Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
·Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
·Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
·Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.
|
|
Sanksi
Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Sedangkan jenis hukuman, antara lain :
·teguran secara lisan,
·penundaan gaji,
·penurunan gaji,
·penurunan pangkat
·pemberhentian dari jabatan,
- dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Download PP 30/1980
Untuk mengetahui lebih jelas isi PP 30/1980 perlu mencermati isi peraturan. Untuk itu, bila ingin mendownload silakan klik tautan berikut.
Download PP 30/1980 tentang Disiplin_PNS
Filed under: Kode Etik, P N S, P P, UU/PP/Permen | Tagged: Artikel, Hukum, Nasionalis, Pendidikan |
Thank you for some other fantastic post. The place else may just anyone get that kind of info in such an ideal manner of writing? I’ve a presentation subsequent week, and I am on the look for such information.
SukaSuka
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itusedemikian rupasehinggamelalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannyaperusahaan;
inilah larangan yang pasti dilanggar… kalau kita pns mempunyai usaha tidak merugikan orang lain, pemerintah, malah kita menciptakan lapangan kerja… kok dilarang???? lain hal nya kalu gajinya cukup??? gaji pns golongan IV E aja kalau gak ada korupsi mana cukup membiayai pendidik satu orang anak sampai tingkat slta apa lagi kalau kuliah……
kalau pasal 15 itu bolehlah…. betul gak mas?????????
SukaSuka
Apa sanksi yang dijatuhkan ketika PNS telah didakwa pelakukan tindakan Pidana?
Kak Ichsan:
Wah, belum lihat peraturannya.
Tapi, untuk urun rembug, saya berpendapat bahwa “didakwa” kan belum “vonis” artinya belum tentu salah. Oleh karena itu, mungkin saja ada kebijakan pejabat yang bertujuan (juga mungkin) : sanksi sementara atau dikatakan untuk memperlancar proses.
Pembaca yang lain, bagaimana?
SukaSuka
[…] PP 30/1980 Disiplin PNS: 26 Kewajiban dan 18 Larangan […]
SukaSuka
misal ada 10 orng cpns dalam masa percobaan 1 tahun kerja ada seseorang yang tidak pernah masuk kantor ..apa 9 orang itu akan tertunda sk pegawainya gara2 1 orng tersebut
Kak Ichsan:
Kesalahan pribadi tidak mungkin ditanggung rombongan. Bila ada yang berpendapat seperti itu, perlu minta penjelasan dasar hukum/peraturan yang menjadi rujukannya.
SukaSuka
[…] PP 30/1980 Disiplin PNS Endang_99 posted this entry on Saturday, June 19th, 2010 at 20:17. Posted in the category Peraturan You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site. […]
SukaSuka
Dasar hukum apel PNS adl PP30 ?
Ukuran Kinerja PNS ? Apa contoh SKPD /Lembaga yang sudah melakukan pengukuran kinerja PNS?
SukaSuka
upload PP yang baru donk, katanya sudah ada perubahannya. thngks b 4
Kak Ichsan:
Kalau memang sudah ada yang baru, semoga segera mendapatkan filenya sehingga dapat kita bagi.
SukaSuka
Saya sedang membuat buku tentang budaya birokrasi semoga bisa memberikan sedikit jawaban atas kegusaran kita atas perbedaan das sign dengan das sollen nya. MOhon doa restunya agar bisa cepat rampung.
Kak Ichsan:
Oke, Mas Bambang saya salut atas ide ini. Kita sudah paham bagaimana birokrasi di negeri kita. Semoga buku segera selesai dan bermanfaat untuk pencerahan.
SukaSuka
Terus terang itu kewajiban dan larangan cuma bagus di awang2. Setelah 4 tahun jadi pns, saya terkaget-kaget dengan sistem. 2 tahun pertama saya berusaha mematuhi seluruh aturan tentang pns karena profesi saya juga menuntut demikian, hasilnya saya jadi aneh sendiri (di cap tidak normal dan kaku), saya merasa jadi bodoh sendiri. 2 tahun berikutnya saya berusaha “fleksibel” ternyata belum bisa sesuai dengan sistem yang betul2 liar. This country is truly badly managed.
Tentang larangan berdagang, kayaknya kalau gaji pns sudah bisa pake beli rumah tanpa kredit 10-20 tahun bolehlah larangan itu diterapkan. Tapi kapan????
SukaSuka