Apa, Mengapa, dan bagaimana Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ) PNS? Berikut informasinya yang bermanfaat untuk menambah wawasan baik bagi PNS maupun pimpinan.
Dasar Hukum
Dasar hukum penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS adalah:
- PP 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
- SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
- Bila ingin mengunduh peraturan di atas silakan klik di sini
Pelaksanaan Penilaian
- Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah :
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
- Amat baik ………………= 91 – 100
- Baik……………………….= 76 – 90
- Cukup ……………………= 61 – 75
- Sedang …………………..= 51 – 60
- Kurang …………………..= 50 Ke bawah
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut
- Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD, bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan yang bersangkutan
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang bersangkutan ( Sumber : website BKN )
Download Blangko DP3,silakan klik teks ini
Dokume Pidato/Sambutan Presiden/Menteri/Tokoh
1. Pidato SBY Menang Capres 2009.doc 2. Sambutan Presiden_Hari_Pramuka_2007.pdf 3. Sambutan Presiden_Hari_Pramuka_2008.pdf 4. Sambutan Presiden Isra Miraj 1430H-2009M.pdf 5. Pidato Presiden-RAPBN 2006.doc 7 .Pidato Presiden-APBN 2008.pdf 8. Pidato Presiden-APBN 2009.pdf 9 Pidato Presiden-APBN 2010.pdf 10. Pidato Presiden HUT RI 2009.doc 11. Pidato Presiden di Depan Paskibraka 2009.doc 12. Pidato Presiden Hari Guru/PGRI 2007.doc 13. Pidato Presiden Hari Guru/PGRI 2008.doc 14. Pidato Presiden KTT APEC Singapura. 2009 doc 15. Pidato Presiden HUT_TNI_2009.doc 16. Sambutan Pres Pemb Pekan Budaya Aceh 2009.docFiled under: Artikel, Formulir, Kinerja Guru, P N S, Pedoman Guru | Tagged: Artikel, Guru, Pendidikan, PNS |
[…] untuk info lebih lanjut klik disini […]
SukaSuka
mohon bantuan n Solusi, sy bekerja di bagian Umum kecamatan X, bagaimana penandatanganan DP3 untuk pr Kasi n Sekcam jika camatnya masih Plt.? Bagaimana juga penandatangan DP3 untuk Kasi dan Sekretaris Kelurahan jika lurahnya masih Plt.? sy tunggu informasinya, terima kasih.
SukaSuka
Kak Ichsan, dp3 saya yang kemarin jangka waktu penilaiannya mei 2011-april 2012. Untuk dp3 selanjutnya jangka waktu penilaian mulai bulan berapa ya? Apa harus dari Januari 2012 lagi? Trims.
SukaSuka
ass..salam kenal sebelumnya..
begini, ada informasi yang saya peroleh bahwa nilai rata2x DP3 untuk kenaikan pangkat minimal 80 (posisi aman) dgn kesetian nilai min 91 jika dibawah itu maka usulan kenaikan pangkat ditunda, apakah itu benar? secara nilai saya rata2x 76 (kategori baik yang pas-pasan), hanya point kesetiaan saja yang 91, di tahun 2012 point kerjasama dan tanggung jawab naik 0,2 sedangkan kesetiaan naik 0,5 point, selebihnya masih sama dgn thn 2011.
Kemudian apa benar bahwa dp3 itu tidak boleh saya miliki, secara setelah 2 thn jadi pns saya tidak memiilki dokumen tersebut, hanya menandatanganinya saja, sedangkan dok dp3 nya ada di bag kepegawaian tpt dimana sy bertugas, dengan alasan untuk memudahkan pengurusan kepangkatan
tolong dibantu ya kak ichsan…terimakasih
Kak Ichsan:
Saya pernah baca peraturannya (sekarang lupa/cari lagi belum ketemu), untuk kenaiakan pangkat nilai rata-rata syaratnya “BAIK” (berarti nilai 76-90).
Tentang banyak lembar DP3, ketentuannya sebagai berikut:
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Cek di sini
SukaSuka
Mohon ditunjukkan bunyi pasal atau bunyi kalimat pada peraturan/ketentuan yang menyatakan penilaian DP3 untuk unsur Kesetiaan harus “amat baik” atau minimal 91. Jawabannya sangat saya perlukan mengingat nilai DP3 unsur kesetiaan saya dianggap terlalu tinggi oleh pihak BKD dengan alasan nilai 91 ke atas hanya untuk pegawai yg memegang jabatan tinggi atau jabatan eselon. Trimakasih.
Kak Ichsan:
Nilai DP3 sudah ada ketentuan rambu-rambu kiteria nilai, tidak benar nilai 91 hanya untuk pejabat tinggi. PNS siapapun asal memenuhi kriteria dapat diberi nilai 91.
Tentang “keharusan” nilai 91 unsur kesetiaan tidak ada. tetapi, pada Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, nilai kesetiaan DP3 harus “Amat Baik” (amat baik itu nilai 91-100) sebagai syarat umum.
Silakan lihat Pasal 2 ayat 2, butir J, bunyinya: memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Maaf, tanggapan agak terlmbat. Semoga masih ada manfaatnya.
SukaSuka
Kak ichsan bagai mana solusi terbaik apabila pejabat penilai golongannya lebih rendah dari yang dinilai, tolong solusi tebaiknya bagaimana
Kak Ichsan:
Berdasarkan peraturan yang ada, PNS dinilai oleh atasan langsung. Jadi, meski atasan golongan lebig rendah dari yang dinilai, tidak masalah.
SukaSuka
Bos mau nanya nih bagaimana kalau penilai DP.3 PNS yang dinilai lebih tinggi golongannya dari pada penilai
Kak Ichsan:
Ketentuannya, pegawai dinilai oleh atasan langsung. Saya belum menemukan “pasal pengecualian” bila kondisi seperti itu.
SukaSuka
ya memang kejadiannya seperti itu kak bagaimana solusinya
SukaSuka
Atasan dengan golongan yang lebih rendah dari bawahannya bisa menilai apabila bawahannya tersebut mempunyai jabatan fungsional. Ex: Pemeriksa Pajak, Widyaiswara. Untuk bawahan yang tidak mempunyai jabatan fungsional tidak bisa dinilai oleh atasan dengan golongan yang lebih rendah
SukaSuka
[…] https://tunas63.wordpress.com/2009/07/11/daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-dp3-pns/ […]
SukaSuka
saya seorang cpns pengangkatan 2011 spmt saya mulai bulan februari 2011, apakah penilain dp3 saya mulai januari 2011 atau februari 2011? trims
Kak Ichsan:
Masa penilaian sesuai penugasan, Februari.
SukaSuka
Periode penilaian DP3 mulai dari awal tahun (januari) sampai dengan akhir tahun (desember) tanpa mempertimbangkan tanggal spmt atau tmt sk cpns.
Kak Ichsan:
Ketentuan tanggal memang tidak diatur. Dalam aturan penilaian, pimpinan bisa memberi nilai pada bawahan yang minimal 6 bulan dibawah kepemimpinannya.
SukaSuka
mas mau nnya nich,, setiap 8 unsur penilaian DP3 tuh ada ngak masing2 kriteria penilaian yg menyatakan baek?? mis: unsur kesetiaan harus nilai min 91 dibawah itu cukup atau kurang baek…
aq dpat info klu setiap unsur penilaian dp3 itu ada kriteria penilaian,, jadi klu di rapot anak sekolah tuh kyak KKM… mohon infony mas… makasih
Kak Ichsan:
Kriteria kinerja dan nilai sudah ada rambu-rambunya sebagaimana PP 10/1979 dan SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980.
Contoh, kriteria untuk unsur Prestasi Kerja (ada 8 butir kinerja yang dapat dinilai “Amat Baik”).
> Bunyi uraian kinerja: Hasil kerjanya jauh melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah. (amat baik: 91-100)
> Bunyi uraian kinerja: Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk-beluk bidang tugasnya. (baik: 76-90)
SukaSuka
Kak, kaLau niLai DP3 seorang CPNS cuma sampai 72 apakah dia bisa LuLus jadi PNS?
Terima Kasih…:-)
Kak Ichsan:
Tentang nilai DP3, yang utama adalah nilai rata-rata akhir “baik” dengan nilai unsur “kesetiaan” harus “amat baik”.
SukaSuka
Saya mau tanya, jika nilai DP3 dari tahun kemarin rata2 82 dengan nilai per sub komponen baik smua, kemudian tahun 2011 salah satu nilai turun menjadi 76 pas-pasan untuk kriteria baik. Semula 81.
Tetapi nilai lainnya naiknya melesat sampe 90an. Sehingga rata2 nilai menjadi 88 an. Apakah ini akan bermasalah di BKN nya? Mengingat ada penurunan nilai dan penaikan nilai yang cukup banyak.
Mohon informasinya yah. Terima kasih banyak
SukaSuka
Terimakasih informasinya Kak, sangat saya butuhkan.
SukaSuka
Ass.wr.wb. Salam persahabatan… Trims infonya.
Tanya (1): sudah kurang lebih 5 tahun terakhir di tempat kami penilaian DP3 pada halaman depan untuk masa penilaian wajib diisi tanggal. Contoh: Masa Penilaian (ditulis): 1 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011. Sedangkan pada blanko DP3 hanya tertera bulan . . . s.d. …… 20…. Gimana menurut regulasi yang benar?
Tanya (2) : Apabila seseorang dengan masa kerja 30 tahun lebih yang mempunyai nilai kesetiaan di atas dari nilai kesetiaan pejabat penilai wajig diturunkan? Contoh: Pa Amat (kasek) nilai kesetiaannya 96, oleh pejabat penilai (kepala dinas yg baru) yang memiliki nilai kesetiaan 93. wajib nilai Pa Amat turun menjadi 92. Apakah ada efek negatifnya? Dan amat banyak nilai Pa Amat dan Bu Amat yang turun akibat seperti ilustrasi pertanyaan ke-2. Mohon dijawab, terima kasih.
Kak Ichsan:
(1) Dalam SE Kepala BAKN Nomor 02/1980, dimuat form DP3 yang di bagian atas tertera masa penilaian Bulan … s.d. … Selanjutnya dalam bagian lain pada SE itu disebutkan rentang masa penilaian dimulai Januari sampai Desember.
Sampai saat ini, saya belum mengetahui peraturan baru yang memuat dengan mengharuskan penulisan masa penilaian ditulis 1 Januari.
(2) Pada kedua peraturan tentang penilian pekerjaan PNS (SE BAKN 02/1980 dan PP 10/1979), tidak ada kalusul yang menyebutkan bahwa ” nilai PNS harus di bawah nilai pejabat penilai atau nilai pejabat penilai harus di bawah atasan pejabat penilai”
Demikian info yang dapat saya sampaikan. Semoga ada manfaatnya.
SukaSuka
Dp3 itu khusus utk pns aja kan? Kalo ptt ato honorer gmn?
Kak Ichsan:
Benar, hanya untuk PNS. Untuk PTT atau honorer tidak ada penilaian semacam DP3. Tapi pada sekolah tertentu, pasti ada rambu-rambu yang menjadi pedoman kerja.
SukaSuka
selamat pagi..
mau konsultasi mslh pemberian penilaian DP3, idealnya di SKPD di daerah, atasan langsung seorang pelaksana adalah kepala seksi atau yg setingkat (pjbt eselon IV) dan atasan pejabat penilai adalah kepala bidang (pejabat eselon III).
Nah apabila posisi kepala seksi (pejabat eselon IV) sebagai atasan langsung di bidang tersebut kosong, siapa yg berwenang sebagai pejabat penilai pada DP3 seorang pelaksana?
trims bang..
Kak Ichsan:
Menurut PP 10/1979, Pasal 8 disebutkan:
Pejabat Penilai baru dapat menilai pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangya 6 (enam) bulan.
Kemudian pada bagian penjelasan disebutkan:
Ketentuan pasal ini, adalah untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya obyektivitas didalam memberikan penilaian.
Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedang Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat lama.
Maaf, saya tidak menemukan pasal yang mengatur bila kondisi yang Bapak Yudi sampaikan.
SukaSuka
Bos mau tanya klo staf yang dinilai lebih tinggi dari pejabatnya< bagaimana solosinya dan siapa yang berhak menilainnya ?
Kak Ichsan:
Dalam PP 10/1979, Pasal 1, dijelaskan, “Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing”
Saya coba cermati, tidak ada pasal yang mengatur/menjelaskan yang berkaitan dengan pangkat pejabat penilai.
SukaSuka
Mas Ichsan, bisa minta dasar hukum konversi penilaian DP3 untuk pegawai yang tugas belajar? Karena kata bagian kepegawaian saya, untuk pegawai yang tugas belajar, DP3nya dibuat oleh perwakilan Indonesia di luar neger kemudian di kantor asal akan dikonversi susuai model di Indonesia. Pertanyaan saya tadi di atas, dasar hukum untuk konversinya apa yah? terima kasih
Kak Ichsan:
Berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 tgl 11 Februari 1980 tentang Penilaian Pekerjaan PNS, pejabat penilai bagi PNS yang tugas belajar adalah pimpinan instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan dimana PNS yang bersangkutan bekerja atau tugas belajar.(Lihat SE BAKN, bagian IV nomor 12)
SukaSuka
Assalamualaikum.WR.WB
saya mau tanya siapakah yang menilai dan menanda tangani Tata Usaha SMA…? apakah Kepala Sekolah?
Kak Ichsan:
Mengacu SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS, PNS dinilai oleh Pejabat Penilai. Pejabat Penilai adalah atasan langsung yang membawahi PNS.
Bila TU SMA di bawah langsung tanggung jawab KS maka KS berkewajiban menilai TU.
SukaSuka
Numpang tanya apakah dasar hukum UPTD Pemb.SD menandatangani DP3 Guru dan Kepala sekolah
Kak Ichsan:
Dasranya SE Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
SukaSuka
apakah nilai Kesetiaan maksimal 91 tidak bisa lebih…..?
kalau terlanjur nilainya 92 gmana….?
terimakasih sebelumnya…..
Kak Ichsan:
Sesuai peraturan yang ada, nilai 92 boleh.
SukaSuka
klau setelah kenaikan pangkat nilai kesetiaan diturunkan menjadi 91 apa kedepan akan berpengaruh negatif….?
SukaSuka
mau tanya kalau nilai kesetian 90 apa mempengaruhi jadi ato tidak sebagai PNS kebetulan saya masih CPNS.,.,.,.,.apakah harus 91 nilai kesetian baru bs jd PNS?
Kak Ichsan:
Dari beberapa peraturan yang mengatur penilaian prestasi kerja (DP3), menyebutkan bahwa nilai setiap unsur adalah :Baik (rentang nilai Bail=76-90).
Misal pada PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, disebutkan syarat nilai prestasi kerja setiap unsur harus “Baik” untuk 2 tahun terakhir.
SukaSuka
saya mau tanya klo TMT tgl 5 Juli 2010 batas akhir penilaian untuk DP3 PNS itu akhir juni atau juli???soalnya ada yang bilang akhir juni ada yg bilang akhir juli,mana yang bener???
Kak Ichsan:
Berdasarkan PP 10/1979. pasal 7, penilain DP3 dilaksanakan tiap akhir tahun. Dengan pernyataan ini, penilaian DP3 dilaksanakan pada Desember dan bukan berdasar TMT.
SukaSuka
Saya mohon saran Bapak, jika ada pns yang tidak mendapatkan dp3 dari atasannya?
Kak Ichsan:
Silakan sampaikan secara jelas permasalahan melalui konsultasi, klik di sini.
SukaSuka
Ass wr wb. Salam kenal Pak, saya tertarik dengan profil dan konten wordpress yg anda punya, rasanya sreg dihati, boleh saya jadikan sahabat blog saya? makasih atas semuanya
Kak Ichsan:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Alhamdulillah, bila Bapak berminat menjalin persaudaraan, dengan senang hati saya menerima teriring doa semoga kita dirahmati Allah SWT.
SukaSuka
Yth…
Apakah ada Undang-Undang yg mengatur penggajian dibayar berdasarkan TMT?
Cth: TMT 01 Januari 2010
SK 01 Juli 2010
Apakah yang dibayar gaji bulan Agustus? atau dibayar bulan Juli? atau dibayar mulai Januari?
atas penjelasannya kami ucapkan terimakasi….
Selalulah mencerahkan kami pegawai bangsa ini. krn terkadang km lebih takut kpd atasan dr pada UU.
SukaSuka
seorang pns yang mau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dalam hal DP3 nya apakah harus naik terus dalam 2-3 tahun tarakhir apakah bagaimana ?!
contohDP3 si A
tahun 2007 79,5
tahun 2008 79,75
tahun 2009 79,75
seperti contoh di atas apakah tidak akan menghambat si A dlm hal kenaikan pangkat penyesuaian ijazahnya atau bagaimana?!
terima kasih atas atensi nya
Kak Ichsan:
Berdasarkan peraturan yang ada, untuk kenaikan pangkat syarat nilai setiap unsur sekurang-kurangnya “baik” (76-90) pada 2 tahun terakhir. Bila nilai unsur tanggung jawab tahun lalu 78 (baik) kemudian tahun ini 77 (baik), berarti unsur tanggung jawab kan tetap bernilai “baik”. Bahasa hukumnya seperti itu, “sekurang-kurangnya bernilai ‘baik’ bukan sekurang-kurangnya bernilai “angka”.
Semoga info sederhana ini bermanfaat.
SukaSuka
Kalau mau nambahin nilai DP3 ,bolehkah menambah salah satu yang di nilai dengan besaran 0,5 atau apakah harus bulat 1 dalam menambah nilai DP3, terimakasih
Kak Ichsan:
Contoh cara memberi angka nilai seperti disebut dalam PP 10/1979 dan SE Ka BAKN 02/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS adalah berupa angka bulat. Tapi, dalam peraturan tidak ada pernyataan ” harus angka bulat” hanya contoh yang dimuat dalam peraturan itu berupa angka bulat.
Bila perlu peraturan itu dapat diunduh di bagian awal tulisan.
SukaSuka
Menurut berbagai sumber, bahwa sebentar lagi kementrian PAN RI, akan mengajukan RPP tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang lebih dikenal dengan DP3.
Adapun alasan yang mendasar dari RPP dimaksud adalah DP3 yang berlaku sekarang ini dinilai sudah tidak zamannya lagi, karena tidak menggambarkan prestasi kerja yang real, melainkan lebih dominan dengan unsur Subyektivitas pejabat Penilai.
Labels= dofollow
• Tips agar blog atau web milik anda menjadi Terkenal
• Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda
• Trik memunculkan Google AdSense di Web atau Blog berbahasa Indonesia
• Trik memperoleh Dollar dari Google AdSense
• Cara meningkatkan peringkat page rank untuk blog anda
• Tukar Link teks secara gratis, part – 2
• Tukar Link Banner secara gratis, part – 2
• Tips mengakses Situs yang diblokir
• Cara membuat Kotak Pesan ( Shout Box).
• Apakah manfaat Tukar Link untuk website anda ?
• Dampak Program Remunerasi Gaji
• Ucapan selamat tahun baru tahun 2011
SukaSuka
mohon jawabannya, bagaimana caranya pns mutasi pindah kerja?
Kak Ichsan:
Pindah kerja, antarinstansi dalam satu daerah (kab/kota/prov), atau mutasi kerja dalam satu instansi?
Konfirmasi saja langsung ke BKD, sebab lain daerah bisa beda syarat khususnya.
Sebagai gambaran, harus ada izin dari tempat tugas lama dan tempat tugas baru juga siap menerima.
SukaSuka
Dear,
Saya adalah seorang CPNS yang baru turun SK pd akhir Juni 2010 ini, sedangkan NIP saya yaitu per Januari 2010. Yg saya tanyakan mengapa bisa jauh begitu? kalau disimak ada 6 bulan gaji kami blm dibayar oleh pemda Bangli…kemudian utk gaji kami yg bulan juli jg blm dibayar hingga kini (ada indikasi pelicin biar bs keluar). Apalagi TPP kami jg blm dibayar, sy dpt informasi tmn2 (pengangkatan yg sama) di kesehatan TPP-nya sdh dibayarkan sblm Lebaran…
Mohon bantuannya utk menindaklanjuti, trims.
Kak Ichsan:
Lihat TMT nya, bila TMT Januari meskipun SK diterima pada Juni maka hak gaji sejak Januari. Komunikasikan dengan KS dan rekan senior, setelah itu, bila perlu minta penjelasan ke Kepegawaian Dinas Kab.
SukaSuka
Trims Boos..
SukaSuka
Saya CPNS baru ditempat di Daerah Pemekaran. saya sudah 6 bulan ditugaskan guru disekolah mulai Juli 2009-Des 2009. sejak Bulan Januari s/d Juli 2010 saya ditugaskan sebagai Staf kantor Kecamatan. Saya mau mengusul PNS, tapi saya kesulitan mau ngusul PNS karena apa tak jadi masalah 6 Bulan guru dan 6 Bulan Staf kantor Kecamatan??? Jadi, apa DP3 itu nantinya akan diproses oleh BKN???? Tolong penjelasannya???
Kak Ichsan:
Secara pasti bagaimana yang seharusnya, saya belum tahu. Sebaiknya sebelum usul, minta penjelasan ke BKD.
SukaSuka
mo tny apakah ada dasar hukum nya klo cpns tidak boleh mendaftar sebagai tkhi….trus ap saja sich sarat pengangkatan cpns menjadi pns?apakah absen termasuk salah satu item yang dinilai to menjadi pns dari cpns
Kak Ichsan:
Dasar hukum belum saya ketahui. Syarat utama CPNS dapat diangkat menjadi PNS adalah telah lulus Diklat Prajabatan. Tentang basen, menurut saya, kalau absen cukup lama dan tanpa keterangan ya termasuk nilai kurang baik. Kan kewajibannya bekerja setiap hari kerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan SK?
SukaSuka
saya minta tolong, kalo ada dasar-dasar hukum tentang kepegawaian terutama dp3 di sering ke imel saya dong terimakasih.
NB: dasar hukum yang lainnya pun tak apa yang penting mengenai PNS dan pemerintahan daerah dan pusat.
sekali lagi terimakasih………
Kak Ichsan: “Coba lihat beberapa flle di sisi kanan halaman, mungkin ada dokumen yang diperlukan!”
SukaSuka
Bos mau tanya nih…… banyak tenaga guru di tempat kami yang terjadi mutasi pada pertengahan tahun…. Yakni ada yang dari tempat kami ketempat lain dan atau sebaliknya.
yang ingin saya tanyakan untuk penilaian DP-3 nya gimana? Siapa yang menanda tangani penilaian DP-3 tersebut, apakah Kepala yang baru atau kepala yang lama?
mohon pencerahannya.
terima kasih
Kak Ichsan berkata:
Berdasar ketentuan pada tulisan di atas, “pimpinan atau kepala” satuan kerja dapat memberikan penilaian pekerjaan bila telah membawahi (memimpin) pegawai ybs sekurang-kurangnya 6 bulan.
Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan berdasar ketentuan ini, antara lain bila pegawai bekerja di tempat baru kurang dari 6 bulan sedang di tempat lama lebih dari 6 bulan, siapa yang menilai, kepala yang baru atau yang lama? dan siapa yang harus menandatangani DP3?
Bila kasus seperti gambaran di atas maka-sesuai ketentuan-yang berhak memberi nilai (pejabat penilai) adalah kepala yang lama, demikian juga yang menandatangani adalah kepala yang lama.
Kalau bisa dipermudah mengapa dipersulit?
Ungkapan ini saya maksudkan demi kebaikan dan tanpa tujuan untuk “menang-menangan.”
Kasus di atas, dapat saja diselesaikan di tempat baru. Artinya, pejabat penilai dan yang tanda tangan adalah kepala yang baru. Asalkan, memang kondisinya memungkinkan, termasuk pegawai yang baru tadi “berhak” diperlakukan “mudah” karena yang bersangkutan memang menunjukkan pegawai yang “pantas” diperlakukan seperti itu.
Atau dalam pemikiran yang beda, pegawai yang mutasi masuk tadi apakah ada tanda-tanda “bermasalah”? Nah, kalau tidak ada masalah berarti . . . ya tidak ada masalah.
Semoga silaturrahim ini dirahamti Allah SWT. Amiin
SukaSuka
Untuk pembulatan di penilaian DP3 bagaimana ya?
pembulatannya keatas atau pembulatan kebawah, contoh : setelah dibagi rata2 75,58 dibulatakn dengan nilai 75 atau 76?
Kak Ichsan berkata:
Yang pernah saya dengar dari seorang kepala sekolah, pembulatannya dengan pedoman lebih kurang atau sama dengan 0.50. Kelebihan diatasnya (misal 0,50; 0,51 . . .) dibulatkan ke atas. Sebaliknya, kelebihan 0,49; 0,48; 0,47 … dibulatkan ke bawah.
SukaSuka
pertamaaaaaxxxxzzzzzz.. info yang bagus mas
Salam Sayang
SukaSuka