Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
- Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. - Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya. - Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi - Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. - Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Sumber : website BKN
Filed under: Artikel, P N S, Pengetahuan Praktis | Tagged: Artikel, Guru, Pendidikan, PNS, Sekolah |
ka perbandingan antara DUK PNS dan Non PNS itu dilihat dari apanya ya ka?
Kak Ichsan:
Aturan penyusunan DUK yang ada adalah untuk PNS, sedang untuk Non PNS tidak ada aturanya. Tapi, bagi beberapa Non PNS yang sama-sama memiliki SK Inpassing GBPNS bida mengacu aturan DUK PNS.
Jika memang DUK bagi Non PNS diperlukan, aturan bisa disusun dengan ketentuan yang dibuat yayasan.
SukaSuka
sy gol 3a tmt 2013 masa kerja 5 th. mana yg lebih dulu dalam DUK dg gol 3a tmt 2011 dg masa kerja 2 th.mksh
Kak Ichsan:
Yang perlu dipahami kasus ini adalah pada “pangkat”, yakni sama III/a.
Sesuai tulisan di atas, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Yang dimaksud “lebih tua dalam pangkat” adalah TMT lebih dahulu.
Berdasar data di atas maka urutannya:
(1) 3a tmt 2011
(2) 3a tmt 2013
Nah, jika pangkat sama dan TMT sama, baru mempertimbangkan masa kerja.
SukaSuka
kalau saya pangkat 2.c tmt 1 desember 2012 umur 23 tahun masa kerja golongan 3 tahun,
lalu ada pegawai lain pangkat 2.c tmt 1 oktober 2011 umur 27 tahun masa kerja golongan 8 tahun maka mana yang harus didulukan?
Kak Ichsan:
Sesuai uraian tulisan di atas, urutanyan:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa kerja
4. Latihan Prajabatan
5. Pendidikan
Berdasar kasus di atas, pangkat sama 2c, jabatan sama/tidak punya jabatan, masa kerja berbeda. Jadi, masa kerja yang tinggi ditempatkan urutan dahulu.
SukaSuka
GOL 2c yg tmt 1 okt 2011 tentu lebih dulu dalam urutan kepegawaian daripada sdr heri yg tmt 1 des 2012 karena penentuan urutan pangkat yg sama dilihat dulu dari umur pangkat tersebut, Bukan dari masa kerjanya dulu
SukaSuka
tolong berikan contoh form DUK untuk Non PNS. apakah formnya sama dengan DUK untuk pns
Kak Ichsan:
DUK untuk Non PNS aturannya mengikuti aturan yang ada di sekolah/yayasan.
SukaSuka
saya mau nanya, bagaimana menyusun DUK apabila seorang PNS bernama A punya pangkat IV/a dan memiliki jabatan ess III.A dengan misalnya B pangkat IV/b menduduki ess III B.
apakah mendahulukan pangkat atau jabatan dalam DUK nya.
terima kasih
Kak Ichsan:
Maaf, saya belum paham. Coba konsultasi online ke BKN di sini
SukaSuka
Pedoman PERKA BKN / PP Penyusunan DUK & Bezetting??
SukaSuka
pagi…maaf saya mau tanya:
1.dalam pembuatan penulisan DUK, seorang capeg gol.III/a,dan seorang PNS gol II/c.nah mn yg lbih tinggi dlm urutan duk,dan dlm pnulisan SPT,siapa dl nama dari mreka yg diurutkan dgn nomor 1.thanks
Kak Ichsan:
Berdasar tulisan di atas, DUK dimulai dari urutan pangkat, jabatan, dst. Jadi, III/a berada di urutan lebih atas dan II/c dibawahnya (urutan berikut).
SukaSuka
saya mau menanyakan, bagaimana pengisisn DUK apabila pangkat sama tapi beda tahun tapi yang lebih akhir pengkatnya justru eselonnya lebih tinggi?
apakah dalam DUK pangkatnya atau esselonnya yang lebih tinggi?
Kak Ichsan:
Mengacu ketentuan tulisan di atas, bila “pangkat” sama, yang jadi pertimbangan berikutnya adalah “jabatan”.
Tentang kaitannya eselon, maaf, saya tidak memahami. Tapi, coba Konsultasi ke BKN
SukaSuka
Maaf ikut nimbrung saya pikir krn judulnya DUK jd pangkat yang lebih tinggi berada di atas.
SukaSuka
saya mau menanyakan : Saya gol III/d tmt Maret 2008 mempunyai jabatan fungsional tmt 30 agustus 2000.lalu mutasi dan dilakukan pelantikan lagi d tempat tugas yang baru tmt 11 Mei 2010.apakah dalam menentukan DUK yang dipakai penilaian adalah tmt awal menduduki jabatan fungsional yaitu 30agustus 2000 atau tmt pelantikan di tempat tigas yang baru 11 Mei 2010.krn dalam instansi saya, posisi DUK saya dibawah gol III/c dan pelantikan tmt jabatan fungsionalnya tmt 2009, dan juga dibawah III/d tmt Oktober 2009 yang mempunyai jabatan struktural tmt awal tahun 2009. apakah benar posisi DUK saya berada dibawah 2 orang yang jelas-jelas secara golongan dan pangkat dibawah pangkat saya?
Kak Ichsan:
Berdasar urutan sebagaimana tulisan di atas, urutan tiga pegawai dengan keterangan itu adalah sbb:
1). III/d tmt Maret 2008
2). III/d tmt Oktober 2009
3). III/c tmt jabatan fungsionalnya 2009
Tulisan di atas saya akses dari situs BKN, untuk jelasnya silakan klik di sini.
SukaSuka
klo ke lima item diatas sama gmn???
Kak Ichsan:
Meski kemungkinan sangat kecil kelima komponen sama, pasti ada jalan keluarnya asalkan semua pihak “ada niat” untuk keadilan dalam kebersamaan. Pada komponen “jabatan” (misalnya) kan sangat kecil kemungkinan sama.
SukaSuka
Untuk Golongan ruang IV/b setara dengan pangkat apa pada PNS?
Kak Ichsan berkata:
Gol/ruang IV/b nama pangkatnya Pembina Tk I dan nama sebutan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah Guru Pembina Tk I. Kedudukan IV/b memiliki nilai angka kredit minimal 550. Untuk naik ke IV/c harus memenuhi tambahan nilai 150, atau nilai akumulasi untuk IV/c sekurang-kurangnya 700.
Daftar lengkap jenjang pangkat/jabatan dan angka kreditnya bisa dilihat pada tulisan di blog ini. Untuk melihat, silakan klik di sini.
SukaSuka
penjelasaan diatas tidak lengkap yaitu pp no. berapa tahun berapa. setahu saya urutan duk ada 6 yaitu usia.yang ingin saya tanyakan yang kenyataannya saat ini ada suatu instansi membawahi pangkatnya yang lebih tinggi mohon penjelasannya.
SukaSuka
saya mau menanyakan apakah seorang PNS yang sudah mengambil bebas tugas tetap dimasukkan dalam DUK instansi tersebut? Dan apa dasar hukumnya? Mohon dijelaskan!
SukaSuka