• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.829 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Tugas dan Wewenang DPD


Tugas dan wewenang Deewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Berikut kutipannya.

Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang

Pasal 224

(1)   DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.   dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah;

b.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR,  yang  berkaitan  dengan  hal  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.   menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK  sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR  tentang  rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.   ikut  serta  dalam  penyusunan  program  legislasi nasional  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.

(2)   Dalam  menjalankan  tugas  pengawasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  e,  anggota  DPD  dapat melakukan  rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.

Pasal 225

(1)   Dalam melaksanakan  tugas  dan wewenang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  224,  DPD  menyusun  anggaran yang  dituangkan  dalam  program  dan  kegiatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Dalam  menyusun  program  dan  kegiatan  DPD
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  untuk memenuhi
kebutuhannya,  DPD  dapat  menyusun  standar  biaya
khusus  dan  mengajukannya  kepada  Pemerintah  untuk
dibahas bersama.

(3)  Pengelolaan  anggaran DPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Sekretariat  Jenderal  DPD  di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)   DPD  menetapkan  pertanggungjawaban  pengelolaan anggaran  DPD  dalam  peraturan  DPD  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)   DPD  melaporkan  pengelolaan  anggaran  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  publik  dalam  laporan kinerja tahunan.

Pasal 226

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  tugas  dan wewenang  DPD  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.

Tulisan terkait

Kedudukan dan Fungsi DPD

Tugas Wewenang MPR

Hak Kewajiban Anggota MPR

Download UUD 1945 Hasil Amandemen

Download UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD

33 Tanggapan

  1. pegel tangan nii

    Suka

  2. Aduuhh.
    Pnjang bnget sich tgas n we2nang ny.
    Smpek kriting ni jari.
    Hehe

    Suka

  3. many thanks for you . brother 🙂

    Suka

  4. Aduhhh
    panjAng banget Sampe gempor nih Nulis’a….-_-#

    Suka

  5. APASIH YG DIMAKSUD DENGAN PENGERTIAN DPR DAN PENGERTIAN DPD

    Kak Ichsan:
    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
    Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum

    Suka

  6. mau tulis dulu tugas dpd yahhh

    Suka

  7. teri makasih infonya…pr..

    Suka

  8. kalo Tugas, Wewenang, & Kewajiban apa bedanya?

    Kak Ichsan:
    Arti berdasarkan KBBI, sebagai berikut:
    Tugas = urusan yang dibebankan menjadi tanggung jawab berdasarkan peraturan
    Kewajiban = sesuatu yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; suatu keharusan
    Wewenang = hak dan kekuasaan untuk bertindak; kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; fungsi yg boleh tidak dilaksanakan

    Suka

  9. . Hemmmm,,, panjang juga niee,,, tapi taq apa lah yang penting dapet hasilnya,,, uhhhh pegel,, nulis.x belum beres.:( :/

    Suka

  10. Agak kurang lengkap sich tapi lumayan dah ngerti

    Suka

  11. Makasih yah.!

    Suka

  12. GJ!!

    Suka

  13. Bisa gk d’jelasin secara gris besar’x..
    saya msh gk ngerti ni 😦

    Suka

  14. […] G.    Tugas dan Wewenang DPD […]

    Suka

  15. untung ada info ini klau tdk bsa di hkum ne heeeee,makasih ni atas infonya

    Suka

  16. jelek ah kurang lengkap

    Suka

  17. makasih nih atas infonya, tugas jdi bisa selesai

    Suka

  18. tugas’a panjang” amat siiih? susah hafalin’a 😦

    Suka

  19. kurang lengkap !!! 😦

    Suka

  20. Terima Kasih atas Infonya

    Suka

    • EMMMB??????????????
      GITU DOANK………………..
      CAMI-CAMI DECH…….
      DHHHHHHHHHHAAAAAAAAAAAAAA

      Suka

  21. Saya langsung mengerti wewenang DPD

    Suka

  22. Thanks a lot bwt info_x yg sgt b’mnfaat

    Suka

  23. gak ada yg lain?

    Suka

  24. thank atas infonya ^_^

    Suka

  25. Mkci ats info_a.
    Aq jd smkin mngrti ats tgs n wewenang DPD.
    Spa au kn aq ntar jd DPD.
    Hehe…
    Ngarep.

    Suka

  26. masa SEGITU DOANG SIH…

    Suka

  27. maksi ya q akhirnya bisa jawab soal.. ^_^…

    Suka

  28. jadi kira kira brp ya anggota DPD

    Kak Ichsan:
    Pada pemilu 2009, ada 33 provinsi x 4 = 132 anggota.

    Suka

  29. hafal apa tidak ya anggota DPD?

    Suka

Tinggalkan komentar