• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.934 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)


Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tulisan terkait,

Dokumen Permohonan menjadi WNI

Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)

 

Download:

52 Tanggapan

  1. Malam.saya mau bertanya ada seorang anak yg lahir dr pasangan suami istri wna dan pasangan suami istri dan si anak tersebut lahir di indonesia.sampai hari ini apakah status mereka masih wna?dan bagaimana selanjut nya langkah apa yg harus mereka ambil?trima kasih

    Kak Ichsan:
    Pasal 4 UU No 12 Th 2006 mengatur status kewarganegaraan berdasar tempat lahir di wilayah Indonesia, terdapat ketentuan sebagai berikut:
    i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
    j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
    k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

    Berdasar ketentuan pasal di atas, karena ayah dan ibu statusnya jelas WNA maka anak yang lahir tersebut berstatus WNA.

    Suka

    • Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA pindah jadi WNI ) dan juga proses dokumen lainya seperti :,BKPM,API-U,BPOM,IJIN TAMBANG,IJIN,IJIN MIGAS,Pendirian PT/CV dan lain2…

      free konsultasi

      Contact saya : wibawa.grup@gmail.com atau wibawa.group@yahoo.com

      Blog :
      wibawagroup.blogspot.com
      wibawasuksesinternational.wordpress.com
      neatourtravel.blogspot.com
      consultantlegaldocument.blogspot.com
      consultantlegaldocument.wordpress.com

      Suka

  2. saya ingim tahu bagaimana caranya umtuk dapat menjadikan teman saya disenegal agar dapat menjadi warga negara indonesia kak !? saya berharap ada yang bisa membantu saya dengan menghubungi saya di 081217330257 kamal..terima kasih

    Suka

  3. Bagaimana cara mo menghunungi Bapak Joko Purboyo SH ?
    Trims

    Suka

  4. Bagaimana cara nya untuk hubungi bapak berkenaan menjadi WNI?

    Suka

  5. mohon bantuan saya punya tetangga orang kurang mampu tidak punya KTP.KSK (tidak punya surat-surat kependudukan sama sekali) asalnya WNA Tionghoa dia pengin mau urus kependudukan dimana yang bersangkutan bisa kunsultasi??

    Suka

    • Bapak bisa contact ke saya :Aji_power23@yahoo.com .saya bisa bantu semua proses dokumen orang asing dr kitas,kitap,work permit dan perubahan wna menjadi wni…Terima kasih

      Suka

  6. Kak Ichsan.., saya mengajukan permohonan wna ke wni pimpinan saya, dari Ham sdh ok.., di kirim ke sekertaris negara tinggal menunggu approval dari presiden, butuh berapa lama biasanya untuk approval presiden tersebut, karena pengajuannya sdh hampir 1 tahun dari kementrian Hamnya. tlng di balas ya… ke srikaswati@gmail.com

    Suka

  7. Ini kan persyaratan untuk menajadi warga negara Indonesia..kalau boleh tanya,tata cara atau prosedur nya bagaimana? dokumen2 yg dibutuhkan apa saja? tempat ngurus nya dimana? harganya dan berapa lama proses nya? Apa saja yang kita harus lakukan dan sebagainya.Terima kasih

    Kak Ichsan:
    Untuk dokumen yang diperlukan, silakan klik tautan di akhir tulisan di atas.

    Suka

  8. I like this…

    Suka

  9. Aslm,
    saya ingin bertanya, jika seorang WNA menikahi WNI apakah orang asing tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia lebih mudah? apakah WNA tersebut bisa memiliki 2 kewarganegaraan? mohon bantuannya

    Kak Ichsan:
    Syarat dan prosedur sesuai peraturan di atas dan pada syarat huruf “f” berbunyi jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

    Suka

  10. Salam Pak ,
    sy mau nanya ada temen bpk atau biro jasa yg bs urusin warga asing untok jadi WNI . Terima Kasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, untuk teman tidak ada. Dan, biro jasa juga belum tahu.
    Adakah pembaca yang bisa membantu informasi?

    Suka

  11. Kak Ichsan! saya sebelumnya warga negara Indonesia lahir dan di besarkan di Sulawesi selatan, tepatnya dari salah satu kampung di Kabupaten Sidenreng rappang, karena sudah lebih 17 tahun tinggal dan menetap di Europa maka warga negara tadinya RI berubah menjadi warga negara EU bersatu, karena keseringan pulang kampung, kadang 3 x setahun, akhir akhir ini saya lebih kuat untuk kembali bersatu dengan sanak keluargaku di kampung namun saya terbentur dengan kewarga negaraan saya, untuk pulang kampung dari EUROPE tiap kali saya cuma menggunakan visa on arrival ( visa berlaku 30 hari ) seperti Turis lain:-) apa syarat-syaratnya agar saya kembali memperoleh kewarga negaraan RI tersebut Kak Ichsan? bisa menolong saya kak? saya tunggu balasannya di email: lasanong@hotmail.com
    Salam dan selamat menunaikan ibadah puasa

    Kak Ichsan:
    Terima kasih kunjungan Mas Zainudin, dan salut atas keinginan untuk kembali menjadi WNI. Karena pertanyaan Mas Zainudin prinsip sedangkan wawasan saya mengenai permasalahan ini belum memadai maka saya hanya bisa bantu memberi saran, yakni silakan kirim permasalahan melalui web berikut http://ditjenahu.kemenkumham.go.id/index.php/kontak-humas-ditjen-ahu.
    Semoga niatan mulia dirahmati Allah SWT.

    Suka

    • Bapak bisa contact ke saya :Aji_power23@yahoo.com .saya bisa bantu semua proses dokumen orang asing dr kitas,kitap,work permit dan perubahan wna menjadi wni…untuk kasusnya bapak saya paham dan saya bisa bantu.

      terima kasih

      Suka

  12. Pak….saya mau nanya klu seorang warga negara Hongkong yg sdh berumur 70th an,dulu lahir di Indonesia n tinggal selama 15th an,tp kini ingin menjdi warga negara Indonesia,krn sekarang beliau menjadi pengajar ilmu therapy kpd anak2 BMI di Hongkong,tapi ingin meneruskanya di Indonesia,bagaimana caranya Pak?tlg balas ke email cantiquenurhidayati@yahoo.com .Terimakasih atas jawabanya Pak..

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum paham mekanismenya.
    Coba cari info di Dias Catatan Sipili/Kependudukan Kab/Kota

    Suka

    • Ibu bisa contact ke saya :Aji_power23@yahoo.com .saya bisa bantu semua proses dokumen orang asing dr kitas,kitap,work permit dan perubahan wna menjadi wni…untuk kasusnya Ibu saya paham dan saya bisa bantu.terima kasih

      Suka

  13. Kak,aku mau nanya,apakah aku masih bisa mendapatkan WNI kerana aku dulu WNI tapi waktu aku berumur 6 tahun,aku sekeluarga berpindah ke Singapur dan mamaku membuat aku menjadi warganegara Singapur kerana papaku Warganegara Singapur.
    Padahal aku tidak pengen menjadi warganegara singapur kerana aku cinta nya sama Indonesia dan keluargaku semuanya di Indonesia.
    Tolong dibalas ya kak.Trima kasih…. 🙂

    Kak Ichsan:
    (1) Jelas bisa, berdasarkan UU No 12 Th 2006 tentang Kewarganegaraan, yang dimaksud WNI, disebutkan pada Pasal 4 butir (d.) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; ( Baca pengertian WNI )
    (2) Coba hubungi alamat ini:
    Direktorat Jenderal Imigrasi Sub Bagian HUMAS, Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Lantai 1 Kuningan – Jakarta Selatan.
    Kirim via email ke : humas@imigrasi.go.id
    Atau menghubungi nomor telephone : (021) 5224658 ext. 2106

    Suka

    • kak,tapi bukannya klau aku memohon WNI, kewarganegaraan aku menjadi ganda?kan aku masih sah warganegara singapur sekarang..

      Suka

    • Mbak bisa contact ke saya :Aji_power23@yahoo.com .saya bisa bantu semua proses dokumen orang asing dr kitas,kitap,work permit dan perubahan wna menjadi wni…untuk kasusnya mbak saya paham dan saya bisa bantu.terima kasih

      Suka

  14. saya mau tanya kalo warga negara bangladesh mau tinggal dan bekerja di indonesia, gimana ya caranya??
    mohon di balas yahh

    Kak Ichsan:
    Coba lihat di sini

    Suka

  15. saya punya pacar berasal dari negara bangladesh tapi dia mau tinggal di indonesia dan bekerja di indonesia. gimana si caranya buat minta persetujuan untuk tinggal di indonesia??

    mohon di balas ya 🙂

    Kak Ichsan:
    Coba lihat di sini

    Suka

  16. Pak, ada kah uu yng baru untuk istri yng orang asing yng ingin menjadi WNI. Saya uda tinggal d sini sudah mau 5th bulan des yng akan dtg. Sy tinggal d pontianak. Bisa kah juga tidak melalui ITAB?

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum tahu ada yang baru apa tidak. Untuk membantu, berikut beberapa peraturan terkait dengan Pewarganegaraan RI. Semoga bermanfaat.
    Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia
    Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga negara Republik Indonesia

    Suka

  17. berarti kalau udah di penjara selama 1 tahun/ lbh. gk punya perkerjaan iwtu sudah tidak di anggap warga Indonesia dong?

    Suka

  18. saya minta izin minjem datanya yah buat tugas sekolah…trims

    Kak Ichsan:
    Ok, Vanny, semoga bermanfaat. Selamat beljar, dan semoga sukses!

    Suka

  19. semua klw ada pertanyaaan ke saya aja mengenai WNI visa, dll
    saya seorang Pengacara akan memberikan Advise

    trimakasi

    JOKO PURBOYO, SH

    Suka

    • saya punya pertanyaan bagaimana caranya seorang anak yang terlahir dari orang tua campuran,sang Ibu WNI dan ayah WNA,dan terlahir dinegara asal sang ayah,apakah bisa mendapatkan warga negara sang ibu ketika dia masih bayi,atau harus menunggu sampai berumur 18 tahun?terima kasih atas jawabannya

      Kak Ichsan:
      Berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan Sdr. Merry, berikut informasi yang dapat saya sampaikan:
      > Anak yang lahir itu berstatus sebagai WNI

      Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud.
      Pasal 4, UU 12/2006 menyatakan, Warga Negara Indonesia adalah (d) “ anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

      Pasal 5
      (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

      (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

      Pasal 6
      (1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

      (2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

      (3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

      Pasal 41
      Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

      Pasal 42
      Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

      UU 12/2006 Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006.

      Terima kasih, semoga bermanfaat!

      Suka

    • saya mau tanyak tentang UU NO12 TAHUN 2012 tentang cara menjadi warga negara indonesia….soal’nya saya cari UU ini tidak ada di internet…yg ada cuman UU No 12 Tahun 2006…mohon dibantu…..lagi dapat tugas nih…..

      Kak Ichsan:
      Maaf, belum punya referensinya.

      Suka

      • saya akan bantu untuk sehubungan hal tersebut diatas sangat lah berbeda praktek dengan teori namun praktek ataupun pengalaman memerlukan redaksional teori sebagai pendukungnya

        Suka

    • Bagaimana cara bis menghubungi Bapak Joko Purboyo SH ?

      Trims

      Suka

  20. bagus juga blognya.. ini saya sedang mencari bahan untuk tugas softkill ,, minta izin untuk tugas kampus ya mas..
    kunjungi balik ya ::
    http://sahabat-keyboard.blogspot.com

    dan
    http://dandycru.wordpress.com

    Kak Ichsan:
    Ok, semoga info pada tunas63 bermanfaat.

    Suka

  21. mantaap banget nihh wp nya bang….
    :rate

    Suka

  22. Kak, mau tanya juga. Dia(pria) WNA dan sudah tinggal di sini selama 3 tahun lebih, dan berkeinginan untuk menjadi WNI. Menurut artikel di atas kan harus min 5 tahun. Tapi dia berkeinginan kuat untuk jadi WNI. Persyaratan apa aja yang harus di penuhi. Bisa nggak imigrasi dengan tujuan menanamkan modal/ jalur pernikahan dengan WNI. Kalo bisa dengan jalan investasi,berapa investasi yg harus di tanam. Saya mengharapkan jawaban segera.Bisa secara private email ke saya.Trims.

    Kak Ichsan:
    Waduh, maaf, sebenarnya ingin membantu tapi sayang saya tidak memahami liku-likunya. Sekali lagi, maaf.

    Suka

  23. mas klo irfan bachdim lahir d amsterdam (belanda) tp blm 5 tahun d indonesia sdh bsa ikut TIMNAS atau sdh bsa dinaturalisasi,,,,,,,,??? mhn jwbn”y……….trims……..

    Kak Ichsan:
    Data pastinya saya belum tahu. Tapi, dari pemberitaan di media cetak dan elektronik, Irfan Bachdim pegang paspor Indonesia jadi tidak termasuk naturalisasi seperti Christian Gonzales. Memang banyak yang menyebut Irfan hasil naturalisasi, tapi info yang pernah saya baca di koran juga mendengar di TV, Irfan bukan naturalisasi.

    Suka

  24. jayalah selalu indonesia

    Suka

  25. suami saya org asing tp kami tinggal diluar negeri dan sudah menikah selama hampir 10 thn …apakah bisa suami saya menjadi WNI. kalaupun bisa syarat nya selain dia hrs stinggal di indonesia 5th apakah ada yg lain yg lebih mudah dijangkaunya…atas bantuanya terima kasih…

    Kak Ichsan:
    Sebenarnya saya respek untuk membantu. Tapi, secara detil prosedur di lapangan seperti apa, ini yang saya belum memiliki pengetahuan.
    Semoga berpedoman peraturan yang ada ini dapat sedikit membantu untuk melangkah. Terimakasih.

    Suka

  26. mas menurut persyaratan di atas orang asing yang ingin menjadi WNI harus memenuhi syarat2 seperti disebutkan salah satunya adalah sebagai berikut:
    pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
    Yang saya tanyakan kenapa sampai sekarang saya belum bisa mendapatkan KTP WNI pd hal saya sudah tinggal di INdonesia 11 thn dan saya sudah pernah mengurus tp hasilnya sampai sekarang nol. Petugas Pencatatan Sipil yg bodoh apa gak baca Persyaratan di atas? maksih loh mas ta tunggu jawabannya!!!!

    Kak Ichsan:
    Saya ikut prihatin dengan pengalaman Anda.
    Perjuangkan terus “hak”, coba bawa bukti peraturan ini, ajak diskusi dengan baik-baik pihak Kantor Catatan Sipil. Bila ada peraturan yang lain (di bawah peraturan ini), dapat ditanyakan bagaimana kedudukan peraturan-peraturan itu. Atau, secara sederhana, peratanyaan utama perlu disampaikan, “apa syaratnya untuk menjadi WNI?”.

    Suka

  27. bagaimana kalau mempunyai istri orang asing apakah harus mempunyai pekerjaan tetap seperti syarat pada huruf “G” sedangkan dia hanya sebagai ibu rumah tangga, please mohon jawaban bagi tahu….

    Kak Ichsan:
    Di dalam UU 12/2006 Bagian Penjelasan Pasal demi Pasal, untuk pasal 8 huruf “G” disebutkan “cukup jelas”. Atau dengan kata lain, kalimat sudah cukup jelas dan tidak ada tafsir yang bermacam-macam. Bila perlu konfirmasi, dapat menghubungi kantor Catatan Sipil.

    Suka

    • Mau na.y nih k’
      1. ada turis warga negara amerika berkunjung ke warga indonesia (bali) dan turis tersbt melahirkan. Anak yg dilahirkan warga negara?? N tuliskan bunyi pasal.y??

      2.ada pria warga negara jepang berkunjung ke tator dan mengawini gadis tator tersebt secara resmi. Anak yg dilahirkan adlh warga negara?? N tuliskan bunyi pasal.y??

      3.ada warga negara indonesia (perempuan) sudh lama bertempat tinggal di jerman. Dan bersuami pria warga jerman, anak yg dilahirkan adlh warga?? N tulisan bunyi pasl.y??

      Minta tolong secpt.y k’??

      Kak Ichsan:
      Pengertian WNI disebutkan dalam UU 12/2006, Pasal 4 buti a sampai m.
      (1) Kasus no 1, menurut yang saya pahami tetap WNA.
      (2) Kasus no 2, masuk WNI sesuai Pasal 4 butir d. “anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”
      (3) Kasus no 3, bisa masuk WNI, berdasar Pasal 4 butir d atau e.
      Untuk lebih jelasnya, bisa baca tulisan Pengertian WNI

      Suka

  28. harusnya lebihin tuh syaratnya bang

    Suka

  29. kang, bleh ych sya ambil mteri’a kbtulan saya lg btuh bgt nich… hiks **
    trims
    smoga d blas oleh Tuhan dg yg lebih. Amien !!

    Kak Ichsan:
    Ok, semoga bermanfaat.

    Suka

  30. mas, minta izin buat tugas sekolah ya. terima kasih atas informasi dan izinnya

    Kak Ichsan:
    Oke, Derry. Selamat belajar semoga sukses selalu.

    Suka

    • salam..saya mau tnya saya lahir di malaysia ayah saya warganegara indonesia jika saya pulang ke indonesia dan tinggal bersamasama ayah saya.ada ka saya mendapat ktp warganegara indonesia

      Suka

Tinggalkan komentar