• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.908.251 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru/Kepala Sekolah


Tugas pokok guru adalah “mengajar”, dan dalam prosesnya, juga melaksanakan tugas-tugas mendidik. Setiap guru, baik berstatus  guru penuh atau mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua jurusan, dll  tetap mempunyai kewajiban beban kerja mengajar.

Beban kerja kerja tersebut diatur secara jelas dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.

Buku pedoman ini menjelaskan hal-hal berkaitan dengan tugas-tugas guru, antara lain:

  • Merencanakan Pembelajaran
  • Melaksanakan Pembelajaran
  • Menilai Hasil Pembelajaran
  • Membimbing dan Melatih Melaksanakan
  • Tugas Tambahan
  • Beban Tatap Muka
  • Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar
  • Alternatif Pemenuhan
  • Acuan Beban Kerja
  • Analisis Perhitungan
  • Prinsip Perhitungan
  • Format Perhitungan
  • SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru

 

Untuk melihat secara jelas isi buku pedoman, silakan diunduh/didownload dengan klik teks berikut:

Download Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru.

Payung Hukum

Beban wajib jam mengajar guru adalah minimal 24 jam per minggu. Bila dalam satu sekolah, jumlah mengajar tidak memenuhi maka dapat merangkap mengajar di sekolah lain dengan ketentuan, jam mengajar di sekolah induk harus minimal 6 jam. Ketentuan lain, termasuk  sebagai bukti menrangkap, dapat dibaca  permendiknas berikut:

Download Permendiknas 39/2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas

18 Tanggapan

  1. apakah sk wakil kepala sekolah tidak berpengaruh dalam jjm guru?

    Suka

  2. Saya sertifikasi tahun 2009, tapi kenapa SK Dirjennya kok muncul tahun 2011 ya, Kak ?

    Suka

  3. Bapak bapak yang terhormat,
    mohon hasil penilaian Karya tulis Kenaikan Pangkat dan daftar guru yang belum atau yang sudah dapat nilai Penetapan Angka Kreditnya (PAK) supaya diterbitkan pada website, terima kasih.
    Muhidin

    Suka

  4. ass. wr wb
    mau tanya kak ihsan apabila jam kasek 5 jam, trus waka 10 jam dan guru 20 jam apa nanti gak masalah kak, apbila menerima tnjangan profesinya. makasih jawabannya

    Kak Ichsan:
    Sesuai permendinas, jam wajib KS adalah 4 jam (tugas KS ekuivalennya 20 jam).

    Suka

  5. Kalau untuk mengajukan PAK penegrian minimal berapa JP ya?? Aku guru b.inggris SD,,tapi kepseknya lebih mementingkan wiyatanya 😥

    Kak Ichsan:
    Maaf, aturan pastinya saya belum tahu.

    Suka

  6. mas Ichsan, mohon penjelasan tentang PP 39/2009 yang berlaku sampai 30 Juni 2011 itu berarti nanti muncul PP baru yang mengatur beban kerja guru 24 jam tatap muka atau gemana? Sekaliyan tolong sampaikan kalau bisa jam dimaksud mestinya kan dengan konversi yg sama sebab model dan teknis pembayaran tunjangannya sama. misal 1 jam = 60 menit ato 45 menit ato 40 menit ato 35 menit…….dibawah dah jadi problem “kesejahteraan atau tangisan”

    Kak Ichsan:
    Ini berbagi pengetahuan saja, kita sama-sama di lapangan. Maksudnya Permendiknas 39/2009, kan? Dalam Permendiknas ini saya tidak menemukan pernyataan berlaku sampai 30 Juni 2011. Tapi, yang saya pahami, pada pasal 5, adalah jangka waktu untuk redistribusi guru termasuk di dalamnya mutasi untuk pemerataan.
    Tentang konversi jam saya belum memahami maksud Mas Joko. Hanya saya ingin mengatakan, guru yang ditugasi sebagai KS memiliki ekuivalensi 18 jam sehingga punya kewajiban mengajar minimla 6 jam (contoh).

    Suka

  7. 24 jam dan kearifan pengambil kebijakan.
    Fisika sma 4 jam per minggu, cukup 24/4 = 6 klas saja.
    penjas orkes sma 2 jam /mg maka perlu 24/2 = 12 klas, lha sekolah kecil kan tidak ada 12 klas, maka 24 jam jangan buru buru diterapkan , mencari tambah jam disekolah lain juga tidak semudah / secepat didapatkan.kasihan jika tidak cair.

    Suka

    • Emang pemerintah jangan pilih enaknya saja, tdk melihat realita dilapangan. itu kebijakan yg tidak tepat dilakukan sat ini, banyak guru yg terdholimi, menjadikan suasana sekolah tidak kondusif, yang ujung ujungnya menurunkan kinerja dan profesionalisme guru. Wong yg tunjangan sertifikasinya cair saja kinerjanya masih dipertanyakan (kemungkinan besar tdk ada peningkatan), apalagi yang tunjangan sertifikasi tidak cair gara-gara jam mengajarnya kurang 24 jam, dijamin 99 % akan kinerja dan semangat mengajarnya menurun.

      Suka

  8. Mohon dibantu tentang syarat-syarat menjadi Kepala Sekolah. Langkah apa yang harus ditempuh sehingga suatu saat kita bisa mengikuti seleksi yang diadakan oleh dinas pendidikan setempat. terima kasih

    Kak Ichsan:
    Secara teknis, proses seleksi KS dapat ditanyakan kepada teman.
    Dari sisi peraturan, sebaiknya mempelajarai Permendiknas 13/2007 ttg Standar KS/Madrasah. Infonya baca di sini

    Suka

  9. PP 39 akan segera berakhir, tetapi di beberapa daerah, termasuk tempat saya kerja, guru PNS tidak bisa semua memenuhi 24 jam mengajar. Kira-kira apa solusinya ya? Apa akan ada pengganti PP 39 atau gimana? Mohon direspon. Terima kasih.

    Kak Ichsan:
    Maksudnya Permendiknas 39/2009?
    Bukan akan berakhir, tenggang 2 tahun sejak berlakunya Permendiknas 39/2009 (atau 2011) dimaksudkan adalah Kab/Kota berkesempatan “menata” guru yang belum memenuhi 24 jam tatap muka. Penataan yang dimaksud adalah diberi tugas tambahan sesuai permendiknas dengan SK, sehingga memenuhi 24 jam tatap muka.

    Suka

    • Tahu SKB 3 menteri tentang redistribusi guru? Kalau di suatu daerah kelebihan guru (meskipun tingkat kabupaten), bolehkah seorang guru pindah ke kotamadya yang gurunya kurang?

      Suka

  10. […] TK/RA/PAUD Silabus dan RPP SMA/MA BOS 2009: 5 Kebijakan Depdiknas Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru/Kepala Sekolah Angka Kredit dan Jenjang Jabatan […]

    Suka

  11. […] Pedoman Jam Wajib Mengajar Guru/Kepala Sekolah […]

    Suka

  12. kapan neh upload program semester dan program tahunan mata pelajaran di SD untuk kelas I – VI 🙂

    Suka

  13. Sangat informatif. terima kasih

    Suka

  14. bagus

    Suka

  15. Tolong munculkan program semester dan program tahunan mata pelajaran di SD untuk kelas I – VI

    Suka

  16. Tolong munculkan program semester dan program tahunan mata pelajaran di SD untuk kelas I – VI

    Kak Ichsan berkata:
    Masih dalam upaya yang sampai sekarang belum ada hasil sempurna.

    Suka

Tinggalkan komentar