• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.908.417 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS


Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?

Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.

Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :

  1. Pangkat
    PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  2. Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
  3. Masa Kerja
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
  4. Latihan Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Pendidikan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

Sumber : website BKN

15 Tanggapan

  1. ka perbandingan antara DUK PNS dan Non PNS itu dilihat dari apanya ya ka?

    Kak Ichsan:
    Aturan penyusunan DUK yang ada adalah untuk PNS, sedang untuk Non PNS tidak ada aturanya. Tapi, bagi beberapa Non PNS yang sama-sama memiliki SK Inpassing GBPNS bida mengacu aturan DUK PNS.
    Jika memang DUK bagi Non PNS diperlukan, aturan bisa disusun dengan ketentuan yang dibuat yayasan.

    Suka

  2. sy gol 3a tmt 2013 masa kerja 5 th. mana yg lebih dulu dalam DUK dg gol 3a tmt 2011 dg masa kerja 2 th.mksh

    Kak Ichsan:
    Yang perlu dipahami kasus ini adalah pada “pangkat”, yakni sama III/a.
    Sesuai tulisan di atas, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
    Yang dimaksud “lebih tua dalam pangkat” adalah TMT lebih dahulu.
    Berdasar data di atas maka urutannya:
    (1) 3a tmt 2011
    (2) 3a tmt 2013
    Nah, jika pangkat sama dan TMT sama, baru mempertimbangkan masa kerja.

    Suka

  3. kalau saya pangkat 2.c tmt 1 desember 2012 umur 23 tahun masa kerja golongan 3 tahun,
    lalu ada pegawai lain pangkat 2.c tmt 1 oktober 2011 umur 27 tahun masa kerja golongan 8 tahun maka mana yang harus didulukan?

    Kak Ichsan:
    Sesuai uraian tulisan di atas, urutanyan:
    1. Pangkat
    2. Jabatan
    3. Masa kerja
    4. Latihan Prajabatan
    5. Pendidikan
    Berdasar kasus di atas, pangkat sama 2c, jabatan sama/tidak punya jabatan, masa kerja berbeda. Jadi, masa kerja yang tinggi ditempatkan urutan dahulu.

    Suka

    • GOL 2c yg tmt 1 okt 2011 tentu lebih dulu dalam urutan kepegawaian daripada sdr heri yg tmt 1 des 2012 karena penentuan urutan pangkat yg sama dilihat dulu dari umur pangkat tersebut, Bukan dari masa kerjanya dulu

      Suka

  4. tolong berikan contoh form DUK untuk Non PNS. apakah formnya sama dengan DUK untuk pns

    Kak Ichsan:
    DUK untuk Non PNS aturannya mengikuti aturan yang ada di sekolah/yayasan.

    Suka

  5. saya mau nanya, bagaimana menyusun DUK apabila seorang PNS bernama A punya pangkat IV/a dan memiliki jabatan ess III.A dengan misalnya B pangkat IV/b menduduki ess III B.
    apakah mendahulukan pangkat atau jabatan dalam DUK nya.
    terima kasih

    Kak Ichsan:
    Maaf, saya belum paham. Coba konsultasi online ke BKN di sini

    Suka

  6. Pedoman PERKA BKN / PP Penyusunan DUK & Bezetting??

    Suka

  7. pagi…maaf saya mau tanya:
    1.dalam pembuatan penulisan DUK, seorang capeg gol.III/a,dan seorang PNS gol II/c.nah mn yg lbih tinggi dlm urutan duk,dan dlm pnulisan SPT,siapa dl nama dari mreka yg diurutkan dgn nomor 1.thanks

    Kak Ichsan:
    Berdasar tulisan di atas, DUK dimulai dari urutan pangkat, jabatan, dst. Jadi, III/a berada di urutan lebih atas dan II/c dibawahnya (urutan berikut).

    Suka

  8. saya mau menanyakan, bagaimana pengisisn DUK apabila pangkat sama tapi beda tahun tapi yang lebih akhir pengkatnya justru eselonnya lebih tinggi?
    apakah dalam DUK pangkatnya atau esselonnya yang lebih tinggi?

    Kak Ichsan:
    Mengacu ketentuan tulisan di atas, bila “pangkat” sama, yang jadi pertimbangan berikutnya adalah “jabatan”.
    Tentang kaitannya eselon, maaf, saya tidak memahami. Tapi, coba Konsultasi ke BKN

    Suka

    • Maaf ikut nimbrung saya pikir krn judulnya DUK jd pangkat yang lebih tinggi berada di atas.

      Suka

  9. saya mau menanyakan : Saya gol III/d tmt Maret 2008 mempunyai jabatan fungsional tmt 30 agustus 2000.lalu mutasi dan dilakukan pelantikan lagi d tempat tugas yang baru tmt 11 Mei 2010.apakah dalam menentukan DUK yang dipakai penilaian adalah tmt awal menduduki jabatan fungsional yaitu 30agustus 2000 atau tmt pelantikan di tempat tigas yang baru 11 Mei 2010.krn dalam instansi saya, posisi DUK saya dibawah gol III/c dan pelantikan tmt jabatan fungsionalnya tmt 2009, dan juga dibawah III/d tmt Oktober 2009 yang mempunyai jabatan struktural tmt awal tahun 2009. apakah benar posisi DUK saya berada dibawah 2 orang yang jelas-jelas secara golongan dan pangkat dibawah pangkat saya?

    Kak Ichsan:
    Berdasar urutan sebagaimana tulisan di atas, urutan tiga pegawai dengan keterangan itu adalah sbb:
    1). III/d tmt Maret 2008
    2). III/d tmt Oktober 2009
    3). III/c tmt jabatan fungsionalnya 2009
    Tulisan di atas saya akses dari situs BKN, untuk jelasnya silakan klik di sini.

    Suka

  10. klo ke lima item diatas sama gmn???

    Kak Ichsan:
    Meski kemungkinan sangat kecil kelima komponen sama, pasti ada jalan keluarnya asalkan semua pihak “ada niat” untuk keadilan dalam kebersamaan. Pada komponen “jabatan” (misalnya) kan sangat kecil kemungkinan sama.

    Suka

  11. Untuk Golongan ruang IV/b setara dengan pangkat apa pada PNS?

    Kak Ichsan berkata:
    Gol/ruang IV/b nama pangkatnya Pembina Tk I dan nama sebutan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah Guru Pembina Tk I. Kedudukan IV/b memiliki nilai angka kredit minimal 550. Untuk naik ke IV/c harus memenuhi tambahan nilai 150, atau nilai akumulasi untuk IV/c sekurang-kurangnya 700.
    Daftar lengkap jenjang pangkat/jabatan dan angka kreditnya bisa dilihat pada tulisan di blog ini. Untuk melihat, silakan klik di sini.

    Suka

  12. penjelasaan diatas tidak lengkap yaitu pp no. berapa tahun berapa. setahu saya urutan duk ada 6 yaitu usia.yang ingin saya tanyakan yang kenyataannya saat ini ada suatu instansi membawahi pangkatnya yang lebih tinggi mohon penjelasannya.

    Suka

  13. saya mau menanyakan apakah seorang PNS yang sudah mengambil bebas tugas tetap dimasukkan dalam DUK instansi tersebut? Dan apa dasar hukumnya? Mohon dijelaskan!

    Suka

Tinggalkan komentar