kemungkinan akan di berhentikn menrma sertifikasi ato d skolahkan,,mhon infox.

    Kak Ichsan:
    Maksudnya mapel yang tertulis pada sertifikat tidak sesuai ijazah?
    Guru PAI seharusnya kan berijazah S.Pd.I (S1). Pada daftar guru belum bersertifikat yang saat ini dipublikasikan melalui web “Informasi Sertifikasi” ada guru berijazah PAI “dihapus” darai daftar karena mengajar Bahasa Arab.
    Maaf, hanya bisa berkomentar seperti ini. Semoga ada manfaatnya.

    Suka

  3. Saya butuh info pak, tolong bantuannya ya… saya GTYswasta dan sudah sertifikasi 2012.Bsakah klo saya mau pindah nuptk dan sertifikasi ke sekolah negeri. kebetulan saya juga gtt di sekolah negeri tsb. mkasih jwbannya….

    Kak Ichsan:
    Yang menjadi masalah adalah sertifikasinya, mungkin tidak berlaku karena guru non PNS yang berhak sertifikasi adalah Guru Tetap ( di swasta Guru Tetap Yayasan, di sekolah negeri bisa Guru Tetap bila surat penugasan dari Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur). Untuk jelasnya, tanya saja ke Dinas Pendidikan.

    Suka

  4. Saya adalah PNS guru SD tahun 2009 (masa kerja 5thn 8 bulan) dan saya sebelmnya memiliki SK yayasan pada tahun 2006 (masa kerja 2 tahun 3 bulan). Pada saat ini meliliki ijazah S1 PGSD dan pada bulan oktober saya di wisuda S2 (manajemen pendiidkan). Apakah saya bisa di sertifikasi?? Bagaimana caranya??

    Kak Ichsan:
    Yang saya tahu, untuk bakal calon peserta sergu 2012, saat ini, diambil dari database NUPTK.

    Suka

  5. Mohon jawaban secara rinci, :
    1. apabila ada pemalsuan data untuk sertifikasi guru, apakah ada tindakan hukumnya ?
    2. Mengapa GTT bisa lulus sertifikasi dengan min Gol.IIIC, padahal banyak PNS guru yang harus berjuang dari III a dahulu Dengan pertimbangan masa kerja sama ?

    Kak Ichsan:
    Untuk pengaduan ttg sertifikasi, coba sampaikan di sini

    Suka

  6. saya lulusan S1 pendidikan akuntansi tapi karena mengajar TIK dan semua sertifikat saya adalah TIK maka waktu sertifikasi th 2007 saya mengambil jurusan TKJ (mismatch), benarkan bahwa tahun 2014 semua guru yang mismatch harus menempuh pendidikan sesuai dengan jurusan yang diambil waktu sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Maaf, peraturan masalah ini saya belum memahami. Mungkin ada pembaca yang bisa membantu?

    Suka

  7. Met jumpa Mas Ichsan:
    Untuk proses Portofolio aku usul……. untuk tes awal ( online ) jangan dijadikan batasan jalan tidaknya pembuatan portofolio. Lulus terus menyusun portofolio sebaliknya tidak lulus stop ( portofolio yang dah siap saji tidak ada gunanya. Menurut saya ada tes awal OK, namun itu u penjajakan kemampuan awal peserta portofolia. Kenapa demikian….. kuota 1% maksudnya apa? Apa itu belum merupakan penyaringan awal dr jumlah peserta yang ada? Dan yg harus diteruskan oleh ke proses portofolio.
    Untuk Rayon 38 Sanata Darma hari ini hasilnya ” banyak tidak lulus uji ONLINE. Mohon tanggapannya.

    Kak Ichsan:
    Kalimat awal dan bagian akhir, “bagi saya” tidak sejalan, Mas: yang awal, “usul”, ini bila ditujukan kepada saya, jelas tidak tepat karena saya bukan siapa-siapa, saya bukan orang pusat yang punya kewenangan menentukan kebijakan sertifikasi.
    Kemudian bagian akhir, “mohon tanggapan”, nah, ini siapa pun bisa merespon.
    Sebenarnya saya sendiri tidak memahami alasan keharusan tes awal bagi yang memilih jalur portofolio (pf) , juga mengapa kuota pf hanya 1%.
    Ada daerah yang langsung memutuskan, satu kab melalui jalur PLPG tanpa memberi kesempatan peserta memilih.
    Menurut saya, jalur pf tetap perlu diadakan dan dengan sistem tanpa melalui tes awal, melainkan langsung menyusun pf. Bila nilai pf tidak memenuhi syarat baru mengikuti PLPG.
    Bagaimana pendapat pembaca yang lain?

    Suka

  8. Saya guru smk swasta memiliki 16 jam dan jabatan Kaprodi di smk, apakah bisa mengajukan sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Berdasar Permendiknas 39/2009 ttg Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Ps. 1 ayat (5): “Beban mengajar guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas( jam tatap muka dan 1 (satu) minggu.”
    Dalam Pasal 6, disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan.”
    Nah, dalam Buku Pedoman yang diterbitkan Dirjen PMPTK disebutkan: Ketua Jurusan Program Keahlian itu jam wajib mengajar 12 jam (ekuivalen tugas tambahan adalah 12 jam).
    Berdasar uraian di atas, jam Bapak memenuhi beban wajib mengajar.

    Suka

  9. saya guru olahraga di SD dan SMP swasta, untuk sertifikasi apakah bisa jam mengajar digabungkan menjadi 24, karena masing2 sekolah saya kekurangan jam mengajar. trims

    Kak Ichsan:
    Jumlah 24 jam dapat diperoleh dari lebih satu sekolah. Yang utama, bukti SK mengajar.

    Suka

  10. Ass…sy seorang guru di sekolah Negeri, sy ngajar mulai tahun 2007 s/d skr artinya sudah 4 tahun, tapi sy honor dengan SK sekolah selama 2 tahun dan Pns selama 2 tahun, tahun depan sudah 5 tahun ngjar apakah bisa sy mengajukan sertifikasi guru dengan SK honor sekolah yang 2 tahunnya?balas.

    Kak Ichsan:
    Mengajukan bisa tapi mana yang didahulukan ada aturannya, yakni mulai dari masa kerja, usia, dst yang dibatasi kuota. Misal jatah Kab. A untuk guru SD memiliki kuota 10 orang maka 10 orang ini yang diprioritaskan dengan urutan masa kerja yang paling lama, dst.
    Prinsipnya, daftar bisa tapi masuk kuota apa tidak, tergantung peserta yang lain dan kuota.

    Suka

  11. saya mengabdi menjadi guru TK selama 6 tahun, kemudian pindah menjadi guru SD ( guru kelas ) selama 1 tahun, pendikan S1 kependidikan bahasa, apakah saya bisa ikut sertifikasi di tingkat SD, apakah masa kerja di TK bisa dipakai untuk memenuhi syarat sertifikasi

    Kak Ichsan:
    Coba kontak ini: Konsultasi Online Inpassing

    Suka

  12. saya lulusan D3 pariwisata tahun 2004,saya ingin sekali mengajar sd/smp (bukan di bidang pariwisata ) tetapi saya belum memiliki pengalaman mengajar ada bebrapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. apakah ijasah D3 saya bisa dipakai untuk mengajar..? untuk tingkat/ jenjang mana..? mata pelajaran apa yang relevan dengan itu..?
    2.apakah bisa bila saya ingin alih jenjang ke ilmu keguruan..? jurusan apa yang masih relevan..? karena saya sangat kesulitan melanjutkan kuliah dengan jurusan yang sama,karena dikota saya tidak ada s1 pariwisata.

    Kak Ichsan:
    Untuk tugas guru harus berijazah prodi pendidikan dan saat ini minimal S-1. Untuk guru SD, jurusan yang tepat S1 PGSD.

    Suka

  13. halo kak…saya mau tanya,apakah untuk guru bidang study bahasa inggris taman kanak2 (TK )bisa ikut SERTIFIKASI?? .Dulu sy D3 bhs Inggris,tp skrg Saya sdh S1pendidikan bahasa inggris,mulai mengajar dr tahun 1996 -2002 di SD .Tp dr tahun 2002 -sampai skrg sy mengajar di tingkat Tman kanak2 (TK).Mohon penjelasannya,trims.

    Kak Ichsan:
    Yang saya pahami berdasrkan buku pedoman sertifikasi, peserta gutu TK itu atas nama guru kelas.

    Suka

  14. Terima Kasih atas posting-nya

    Suka

  15. saya seorang serjana komunikasi (s1), dan saya ingin menjadi guru bahasa inggris. Apa di perbolehkan ikut kuliah PPG ya?

    Kak Ichsan:
    Berdasar Permendiknas 8/2009, yang dapat mendaftar pada PPG adalah lulusan S1/DIV Kependidikan atau non kependidikan yang serumpun, informasinya dapat dibaca di sini.

    Suka

  16. saya guru TK masa kerja 7 tahun di sekolah swasta tetapi saya lulusan PGSD apakah saya bisa mengajukan sertifikasi

    Kak Ichsan:
    Untuk sertifikasi 2011 syarat masa kerja minimal 6 tahun. Mengajukan? jelas bisa. Tapi untuk masuk terjaring sbg peserta, ada syarat lain dan jumlah dibatasi kuota.

    Suka

  17. Kak Ichsan…saya lulusan teknik elektro tahun 2004,namun saya ingin sekali menjadi guru,tapi saya tdak punya pengalaman jadi guru selama ini kerja swasta,jika ingin menjadi guru apakah saya harus ambil kuliah menjadi guru?apakah namanya?terimakasih kak..

    Kak Ichsan:
    Suatu keinginan yang mulia, semoga dirahmati Allah SWT.
    Untuk menjadi guru, sebaiknya memilih kuliah pada PT yang telah ditunjuk oleh mendiknas menyelenggaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lulus dari PPG ini langsung meperoleh sertifikat pendidik, sehingga sudah tidak perlu mengikuti sertifikasi jalur portofolio.
    Saya sudah memosting daftar PT per provinsi seluruh Indonesia yang membuka PPG. Program studi pada PPG sangat banyak, termasuk teknik elektro.
    Bila ingin menjadi Guru TK, ambil prodi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
    Untuk guru SD, prodi PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar)
    Untuk guru mapel (misal: di SMP, SMA, SMK), pilih prodi sesuai minat/kemampuan.
    Untuk melihat/mengunduh file PT yang memiliki program PPG setiap provinsi, klik di sini.

    Suka

  18. Saya S1 (FKIP- Pendidikan Ekonomi Akuntansi) sudah 6th ngajar di SD guru kelas. Ambil S2 (FE-Ilmu Akuntansil. Apakah saya bisa sertifikasi langsung?. Terimakasih.

    Kak Ichsan:
    Berdasar Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2010, mengajar SD adalah sebagai guru kelas. Latar belakang pendidikan Ijazah S1 dan S2 Ina ini tidak sesuai dengan mata pelajaran di SD. Menurut pemahaman saya, untuk sertifikasi tampaknya tidak bisa, kecuali punya ijazah SPG atau D2 PGSD. Apalagi sertifikat langsung?
    Berikut kutipan Buku 1 di atas pada bagian pedoman Penetapan Pilihan Bidang Studi
    Guru dalam jabatan yang mengajar mata pelajaran sesuai dengan latar belakang pendidikannya, keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikannya. Guru dalam jabatan yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.

    CONTOH: “Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD.

    Suka

  19. saya seorang guru honor di sebuah sd negeri….memiliki kulaifikasi S 1 dan akta IV dan hanya mendapatkan SK kepala sekolah.. apakah boleh mengajukan sertifikasi??

    Kak Ichsan:
    Sampai dengan 2010, peserta sertifikasi adalah dari PNS dan GTY (sukwan pada sekolah swasta).

    Suka

  20. saya guru pendidikan geografi sma, saya mau melanjutkan S2 kira kira jurusan yang serumpun dengan kualifikasi pendidikan saya.

    Kak Ichsan:
    S1 Geografi serumpun dengan Geografi dan Lingkungan Hidup.

    Suka

  21. Bagaimana dengan Guru yang mengajar sudah hampir 6 tahun tapi mempunyai Ijazah yang murni bukan pendidik, apakah bisa mengikuti sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Syarat sertifikasi Guru dalam jabatan harus memiliki ijazah kependidikan.

    Suka

  22. Saya guru BK, menjabat jadi guru tmt april 2010 dengan beban kerja sebanyak 500 siswa, sebelumnya saya PNS tenaga Administrasi dengan masa kerja seluruhnya 12 tahun dan sudah memiliki NUPTK tenaga kependidikan. Apakah saya harus mendaftar ulang NUPTK saya ? Kapan dan Bagaimana saya mengajukan sertifikasi guru ? mohon petunjuknya terimakasih..

    Kak Ichsan:
    NUPTK cukup satu yang sudah dimiliki. Bila ada perubahan identitas dapt diajukan melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan.
    Peserta sertifikasi dijaring setiap tahun untuk tahun ybs. Untuk kuota 2011 akan ada penjaringan pada 2011.

    Suka

  23. ass……..wr.wb..mau nanya pak,saya seorang guru mengabdi di MTs. Negeri dan sudah ada panggian untuk sertifikasi dr depag.namun status saya sdh cpns pengangkatan diknas.tp msh mngajar di MTs. negeri sampai skrg.yg sy mau tanyakan apakah sertifikat sy nnt berlaku untuk dilaporkan di diknas atau berlaku d depag.dan apakah tetap dibayarkan depag nnt sertifikasinya atau bagaimana?krn kbetulan sy sdh mngikuti diklat.

    Kak Ichsan:
    Silakan tanyakan melalui Konsorsium Sertifikasi Guru, insyallah jawabannya sesuai harapan.
    Masuk di sini: KSG

    Suka

  24. saya sarjana fisika non kependidikan,saya GTY mengajar di TK,NUPTK juga sudah punya,kapan saya bisa ikut sertifikasi?

    Suka

  25. saya sarjana fisika non kependidikan,saya GTY mengajar Tk,kapan saya bisa ikut sertifikasi?

    Suka

  26. Saya guru B.Arab salah satu SD muhammadiyah…saya lulus s2 hukum UGM dan s1 saya hukum Islam UIN, menurut bp bisakah saya mengurus sertifikasi langsung?…klo bisa apa saja saratnya?…terima kasih

    Kak Ichsan:
    Secara pasti saya belum memahami. Namun sebagai gambaran, guru bhs. Arab harus dibuktikan memiliki ijazah S-1 Kependidikan bhs Arab. Bila ijazah S-1 Pendidikan Bhs Arab maka S-2 yang relevan adalah jurusan Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak. Jurusan S2 yang serumpun/relevan dengan ijazah S-1 dapat dilihat pada bagian lampiran Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio.
    Bila ingin mengunduh Buku 3 ini, silakan unduh di boks unduhan Pedoman Sertifikasi, di sisi kiri halaman tunas63.

    Suka

  27. saya seorang guru PNS pada salah satu SMK yang ada di provinsi jambi, saya sekarang sedang menyelsaikan study S2 saya di salah satu perguruan tinggi, saya sekarang sudah mengabdi baru 2 tahun masa kerja, seandainya saya selesai S2 nanti apakah saya boleh mengajukan sertifikasi dengan ijazah S2 saya ( s2 saya M.Kom singkron dengan s1 S.Kom dan sesuai dengan bidang studi saya ajarkan yaitu Bidang Multi media di Jurusan Teknologi Informasi di SMK

    sekali lagi bisakah saya di sertifikasi dengan ijazah S2 saya..?

    Kak Ichsan:
    Waow, kalau S1 dan S2 linier nantinya masuk jalur pemberian sertifikat langsung (tapi tetap ada syarat berkas yang harus dipenuhi). Yang perlu dipahami, adalah masuk kuota kapan?

    Suka

  28. Saya guru Pkn SMP disebuah yayasan.tapi latar belakang pendidikan saya bukan sarjana pendidikan melainkan sarjana hukum.Apakah saya bisa mengikuti sertifikasi?persyartan apa yang harus dilakukan?terima kasih atas jawabanya

    Kak Ichsan:
    Sesuai Permendiknas 16/2007 tentang standar guru, standar akademik adalah s-1 kependidikan. Jadi guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah yang berijazah sesuai permendiknas 16/2007: bidang kependidikan.

    Suka

  29. APAKAH ADIL SESEORANG SUDAH 5 TAHUN LEBIH MENJADI PNS HARUS DINOMOR DUAKAN UNTUK SESEORANG YANG BARU CPNS DENGAN WIYATA DISEKOLAH SWASTA KARENA BEDA LAMA KERJANYA. JIKA TAHU ATURAN AKAN SEPERTI INI DULU SAYA AKAN HONOR DISWASTA SAJA YANG PENDAPATANYA LEBIH SEJAHTERA. KETIKA JADI PNS LANGSUNG DAPAT SERTIFIKASI. SETIAP TAHUN AKAN ADA CPNS YANG MASUK DENGAN PENGALAMAN DAN USIA YANG LEBIH. KAPAN GURU AKAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN MAJU, BERHARAP SERTIFIKASI UNTUK AMBIL S2 TAPI HANYA TUNTUTAN YANG TAMBAH BERAT

    Suka

  30. Saya guru Tik disalah satu sekolah swasta di surabaya dan pengalam kerja sudah 10 tahun dengan beban mengajar 30 jam. Tetapi status saya saat ini masih sebagai GTT. Apakah saya bisa mengikuti sertifikasi untuk periode 2010?

    Kak Ichsan:
    Sertifikasi 2010 sudah final. Tahun 2011 akan ada penjaringan untuk kuota 2011 yang biasanya Jan-Febr.
    GTT dapat mengikuti sertifikasi bila memiliki SK dari Dinas Pendidikan Kab/Kota/Prov (syarat 2010).

    Suka

    • Terimah kasih informasinya. Ada satu pertanyaan lagi untuk penjaringan kuota 2011, GTT dapat ikut sertifikasi bila memiliki SK dari dinas pendidikan Kab/Kota/Prov,maksud SK dinas pendidikan ini apakah No NUPTK atau SK lain mengingat saya bekerja di sekolah Swasta sebagai GTT? .terimah kasih

      Suka

  31. saya saat ini bernuptk di smk sebagai guru komputer, namun saya lulusan sarjana pendidikan (s.Pdi) bisa g saya mengajukan sertifikasi, disamping jam mengajar saya sudah 24 jam…mhon jawabannya

    Kak Ichsan:
    Sesuai pedoman yang ada dan pengalaman yang sudah berjalan, salah satu syarat peserta sertifikasi adalah S-1/D-IV. Maksudnya, ijazah yang dimiliki dengan tugas yang diampu relevan. Untuk S.Pd.I tidak relevan bila mengajar komputer, maaf, ini berdasar ketentuan bukan didasarkan mampu atu tidak.

    Suka

  32. kak, bisa gak di sertifikasi apabila ijazah kita dari luar provinsi? atau ijazah kita hasil dari sekolah di luar provinsi t4 kita mengajar? trims

    Kak Ichsan:
    Bisa. Syarat peserta sertifikasi mengenai ijazah adalah legalitas ijazah (PT terakreditasi). Ketentuan lain, calon peserta dijaring oleh Dinas Pendidikan setempat di mana tempat mengajar (tempat mengajar di Kediri ya jatah sertifikasi di Kediri meskipun ijazahnya dari luar kediri/luar provinsi).

    Suka

  33. GTT matematika di MTSN apa bisa diajukan sertifikasi dari depag. karena syarat na GT dan PNS. SK GT NON PNS dari kep sekolah apa bisa diterima

    Kak Ichsan:
    Sertifikasi pada Depag menjaring juga dari GTT, ini mengacu pengalaman 2010 juga tahun sebelumnya.

    Suka

  34. GTT matematika di MTSNyang diajukan sertifikasi dari DEPAg apa boleh karena syarat guru tetap dan PNS saja. jika SK nya GT NON PNS apa bisa diterima

    Suka

  35. assalamu’alaikum wr. wb.
    mas,
    saya adalah seorang pengawas PAI Tk MI/SD, sebelum mutasi ke pengawas saya adalah seorang guru MTs yang telah disertifikasi dengan sertifikat guru propesional bidang studi fiqih, apakah saya sekarang harus ikut sertifikasi dari pengawas ?. mohon penjelasannya

    Kak Ichsan:
    Sepengetahuan saya, sampai saat ini, sertifikasi bagi guru dalam jabatan hanya satu kali. Sehingga, keadaan seperti Bapak, karena saat jadi guru sudah memiliki sertifikat maka tidak perlu mengikuti lagi. Kalau mungkin ada perintah untuk ikut sertifikasi lagi, sebaiknya minta penjelasan dasarnya.

    Suka

  36. kak ichsan tolong beri informasi bgn bila di suatu sekolah tk sltp guru bidang study nya kelebihan dia sudah menerima sertipikasi mau pindah sekolah hanya ke tingkat slta bisa tidak? bagaimana dgn tunjangan sertipikasinya ? trims atas bantuannya

    Kak Ichsan:
    Pada prinsipnya bisa. Yang perlu diperhatikan adalah “SK Pindah Tugas Tempat Mengajar”, bagi PNS SK dari Bupati/Walikota. Bagi NonPNS, dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan, namun sebelumnya perlu koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar benar-benar setelah pindah tugas nanti hak tunjangan dan pemberkasannya tidak ada masalah.

    Bila alasan pindah tempat mengajar karena “jumlah jam mengajar kurang dari ketentuan 24 jam/minggu” dapat diatasi dengan mengajar di sekolah lain dengan mapel yang sama.
    Terimakasih, semoga info sekilas ini bermanfaat.

    Suka

  37. Dengan adanya program sertifikasi saya sangat antusias sekali untuk menyelesaikan SI, tetapi setelah SI diperoleh yang ada hanya kekecewaan karena tidak masuk terus kuota dengan alasan masa kerja dan golongan.
    Kak Ichsan tolong deh gimana caranya agar saya bisa masuk sertifikasi? Kalau caranya seperti di atas dak bakalan masuk-masuk karena terganjal yang senior-senior.

    Kak Ichsan:
    Berdasar peraturan yang ada, kriteria urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.
    Selain melalui penilaian portofolio, sertifikasi juga dapat memalui PLPG selama 2 semester. Begitu lulus, langsung menerima sertifikat dan dapat diusulkan untuk memperoleh tunjangan profesi.

    Suka

  38. Ass.?saya minta tolong dengan sangat.Saya adalah salah satu guru swasta yang notabene segala informasi dari sekolah dan dari kepala sekolah tidak saya dapati. Saya mengajarkan PKN, tetapi ijasah saya jurusan bhs Indonesia.Apakah saya bisa mengikuti sertipikasi?ditunggu blsannya!Trimakasih!!!

    Kak Ichsan:
    Sasaran sertifikasi guru adalah guru kelas (TK/SD) dan guru mapel. Untuk guru mapel, antara jurusan ijazah dengan tugas mengajar harus relevan. Kalau ijazah jurusan bhs Indonesia maka tugas mengajar harus bhs Indonesia. Dan, beban mengajar minimal 24 jam per minggu juga harus dari satu mapel bhs Indonesia (sesuai yang dipegang).

    Suka

  39. siapa saja brg kali punya daftar peserta sertifikasi depag 2010 seluruh indonesia atau jatim saja, tolong dikrm ke email saya ya
    terimksh sblmnya

    Suka

  40. bagaimana untuk mendapatkan SK dari pendidikan provinsi/ kabupaten/kota bagi guru bukan PNS pada sekolah negeri ? di kami SK dari Kota tidak bisa berikan.

    Kak Ichsan:
    Guru bukan PNS pada sekolah negeri, SK diterbitkan oleh Kepala Sekolah. Bila dari sekolah swasta, SK diterbitkan oleh Yayasan penyelenggara lembaga pendidikan.
    Sampai saat ini, belum ada ketentuan yang mengatur guru sukwan di sekolah negeri menerima SK dari Dinas Pendidikan.

    Suka

  41. Bagaimana sertifikasi bagi guru mapel ips dari S1 Pendidikan bahasa arab yang
    mengajar ips atau bidang studi lain?

    Suka

  42. saya mengajar bahasa Arab di SD islam yang berada di bawah bimbingan DIKNAS, apakah suatu saat saya bisa ikut sertifikasi? karena ada yang bilang ke saya karena saya S1 pendidikan bhs.Arab, maka sebaiknya saya mengajar di sekolah yang berada di bawah bimbingan DEPAG (MI,MTs,MA). apakah itu benar? mohon penjelasannya. terimakasih sebelumnya.

    Kak Ichsan:
    Berdasarkan kode mata pelajaran untuk penyusunan portofolio, jenjang SD yang ada adalah Guru Kelas, Guru Maprl Agama, dan Guru Mapel Penjasorkes.
    Dan, Guru Mapel Bhs Arab ada pada lembaga madrasah. Jadi, sebaiknya Ibu, sesuai jurusan ijazah memang lebih tepat mengajar di madrasah.

    Suka

  43. apakah guru dengan masa kerja kurang dari 5 tahun (4 th) tidak mungkin didaftar menjadi peserta sertifikasi guru, tlg jawab makasih

    Kak Ichsan:
    Sesuai ketentuan, persyaratan masa kerja adalah minimal 5 tahun, baik PNS maupun bukan PNS.
    Untuk menambah informasi, dapat memebaca tulisan Persyaratan Peserta Sertifikasi

    Suka

  44. ibu saya sudah 2X ikut sertifikasi tetepi blm jg lulus..
    apakah ada jln lain untuk bisa lulus sertifikasi..
    seth sy pada bln januari 2010 peserta sertifikasi untuk guru yg pada tahun ini tidak lulus sertifikasi akan diikutkan diklat, apakah hal tersebut benar..
    tolong informasi nya..

    Kak Ichsan:
    Dari buku panduan PLPG, ketentuan mengikuti diklat hanya dijatah 2x. Setelah itu bagamana? Ini yang saya belum jelas. Sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kab.

    Suka

  45. Saya diangkat menjadi guru tetap bulan April tahun 2007 namun sudah menjadi guru diyayasan yang sama sejak tahun 2002, yang saya pertanyakan dibawah ini :
    1. Apakah saya sudah memenuhi syarat untuk ikut seritifikasi ( jumlah jam mengajar saya lebih dari 24 jam ) ?
    2. Saya berusia 45 tahun saat ini, apakah masalah usia menjadi salah satu syarat yang mutlak
    3. Benarkah senioritas menjadi syarat mutlak untuk urutan pengajuan sertifikasi?

    Kak Ichsan:
    Sertifikasi melalui portofolio terdiri dari (1) berijazah S-1, (2) berijazah belum S-1, dan (3) pemberian sertifikat langsung.
    Ketiga bagian itu, masing-masing memiliki syarat. Ketentuan penetapan peserta, diatur dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi.
    Untuk menambah kejelasan, Ibu dapat membaca tulisan: Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi

    Suka

  46. YTH. kak Ichsan..
    berdasarkan prioritas u sertifikasi bagi guru yg belum S1, ada syarat di point 1. Lalu ada kata “dan” disana (usia 50 thn “dan” pengalaman 20 th).
    Yg menjadi pertanyaan saya adalah : apakah kata “dan” ini mutlak ? atau kah lebih kepada salah satunya ?
    Karena ada di daerah saya yg seperti ini. Beliau (sebut saja begitu) belum S1, usia di bawah 50 th (46 th), tapi pengalaman kerja sdh lebih 20 th. Dan ternyata beliau mendapat panggilan sertifikasi 2010. Dengan alasan masa kerja.
    Saya Kepala Sekolah Berprestasi juara I tingkat Provinsi 2008, S1 dan pengalaman kerja 14 thn.. tp belum mendapatkan panggilan (mungkin belum waktunya ?).
    Terima kasih atas balasannya kak.
    Salam hormat.

    Kak Ichsan:
    Lho, Ibu seharusnya masuk “urutan prioritas” dengan dasar guru/kepala sekolah berprestasi peringkat 1 provinsi atau peringkat 1, 2, 3 nasional. Ibu dapat membaca tulisan “Urutan Prioritas Peserta” yang sudah saya posting atau mengunduh Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (keterangan itu ada pada hlm. 19). Kalau tidak masuk 2010 ini, mungkin Ibu tidak menyertakan “sertifikat kepala sekolah berprestasi” sehingga pihak dinas pendidikan tidak mengetahui. Bila sertifikat sudah dilampirkan saat penjaringan dan sekarang tidak masuk sertifikasi, perlu ditanyakan.
    Tentang syarat belum S1, kata “dan” itu mengikat. Bila ada yang lebih memenuhi syarat ternyata tidak masuk dipanggil dan Ibu tahu ada yang tidak memenuhi syarat tapi dipanggil (yang ibu sebut berusia 46 th), coba ditanyakan langsung ke dinas pendidikan kab/kota, karena “penentu peserta” adalah dinas pendidikan (berdasar syarat dan kuota).
    Semoga info ini bermanfaat.

    Suka

  47. Sy guru MTsN. Baru2 ini kmi mngisi instrumen pendftaran sertifikasi guru madrasah dan pemutakhiran data di depag kab. Panggilan sertifikasi buat kami, kira-kira kapan?

    Kak Ichsan:
    Sampai dengan saat ini, tampaknya belum dengar hasilnya, termasuk panggilan yang masuk peserta. Semoga segera diumumkan dan Mas Yusran masuk kuota saat ini.

    Suka

  48. Bpk Ichsan Yth,
    Saya adalah guru PNS di SMP N 10 Depok ( pendidikan S1), terhitung sejak tahun 2004 an dan sebelumnya telah mengajar diswasta kurang lebih 5 tahun. Saya sudah tiga kali diusulkan untuk ikut sertifikasi yaitu pada tahun 2008, 2009,2010 tapi tetap tidak di ikutkan dalam pemberkasan alias tidak ikut sertifikasi.
    Mohon Penjelasan dari Bapak.
    Terimaksih

    Kak Ichsan:
    Dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010, dijelaskan, bagi PNS, pengalaman masa kerja sebelum PNS dapat diakui (tentu ada bukti fisik yang sahih). Belum mendapat jatah sebgai peserta sertifikasi disebabkan, antara lain adalah terbatasnya kuota. Untuk menentukan peserta sesuai kuota, didasarkan pada prioritas urutan. Untuk prioritas urutan dapat membaca Posting Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi atau komentar balasan saya untuk Bu Nia Kurniasih di bawah.
    Tentang penghitungan masa kerja sebelum PNS dan saat PNS, Bapak dapat membaca di Buku 1 yang dapat diunduh pada posting urutan prioritas peserta.
    Terima kasih, semoga ada manfaatnya.

    Suka

  49. Ka Ichsan, untuk sertifikasi guru TK yang sudah memenuhi pesyaratan diatas tapi sekolahnya belum akreditasi apa memang betul ga bisa???

    Kak Ichsan:
    Sasaran sertifikasi sesuai Buku 1 tentang Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010, disebutkan:
    Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
    Untuk peraturan lain yang mengatur sertifikasi, saya belum mengetahui. Semoga info sekilas ini bermanfaat.

    Suka

  50. ass.wr.wb.
    maaf, guru tidak tetap mbok hiyao dimasukkan ke sertifikasi guru.
    wass.wr.wb

    Suka

  51. mohon info bagaimana dengan guru yang status CPNS tetapi memiliki masa kerjanya sudah 5 tahun lebih

    Kak Ichsan:
    Dalam buku pedoman penetapan peserta disebutkan bahwa peserta sertifikasi adalah guru PNS dan Non PNS.
    Mengapa banyak guru yang memenuhi syarat tapi belum berkesempatan mengikuti sertifikasi? Karena dibatasi kuota, dan kuota ditetapkan olen mendiknas. Nah, untuk menetantukan siapa yang harus mengikuti sertifikasi lebih dulu, disusunlah Prioritas Urutan Peserta Sertifikasi.

    Suka

  52. Ass.kum,wr.wb
    pak, bisa gak daftar utk ikut sertifikasi melalui Email

    Suka

  53. Saya mau tanya apakah ada sertifikasi untuk tata usaha (tu), karena selama ini yang menerima tunjangan (fungsional, impassing, sertifikkasi, dll) hanya guru dan guru sedangkan tu tidak pernah ada yang namanya tunjangan untuk tu, saya mohon tolong diperhatikan juga nasib tu, karena sekolah kalau tidak ada tu admintrasi tidak pernah berjalan apalagi yang namanya pengisian buku induk!! yang memerlukan banyak waktu dan, sedangkan kalau ada tamu dari diknas tu yang disibukkan, tolong deh nasib tu benar-benar diperhatikan karena tu juga menginginkan adanya dana yang dikucurkan melalui dinas, untuk meringankan beban kehidupan keluarga, terima kasih

    Kak Ichsan:
    Sampai saat ini, yang saya ketahui, sertifikasi adalah untuk jabatan guru, sesuai Permendiknas 10/2009, dan PP 74/2008.

    Suka

  54. saya guru non PNS disebuah madrasah tsanawiyah swasta mau nanya gimana caranya mendaftarkan diri untuk ikut sertifikasi guru, jabatan kepala masa kerja 4 tahun bisa nggak ikut ya?

    Kak Ichsan:
    Untuk Guru madrasah pendafataran sertifikasi melalui Kantor Depag Kab/Kota. Terjaringnya sebagai peserta sertifikasi ditentukan berdasarkan syarat dan kuota.
    Informasi tentang syarat peserta sertifikasi dan urutan prioritas dapat dibaca pada tulisan di weblog tunas 63 ini, silakan klik di sini.

    Suka

  55. saya guru SMA 1 Kuala tungkal mau nanya, kuota sertifikasi untuk guru non PNS wilayah tanjung jabung barat

    Kak Ichsan:
    Maaf, Bu, belum mendapatkan data.

    Suka

  56. […] Syarat Sertifikasi Posted on Februari 21, 2010 by kemala21 Syarat Peserta Sertifikasi Guru 2010 […]

    Suka

  57. Kak ichsan.saya adlh guru non pns,sk 1 sy thn 2004-2005 adlh sbg dosen,kmudian sy klr dan mengjar jd tnaga bntu di SD Negeri slma 6 bln,kmudian sy ngjar lg diskolh swsta smpe skrg.masa krja sy tdk trptus kalo diakum jd 6 thn 1 bln pd bln januari 2010.sy mengjukn brkas persyartn sertifikasi sdh 2x thn 09 dan skrg.tp slu gagal.pndi2kn sy S1 dr fakultas non pendi2kn.mhon ptunjuknya kr2 apa yg mbuat sy gagal seleksi?wkt sy tnya kedinas mrk blg krn sy g pnya akta4.pdhal itu g msuk dlm persyartn.

    Kak Ichsan:
    1). Mencermati syarat yang ada, untuk kualifikasi akademik memang S-1 atau D-IV .
    2). Belum masuk jatah peserta sertifikasi, bila sudah memenuhi syarat, kemungkinannya karena terbatasnya kuota. Perlu dipahami, kuota adalah kuota Kab/Kota (bukan kuota kecamatan).
    Contoh: Kuota Kab untuk NonPNS 400 guru sedangkan guru yang terjaring memenuhi syarat ada 1.000 guru. Dari 1.000 guru se kab/kota kemudian oleh Dinas Pendidikan dibuat urutan berdasarkan kriteria: masa kerja, usia, dst ( Baca tulisan: Urutan Prioritas Sertifikasi 2010 )Berdasrkan urutan ini, guru yang masuk urutan 1 – 400 yang berhak mengikuti sertifikasi tahun ini. Untuk tahun depan, ada penjaringan kembali untuk menentukan jatah tahun yang bersangkutan.
    Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

    Suka

  58. Karena salah prioritas guru yang sudah terima uang sertifikasi tidak ada perubahan. Sebelum sertifikasi sering bolos setelah sertifikasi ya tetap suka bolos. Hal ini sangat menimbulkan kecemburuan dan kepala sekolah tidak bertindak apa2 saling menutupi. Mohon sekali lagi rekrutmennya diperketat dengan menggunakan semacam UJI KOMPETENSI

    Suka

  59. Sungguh sangat tidak adil sertifikasi diselesksi berdasarkan masa kerja tidak dengan ujian kompetensi sebagai guru atau mungkin guru2 yang mempunyai prestasi yang didahulukan. Misalnya saya sendiri, masa kerja saya sudah 13 th pernah mengikuti ToT tingkat Nasional, pernah jadi instruktur tingkat propinsi bagimana ini ?

    Suka

  60. saya guru sma negeri 1 dewantara aceh…
    saya ingin menanyakan masalah syarat sertifikasi yang non S1
    di persyaratan, usia 50 thn, masa kerja 20 thn.
    umursaya baru 49, tapi masa kerja saya sudah 26 thn…
    apakah saya tidak bisa ikut sertifikasi di thn 2010 ini…??
    tolong di jwb yaa..
    trims..

    Suka

  61. APAKAH SEANDAINYA SYA BISA IKUT HARUS MEMBUAT KARYA TULIS ? SEPERTI APA?

    Kak Ichsan:
    Sesuai komponen penilaian portofolio, karya tulis masuk dalam unsur B (karya pengembangan profesi). Yang termasuk unsur B ada empat: karya pengembagan profesi, Pendidikan dan pelatihan, Penilaian dari atasan dan pengawas, Prestasi akademik.
    Total skor unsur B, minimal 300. Di sini tidak ada penjelasan bahwa setiap unsur harus ada. Artinya, salah satu komponen boleh 0 (nol) tapi total skor minimal harus 300.

    Suka

  62. APAKAH USIA SAYA 27 TAHUN BISA IKUT SERTIFIKASI GURU 2010 DENGAN MASA KERJA SAYA 5 TAHUN SETENGAH ?

    Kak Ichsan:
    Sesuai persyaratan, boleh mengikuti. Tapi, tiap kab/kota dibatasi kuota dan ada ketentuan skala prioritas.

    Suka

  63. Saya mau tanya nih … Tetangga saya guru baru, di sekolah MTS swasta yang baru 3 tahun berdiri. Tapi sudah mendapat tunjangan sertifikasi melalui Depag. Mengapa Guru guru yang di sekolah Dasar Negeri kok susah untuk dap tunjangan ini ya ? Syaratnya kok banyak . Harus 20 tahunlah … masa kerja. Kok tetanggaku dapat ? Padahal baru 2 tahun. Sama 6 temannya lagi.. gimana nih Diknas ?

    Suka

  64. saya guru Bahasa indonesia di SMA Negeri 1 Wonosegoro menjadi guru 12 tahun saat penndaftran NUPTK saya mengumpulkan berkas tapi setelah keluar NUPTK no saya tidak turun. Bagaimana supaya saya mendapatkan NUPTK

    Kak Ichsan:
    Jalur usulan NUPTK adalah Dinas Pendidikan Kab/Kota diteruskan ke LPMP. Untuk itu, saran saya, sebaiknya laporan ke Dinas Pendidikan setempat. Atau, melalui SMS/telepon, untuk petunjuknya silakan baca posting pada tunas63: Tanya NUPTK melalui SMS dan telepon

    Suka

  65. seorang guru yg mempunyai kualifikasi akademik D3/A3 dengan golongan IV/a masa kerja 22 tahun apa bisa mengikuti sertifikasi ???

    Kak Ichsan:
    Sertifikasi jalur portofolio ada dua kategori: S1 dan Non S1.
    Untuk lebih jelasnya, dapat membaca tulisan Sarat Peserta Sertifikasi Guru 2010

    Suka

  66. saya guru SMPN 1 Liliriaja belum memiliki NUPT ka sampai sekarang,saya sudah mengurus di kabupaten sampai propinsi tetapi masih saja double counting.mohon dibantu untuk mendapatkan nomor NUPTK,secepatnya

    Kak Ichsan berkata:
    Sepengetahuan saya, NUPTK yang keluar dengan keterangan double counting, pada keterangan ini diikuti keterangan “sudah menerima NUPTK nomor … di … (sekolah)”. Satu PTK (Guru) hanya ada satu NUPTK yang diterima yakni berdasar usulan yang pertama. Seorang PTK yang NUPTK nya sudah keluar dengan status “diterima” bila mengusulkan lagi melalui sekolah yang lain, pasti akan “ditolak.” Semoga informasi ini bermanfaat.

    Suka

  67. Kami Tim sertifikasi guru dan pengawas tahun 2010 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Lampung Selatan mohon penjelasan tentang :
    Pertama : ada beberapa orang pengawas TK/SD diwilayah kami sudah dilantik pada bulan September 2009 yg lalu yg berasal dari penilik PNF.
    Kedua : ada beberapa guru kami yg sudah dilantik menjadi pengawas pendidikan menengah bulan september tahun 2009 yg lalu.
    Yang menjadi pertanyaan kami :
    1. Boleh atau tidak boleh yg dari penilik PNF tsb ikut menjadi peserta sertifikasi 2010???
    2. Mereka sudah ikut sertifikasi dan lulus dan telah menerima tunjangan, sementara saat ini mereka sudah berstatus pengawas pendidikan menengah.Apakah mereka harus ikut lagi sebagai peserta sertifikasi pengawas tahun 2010??
    Kami mohon petunjuk dan arahan dari Bapak.
    Terima kasih.

    Suka

  68. Mohon info syarat peserta sertifikasi untuk tahun 2010
    peserta nya dari pengawas,adakah ketentuan masa kerja atau yg lainnya

    Kak Ichsan berkata:
    Memahami kententuan sebagaimana kutipan di atas, ada dua kelompok peserta berdasarkan kualifikasi akademik:
    (1) Bagi S-1/D-IV bagi guru atau guru yang diangkat menjadi pengawas harus memiliki masa kerja guru minimal 5 tahun (ketentuan 2 b)
    (2) Bagi yang belum S-1/D-IV, guru atau guru yang diangkat jadi pengawas dapat mengikuti sertifikasi apabila sudah:
    > pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    > mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

    Suka

  69. Untuk point 3.a : persyaratan khusus untuk guru yang diberi serifikat secara langsung, apakah cukup memiliki kualifikasi akademik magister (S2) /Doktor (S3) saja atau selain S2/S3 juga harus sudah mencapai golongan IV B? soalnya dari point 3a itu konklusi orang berbeda-beda. Mohon penjelasan. Thanks.

    Kak Ichsan berkata:
    Klausul 3a, menurut saya ada dua pengertian: (1) harus S2/S3 dengan golongan serendahnya IV/b, dan (2) harus S2/S3 belum IV/b tapi memiliki akumulasi angka kredit setara IV/b.
    Semoga info ini bermanfaat.

    Suka

    • saya guru sma 1 dewantara (aceh)
      saya ingin menanyakan..
      syarat ikut sertifikasi umur 50 thn masa kerja 20 thn dan golongan IVa.
      umur saya skrg 49 thn, masa kerja 26 thn, golongan IVa
      apakah saya bisa ikut sertifikasi hanya menyangkut di usia..???
      tolong di jawab yaa, trims

      Kak Ichsan:
      Sesuai dengan syarat yang ada, untuk yang belum S1 ada dua syarat pokok:
      1). Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
      atau
      2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

      Berdasarkan “ketentuan” ini dapat dipahami: untuk yang belum S1, bisa masuk sertifikasi berdasar nomor 1) atau 2). Tapi, yang memenuhi syarat mungkin banyak sedangkan kuota terbatas. Akibatnya, harus ada yang “antre” dulu.

      Suka

Tinggalkan komentar