Panduan BOS 2009
Buku panduan ini terbagi dalam dua bagian: Bagian Satu berisi uraian panduan BOS dan BOS Buku yang dilengkapi lampiran/format 33 macam. Kemudian, bagian dua berisi petunjuk teknis keuangan dengan 8 macam format.
Pedoman BOS
Tujuan program BOS adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain menjelaskan tujuan, secara jelas memberi kan petunjuk mengenai pengadaan buku teks pelajaran, sasaran, biaya, sekolah penerima, BOS dan Wajar 9 tahun yang bermutu, BOS dan MBS, tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daewrah, tanggung jawab orang tua, dan penggunaan dana BOS.
Untuk mengunduh file, silakan klik kanan, klik open link in new window. Isikan kode yang ada, kemudian klik download. Bila ada iklan abaikan.
tlong donk ka,criin no NISN sdn 13 dauh puri denpasar barat,BALI
ada tugas penting,,
cpet ya kaa,,
Kak Ichsan:
Baca dulu petunjuk layanan baru NISN. Untuk menelusuri NISN, saat ini, harus tahu NPSN.
SukaSuka
Dana Bos sangat membantu kami dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar sembilan tahun.namu yang perlu di tegaskan disini adalah penggunaannya,karena ada oknom-oknom tertentu yang mengambil ke untungan terkait dengan dana Bos tersebut. harapannya,kedepan laporan pertanggung jawaban dana bos itu kalau bisa tiap triwulan. tks…….
SukaSuka
apakah pembelian buku BOS wajib bagi penggunaan dana BOS 2009?
Kak Ichsan:
Sesui buku pedoman BOS, dana BOS wajib untuk membeli buku, juga sasaran lain sesui ketentuan.
SukaSuka
salah sekolah Dasar lampung utara…. kawan ku ada guru honor murni… tidak dibayar honornya oleh Kepala Sekolahnya selama 5 bulan…. tolong ….jelaskan.. guna dana BOS tersebut adakah alokasi kusus untuk pembayaran guru honor murni tersebut
Kak Ichsan:
Dana BOS boleh untuk membiayai honor guru honorer sebagaimana ketentuan dalam buku Pedoman BOS, Bab IV, bagi C Penggunaan Dana BOS, butir nomor 9.
SukaSuka
trims jawabannya, sekarang bagamana carny agar honor tersebut dibayarkn oleh kepala sekolah….krena yang tak mau membayarnya kepala sekolah yang baru tersebut,.. kawan saya tersebut sudah honor sejak tahun 2005 dan selalu aktif mengajar selama ini, mohon bantuanbagaimana solusinya……
Kak Ichsan:
Hal utama menyelesaikan masalah adalah pada “komitemen”: kemauan. Apa pun masalahnya, bila ada kemauan pasti ada (dicarikan) jalan. Sebaliknya, masalah sederhana, karena tidak ada niat menyelesaikan pasti akan menjadi runyam. Maka untuk kasus ini, pendapat saya, yang dapat ditempuh antara lain mengupayakan bagaimana supaya KS yang baru merasa bahwa permasalahan ini dia juga ikut tanggung jawab (bukan 0 tanggung jawab) dan berusaha sehingga KS memiliki “kemauan” membayar honor. Bagi rekan yang belum menerima hornor ada kesadaran bahwa masalah ini tidak sepenuhnya tanggung jawab KS baru kecuali bila KS lama sudah melimpahkan kepada KS baru. Untuk menyadarkan (merayu) KS sebaiknya dilakukan oleh guru senior (yang akrap dengan KS) atau guru lama yang mengetahui duduk masalahnya. Maaf, ini bukan petunjuk melainkan komentar untuk bahan pemikiran.
Oke, semoga hidayah Allah dan rahmat Allah SWT menuntun pikiran, sikap, dan perbuatan kita. Amii.
SukaSuka
trims,komentarnya, kepala sekolah yg lama dan baru bermusuhan,sehingga jalan itu tdk mungkin di tempuh, kwn saya tersebut sdh mengadukannya kekacabdin namun hasilnya sampai kini blm terselesaikan, pantaskah kalau kawan saya tersebut menempuh jalan hukum …… tolong apa solusinya yg terbaik
SukaSuka
bolehkah dewan guru mengetahui laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos. dan adakah aturan yang mengaturnya?karena selama ini dana bos itu seolah-olah sesuatu yang dirahasiakan, yang boleh tahu hanya kepala sekolah, bendahara dan orang-orang tertentu saja. sehubungan dengan itu adakah aturan yang mengaturnya?
Kak Ichsan berkata:
Buku Panduan BOS secara jelas dan lengkap mengatur bagaimana mengelola dana BOS mualai dari komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai dengan dana BOS, manajemen pengelola, perencanaan dan pelaporan, juga mengatur tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, samapai dengan tanggung jawab sekolah.
Pada Bab III Organisasi Pelaksana, tugas tanggung jawab sekolah disebutkan antara lain (hlm. 15) :
> Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan.
> Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS serta penggunaan dana BOS di sekolah menurut komponen dan besar dananya di papan pengumuman sekolah.
> Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (BOS-11A dan BOS-K1) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
> Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah.
> Mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah (BOS-11B dan BOS-K2) tersebut di atas di papan pengumuman setiap 3 bulan.
Nah, dengan keterangan di atas, apakah guru boleh mengetahui pengelolaan dana BOS? Sudah jelas kan, bukan hanya guru saja yang boleh tahu, tapi siapa pun boleh.
Sebaiknya setiap guru mengetahui petunjuk pengelolaan dana BOS. Untuk itu, silakan download (gratis) buku yang tersedia pada tulisan ini.
SukaSuka
terima kasih telah memberi harapan(mimpi) pada rakyat. Tapi sebaiknya pemerintah jangan mengatakan GRATIS dulu, sebelum mendata RAPBS semua sekolah/madrasah. Karena dana BOS yang digulirkan tidak selalu mencukupi untuk tiap sekolah. hal ini tergantung kebutuhan tiap sekolah yang berbeda, yang mempengaruhi kualitas pendidikan yang diselenggarakannya. aPALAGI dikasih 3 bulan sekali. SEKOLAH HARUS NGUTANG DULU
SukaSuka
masih banyak penyimpangan dari dana BOS karena kepala sekolah kurang tranparan terhadap personalia di sekolah
SukaSuka
sekolah gratis berdampak pada partisipasi masyarakat menjadi kurang bahkan terkesan masa bodoh dengan sekolah.. gimana ni
SukaSuka
Saya sbagai orang tua siswa mohon penjelasan :
1. apakah setelah dana BOS turun, sekolah penerima BOS masih diperbolehkan memungut uang pendaftaran ulang bagi siswa yg naik kelas…?
2. apakah sekolah jg boleh mengharuskan siswanya untuk beli seragam lagi bagi siswa yg naik kelas…?
sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
SukaSuka
penggunaan dana bos pada sekolah negeri atau swasta sebaiknya diperiksa dengan benar, agar sekolah yang telah nyata-nyata menyalahgunakan dana bos, dapat memperbaiki penggunaan anggaraan dana bos,hal ini untuk mengurangi tingkat korupsi di lingkungan pendidikan.
SukaSuka
Kepada pengelola dana BOS..
Tolong diingat bahwa dana BOS adalah hasil utangan yang harus dikembalikan oleh anak cucu kita..
Jadi dana BOS HARUS digunakan untuk kepentingan murid..
Jangan seperti sekarang 50% lebih dana BOS hanya digunakan untuk biaya transport guru dan honor kelebihan jam mengajar.. (kelebihan???????? itu kan sudah kewajiban!!! Jangan kaya KULI hanya mau kerja kalo ada honornya!!!)
SukaSuka
Kalau bisa penggunaan dana BOS jangan dibatasi peruntukannya agas sekolah bisa lebih leluasa menggunakannya .
Pengucuran Dana BOS jangan sampai telat karena bisa mengganggu proses kegiatan belajar mengajar.
SukaSuka
Dengan adanya panduan ini, sangat membantu kami yang ada di pedalaman Papua, tapi masalahnya banyak kepala sekolah yang belum mengerti hitung pajak PPN dan PPh psl 21 dan PPh psl 22, padahal waktu sosialisasi tidak pernah diajarkan pembukuan dan cara hitung pajak, sehingga banyak sekolah yang tidak bayar pajak, gimana tuh, kalo ada pemeriksa dari BPKP atau dari pusat hanya berani periksa di kota kabupaten saja, karena mereka takut ke pedalanam, yang begitu sulit untuk dijangkau, kalau jalan kaki bisa berhari-hari atau minggu baru sampai, apakah Dana Bos itu bisa sesuai sasaran ? Siapa yang mengawasi mereka?
Ichsan berkata:
Senang sekali rasanya kehadiran weblog ini dapat menyumbang secuil ilmu yang bermanfaat. Pendidikan memang memegang peran penting dalam kehidupan berbangsa; Kemajuan pendidikan ikut menentukan arah masa depan bangsa. Kebijakan di bidang pendidikan ada yang menilai sangat baik meskipun belum sempurna. Dana BOS yang digulirkan bertujuan mulia. Meski dalam implementasi masih belum sepenuhnya seperti harapan, semoga kita yang peduli tetap menjaga semangat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
SukaSuka
Terima kasih. saya setuju biaya pendidikan gratis bagi siswa. tapi saya mohon agar penyalurannya dipikirkan lagi untuk setiap bulan dan diawal bulan, karena kegiatan proses pembelajaran dilaksanakan setiap hari dan bukan sekali tiga bulan. saat ini banyak aktivitas siswa yang harus dibiayai langsung dan tidak boleh menunggu atau hutang dulu seperti kegiatan perlombaan ataupun membiayai jika terjadi kecelakaan di sekolah. selain itu juga mohon dipikirkan tentang pajak yang harus dikeluarkan dari perbelanjaan dana bos. ppn 10% + Pph 4,5 itu sangat memberatkan, karena Rp.1.000.000 yang kita terima dari komite (wali murid) sama artinya dengan Rp. 855.000 dari dana bos, dikurangi lagi dengan 6000 untuk materai. mudah-mudahan bisa kita renungkan.
Jangan memberi enak untuk masyarakat, tapi sengsara bagi sekolah. maaf kalau bicara saya kurang sopan. Indra di Batam.
SukaSuka
tolong dong dikirimkan petukjuk tekhnis penggunaan dana BOS 2009, biar saya tak salah dalam penggunaannya.
terima kasih!
Ichsan berlata:
Dalam buku panduan dan pedoman BOS ini sudah cukup jelas rambu-rambunya. Memang di lapangan terdengar ada “pengaturan (aturan diatur lagi)” yang berakibat menyusahkan dalam pelaporan. Hal ini terjadi karena antara RAPBS dengan pelaksanaan tidak sama. Komponen guru dan komite sekolah mutlak di ajak dalam merencanakan.
Mudah-mudahan sekelumit ungkapan ini bermanfaat. Untuk lebih jelas, tentu mengikuti petunjuk, yakni buku panduan dan pedoman. Silakan diunduh buku ini, di dalamnya juga terdapat format-format yang melengkapi pengelolaan dana BOS.
SukaSuka