Hak dan Kewajiban MPR diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009. Berikut kutipan pasal yang mengatur.
Hak Anggota MPR
Pasal 9:
Anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Kewajiban Anggota MPR
Pasal 10
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-
undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
Tulisan terkait (silakan klik):
Download UUD 1945 Hasil Amandemen
Download UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD
Filed under: MPR, Tata Negara, U U, UU/PP/Permen | Tagged: Artikel, Nasionalisme, Politik |
[…] Hak dan Kewajiban Anggota MPR | tunas63 – 30/9/2009 · Hak dan Kewajiban MPR diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009. Berikut kutipan pasal yang mengatur. Hak Anggota MPR. Pasal 9: Anggota MPR mempunyai …… […]
SukaSuka
Terimakasih, buat Infonya.
SukaSuka
TULISAN YG ADA DI BLOG INI SUNGGUH SANGAT BERGUNA. TERIMAKASIH
SukaSuka
DPR cuma mengutamakan hak-haknya dan mengesampingkan kewajibannya!
Huh!!!
SukaSuka
Dpr g pernah menjalankan tugasnya dengan baik…..maunya uang trus ccd (N)
SukaSuka
betul coy nyata skli anggota dpr baxk yang korpt
SukaSuka
hufff g ada yang melaksanakan tuagas… gimana ni para anggota dpr.. udah dapet jataah super komputer blum?? saya tunggu sequel film avatar 2 buatan anggota dpr dengan super komputer yang anada dapatka… janga sampai cuma buat ngetik ama browsing aja kwkwkwkwkwkwk otaknya pada blom nyampai ya kwkwkwk
SukaSuka
mempelajari tentang hak dan tugas dari MPR dan DPRD…….
SukaSuka
janganlah mengedepankan uang, utamakanlh keselamatan rakyat atas suara’Y, sampaikanlah atas apa yg di aspirasikan, karena kesejahteraan rakyat bagian dari anggota perwakilan rakyat yang peduli…..
SukaSuka
uenaak tenan jadi anggota DPR…asal harus amanah aja
SukaSuka