• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.908.403 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tugas-Fungsi Menteri Negara


Dalam UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 disebutkan : (1)  Presiden dibantu oleh menteri­menteri negara. (2)  Menteri­menteri  itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *) (3)  Setiap menteri  membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *) (4)  Pembentukan,  pengubahan,  dan  pembubaran  kementerian  negara  diatur dalam  undang­undang. ***)

Berikut tugas/fungsi beserta visi-misi Menteri Negara.

1. Menteri Negara Riset dan Teknologi

Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI Pembangunan IPTEK 2025:
”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa”

MISI Pembangunan IPTEK 2025:

  • Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;
  • Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;
  • Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;
  • Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;
  • Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;
  • Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).
2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian.

MISIi :
Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

VISI :
Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia”.

MISI :

  • Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;
  • Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;
  • Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
4. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemberdayaan perempuan.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
5. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
6. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang perencanaan pembangunan;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
8. Menteri Negara Perumahan Rakyat

Kementerian Negara Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perumahan rakyat.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
9. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pemuda dan olahraga.
Menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang pemuda dan olahraga;
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga;
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Tulisan lain yang berkaitan:

Tugas dan Fungsi Menteri Departemen

Pilihan lain :

1. Download UUD 1945 hasil Amandemen

2. Visi Misi Capres Pipres 2009 : Mega-Prabowo | SBY-Boediono | JK-Wiranto.

3. Daftar Menteri/Foto Menteri Kabinet Indonesia Bersatu

4. Hak dan Kewajiban MPR

5. Tugas dan Wewenang DPD

6. Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

7. Tugas dan Fungsi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

8. Profil Indonesia dalam Situs Republik Indonesia

9. Lagu Indonesia Raya (Not Angka dan Not Balok)

10. Profil 33 Provinsi

11 Tanggapan

  1. tugas udah selesai menulis tugas dan wewenang para mentri

    Suka

  2. yes tugas udah selesai membuat tugas dan wewenang para mentri

    Suka

  3. seDikit membAntU. thanks 😉

    Suka

  4. tugasku dah selesai yeeeee…………..! terimakasih yahoo………..!!!

    Suka

  5. kok mentrinya cuma ada 9………………………?

    Suka

  6. aku pusing klo lama2 di depan komputer

    Suka

  7. 🙂 macacih

    Suka

  8. asyik tugas dah selesai 😀

    Suka

  9. makasih ya……

    Suka

Tinggalkan komentar