Tugas dan wewenang Deewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Berikut kutipannya.
Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang
Pasal 224
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 225
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.
Tulisan terkait
Download UUD 1945 Hasil Amandemen
Download UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD
Filed under: D P D, Tata Negara, U U, UU/PP/Permen | Tagged: Artikel, Hukum, Nasionalisme, Politik |
pegel tangan nii
SukaSuka
Aduuhh.
Pnjang bnget sich tgas n we2nang ny.
Smpek kriting ni jari.
Hehe
SukaSuka
Pnjang pnjang gay
SukaSuka
many thanks for you . brother 🙂
SukaSuka
Aduhhh
panjAng banget Sampe gempor nih Nulis’a….-_-#
SukaSuka
APASIH YG DIMAKSUD DENGAN PENGERTIAN DPR DAN PENGERTIAN DPD
Kak Ichsan:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum
SukaSuka
mau tulis dulu tugas dpd yahhh
SukaSuka
teri makasih infonya…pr..
SukaSuka
kalo Tugas, Wewenang, & Kewajiban apa bedanya?
Kak Ichsan:
Arti berdasarkan KBBI, sebagai berikut:
Tugas = urusan yang dibebankan menjadi tanggung jawab berdasarkan peraturan
Kewajiban = sesuatu yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; suatu keharusan
Wewenang = hak dan kekuasaan untuk bertindak; kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kpd orang lain; fungsi yg boleh tidak dilaksanakan
SukaSuka
. Hemmmm,,, panjang juga niee,,, tapi taq apa lah yang penting dapet hasilnya,,, uhhhh pegel,, nulis.x belum beres.:(
SukaSuka
Agak kurang lengkap sich tapi lumayan dah ngerti
SukaSuka
Makasih yah.!
SukaSuka
GJ!!
SukaSuka
Bisa gk d’jelasin secara gris besar’x..
saya msh gk ngerti ni 😦
SukaSuka
[…] G. Tugas dan Wewenang DPD […]
SukaSuka
untung ada info ini klau tdk bsa di hkum ne heeeee,makasih ni atas infonya
SukaSuka
jelek ah kurang lengkap
SukaSuka
makasih nih atas infonya, tugas jdi bisa selesai
SukaSuka
tugas’a panjang” amat siiih? susah hafalin’a 😦
SukaSuka
kurang lengkap !!! 😦
SukaSuka
Terima Kasih atas Infonya
SukaSuka
EMMMB??????????????
GITU DOANK………………..
CAMI-CAMI DECH…….
DHHHHHHHHHHAAAAAAAAAAAAAA
SukaSuka
Saya langsung mengerti wewenang DPD
SukaSuka
Thanks a lot bwt info_x yg sgt b’mnfaat
SukaSuka
gak ada yg lain?
SukaSuka
thank atas infonya ^_^
SukaSuka
Mkci ats info_a.
Aq jd smkin mngrti ats tgs n wewenang DPD.
Spa au kn aq ntar jd DPD.
Hehe…
Ngarep.
SukaSuka
boleh asal giat belajar
SukaSuka
masa SEGITU DOANG SIH…
SukaSuka
maksi ya q akhirnya bisa jawab soal.. ^_^…
SukaSuka
jadi kira kira brp ya anggota DPD
Kak Ichsan:
Pada pemilu 2009, ada 33 provinsi x 4 = 132 anggota.
SukaSuka
bukannya 128 ya skarang
SukaSuka
hafal apa tidak ya anggota DPD?
SukaSuka