• Sedang Berkunjung

  • Statistik Kunjungan

    • 27.906.072 hits
  • Negara Pengunjung

    Flag Counter
  • Arsip Tulisan

  • Kategori

  • Enter your email address to follow this blog and receive notifications of new posts by email.

    Bergabung dengan 8.377 pelanggan lain
  • Komentar Baru

    Kak Ichsan pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Asli Arpani pada Gratis, Buku Husein Mutahar da…
    Harvest Moon: Light… pada Lirik Lengkap Indonesia Raya (…
    andri pada Download Indeks Alquran 30 Juz…
    alex sutja pada Kalender: Nama Bulan Masehi, H…
    stevenz pada Lambang Nahdlatul Ulama (NU) d…
    Bahagia dengan Menci… pada Pemakaian Tanda Tanya (?) dan…
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Dr.Prabowo Endropran… pada Syair Lagu Mars PGRI
    Matsan Saga pada Partitur Paduan Suara Himne…
    ayu cahyani pada Lagu Pramuka: Kelana Rimb…
    Kak Ichsan pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    Subandi pada Melihat Nilai Akreditasi Sekol…
    ugick adjach pada Puisi: Aku (Chairil Anwar…
    Kak Ichsan pada Tujuan dan Manfaat NISN
  • RSS Partitur Piano

  • RSS Partitur Paduan Suara

  • RSS Partitur dan Kunci Gitar

  • MP3 Pilihan

  • Pintu Khusus

  • Cek Tagihan

  • RSS Lagu Daerah

  • RSS Sayembara

PP 30/1980 Disiplin PNS: 26 Kewajiban dan 18 Larangan


Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.

·Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.

·Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.

·Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas.

Kewajiban Pegawai Negeri Sipil

( PP 30/1980, Pasal 2)

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,Negara, danPemerintah;

2. MengutamakankepentinganNegaradiataskepentingangolongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatuyangdapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri,atau pihak lain;

3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan PegawaiNegeriSipil;

4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;

6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baikyanglangsungmenyangkuttugaskedinasannyamaupunyang berlaku secara umum;

7. Melaksanakantugas kedinasandengansebaik-baiknya dandengan penuhpengabdian,kesadarandantanggungjawab;

8. Bekerjadenganjujur,tertib,cermat,danbersemangatuntukkepentinganNegara;

9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan,persatuan, dankesatuanKorpsPegawaiNegeriSipil;

10. Segeramelaporkankepadaatasannya,apabilamengetahuiadahal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah, teru-tamadibidangkeamanan, keuangan,dan materiil;

11. Mentaatiketentuanjamkerja;

12. Menciptakan dan memeliharasuasanakerjayang baik;

13. Menggunakandanmemeliharabarang-barangmilikNegara dengan sebaik-baiknya;

14. Memberikanpelayanandengansebaik-baiknyakepadamasyarakat menurut bidangtugasnyamasing-masing;

15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;

16. Membimbingbawahannyadalammelaksanakan tugasnya;

17. Menjadi danmemberikancontohsertateladanyangbaikterhadap bawahannya;

18. Mendorongbawahannyauntukmeningkatkanprestasikerjanya;

19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengem-bangkan kariernya;

20. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;

21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopansantunterhadapmasyarakat,sesamaPegawaiNegeriSipil, danterhadapatasan;

22. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama / kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa, yang berlainan;

23. Menjaditeladansebagaiwarganegara yang baikdalammasyarakat;

24. Mentaatisegalaperaturanperundang-undangandanperaturankedinasanyang berlaku;

25. Mentaatiperintah kedinasandariatasan yang berwenang;

26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporanyangditerimamengenai pelanggaran disiplin;

https://tunas63.wordpress.com

Larangan Pegawai Negeri Sipil

( PP 30/1980, Pasal 3)

1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau PegawaiNegeriSipil;

2. Menyalahgunakanwewenangnya;

3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;

4. Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga miliknegara;

5. Memiliki,menjual,membeli,menggadaikan,menyewakan,atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berhargamilikNegara secara tidaksah;

6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan,atauoranglaindi dalammaupundiluarlingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikanNegara;

7. Melakukantindakanyangbersifatnegatifdengan maksudmem– balas dendamterhadapbawahannyaatauoranglaindi dalam maupun diluarlingkungankerjanya;

8. Menerimahadiahatausesuatupemberianberupaapasajadari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;

9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabatPegawaiNegeriSipil,kecualiuntuk kepentinganjabatan;

10. Bertindaksewenangwenangterhadapbawahannya;

11. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkankerugianbagipihakyang dilayani;

12. Menghalangiberjalannyatugaskedinasan;

13. MembocorkandanataumemanfaatkanrahasiaNegarayangdi- ketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golonganatau pihaklain;

14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansiPemerintah;

15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanyaberadadalamruanglingkup kekuasaannya;

16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itusedemikian rupasehinggamelalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannyaperusahaan;

17. Melakukankegiatanusahadagangbaiksecararesmi,maupun sambilan,menjadidireksi,pimpinanataukomisarisperusahaan swastabagiyangberpangkatPembinagolonganruangIV/ake atasatauyangmemangkujabataneselonI;

18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golonganatau pihaklain;

https://tunas63.wordpress.com

Sanksi

Pelanggaran disiplin oleh PNS dikenakan sanksi sesuai besar kecilnya pelanggaran terdiri atas tiga tingkatan: hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Sedangkan jenis hukuman, antara lain :

·teguran secara lisan,

·penundaan gaji,

·penurunan gaji,

·penurunan pangkat

·pemberhentian dari jabatan,

  • dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Download PP 30/1980

Untuk mengetahui lebih jelas isi PP 30/1980 perlu mencermati isi peraturan. Untuk itu, bila ingin mendownload silakan klik tautan berikut.

Download PP 30/1980 tentang Disiplin_PNS

10 Tanggapan

  1. Thank you for some other fantastic post. The place else may just anyone get that kind of info in such an ideal manner of writing? I’ve a presentation subsequent week, and I am on the look for such information.

    Suka

  2. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itusedemikian rupasehinggamelalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraanatau jalannyaperusahaan;
    inilah larangan yang pasti dilanggar… kalau kita pns mempunyai usaha tidak merugikan orang lain, pemerintah, malah kita menciptakan lapangan kerja… kok dilarang???? lain hal nya kalu gajinya cukup??? gaji pns golongan IV E aja kalau gak ada korupsi mana cukup membiayai pendidik satu orang anak sampai tingkat slta apa lagi kalau kuliah……
    kalau pasal 15 itu bolehlah…. betul gak mas?????????

    Suka

  3. Apa sanksi yang dijatuhkan ketika PNS telah didakwa pelakukan tindakan Pidana?

    Kak Ichsan:
    Wah, belum lihat peraturannya.
    Tapi, untuk urun rembug, saya berpendapat bahwa “didakwa” kan belum “vonis” artinya belum tentu salah. Oleh karena itu, mungkin saja ada kebijakan pejabat yang bertujuan (juga mungkin) : sanksi sementara atau dikatakan untuk memperlancar proses.
    Pembaca yang lain, bagaimana?

    Suka

  4. […] PP 30/1980 Disiplin PNS: 26 Kewajiban dan 18 Larangan […]

    Suka

  5. misal ada 10 orng cpns dalam masa percobaan 1 tahun kerja ada seseorang yang tidak pernah masuk kantor ..apa 9 orang itu akan tertunda sk pegawainya gara2 1 orng tersebut

    Kak Ichsan:
    Kesalahan pribadi tidak mungkin ditanggung rombongan. Bila ada yang berpendapat seperti itu, perlu minta penjelasan dasar hukum/peraturan yang menjadi rujukannya.

    Suka

  6. […] PP 30/1980 Disiplin PNS Endang_99 posted this entry on Saturday, June 19th, 2010 at 20:17. Posted in the category Peraturan You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site. […]

    Suka

  7. Dasar hukum apel PNS adl PP30 ?
    Ukuran Kinerja PNS ? Apa contoh SKPD /Lembaga yang sudah melakukan pengukuran kinerja PNS?

    Suka

  8. upload PP yang baru donk, katanya sudah ada perubahannya. thngks b 4

    Kak Ichsan:
    Kalau memang sudah ada yang baru, semoga segera mendapatkan filenya sehingga dapat kita bagi.

    Suka

  9. Saya sedang membuat buku tentang budaya birokrasi semoga bisa memberikan sedikit jawaban atas kegusaran kita atas perbedaan das sign dengan das sollen nya. MOhon doa restunya agar bisa cepat rampung.

    Kak Ichsan:
    Oke, Mas Bambang saya salut atas ide ini. Kita sudah paham bagaimana birokrasi di negeri kita. Semoga buku segera selesai dan bermanfaat untuk pencerahan.

    Suka

  10. Terus terang itu kewajiban dan larangan cuma bagus di awang2. Setelah 4 tahun jadi pns, saya terkaget-kaget dengan sistem. 2 tahun pertama saya berusaha mematuhi seluruh aturan tentang pns karena profesi saya juga menuntut demikian, hasilnya saya jadi aneh sendiri (di cap tidak normal dan kaku), saya merasa jadi bodoh sendiri. 2 tahun berikutnya saya berusaha “fleksibel” ternyata belum bisa sesuai dengan sistem yang betul2 liar. This country is truly badly managed.
    Tentang larangan berdagang, kayaknya kalau gaji pns sudah bisa pake beli rumah tanpa kredit 10-20 tahun bolehlah larangan itu diterapkan. Tapi kapan????

    Suka

Tinggalkan komentar