• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.905.941 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Panduan Pembentukan Komite Sekolah


Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah/Komite Madrasah (selanjutnya akan disebut komie sekolah dalam tulisan ini)  untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.

Prinsip Pembentukan Komite Sekolah

Komite Sekolah harus dibentuk berdasarkan pada prakarsa masyarakat yang peduli pendidikan, bukan didasarkan pada arahan atau instruksi dari lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Transparan berarti pembentukan Komite Sekolah dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi oleh panitia persiapan, penentuan kriteria calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihan kepada masyarakat. Akuntabel berarti pembentukan Komite Sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik secara substansi maupun finansial. Demokratis berarti bahwa proses pembentukan Komite Sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.

Mekanisme Pembentukan Komite Sekolah

Sejak awal disosialisasikan pembentukan Komite Sekolah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 diperkirakan Komite Sekolah telah terbentuk di hampir lebih 200 ribu satuan pendidikan mulai jenjang SD/MI sampai jenjang sekolah menengah. Namun diperkirakan pula pembentukan Komite Sekolah tersebut tidak atau belum mengikuti prinsip pembentukan Komite Sekolah yang diharapkan. Oleh karena itu perlu disosialisasikan kembali mekanisme pembentukan Komite Sekolah yang baku.

Pembentukan Komite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia persiapan atas prakarsa masyarakat atau dipelopori oleh orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat/pemimpin informal, atau kepala satuan pendidikan. Panitia persiapan sekurang-kurangnya 5 orang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM berorientasi atau peduli pendidikan, tokoh masyarakat/pemimpin informal, tokoh agama, dunia usaha/dunia industri), serta orang tua/wali peserta didik.

Pembentukan Komite Sekolah yang dipandu oleh panitia persiapan seyogyanya mengikuti 7 langkah pokok, sebagai berikut :

Langkah pertama :

Sosialisasi tentang Komite Sekolah dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Langkah kedua:

Penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat. Bakal calon yang diusulkan tidak harus berdomisili di lingkungan sekolah, namun diketahui memiliki keterikatan batin dengan sekolah (misalnya alumni).

Langkah ketiga :

Seleksi bakal calon anggota yang diusulkan masyarakat, berdasarkan kriteria yang disepakati bersama pada langkah kedua.

Langkah keempat :

Pengumuman bakal calon anggota yang telah diseleksi pada langkah ketiga, dan yang menyatakan kesediaannya dicalonkan sebagai calon anggota Komite Sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya keberatan dari masyarakat terhadap satu atau lebih bakal calon.

Langkah kelima :

Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.

Langkah keenam :

Pemilihan anggota Komite Sekolah oleh masyarakat. Pemilihan dapat dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.

Langkah ketujuh :

Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota Komite Sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat surat keputusan kepala satuan pendidikan.

Panitia persiapan memfasilitasi pengukuhan terbentuknya Komite Sekolah. Selanjutnya panitia persiapan dinyatakan bubar.

Langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah seperti yang diuraikan di atas adalah langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kali, atau pembentukan kembali Komite Sekolah (yang telah dibentuk sebelumnya tetapi tidak didasarkan pada prinsip pembentukan Komite Sekolah yang baku).

Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya

Bila masa bakti Komite Sekolah sudah hampir selesai, Komite Sekolah wajib membentuk panitia persiapan (sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART) pemilihan anggota Komite Sekolah masa bakti berikutnya. Pembentukan Komite Sekolah masa bakti berikutnya termasuk pengukuhan Komite Sekolah mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang disusun oleh Komite Sekolah masa bakti pertama. Namun demikian prinsip dan langkah-langkah pembentukan Komite Sekolah tetap menjadi pegangan, namum dengan penyempurnaan disesuaikan dengan kondisi setempat sebaiknya dinyatakan dalam AD/ART).

Tulisan singkat di atas, merupakan sebagian isi dari buku modul yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kegiatan Peningkatan Kegiatan dan Usaha Manajemen Pendidikan.

Ada 3 (tiga) modul yang disusun dalam rangka pelatihan untuk kepentingan Pemberdayaan Komite Sekolah. Ketiga modul tersebut dapat diunduh (didownload) di sini. Untuk mengunduh, silakan klik kanan-tulis kode yang diberikan-kemudian klik download:

18 Tanggapan

  1. maaf mau nanya,, apa perbedaan komite sama humas..??

    Kak Ichsan:
    Berikut pengertian menurut KBBI
    komite=sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu (terutama dalam hubungan dengan pemerintahan)
    humas=akronim dari hubungan masyarakat
    seksi humas=bagian dari kesatuan (dewan, rapat, dsb) yang bertugas mengurus bidang humas

    Suka

  2. Klo unsur TU jd komite apakah boleh? karna di setiap sekolah sepertinya unsur TU selalu yg jd bendahara nya. trims

    Kak Ichsan:
    Unsur utama pengurus komite adalah orang tua murid, alumni, guru/pegawai sekolah, pihak dunia usaha, dan pihak lain yang peduli pendidikan. TU boleh masuk anggota komite.

    Suka

  3. komite sekolah di jabat oleh orang2 yg tdk mempunyai anak sbg siswa hingga terjadi persekutuan dgn pihak sekolah utk menggerogoti orang tua siswa dlm penentuan bayaran2 yg tdk lazim.smntara komite tdk mau tau tentang aturan dan pengawasan dana bos yg semestinya, yg merupakan hak para siswa. km berharap dana bos diawasi oleh kpk dan menindak tegas dinas para ka disdik & kepsek tdk amanah dgn hukuman yg seberat-beratnya agar jera

    Suka

  4. ass wr wb… kemana saya hrs mengadu jika disekolah ada pungutan yg memberatkan orang tua murid jika sekolah tsb tdk mempunyai komite sekolah.tks

    Kak Ichsan:
    Kalau memang perlu mengadu, coba melalui alamat di sini

    Suka

  5. apakah diantara pengurus komite boleh berasal dari guru PNS di sekolah itu sendiri, terutama untuk menudahkan administrasi dan koordinasi. Trims.

    Kak Ichsan:
    Unsur guru boleh masuk sebagai anggota Komite Sekolah.

    Suka

  6. Berapa tahun masa bakti pengurusan komite sekolah/madrasah dalam 1 periode? Sayang yach, masih banyak komite s/m yg belum sadar akan tugas dan perannya, mungkin pengaruh faham materialis yang menggejala dari pusat sampai daerah. Itulah kita?

    Kak Ichsan:
    Masa bakti komite tidak diatur dalam permendiknas tsb. Untuk itu ketentuan masa bakti ditentukan sendiri oleh komite ybs dan diatur dalam AD atau ART.

    Suka

  7. Salam sejahtera,

    Saya ingin bertanya:

    1). Berdasarkan apa Komite sekolah dibentuk ?
    2). Berapa lama masa kerja/bakti komite sekolah?
    3). Apakah sekolah dapat membuat peraturan sekolah bagi siswa tanpa melibatkan komite sekolah?
    4). Dalam hal apa saja komite sekolah dapat dilibatkan pada kegiatan sekolah?
    5). Dapatkah sekolah membubarkan komite sekolah sebelum masa baktinya selesai? dan Bagaimana prosedur yang etis dan benar menurut hukum?

    Terima kasih
    Salam, Iin.

    Kak Ichsan:
    Apa yang Mbak Iin pertanyakan semuanya diatur dalam Permendiknas No. 044/U/2002 ttg Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Untuk itu, silakan baca permendiknas tsb. Bila belum punya, dapat diunduh di sini

    Suka

  8. Terima Kasih Pak atas infonya.

    Suka

  9. sebagai wali murid saya suka bingung dg komite sekolah,saya suka dpt srt dr sklh yg isinya diminta untuk membayar iuran yg ktanya itu hasil rpt skollh dg komie tanpa wali murid di ikut sertakan,apa itu sdh btl pak mentri?

    Suka

  10. apa saja tujuan dan manfaat di bentuknya komite sekolah?

    Kak Ichsan:
    Baca di sini: Kedudukan, Peran, dan Tujuan Komite Sekolah

    Suka

  11. […] rudy chandra on Panduan Pembentukan Komite… […]

    Suka

  12. pak menteri tolong untuk pengunaan dana bos setiap sekolah harus membuat papan iklan disekolah masing-masing

    Suka

  13. kepada yth,
    ibu / bapak
    di-
    kementrian diknas

    tulisan ini saya buat sebagi bahan pertimbangan untuk evaluasi sekolah yang nama nya RSBI, berdasarkan pengalaman saya sebagai orang tua wali murid yann bersekolah di tempat itu, ingin mempertnyakan tentang:
    1.apakah di benarkan sekolah negri memungut dengan mematok uang untuk sumbangn pembangunan sekolah. bagi anak yang baru masuk.
    2.berapa lama masa tugas atau periode ketua dan anggota pengurus komite sekolah.
    3.apakah dibenarkan sekolah memungut uang iuran tiap bulan kepada siswa untuk biaya perawatan sekolah,mis:ac.dll.
    4.mohon dievaluasi status RSBI untuk sekolah dasar, dan komite sekolah ada kongkolingkong dengan pihak sekolah.

    terima kasih

    Suka

  14. bagaimana menindak lanjuti pembentukan komite sekolah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kami dewan guru mengatakannya ilegal karena pembentukannya oleh kepala sekolah secara penunjukaan dan tidak menggambarkan presentasi dari seluruh orang tua murid yang lebih susah lagi pembentukan yang ilegal tadi didukung oleh pengawas pembina sekolah bahkan pengawas pembina memponis guru yang mengatakan komite ilegal sebagai guru yang melanggar permen no 16 tentang kopetensi guru bahkan diajukan untuk dimutasikan tolong solusinya ini benar benar terjadi di SMP Negeri 2 Sungai Raya Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat di tempat saya bertugas

    Kak Ichsan:
    Kasus pembentukan komite yg tidak prosedural adalah lebih banyak daripada yg prosedural. Berbuat demi lurusnya peraturan adalah sikap mulia, tapi ada pepatah: “baik bagi saya belum tentu baik bagi orang lain”. Artinya, meskipun nyata baik, tetap ada pihak-pihak tertentu yang tidak suka, apalagi merugikan dirinya.
    Tentang kasus ini, ada dua hal yang ingin saya sampaikan: “MENENTANG ARUS” atau “TIDAK MENENTANG ARUS”.
    (1) MENENTANG ARUS
    Yg saya maksud menentang arus elit kekuasaan demi tegaknya peraturan. Bila jalan ini dipilih, ada beberapa hal yang perlu direnungkan: seberapa besar kekuatan untuk menentang, apakah menentang akan menang (berhasil), seberapa besar kerugian secara pribadi akibat adanya komite yg ilegal, solidkah kelompok yg siap menentang, siapkah menangung resiko pribadi…
    (2) TIDAK MENENTANG ARUS
    a. Yg saya maksud ini diam tapi mencermati langkah yg salah untuk direkam. Seperti bersikap kooperatif, bahkan mungkin masuk dalam lingkaran aktivitas komite namun menghindari keterlibatan atas keputusan yang jelas menyimpang.
    b. atau, kooperatif tapi kritis. Di mana ada kebijakan yang tidak sesuai tapi punya dukungan cukup dan dasar kuat, melakukan kritikan.
    Semoga sekilas info ini memiliki arti dan bermanfaat bagi rekan-rekan.

    Suka

  15. Bapak/Ibu YTH.,
    Bagaimana posisi Komite Sekolah dengan Yayasan ?
    Evaluasi apa saja yang dapat dilakukan oleh Komite bersama Yayasan dalam menilai kinerja Kepala Sekolah dan Guru?

    Salam Hormat
    Her Irawan

    Kak Ichsan:
    Perbedaan yang prinsip adalah posisi Yayasan merupakan lembaga pendiri sekolah yang kewenangannya diatur dalam AD/ART Yayasan, sedangkan komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di sekolah. Keberadaan Komite Sekolah diatur berdasarkan Kep Mendiknas No. 044/U/2002.
    Untuk melihat peran dan fungsi Komite Sekolah, dapat membaca tulisan: Kedudukan, Tujuan, dan Peran Komite Sekolah.
    Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.

    Suka

  16. apakah TK Swasta juga perlu membentuk komite sekolah? karena TK Swasta kan udah diurus oleh yayasan?
    thx a lot atas sarannya

    Kak Ichsan:
    Tiap sekolah perlu membentuk komite sekolah. Tugas kewenangan Yayasan dengan komite berbeda. Kapasitas Yayasan adalah pemilik/pendiri lembaga.

    Suka

  17. prakteknya komite sekolah malah kerja sama dg kepala sekolah dan org2dktnya untuk cari keuntungan, guru dan siswa hanya alat utk mencari kekayaan. jadiklo perlu pemerintah jg mebuatkan AD ART nya sekalian.

    Suka

Tinggalkan komentar